Kementan Tegaskan Bantuan Alsintan Gratis, Minta Petani Laporkan Jika Dimintai Pungli
Kamis, 07 Nov 2024 11:15

Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Beredar kabar sejumlah petani penerima alat mesin pertanian (alsintan) dimintai biaya tebusan agar bisa mendapatkan hand traktor dari Kemeterian Pertanian (Kementan). Padahal bantuan tersebut seharusnya gratis.
Menanggapi kabar tersebut, Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan.
Bantuan itu diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota.
Sehingga apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan.
“Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 November 2024.
Andi Nur Alam menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi Nur Alam.
Andi Nur Alam menyampaikan pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak). Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
“Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK,” tutur Andi Nur Alam.
Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, Dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota dimohon bantuan dan kerjasamanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.
“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis,” ujar Mentan Amran.
Diketahui, kabar sejumlah petani penerima alsinta dimintai biaya untuk mendapatkan hand traktor dari Kementan salah satunya terjadi di Bone.
Tepatnya di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Dimana salah seorang petani penerima bantuan mengaku dimintai Rp3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor.
Uang tersebut katanya, harus diserahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
Menanggapi kabar tersebut, Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan.
Bantuan itu diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota.
Sehingga apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan.
“Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 November 2024.
Andi Nur Alam menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi Nur Alam.
Andi Nur Alam menyampaikan pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak). Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
“Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK,” tutur Andi Nur Alam.
Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, Dinas lingkup Pertanian Provinsi/kabupaten/kota dimohon bantuan dan kerjasamanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.
“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis,” ujar Mentan Amran.
Diketahui, kabar sejumlah petani penerima alsinta dimintai biaya untuk mendapatkan hand traktor dari Kementan salah satunya terjadi di Bone.
Tepatnya di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Dimana salah seorang petani penerima bantuan mengaku dimintai Rp3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor.
Uang tersebut katanya, harus diserahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
(UMI)
Berita Terkait

News
Mentan Amran Pastikan Penyatuan HKTI Perkuat Akselerasi Sektor Pertanian
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penyatuan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) akan memperkuat akselerasi pembangunan sektor pertanian nasional.
Kamis, 26 Jun 2025 13:10

Sulsel
Hadiri Pelantikan KKSS, Bupati Uji Nurdin Beri Selamat Andi Amran Sulaiman
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Pelantikan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) periode 2025 – 2030 di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada Ahad, 22 Juni 2025.
Senin, 23 Jun 2025 10:10

Sulsel
Bupati Irwan Bahas Program Strategis Cetak Sawah dengan Tim Kementan RI
Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menerima kunjungan penting dari Tim Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) di Rumah Jabatannya, Senin (09/06/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 05:35

News
Didampingi Mentan, Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung di Kalbar
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin langsung kegiatan Panen Raya Jagung Serentak
Kamis, 05 Jun 2025 22:06

News
Mentan Amran: Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Pangan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan petani dan konsumen, termasuk dugaan permainan harga dan manipulasi stok pangan oleh mafia.
Kamis, 05 Jun 2025 15:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%