Kemenag Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2023
Sabtu, 18 Mar 2023 11:11
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Foto: I
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Diketahui sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.
Untuk itu, Aqil menuturkan, BPJPH hari ini juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Ini bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan hari ini.
"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil.
Aqil menjelaskan, khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH.
"Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya," jelas Aqil.
Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Diketahui sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.
Untuk itu, Aqil menuturkan, BPJPH hari ini juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Ini bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan hari ini.
"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil.
Aqil menjelaskan, khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH.
"Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya," jelas Aqil.
Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
(GUS)
Berita Terkait
News
Peringatan Nuzulul Qur’an Bakal Digelar di Istana Negara
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini akan digelar di Istana Negara, Jakarta. Hal tersebut disampaikan Menag usai bertemu Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2026).
Kamis, 05 Mar 2026 08:38
News
Safari Ramadan, Tenaga Ahli Menag Tekankan Layanan Keagamaan Berdampak Nyata
Tenaga Ahli Menteri Agama Republik Indonesia, Bunyamin M Yapid, memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan melalui kegiatan Road Show Safari Ramadan di berbagai daerah di Indonesia dengan menekankan penguatan program Kementerian Agama yang langsung menyentuh masyarakat
Sabtu, 28 Feb 2026 14:46
News
Kemenag Target BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Rp4,5 Triliun Cair Sebelum Lebaran
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sudah masuk ke rekening penerima sebelum lebaran.
Rabu, 25 Feb 2026 10:46
News
Prof Nasaruddin Umar Gunakan Jet Pribadi OSO ke Takalar, LKBH: Jauh dari Unsur Gratifikasi
Kunjungan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan pesawat jet pribadi milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang (OSO), menuai beragam respons di media sosial.
Minggu, 22 Feb 2026 23:17
News
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil Sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1447 H yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Selasa, 17 Feb 2026 21:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Empirik” Islam
2
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
3
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor
4
Anggaran Naik 2 Kali Lipat, Grab Hadirkan BHR dan Program Umrah untuk Mitra Pengemudi
5
Oknum Dosen di Parepare Lakukan Pencabulan di Minimarket Ahmad Yani
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Empirik” Islam
2
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
3
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor
4
Anggaran Naik 2 Kali Lipat, Grab Hadirkan BHR dan Program Umrah untuk Mitra Pengemudi
5
Oknum Dosen di Parepare Lakukan Pencabulan di Minimarket Ahmad Yani