Kementan Tegaskan Bantuan Alsintan Gratis, Minta Petani Laporkan Jika Dimintai Pungli
Kamis, 07 Nov 2024 11:15
Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Beredar kabar sejumlah petani penerima alat mesin pertanian (alsintan) dimintai biaya tebusan agar bisa mendapatkan hand traktor dari Kemeterian Pertanian (Kementan). Padahal bantuan tersebut seharusnya gratis.
Menanggapi kabar tersebut, Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan.
Bantuan itu diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota.
Sehingga apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan.
“Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 November 2024.
Andi Nur Alam menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi Nur Alam.
Andi Nur Alam menyampaikan pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak). Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
“Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK,” tutur Andi Nur Alam.
Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, Dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota dimohon bantuan dan kerjasamanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.
“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis,” ujar Mentan Amran.
Diketahui, kabar sejumlah petani penerima alsinta dimintai biaya untuk mendapatkan hand traktor dari Kementan salah satunya terjadi di Bone.
Tepatnya di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Dimana salah seorang petani penerima bantuan mengaku dimintai Rp3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor.
Uang tersebut katanya, harus diserahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
Menanggapi kabar tersebut, Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan.
Bantuan itu diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota.
Sehingga apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan.
“Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 November 2024.
Andi Nur Alam menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi Nur Alam.
Andi Nur Alam menyampaikan pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak). Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
“Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK,” tutur Andi Nur Alam.
Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, Dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota dimohon bantuan dan kerjasamanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.
“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis,” ujar Mentan Amran.
Diketahui, kabar sejumlah petani penerima alsinta dimintai biaya untuk mendapatkan hand traktor dari Kementan salah satunya terjadi di Bone.
Tepatnya di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Dimana salah seorang petani penerima bantuan mengaku dimintai Rp3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor.
Uang tersebut katanya, harus diserahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
(UMI)
Berita Terkait
News
Kementan RI Pastikan Ketersediaan Pangan Nasional Tetap Aman
Kementerian Pertanian bersama Komisi IV DPR RI terus memperkuat sinergi dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah dinamika global, krisis energi serta dampak perubahan iklim.
Selasa, 07 Apr 2026 20:37
News
Stok Melimpah, Cadangan Beras Nasional Capai 4,5 Juta Ton
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut cadangan beras nasional mencetak rekor tertinggi dengan capaian sekitar 4,5 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Minggu, 05 Apr 2026 19:05
News
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga di tengah ancaman El Nino ekstrem yang diperkirakan terjadi pada April hingga Oktober 2026.
Kamis, 26 Mar 2026 21:47
News
Andi Amran Sulaiman: Arsitek Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global
Di tengah gejolak krisis pangan global yang melanda berbagai negara, nama Andi Amran Sulaiman muncul sebagai sosok pahlawan modern bagi bangsa Indonesia.
Selasa, 24 Mar 2026 11:50
Sulsel
Bone Mulai Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi Bernilai Rp20 Triliun
Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kementerian Pertanian dan mitra strategis memulai Program Pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi Fase I melalui peletakan batu pertama di Perkebunan PTPN Dekko.
Sabtu, 07 Feb 2026 09:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
3
Semen Tonasa Raih PROPER Hijau ke-9, Perkuat Komitmen Lingkungan
4
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
5
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
3
Semen Tonasa Raih PROPER Hijau ke-9, Perkuat Komitmen Lingkungan
4
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
5
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK