Kajati Sulsel Jadi Pembicara Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement
Luqman Zainuddin
Selasa, 25 Jun 2024 17:08
Kajati Sulsel Agus Salim menerima plakat penghargaan usai menjadi pemateri Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement PLN. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim menjadi pembicara “Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)” di Hyatt Place Makassar, Selasa (25/6/2024).
Kegiatan Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero). Hadir GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President.
Hadir pula Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh pegawai PLN Grup.
GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini terselenggara atas kerja sama antara Kejati Sulsel dan PT PLN.
Baca juga: Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Bagikan 1.020 Kg Daging Kurban & Khitan 50 Anak Yatim
Ia menegaskan upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil.
"Di mana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan," katanya.
Di akhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.
Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule).
Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Agus Salim menegaskan bahwa Prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan perusahaan.
Agus Salim menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa. Untuk itu Agus Salim menekankan agar Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero).
"Jangan lupa laksanakan Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)," tutup Agus Salim.
Kegiatan Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero). Hadir GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President.
Hadir pula Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh pegawai PLN Grup.
GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini terselenggara atas kerja sama antara Kejati Sulsel dan PT PLN.
Baca juga: Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Bagikan 1.020 Kg Daging Kurban & Khitan 50 Anak Yatim
Ia menegaskan upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil.
"Di mana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan," katanya.
Di akhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.
Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule).
Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Agus Salim menegaskan bahwa Prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan perusahaan.
Agus Salim menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa. Untuk itu Agus Salim menekankan agar Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero).
"Jangan lupa laksanakan Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)," tutup Agus Salim.
(MAN)
Berita Terkait
News
PLN Ubah Lahan Kritis Jadi Produktif lewat Ekosistem Biomassa
Upaya pengembangan ekosistem biomassa berbasis pertanian terpadu yang diinisiasi oleh PT PLN melalui sub holding PT PLN Energi Primer Indonesia bakal mengubah lahan yang sebelumnya kritis menjadi lebih hijau dan produktif.
Sabtu, 28 Sep 2024 17:14
Ekbis
PLN Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW, Terapkan Teknologi Tercanggih & Ramah Lingkungan
PLTGU bertipe combined cycle single shaft yang terbesar di Indonesia ini memiliki teknologi paling baru dan canggih sehingga mampu beroperasi secara efisien namun tetap ramah terhadap lingkungan.
Sabtu, 31 Agu 2024 10:36
News
Bank Sulselbar & Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama Bidang Perdata - TUN
Bank Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat jalinan kerja sama di bidang hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara (TUN).
Jum'at, 30 Agu 2024 20:30
News
PLN Perkuat Sinergi Bareng Pangdivif 3 Kostrad
Sinergi ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja dari pimpinan Unit Induk PLN di Makassar ke Markas Komando Divisi Infanteri 3 Kostrad, beberapa waktu lalu.
Kamis, 22 Agu 2024 17:47
Ekbis
GM PLN UID Sulselrabar Ajak Karyawan Aktif Donor Darah
General Manager PLN UID Sulselrabar, Budiono, mengajak seluruh pegawai untuk terlibat aktif dalam kegiatan donor darah ini. Toh, banyak manfaat kegiatan ini.
Senin, 19 Agu 2024 18:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ada Yang Tembus Rp2 M, KPU Umumkan Dana Kampanye 63 Paslon di Sulsel
2
Bersyukur KIBA Hadir Berkat NA, Pejuang Helm Kuning Dukung UJI-SAH di Bantaeng
3
Kantongi SK DPP PAN, Gemilang Pagessa Sah Jabat Ketua DPRD Maros
4
Fatmawati Rusdi: Andalan Hati dan Ibas-Puspa Wajib Menang di Luwu Timur
5
Pembina Lintas Organisasi Kepemudaan di Gowa Nyatakan Sikap Dukung Hati Damai
6
Banyak Benefitnya! Ini 4 Langkah Mudah Membeli Nomor Cantik di IM3 Shop
7
Pemecatan RT/RW Jelang Pilwalkot Makassar Tuai Kontorversi, DPRD Bakal Telusuri