Kajati Sulsel Jadi Pembicara Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement
Selasa, 25 Jun 2024 17:08
Kajati Sulsel Agus Salim menerima plakat penghargaan usai menjadi pemateri Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement PLN. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim menjadi pembicara “Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)” di Hyatt Place Makassar, Selasa (25/6/2024).
Kegiatan Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero). Hadir GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President.
Hadir pula Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh pegawai PLN Grup.
GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini terselenggara atas kerja sama antara Kejati Sulsel dan PT PLN.
Baca juga: Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Bagikan 1.020 Kg Daging Kurban & Khitan 50 Anak Yatim
Ia menegaskan upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil.
"Di mana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan," katanya.
Di akhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.
Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule).
Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Agus Salim menegaskan bahwa Prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan perusahaan.
Agus Salim menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa. Untuk itu Agus Salim menekankan agar Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero).
"Jangan lupa laksanakan Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)," tutup Agus Salim.
Kegiatan Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero). Hadir GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President.
Hadir pula Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh pegawai PLN Grup.
GM PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini terselenggara atas kerja sama antara Kejati Sulsel dan PT PLN.
Baca juga: Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Bagikan 1.020 Kg Daging Kurban & Khitan 50 Anak Yatim
Ia menegaskan upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil.
"Di mana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan," katanya.
Di akhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.
Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule).
Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Agus Salim menegaskan bahwa Prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan perusahaan.
Agus Salim menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa. Untuk itu Agus Salim menekankan agar Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero).
"Jangan lupa laksanakan Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)," tutup Agus Salim.
(MAN)
Berita Terkait
News
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Jajaran Direksi PT PLN (Persero) bersama relawan PLN turun langsung meninjau sejumlah fasilitas publik yang terdampak banjir di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Tengah, Jumat (19/12).
Minggu, 21 Des 2025 13:57
News
Listrik Aceh Pulih Total, Seluruh Gardu Induk Kembali Beroperasi
Pemulihan ini ditandai dengan kembali beroperasinya seluruh 20 Gardu Induk (GI) di Aceh, sehingga sistem kelistrikan utama kini berada dalam kondisi normal.
Minggu, 21 Des 2025 12:35
News
Kebut Pemulihan Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Danantara bersama belasan BUMN termasuk PT PLN menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh
Sabtu, 20 Des 2025 00:20
News
Interkoneksi Sumatera - Aceh Pulih, PLN Mulai Operasikan Pembangkit
Dengan rampungnya pemulihan ini, sistem kelistrikan Aceh yang sebelumnya terisolasi kini kembali terhubung dengan backbone sistem kelistrikan besar Sumatera.
Kamis, 18 Des 2025 16:38
News
Paduppa Resort Bira Sediakan SPKLU, Dorong Wisata Ramah Kendaraan Listrik
Paduppa Resort Bira kini menghadirkan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bekerja sama dengan PLN UID Sulselrabar.
Jum'at, 12 Des 2025 18:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
2
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
3
Pelatihan Berzanji UMI untuk Menguatkan Dakwah Kultural Berbasis Tradisi Keislaman
4
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
5
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
2
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
3
Pelatihan Berzanji UMI untuk Menguatkan Dakwah Kultural Berbasis Tradisi Keislaman
4
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
5
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar