Kajati Sulsel Ikuti Permohonan Restorative Justice 2 Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Jun 2024 19:44
    
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim mengikuti permohonan restorative justice secara virtual. Foto: Ist
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim mengikuti pemaparan dua ekspos perkara penganiayaan yang tengah diajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kasus tersebut masing-masing berasal dari Kejari Makassar dan Jeneponto.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh.
Hadir pula Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.
Adapun perkara yang dimohonkan keadilan restoratif, pertama perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi, 30 tahun. Korbannya Nugriyani Als Yani, 20 tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana. Pasal ini diberikan setelah La Ode terbukti memukul korban di pinggang bagian kanan dan pipi kanan hingga memar.
Adapun alasan permohonan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Kedua, perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung, 44 tahun terhadap anak korban atas nama Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin, 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Juga telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata dia.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh.
Hadir pula Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.
Adapun perkara yang dimohonkan keadilan restoratif, pertama perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi, 30 tahun. Korbannya Nugriyani Als Yani, 20 tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana. Pasal ini diberikan setelah La Ode terbukti memukul korban di pinggang bagian kanan dan pipi kanan hingga memar.
Adapun alasan permohonan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Kedua, perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung, 44 tahun terhadap anak korban atas nama Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin, 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Juga telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata dia.
(MAN)
Berita Terkait
        
            
                            Sulsel
                        Pimpinan DPRD Provinsi Jalin Silaturahmi dengan Kejati Sulsel
                            Pimpinan DPRD Provinsi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025).
                            Senin, 20 Okt 2025 19:33
                        
            
                            News
                        Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
                            Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.
                            Rabu, 01 Okt 2025 16:40
                        
            
                            News
                        Keluarga Korban Ojol Tewas di Makassar Tolak Pelaku Diberi Restorative Justive
                            Keluarga Rusdamdiansyah alias Dandi (26), pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Makassar, tolak restorative justive diberikan kepada para tersangka.
                            Kamis, 11 Sep 2025 18:18
                        
            
                            News
                        Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas
                            Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk membebaskan para tersangka
                            Rabu, 10 Sep 2025 15:32
                        
            
                            News
                        Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
                            Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN
                            Selasa, 02 Sep 2025 21:12
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
                        3
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        4
            
                                
                            GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
                        5
            
                                
                            Pertama di Asia Tenggara! Telkomsel & OpenAI Luncurkan ChatGPT Go Mulai Rp50 Ribu
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
                        3
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        4
            
                                
                            GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
                        5
            
                                
                            Pertama di Asia Tenggara! Telkomsel & OpenAI Luncurkan ChatGPT Go Mulai Rp50 Ribu