Kementan Tegaskan Bantuan Alsintan Gratis, Minta Petani Laporkan Jika Dimintai Pungli
Kamis, 07 Nov 2024 11:15
Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Beredar kabar sejumlah petani penerima alat mesin pertanian (alsintan) dimintai biaya tebusan agar bisa mendapatkan hand traktor dari Kemeterian Pertanian (Kementan). Padahal bantuan tersebut seharusnya gratis.
Menanggapi kabar tersebut, Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan.
Bantuan itu diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota.
Sehingga apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan.
“Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 November 2024.
Andi Nur Alam menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi Nur Alam.
Andi Nur Alam menyampaikan pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak). Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
“Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK,” tutur Andi Nur Alam.
Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, Dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota dimohon bantuan dan kerjasamanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.
“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis,” ujar Mentan Amran.
Diketahui, kabar sejumlah petani penerima alsinta dimintai biaya untuk mendapatkan hand traktor dari Kementan salah satunya terjadi di Bone.
Tepatnya di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Dimana salah seorang petani penerima bantuan mengaku dimintai Rp3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor.
Uang tersebut katanya, harus diserahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
Menanggapi kabar tersebut, Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan.
Bantuan itu diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota.
Sehingga apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan.
“Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 November 2024.
Andi Nur Alam menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi Nur Alam.
Andi Nur Alam menyampaikan pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak). Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
“Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK,” tutur Andi Nur Alam.
Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, Dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota dimohon bantuan dan kerjasamanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.
“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis,” ujar Mentan Amran.
Diketahui, kabar sejumlah petani penerima alsinta dimintai biaya untuk mendapatkan hand traktor dari Kementan salah satunya terjadi di Bone.
Tepatnya di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Dimana salah seorang petani penerima bantuan mengaku dimintai Rp3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor.
Uang tersebut katanya, harus diserahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
(UMI)
Berita Terkait
News
Respons Cepat Tuntutan Peternak, Mentan Pastikan Penyerapan MBG dan Pakan Subsidi Bulog
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, dengan tegas menyatakan komitmen pemerintah untuk membela dan melindungi peternak kecil dari potensi praktik merugikan oleh perusahaan besar.
Selasa, 11 Agu 2026 11:09
Sulsel
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru.
Senin, 03 Agu 2026 22:56
News
Kementan Genjot Indeks Pertanaman Lewat Gerakan Tanam Serempak di 25 Provinsi
Kementan menggelar Gerakan Tanam Serempak di 25 provinsi sebagai upaya mempercepat peningkatan indeks pertanaman dan mendukung swasembada pangan.
Sabtu, 01 Agu 2026 07:41
News
Mentan Bongkar Dugaan Mafia Beras Fortifikasi, Harga Tembus Rp42 Ribu per Kg
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan praktik permainan dalam penjualan beras fortifikasi yang dipasarkan dengan harga jauh di atas kewajaran.
Kamis, 30 Jul 2026 16:10
News
Pemkab Bantaeng Gandeng Kementan RI dan PT Firman's Grup Dorong Pertanian Modern
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menerima kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama jajaran PT Firman's Grup di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Rabu (15/7/2026).
Rabu, 15 Jul 2026 16:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
4
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
4
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa