Prof Zudan Lantik 7 Anggota KPID Sulsel Sesuai Usulan DPRD
Rabu, 09 Okt 2024 19:17
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk periode 2024-2027 telah dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Fakrulloh, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Ist
MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk periode 2024-2027 telah dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Fakrulloh, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel Makassar, Rabu, (9/10/2024).
Pelantikan yang dilakukan orang nomor satu di Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Sekadar diketahui tujuh nama komisioner KPID yang telah dilantik tersebut adalah Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe.
Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI. Secara detail dalam sambutan dan arahannya Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.
Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan : Bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah.
“Pasal 19 (5) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut.
Setelah tim sel, kini Pengumuman Pendaftaran Calon. Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 pasal 20 (1) bahwa pendaftaran pemilihan anggpota KPI daerah diumumkan oleh tim seleksi kepada publik melalui media cetak dan elektronik. (3) Pengumuman pendaftaran mengumumkan pernyataan administrasi berupa persyaratan umum yang sesuai dengan pasal 10 UU 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta persyaratan khusus.
Tim seleksi mengumuman 15-17 September 2023 sesuai dengan ketentuan pada pasal 20 yang mengatur tentang pengumuman pendaftaran calon KPID.
“Setelah ada pendaftar kemudian diseleksi administrasi. Dari 65 pendaftar 64 dinyatakan lolos adminstrasi, selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi CAT Computer Assisstant Test dan psikotes dan wawancara. Semua sesuai aturan KPI,” beber Prof Zudan.
Selanjutnya dari hasil seleksi maka muncullah hasil dari timsel. Tim seleksi menyerahan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan atau ranking. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI ayat (6) menyebutkan bahwa hasil uji kompetensi menjadi dasar bagi DPRD Provinsi untuk menetapkan calon yang lolos ke tahap berikutnya.
“21 Peserta Seleksi ke DPRD Sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI. Dalam aturan itu menyebutkan Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan. Karena 7 maka diambil 3 kali lipat jadi 21,” jelas Prof Zudan.
Selanjutnya, Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD Provinsi. Setelah tim seleksi menyerahkan 21 nama calon komisioner KPID Provinsi Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel kemudian melakukan fit and proper test.
Setelah melalui fit and proper test, sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI (1): “DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (Ranking). (2) Ranking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.
Selanjutnya 23 September 2024 DPRD melalui surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Sulsel 2024-2027 kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 19 September 2024.
Pelantikan yang dilakukan orang nomor satu di Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Sekadar diketahui tujuh nama komisioner KPID yang telah dilantik tersebut adalah Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe.
Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI. Secara detail dalam sambutan dan arahannya Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.
Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan : Bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah.
“Pasal 19 (5) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut.
Setelah tim sel, kini Pengumuman Pendaftaran Calon. Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 pasal 20 (1) bahwa pendaftaran pemilihan anggpota KPI daerah diumumkan oleh tim seleksi kepada publik melalui media cetak dan elektronik. (3) Pengumuman pendaftaran mengumumkan pernyataan administrasi berupa persyaratan umum yang sesuai dengan pasal 10 UU 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta persyaratan khusus.
Tim seleksi mengumuman 15-17 September 2023 sesuai dengan ketentuan pada pasal 20 yang mengatur tentang pengumuman pendaftaran calon KPID.
“Setelah ada pendaftar kemudian diseleksi administrasi. Dari 65 pendaftar 64 dinyatakan lolos adminstrasi, selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi CAT Computer Assisstant Test dan psikotes dan wawancara. Semua sesuai aturan KPI,” beber Prof Zudan.
Selanjutnya dari hasil seleksi maka muncullah hasil dari timsel. Tim seleksi menyerahan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan atau ranking. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI ayat (6) menyebutkan bahwa hasil uji kompetensi menjadi dasar bagi DPRD Provinsi untuk menetapkan calon yang lolos ke tahap berikutnya.
“21 Peserta Seleksi ke DPRD Sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI. Dalam aturan itu menyebutkan Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan. Karena 7 maka diambil 3 kali lipat jadi 21,” jelas Prof Zudan.
Selanjutnya, Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD Provinsi. Setelah tim seleksi menyerahkan 21 nama calon komisioner KPID Provinsi Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel kemudian melakukan fit and proper test.
Setelah melalui fit and proper test, sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI (1): “DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (Ranking). (2) Ranking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.
Selanjutnya 23 September 2024 DPRD melalui surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Sulsel 2024-2027 kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 19 September 2024.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pemprov Sulsel Gelar Ramadan Leadership Camp untuk Penguatan Kapasitas Pejabat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar kegiatan Ramadan Leadership Camp yang dipusatkan di Asrama Haji Sudiang Makassar pada 22–28 Februari 2026.
Sabtu, 14 Feb 2026 09:22
News
Jelang Ramadan, Sulsel Perkuat Pasokan dan Stabilisasi Harga
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat langkah antisipatif pengendalian inflasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2026.
Sabtu, 14 Feb 2026 09:14
News
Pemprov Sulsel Catatkan Capaian Positif, SAKIP 2025 Berhasil Naik Kategori
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Sulsel meraih penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 setelah berhasil meningkatkan nilai kinerjanya dari kategori B (Baik) menjadi BB (Sangat Baik).
Kamis, 12 Feb 2026 20:42
News
Groundbreaking Paket Jalan Selatan Dimulai, Gowa Dapat Porsi 52 Km
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memulai pengerjaan preservasi jalan Paket 2 yang mencakup wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, hingga Jeneponto.
Rabu, 11 Feb 2026 10:54
News
Gubernur Sulsel Implementasikan Gerakan ASRI Lewat Anti Mager
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong budaya hidup sehat dan peduli lingkungan melalui Anti Malas Gerak (Anti Mager) dan gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)
Minggu, 08 Feb 2026 19:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Karyawan Kafe Timbun Jalan Berlubang di Jalur Provinsi Jeneponto
2
Plang Informasi Milik Pemkab Lutim Diduga Dirusak Warga Penggarap Lahan di Lampia
3
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
4
APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
5
Chery C5 CSH Resmi Debut di Makassar, Performa Responsif untuk Ritme Kota yang Dinamis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Karyawan Kafe Timbun Jalan Berlubang di Jalur Provinsi Jeneponto
2
Plang Informasi Milik Pemkab Lutim Diduga Dirusak Warga Penggarap Lahan di Lampia
3
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
4
APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
5
Chery C5 CSH Resmi Debut di Makassar, Performa Responsif untuk Ritme Kota yang Dinamis