Kajati Sulsel Ikuti Permohonan Restorative Justice 2 Kasus Penganiayaan
Luqman Zainuddin
Rabu, 12 Jun 2024 19:44
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim mengikuti permohonan restorative justice secara virtual. Foto: Ist
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim mengikuti pemaparan dua ekspos perkara penganiayaan yang tengah diajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kasus tersebut masing-masing berasal dari Kejari Makassar dan Jeneponto.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh.
Hadir pula Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.
Adapun perkara yang dimohonkan keadilan restoratif, pertama perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi, 30 tahun. Korbannya Nugriyani Als Yani, 20 tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana. Pasal ini diberikan setelah La Ode terbukti memukul korban di pinggang bagian kanan dan pipi kanan hingga memar.
Adapun alasan permohonan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Kedua, perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung, 44 tahun terhadap anak korban atas nama Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin, 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Juga telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata dia.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh.
Hadir pula Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.
Adapun perkara yang dimohonkan keadilan restoratif, pertama perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi, 30 tahun. Korbannya Nugriyani Als Yani, 20 tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana. Pasal ini diberikan setelah La Ode terbukti memukul korban di pinggang bagian kanan dan pipi kanan hingga memar.
Adapun alasan permohonan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Kedua, perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung, 44 tahun terhadap anak korban atas nama Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin, 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Juga telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata dia.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Satgas Percepatan Investasi Sulsel Siap Bantu Atasi Masalah yang Dihadapi Masmindo
Satgas ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah yang dihadapi pelaku usaha di Sulawesi Selatan, termasuk masalah yang dihadapi oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Rabu, 13 Nov 2024 14:54
Ekbis
Prof Abrar Saleng Dukung Pembentukan Satgas Percepatan Investasi Sulsel
Diskusi yang berfokus pada percepatan investasi untuk pertumbuhan ekonomi ini dinilai Prof Abrar sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi antar-institusi serta melibatkan masyarakat.
Selasa, 12 Nov 2024 16:51
Ekbis
Segera Dibentuk! Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dukung Target Ekonomi Presiden Prabowo
Rencana pembentukan satgas disepakati dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Kota Makassar, Senin (11/11/2024).
Senin, 11 Nov 2024 19:05
News
FGD Kejati Sulsel, Bahas Strategi Percepatan Investasi untuk Ekonomi Sulsel
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulsel yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Hyatt Place, Senin, (11/11/2024) 2024.
Senin, 11 Nov 2024 13:51
News
Pertamina & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Layanan Energi
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung kelancaran distribusi energi di wilayah Sulawesi Selatan.
Rabu, 06 Nov 2024 22:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan