Jaminan Kesehatan di Kota Makassar Sudah Capai 95,56 persen

Gusti Ridani
Minggu, 12 Mar 2023 18:07
Jaminan Kesehatan di Kota Makassar Sudah Capai 95,56 persen
Sistem jaminan kesehatan di Kota Makassar terus mengalami peningkatan.Bahkan saat ini sudah mencapai 95,56 persen hingga Bulan Februari 2023 Tahun tahun ini. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Sistem jaminan kesehatan di Kota Makassar terus mengalami peningkatan.Bahkan saat ini sudah mencapai 95,56 persen hingga Bulan Februari 2023 Tahun tahun ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.



"Alhamdulillah Kota Makassar sejak 2021 sudah UHC atau memastikan bahwa sistem jaminan kesehatan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau," katanya.

Berdasarkan data kepesertaan BPJ di Makassar lebih atau sama dengan 95 persen. Dalam catatannya, cakupan UHC Kota Makassar pada 2020 tercatat mencapai angka 94,57 persen yang mana terdapat 1.404.354 peserta dengan total penduduk 1.484.912 jiwa.

Pada 2021, cakupannya menjadi 97,49 persen dengan jumlah peserta 1.427.115 dari jumlah penduduk 1.463.809 jiwa. Lalu pada 2022, tercatat 95,22 persen dengan jumlah peserta 1.393.832 dari jumlah penduduk 1.463.809 jiwa.

Kemudian, pada awal tahun ini, Januari 2023 mencatatkan angka 95,52 persen dengan peserta 1.398.245 serta Februari 2023 sekira 95,56 persen, 1.398.783 peserta dengan jumlah penduduk 1.463.809 jiwa.

Dengan hal ini, Pemkot Makassar meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang akan diserahkan, Selasa, 14 Maret, nanti.



Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto diundang secara langsung untuk menerima penghormatan itu di Balai Sudirman Tebet, Jaksel. Penghargaan UHC sendiri secara garis besar merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap layanan kesehatan yang accessibility atau mudah diakses bagi semua pihak di daerah.

dr Ida, sapaannya mengungkapkan, definisi UHC merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yakni, kesamaan akses pelayanan, kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja.

"Memperhatikan kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan. Dan memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian finansial," kata dr Ida.

Timnya berkomitmen pada tahun-tahun berikutnya untuk tetap mempertahankan penghargaan ini.

"Kami berkomitmen bagaimana selalu mengedukasi masyarakat yang belum terdaftar KIS untuk daftar dan komitmen pemerintah kota dalam hal penganggaran tiap tahunnya," janjinya.


(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru