Anggota DPR RI Dorong Penegak Hukum Tindak Pelindung Bisnis Ilegal

Luqman Zainuddin
Senin, 16 Jan 2023 15:56
Anggota DPR RI Dorong Penegak Hukum Tindak Pelindung Bisnis Ilegal
Anggota DPR RI, Supriansa. Foto: Sekretariat DPR RI
Comment
Share
JAKARTA - Anggota DPR RI, Supriansa mendorong pihak berwajib menindak oknum yang melindungi bisnis ilegal. Hal ini disampaikannya menyusul adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar dan pertalite di tengah masyarakat.

Supriansa menegaskan, siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum. Termasuk, bagi oknum aparat kepolisian yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal.

Baca juga: Imlek 2023, TSM Makassar Siapkan Ragam Program Menarik Sambut Tahun Kelinci Air

"Segera tangkap dan adili jangan takut,” tegas Supriansa dikutip dari website DPR RI, Senin (16/1/2023).

Dugaan penyalahgunaan solar subsidi disebut-sebut terjadi di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Oleh karena itu Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini meminta kepada tiga Kapolda, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah untuk turun tangan mengusut hal tersebut.

“Jika benar ada bisnis gelap penjualan solar subsidi secara ilegal ke Industri di wilayah Sulsel dan sekitarnya, maka saya harap segera bongkar jaringan itu. Tidak ada alasan membiarkan hal seperti itu terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi di tengah tengah masyarakat. Karena selain merugikan negara juga berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan tapi hilang di pasaran,” sambung Supriansa.

Solar subsidi yang dibeli lalu ditimbun kemudian dijual ke industri, diduga masih marak. Bahkan, terkesan semakin berani. Ulah sejumlah pengusaha yang terkesan cuek dengan sorotan publik itu, diduga karena dibekingi oknum aparat kepolisian.

Baca juga: Penyebab Kebakaran Pasar Sentral Makassar Belum Disimpulkan Polisi

Menurut Supriansa, operandi yang digunakan dalam kasus ini yakni pembelian solar dalam jumlah banyak dilakukan di sejumlah SPBU dengan menggunakan mobil boks dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Sekali angkut bisa mencapai 3 ton.

Di sejumlah kabupaten, masih ada yang melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen, dalam jumlah banyak dan berulang-ulang. Hampir semua kabupaten di Sulsel diduga rawan dengan aksi pembelian serta penimbunan BBM bersubsidi. Aksi ini menurut dia terkesan mulus-mulus saja, tanpa ada tindakan tegas aparat penegak hukum.
(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru