Prof Zudan Lantik 7 Anggota KPID Sulsel Sesuai Usulan DPRD
Rabu, 09 Okt 2024 19:17
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk periode 2024-2027 telah dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Fakrulloh, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Ist
MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk periode 2024-2027 telah dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Fakrulloh, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel Makassar, Rabu, (9/10/2024).
Pelantikan yang dilakukan orang nomor satu di Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Sekadar diketahui tujuh nama komisioner KPID yang telah dilantik tersebut adalah Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe.
Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI. Secara detail dalam sambutan dan arahannya Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.
Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan : Bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah.
“Pasal 19 (5) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut.
Setelah tim sel, kini Pengumuman Pendaftaran Calon. Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 pasal 20 (1) bahwa pendaftaran pemilihan anggpota KPI daerah diumumkan oleh tim seleksi kepada publik melalui media cetak dan elektronik. (3) Pengumuman pendaftaran mengumumkan pernyataan administrasi berupa persyaratan umum yang sesuai dengan pasal 10 UU 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta persyaratan khusus.
Tim seleksi mengumuman 15-17 September 2023 sesuai dengan ketentuan pada pasal 20 yang mengatur tentang pengumuman pendaftaran calon KPID.
“Setelah ada pendaftar kemudian diseleksi administrasi. Dari 65 pendaftar 64 dinyatakan lolos adminstrasi, selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi CAT Computer Assisstant Test dan psikotes dan wawancara. Semua sesuai aturan KPI,” beber Prof Zudan.
Selanjutnya dari hasil seleksi maka muncullah hasil dari timsel. Tim seleksi menyerahan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan atau ranking. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI ayat (6) menyebutkan bahwa hasil uji kompetensi menjadi dasar bagi DPRD Provinsi untuk menetapkan calon yang lolos ke tahap berikutnya.
“21 Peserta Seleksi ke DPRD Sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI. Dalam aturan itu menyebutkan Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan. Karena 7 maka diambil 3 kali lipat jadi 21,” jelas Prof Zudan.
Selanjutnya, Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD Provinsi. Setelah tim seleksi menyerahkan 21 nama calon komisioner KPID Provinsi Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel kemudian melakukan fit and proper test.
Setelah melalui fit and proper test, sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI (1): “DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (Ranking). (2) Ranking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.
Selanjutnya 23 September 2024 DPRD melalui surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Sulsel 2024-2027 kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 19 September 2024.
Pelantikan yang dilakukan orang nomor satu di Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Sekadar diketahui tujuh nama komisioner KPID yang telah dilantik tersebut adalah Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe.
Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI. Secara detail dalam sambutan dan arahannya Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.
Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan : Bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah.
“Pasal 19 (5) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut.
Setelah tim sel, kini Pengumuman Pendaftaran Calon. Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 pasal 20 (1) bahwa pendaftaran pemilihan anggpota KPI daerah diumumkan oleh tim seleksi kepada publik melalui media cetak dan elektronik. (3) Pengumuman pendaftaran mengumumkan pernyataan administrasi berupa persyaratan umum yang sesuai dengan pasal 10 UU 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta persyaratan khusus.
Tim seleksi mengumuman 15-17 September 2023 sesuai dengan ketentuan pada pasal 20 yang mengatur tentang pengumuman pendaftaran calon KPID.
“Setelah ada pendaftar kemudian diseleksi administrasi. Dari 65 pendaftar 64 dinyatakan lolos adminstrasi, selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi CAT Computer Assisstant Test dan psikotes dan wawancara. Semua sesuai aturan KPI,” beber Prof Zudan.
Selanjutnya dari hasil seleksi maka muncullah hasil dari timsel. Tim seleksi menyerahan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan atau ranking. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI ayat (6) menyebutkan bahwa hasil uji kompetensi menjadi dasar bagi DPRD Provinsi untuk menetapkan calon yang lolos ke tahap berikutnya.
“21 Peserta Seleksi ke DPRD Sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI. Dalam aturan itu menyebutkan Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan. Karena 7 maka diambil 3 kali lipat jadi 21,” jelas Prof Zudan.
Selanjutnya, Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD Provinsi. Setelah tim seleksi menyerahkan 21 nama calon komisioner KPID Provinsi Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel kemudian melakukan fit and proper test.
Setelah melalui fit and proper test, sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI (1): “DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (Ranking). (2) Ranking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.
Selanjutnya 23 September 2024 DPRD melalui surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Sulsel 2024-2027 kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 19 September 2024.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Kolektif
Perekonomian Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja impresif pada triwulan I tahun 2026 berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel sebesar 6,88 persen secara year-on-year (y-on-y), disertai peningkatan penyerapan tenaga kerja serta membaiknya kualitas pekerjaan masyarakat.
Senin, 11 Mei 2026 10:40
Ekbis
Muslim Life Fair Makassar 2026 Sukses Digelar, Perkuat Ekonomi Syariah di Indonesia Timur
Muslim Life Fair pertama di luar Pulau Jawa ini membuka peluang lebih luas bagi pengembangan pasar halal & penguatan ekosistem UMKM di kawasan Indonesia timur.
Kamis, 07 Mei 2026 09:02
Ekbis
BI Sulsel Dorong Efisiensi dan Akselerasi Investasi Lewat DTM PINISI SULTAN 2026
Pemprov Sulsel bersama Kantor Perwakilan BI Sulsel menggelar Dedicated Team Meeting (DTM) Forum PINISI SULTAN yang dirangkaikan dengan Kick-Off South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) 2026.
Kamis, 30 Apr 2026 12:07
News
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atas dedikasi dan kinerja luar biasa dalam penanggulangan bencana.
Rabu, 29 Apr 2026 18:53
News
Pemprov Sulsel Dorong Kerjasama Jepang untuk Infrastruktur dan Penyerapan Tenaga Kerja
Pemerintah Provinsi Sulsel mendorong kerjasama dengan Jepang dalam bidang infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja trampil.
Rabu, 29 Apr 2026 18:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
2
RS Ibnu Sina YW-UMI Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Libur di Usia ke-22
3
Kalah di Menit Akhir dari Persib Bandung, Suporter PSM Masuk Lapangan dan Nyalakan Flare
4
Klinik Bayi Tabung dengan Teknologi AI Kini Hadir di Makassar, Pertama di KTI
5
LAZ Hadji Kalla Perkuat TPQ di Pinrang Lewat Diklat Guru Mengaji Tilawati
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
2
RS Ibnu Sina YW-UMI Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Libur di Usia ke-22
3
Kalah di Menit Akhir dari Persib Bandung, Suporter PSM Masuk Lapangan dan Nyalakan Flare
4
Klinik Bayi Tabung dengan Teknologi AI Kini Hadir di Makassar, Pertama di KTI
5
LAZ Hadji Kalla Perkuat TPQ di Pinrang Lewat Diklat Guru Mengaji Tilawati