Kajati Sulsel Ikuti Permohonan Restorative Justice 2 Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Jun 2024 19:44
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim mengikuti permohonan restorative justice secara virtual. Foto: Ist
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim mengikuti pemaparan dua ekspos perkara penganiayaan yang tengah diajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kasus tersebut masing-masing berasal dari Kejari Makassar dan Jeneponto.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh.
Hadir pula Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.
Adapun perkara yang dimohonkan keadilan restoratif, pertama perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi, 30 tahun. Korbannya Nugriyani Als Yani, 20 tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana. Pasal ini diberikan setelah La Ode terbukti memukul korban di pinggang bagian kanan dan pipi kanan hingga memar.
Adapun alasan permohonan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Kedua, perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung, 44 tahun terhadap anak korban atas nama Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin, 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Juga telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata dia.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh.
Hadir pula Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal Nur, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.
Adapun perkara yang dimohonkan keadilan restoratif, pertama perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, dengan tersangka La Ode Julkifli Als Jul Bin La Ode Yamdi, 30 tahun. Korbannya Nugriyani Als Yani, 20 tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana. Pasal ini diberikan setelah La Ode terbukti memukul korban di pinggang bagian kanan dan pipi kanan hingga memar.
Adapun alasan permohonan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Kedua, perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Nurbaeti Binti Kamaji Nuhung, 44 tahun terhadap anak korban atas nama Muh Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin, 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Juga telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata dia.
(MAN)
Berita Terkait
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Makassar.
Rabu, 24 Jun 2026 11:28
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
News
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:03
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
3
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
4
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah
5
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
3
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
4
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah
5
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar