Kajati Sulsel Ikuti Permohonan Restorative Justice 2 Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Jun 2024 19:44
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim mengikuti permohonan restorative justice secara virtual. Foto: Ist
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim mengikuti pemaparan dua ekspos perkara penganiayaan yang tengah diajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kasus tersebut masing-masing berasal dari Kejari Makassar dan Jeneponto.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh.
Hadir pula Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.
Adapun perkara yang dimohonkan keadilan restoratif, pertama perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi, 30 tahun. Korbannya Nugriyani Als Yani, 20 tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana. Pasal ini diberikan setelah La Ode terbukti memukul korban di pinggang bagian kanan dan pipi kanan hingga memar.
Adapun alasan permohonan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Kedua, perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung, 44 tahun terhadap anak korban atas nama Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin, 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Juga telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata dia.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh.
Hadir pula Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.
Adapun perkara yang dimohonkan keadilan restoratif, pertama perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi, 30 tahun. Korbannya Nugriyani Als Yani, 20 tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana. Pasal ini diberikan setelah La Ode terbukti memukul korban di pinggang bagian kanan dan pipi kanan hingga memar.
Adapun alasan permohonan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Kedua, perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung, 44 tahun terhadap anak korban atas nama Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin, 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Juga telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata dia.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel
Kunjungan audiensi ini dipimpin oleh Deny Sukendar, Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, bersama jajaran manajemen perusahaan.
Jum'at, 12 Des 2025 16:31
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
News
Merestorasi Kelalaian Medik
Upaya merestorasi kelalaian medik, sudah seharusnya menjadi perhatian utama dalam pembaharuan hukum kesehatan di negeri ini. Sayangnya, langkah progresif para penegak hukum
Rabu, 03 Des 2025 10:29
Sulsel
Bersama Kejaksaan, Pemkot Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Berkeadilan
Suasana Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menjadi saksi lahirnya komitmen besar pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulsel dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, pada Kamis (20/11/2025),
Kamis, 20 Nov 2025 23:22
News
Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif.
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
Pemprov Sulsel Siapkan Tujuh Armada Bus Angkutan Gratis Natal dan Tahun Baru
5
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
Pemprov Sulsel Siapkan Tujuh Armada Bus Angkutan Gratis Natal dan Tahun Baru
5
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah