Diusung 9 Parpol, Andi Sudirman-Fatma Daftar di KPU 29 Agustus 2024

Senin, 26 Agu 2024 05:39
Diusung 9 Parpol, Andi Sudirman-Fatma Daftar di KPU 29 Agustus 2024
Andi Sudirman Sulaiman bersama pasangannya, Fatmawati Rusdi, dijadwalkan akan mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada, Kamis, (29/08/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Andi Sudirman Sulaiman bersama pasangannya, Fatmawati Rusdi, dijadwalkan akan mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada hari terakhir pendaftaran, Kamis, (29/08/2024).

Pendaftaran ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi membuka proses pendaftaran selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.



Fatmawati Rusdi, memastikan bahwa mereka akan mendaftar tepat pada hari terakhir, atau tanggal 29 Agustus 2024."InsyaAllah, kami mendaftar tanggal 29 Agustus," kata Fatmawati.

Saat ini psangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi diusung oleh partai politik dengan dukungan total 63 kursi atau 9 partai politik.

Ke-sembilan partai tersebut adalah; Golkar (14 kursi), Gerindra (13 kursi), Demokrat (7 kursi), PAN (4 kursi), Hanura (1 kursi), NasDem (17 kursi) dan PKS (7 kursi) ditambah parpol non kursi, yakni PSI, dan Partai Gelora.

Dukungan besar ini didorong oleh tingginya elektabilitas dan popularitas keduanya, sebagaimana diungkapkan oleh Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Ali Armunanto. Ia menyebutkan bahwa hasil survei menunjukkan pasangan ini memiliki daya tarik kuat bagi banyak partai politik.

"Elektabilitas mereka yang tinggi dalam berbagai survei membuat mereka menjadi pilihan utama bagi banyak partai," ungkap Ali Armunanto.

Ali juga menekankan pentingnya jaringan politik dan pengalaman kedua calon sebagai faktor tambahan yang membuat partai-partai besar merapat ke pasangan Sudirman-Fatma. "Jaringan politik yang kuat dan dukungan kapital yang memadai menjadi daya tarik bagi partai-partai," jelasnya.

Rekam jejak Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel dan Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar juga menjadi nilai tambah yang signifikan. Ali mencontohkan berbagai proyek infrastruktur yang sukses dijalankan oleh Sudirman dan kontribusi positif Fatmawati dalam kemajuan Kota Makassar.

Selain itu, KPU Sulsel telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilgub Sulsel 2024 sebesar 382.007 suara.



KPU juga telah memilih Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo sebagai lokasi pelaksanaan tes kesehatan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, sementara tes kesehatan bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan dilakukan di RS Universitas Hasanuddin (Unhas).

Pemilihan kedua rumah sakit ini didasarkan pada kesiapan fasilitas serta sumber daya medis yang dimiliki, memastikan proses seleksi kesehatan berjalan dengan lancar dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru