Kajati Sulsel Ikuti Permohonan Restorative Justice 2 Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Jun 2024 19:44

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim mengikuti permohonan restorative justice secara virtual. Foto: Ist
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim mengikuti pemaparan dua ekspos perkara penganiayaan yang tengah diajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kasus tersebut masing-masing berasal dari Kejari Makassar dan Jeneponto.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh.
Hadir pula Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.
Adapun perkara yang dimohonkan keadilan restoratif, pertama perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi, 30 tahun. Korbannya Nugriyani Als Yani, 20 tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana. Pasal ini diberikan setelah La Ode terbukti memukul korban di pinggang bagian kanan dan pipi kanan hingga memar.
Adapun alasan permohonan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Kedua, perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung, 44 tahun terhadap anak korban atas nama Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin, 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Juga telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata dia.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh.
Hadir pula Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.
Adapun perkara yang dimohonkan keadilan restoratif, pertama perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi, 30 tahun. Korbannya Nugriyani Als Yani, 20 tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana. Pasal ini diberikan setelah La Ode terbukti memukul korban di pinggang bagian kanan dan pipi kanan hingga memar.
Adapun alasan permohonan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Kedua, perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung, 44 tahun terhadap anak korban atas nama Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin, 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Juga telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata dia.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kasus Pencurian yang Disidangkan di PN Enrekang Dilakukan Keadilan Restorasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.
Rabu, 28 Mei 2025 23:01

News
Kejati Sulsel Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi di BP2P
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas laporan dugaan kasus korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, yang dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman
Selasa, 27 Mei 2025 19:44

News
Satker Mulai Usul Jumlah Personel TNI untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan
Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai mengusulkan jumlah kebutuhan personel TNI, yang akan melakukan pengamanan di setiap kantor Kejaksaan.
Selasa, 27 Mei 2025 17:53

News
Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Selasa, 27 Mei 2025 16:35

News
Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu
Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025) kemarin.
Kamis, 22 Mei 2025 10:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

Yuk Ikuti UMI Fun Run 7.1 K! Hadiah Rp12 Juta & Bertabur Doorprize
3

Atlet Lari Nasional Rikki Martin Simbolon Taklukkan MHM 2025
4

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
5

Kinerja Positif Pelindo Regional 4: Arus Penumpang, Peti Kemas, dan Kapal Meningkat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

Yuk Ikuti UMI Fun Run 7.1 K! Hadiah Rp12 Juta & Bertabur Doorprize
3

Atlet Lari Nasional Rikki Martin Simbolon Taklukkan MHM 2025
4

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
5

Kinerja Positif Pelindo Regional 4: Arus Penumpang, Peti Kemas, dan Kapal Meningkat