Kementan Tegaskan Bantuan Alsintan Gratis, Minta Petani Laporkan Jika Dimintai Pungli
Kamis, 07 Nov 2024 11:15
Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Beredar kabar sejumlah petani penerima alat mesin pertanian (alsintan) dimintai biaya tebusan agar bisa mendapatkan hand traktor dari Kemeterian Pertanian (Kementan). Padahal bantuan tersebut seharusnya gratis.
Menanggapi kabar tersebut, Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan.
Bantuan itu diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota.
Sehingga apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan.
“Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 November 2024.
Andi Nur Alam menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi Nur Alam.
Andi Nur Alam menyampaikan pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak). Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
“Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK,” tutur Andi Nur Alam.
Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, Dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota dimohon bantuan dan kerjasamanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.
“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis,” ujar Mentan Amran.
Diketahui, kabar sejumlah petani penerima alsinta dimintai biaya untuk mendapatkan hand traktor dari Kementan salah satunya terjadi di Bone.
Tepatnya di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Dimana salah seorang petani penerima bantuan mengaku dimintai Rp3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor.
Uang tersebut katanya, harus diserahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
Menanggapi kabar tersebut, Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan.
Bantuan itu diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota.
Sehingga apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan.
“Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 November 2024.
Andi Nur Alam menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi Nur Alam.
Andi Nur Alam menyampaikan pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak). Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
“Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK,” tutur Andi Nur Alam.
Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, Dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota dimohon bantuan dan kerjasamanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.
“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis,” ujar Mentan Amran.
Diketahui, kabar sejumlah petani penerima alsinta dimintai biaya untuk mendapatkan hand traktor dari Kementan salah satunya terjadi di Bone.
Tepatnya di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Dimana salah seorang petani penerima bantuan mengaku dimintai Rp3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor.
Uang tersebut katanya, harus diserahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Andi Tenri Indah Minta Petani Gowa Optimalkan Bantuan Alsintan dari Kementan RI
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah, mengawal langsung penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian
Minggu, 18 Jan 2026 22:16
Sulsel
Wabup Gowa Serahkan Bantuan Alsintan Kementan kepada Kelompok Tani
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia kepada kelompok tani di dua kecamatan di Kabupaten Gowa.
Minggu, 18 Jan 2026 18:35
Sulsel
Komitmen Gerindra untuk Petani, Bantuan Combine Kementan Tiba di Gowa
Bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok tani di dua desa, yakni Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, dan Desa Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan.
Minggu, 18 Jan 2026 16:55
Sulsel
Komitmen Perkuat Pertanian, Pemkab Lutim Serahkan 247 Unit Alsintan untuk Petani
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) kembali menunjukkan perhatian serius terhadap penguatan sektor pertanian melalui penyerahan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada sejumlah kelompok tani.
Kamis, 08 Jan 2026 18:14
News
Ramli Rahim Tegaskan Mubes IKA Unhas 2026 Siap Digelar Tanpa Bebani Ketua Umum
Pengorbanan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman selama memimpin Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) kembali menjadi sorotan. Dedikasi yang ditunjukkan begitu luar biasa, tak hanya berupa tenaga dan pikiran tetapi juga dukungan materiil dari kantong pribadinya.
Sabtu, 03 Jan 2026 16:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
4
Dipadati Penonton, Wakil Bupati Sidrap Puji Arena Voli Usaha Leo
5
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
4
Dipadati Penonton, Wakil Bupati Sidrap Puji Arena Voli Usaha Leo
5
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe