Kajati Sulsel Jadi Pembicara Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement
Selasa, 25 Jun 2024 17:08

Kajati Sulsel Agus Salim menerima plakat penghargaan usai menjadi pemateri Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement PLN. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim menjadi pembicara “Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)” di Hyatt Place Makassar, Selasa (25/6/2024).
Kegiatan Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero). Hadir GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President.
Hadir pula Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh pegawai PLN Grup.
GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini terselenggara atas kerja sama antara Kejati Sulsel dan PT PLN.
Baca juga: Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Bagikan 1.020 Kg Daging Kurban & Khitan 50 Anak Yatim
Ia menegaskan upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil.
"Di mana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan," katanya.
Di akhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.
Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule).
Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Agus Salim menegaskan bahwa Prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan perusahaan.
Agus Salim menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa. Untuk itu Agus Salim menekankan agar Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero).
"Jangan lupa laksanakan Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)," tutup Agus Salim.
Kegiatan Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero). Hadir GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President.
Hadir pula Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh pegawai PLN Grup.
GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini terselenggara atas kerja sama antara Kejati Sulsel dan PT PLN.
Baca juga: Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Bagikan 1.020 Kg Daging Kurban & Khitan 50 Anak Yatim
Ia menegaskan upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil.
"Di mana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan," katanya.
Di akhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.
Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule).
Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Agus Salim menegaskan bahwa Prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan perusahaan.
Agus Salim menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa. Untuk itu Agus Salim menekankan agar Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero).
"Jangan lupa laksanakan Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)," tutup Agus Salim.
(MAN)
Berita Terkait

News
47 PLTS Diresmikan, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Nikmati Listrik Bersih
Kali ini, bersama PT PLN (Persero) dan mitra swasta, pemerintah meresmikan operasional 47 PLTS di 47 desa yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia.
Sabtu, 28 Jun 2025 22:24

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

Ekbis
PLN Setor Rp65,59 Triliun ke Negara Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
PLN melaporkan total setoran senilai Rp65,59 triliun sepanjang tahun 2024 atau mengalami kenaikan 17,98% dibanding tahun 2023.
Kamis, 19 Jun 2025 15:54

Makassar City
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto (DP) menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/06/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 14:07

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%