Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Seret 2 Selebgram di Makassar
Jum'at, 08 Nov 2024 18:04
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi memberikan barang bukti kasus judi online. Foto: Dewan
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang selebgram dan empat pengelola situs judi online, yang ditaksir menghasilkan hingga jutaan rupiah per bulan, Jumat (08/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, kasus judi online ini melakukan promosi endorse lewat media sosial dan kasus ini masih proses tahap satu. Kedua selebgram yang mempromosikan yakni ELK (20) dan MRA (18).
"Tindak pidana endorse judi online dengan tersangka ELK (20) dan MRA (18) dengan status mahasiswa, modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar minimal Rp2 juta. Dengan keterangan tahap satu yang sudah dikirim ke kejaksaan," bebernya.
Ia juga membeberkan para pelaku judi online melakukan transaksi ke pemain lain dengan keuntungan Rp5 dan Polda Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan dari para ahli.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, ini masih kaitannya dengan judi online dengan modus membeli dari pemain dengan harga Rp60 ribu, dan kemudian menjual ke pemain yang lain dengan harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per billion chip dengan tersangka MRH (22) pekerjaannya mahasiswa serta tersangka lainnya IJ, I, dan IFC. Sampai saat ini dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan pemeriksaan dari ahli," ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang dikenakan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Passal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," sambungnya.
Lanjut, Jendral Bintang Dua ini juga mengungkapkan dalam pemberantasan kasus judi online, Ditreskrimsus sementara menggelar patroli cyber serta mengajukan pemblokiran situs judi online ke pemerintah pusat.
"Dari hasil pengungkapan judi online dilakukan oleh Ditreskrimsus selama tahun 2024 ini sudah 7 kasus di antaranya 4 kasus endorse dengan empat tersangka, 3 kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kemudian, selama tahun 2024 ini juga dari Polda melalui Ditreskrimsus kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2000 link yang diajukan ke Komdigi terkait pemblokiran situs judi online, jadi paling banyak se-Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun karena judi hanya membuat kesenangan sementara.
"Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online, judi ini membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online yaitu menang ketagihan, kalah penasaran, itu rumusnya judi online tapi akhirnya kalah. Jadi diharapkan ke masyarakat, jadi kalau ada kemenangan, itu hanya sementara dan yang pasti setelah menang terus, akhirnya ketagihan dan akhirnya kalah," imbaunya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, kasus judi online ini melakukan promosi endorse lewat media sosial dan kasus ini masih proses tahap satu. Kedua selebgram yang mempromosikan yakni ELK (20) dan MRA (18).
"Tindak pidana endorse judi online dengan tersangka ELK (20) dan MRA (18) dengan status mahasiswa, modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar minimal Rp2 juta. Dengan keterangan tahap satu yang sudah dikirim ke kejaksaan," bebernya.
Ia juga membeberkan para pelaku judi online melakukan transaksi ke pemain lain dengan keuntungan Rp5 dan Polda Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan dari para ahli.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, ini masih kaitannya dengan judi online dengan modus membeli dari pemain dengan harga Rp60 ribu, dan kemudian menjual ke pemain yang lain dengan harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per billion chip dengan tersangka MRH (22) pekerjaannya mahasiswa serta tersangka lainnya IJ, I, dan IFC. Sampai saat ini dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan pemeriksaan dari ahli," ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang dikenakan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Passal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," sambungnya.
Lanjut, Jendral Bintang Dua ini juga mengungkapkan dalam pemberantasan kasus judi online, Ditreskrimsus sementara menggelar patroli cyber serta mengajukan pemblokiran situs judi online ke pemerintah pusat.
"Dari hasil pengungkapan judi online dilakukan oleh Ditreskrimsus selama tahun 2024 ini sudah 7 kasus di antaranya 4 kasus endorse dengan empat tersangka, 3 kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kemudian, selama tahun 2024 ini juga dari Polda melalui Ditreskrimsus kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2000 link yang diajukan ke Komdigi terkait pemblokiran situs judi online, jadi paling banyak se-Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun karena judi hanya membuat kesenangan sementara.
"Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online, judi ini membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online yaitu menang ketagihan, kalah penasaran, itu rumusnya judi online tapi akhirnya kalah. Jadi diharapkan ke masyarakat, jadi kalau ada kemenangan, itu hanya sementara dan yang pasti setelah menang terus, akhirnya ketagihan dan akhirnya kalah," imbaunya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Operasi Lilin di Sulsel, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan
Sekitar 3.981 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin-2025 di wilayah Provinsi Sulsel.
Rabu, 17 Des 2025 23:09
News
Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel
Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap jaringan peredaran bahan peledak untuk penangkapan ikan dengan skala internasional, Rabu (10/9/2025). Bahkan polisi sudah mengamankan 18 pelaku dalam kasus ini.
Kamis, 11 Des 2025 00:12
Sulsel
Polda Sulsel Beri Dukungan ke Unhas Ciptakan Kampus Aman dan Inklusif
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima kunjungan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Ruang Rapat Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas.
Rabu, 03 Des 2025 07:50
Sulsel
Polda Sulsel Ringkus 7 Pelaku Pembakaran dan Penembakan di Tallo
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis perkembangan terbaru kasus kericuhan antarkelompok di Kecamatan Tallo yang menewaskan satu orang serta membakar belasan rumah, Selasa (18/11/2025).
Selasa, 25 Nov 2025 05:32
News
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penyebab Terjadi Tawuran Warga di Makassar
Jajaran Kepolisian Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku penembakan yang menjadi pemicu terjadinya tawuran di wilayah Sapiria Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo, (18/11/2025) lalu. Korban penembakan meninggal hingga memicu kemarahan warga lainnya.
Rabu, 19 Nov 2025 23:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami