Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Seret 2 Selebgram di Makassar
Jum'at, 08 Nov 2024 18:04
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi memberikan barang bukti kasus judi online. Foto: Dewan
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang selebgram dan empat pengelola situs judi online, yang ditaksir menghasilkan hingga jutaan rupiah per bulan, Jumat (08/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, kasus judi online ini melakukan promosi endorse lewat media sosial dan kasus ini masih proses tahap satu. Kedua selebgram yang mempromosikan yakni ELK (20) dan MRA (18).
"Tindak pidana endorse judi online dengan tersangka ELK (20) dan MRA (18) dengan status mahasiswa, modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar minimal Rp2 juta. Dengan keterangan tahap satu yang sudah dikirim ke kejaksaan," bebernya.
Ia juga membeberkan para pelaku judi online melakukan transaksi ke pemain lain dengan keuntungan Rp5 dan Polda Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan dari para ahli.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, ini masih kaitannya dengan judi online dengan modus membeli dari pemain dengan harga Rp60 ribu, dan kemudian menjual ke pemain yang lain dengan harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per billion chip dengan tersangka MRH (22) pekerjaannya mahasiswa serta tersangka lainnya IJ, I, dan IFC. Sampai saat ini dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan pemeriksaan dari ahli," ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang dikenakan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Passal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," sambungnya.
Lanjut, Jendral Bintang Dua ini juga mengungkapkan dalam pemberantasan kasus judi online, Ditreskrimsus sementara menggelar patroli cyber serta mengajukan pemblokiran situs judi online ke pemerintah pusat.
"Dari hasil pengungkapan judi online dilakukan oleh Ditreskrimsus selama tahun 2024 ini sudah 7 kasus di antaranya 4 kasus endorse dengan empat tersangka, 3 kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kemudian, selama tahun 2024 ini juga dari Polda melalui Ditreskrimsus kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2000 link yang diajukan ke Komdigi terkait pemblokiran situs judi online, jadi paling banyak se-Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun karena judi hanya membuat kesenangan sementara.
"Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online, judi ini membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online yaitu menang ketagihan, kalah penasaran, itu rumusnya judi online tapi akhirnya kalah. Jadi diharapkan ke masyarakat, jadi kalau ada kemenangan, itu hanya sementara dan yang pasti setelah menang terus, akhirnya ketagihan dan akhirnya kalah," imbaunya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, kasus judi online ini melakukan promosi endorse lewat media sosial dan kasus ini masih proses tahap satu. Kedua selebgram yang mempromosikan yakni ELK (20) dan MRA (18).
"Tindak pidana endorse judi online dengan tersangka ELK (20) dan MRA (18) dengan status mahasiswa, modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar minimal Rp2 juta. Dengan keterangan tahap satu yang sudah dikirim ke kejaksaan," bebernya.
Ia juga membeberkan para pelaku judi online melakukan transaksi ke pemain lain dengan keuntungan Rp5 dan Polda Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan dari para ahli.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, ini masih kaitannya dengan judi online dengan modus membeli dari pemain dengan harga Rp60 ribu, dan kemudian menjual ke pemain yang lain dengan harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per billion chip dengan tersangka MRH (22) pekerjaannya mahasiswa serta tersangka lainnya IJ, I, dan IFC. Sampai saat ini dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan pemeriksaan dari ahli," ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang dikenakan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Passal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," sambungnya.
Lanjut, Jendral Bintang Dua ini juga mengungkapkan dalam pemberantasan kasus judi online, Ditreskrimsus sementara menggelar patroli cyber serta mengajukan pemblokiran situs judi online ke pemerintah pusat.
"Dari hasil pengungkapan judi online dilakukan oleh Ditreskrimsus selama tahun 2024 ini sudah 7 kasus di antaranya 4 kasus endorse dengan empat tersangka, 3 kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kemudian, selama tahun 2024 ini juga dari Polda melalui Ditreskrimsus kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2000 link yang diajukan ke Komdigi terkait pemblokiran situs judi online, jadi paling banyak se-Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun karena judi hanya membuat kesenangan sementara.
"Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online, judi ini membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online yaitu menang ketagihan, kalah penasaran, itu rumusnya judi online tapi akhirnya kalah. Jadi diharapkan ke masyarakat, jadi kalau ada kemenangan, itu hanya sementara dan yang pasti setelah menang terus, akhirnya ketagihan dan akhirnya kalah," imbaunya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa usai Insiden Tawuran yang Tewaskan Warga dengan Luka Tembak
Polda Sulawesi Selatan masih mendalami korban tawuran antar kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (27/9/2026). Bahkan saat ini sudah tujuh anggota polisi diperiksa usai insiden tersebut.
Senin, 28 Sep 2026 16:12
News
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang
Senin, 28 Sep 2026 13:08
News
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Kamis, 17 Sep 2026 09:39
News
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran lima Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Senin, 14 Sep 2026 11:00
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Dorong Pengelolaan Lingkungan untuk Raih Adipura
2
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
3
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
4
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
5
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Dorong Pengelolaan Lingkungan untuk Raih Adipura
2
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
3
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
4
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
5
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana