Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Seret 2 Selebgram di Makassar
Dewan Ghiyats Yan
Jum'at, 08 Nov 2024 18:04
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi memberikan barang bukti kasus judi online. Foto: Dewan
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang selebgram dan empat pengelola situs judi online, yang ditaksir menghasilkan hingga jutaan rupiah per bulan, Jumat (08/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, kasus judi online ini melakukan promosi endorse lewat media sosial dan kasus ini masih proses tahap satu. Kedua selebgram yang mempromosikan yakni ELK (20) dan MRA (18).
"Tindak pidana endorse judi online dengan tersangka ELK (20) dan MRA (18) dengan status mahasiswa, modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar minimal Rp2 juta. Dengan keterangan tahap satu yang sudah dikirim ke kejaksaan," bebernya.
Ia juga membeberkan para pelaku judi online melakukan transaksi ke pemain lain dengan keuntungan Rp5 dan Polda Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan dari para ahli.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, ini masih kaitannya dengan judi online dengan modus membeli dari pemain dengan harga Rp60 ribu, dan kemudian menjual ke pemain yang lain dengan harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per billion chip dengan tersangka MRH (22) pekerjaannya mahasiswa serta tersangka lainnya IJ, I, dan IFC. Sampai saat ini dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan pemeriksaan dari ahli," ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang dikenakan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Passal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," sambungnya.
Lanjut, Jendral Bintang Dua ini juga mengungkapkan dalam pemberantasan kasus judi online, Ditreskrimsus sementara menggelar patroli cyber serta mengajukan pemblokiran situs judi online ke pemerintah pusat.
"Dari hasil pengungkapan judi online dilakukan oleh Ditreskrimsus selama tahun 2024 ini sudah 7 kasus di antaranya 4 kasus endorse dengan empat tersangka, 3 kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kemudian, selama tahun 2024 ini juga dari Polda melalui Ditreskrimsus kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2000 link yang diajukan ke Komdigi terkait pemblokiran situs judi online, jadi paling banyak se-Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun karena judi hanya membuat kesenangan sementara.
"Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online, judi ini membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online yaitu menang ketagihan, kalah penasaran, itu rumusnya judi online tapi akhirnya kalah. Jadi diharapkan ke masyarakat, jadi kalau ada kemenangan, itu hanya sementara dan yang pasti setelah menang terus, akhirnya ketagihan dan akhirnya kalah," imbaunya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, kasus judi online ini melakukan promosi endorse lewat media sosial dan kasus ini masih proses tahap satu. Kedua selebgram yang mempromosikan yakni ELK (20) dan MRA (18).
"Tindak pidana endorse judi online dengan tersangka ELK (20) dan MRA (18) dengan status mahasiswa, modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar minimal Rp2 juta. Dengan keterangan tahap satu yang sudah dikirim ke kejaksaan," bebernya.
Ia juga membeberkan para pelaku judi online melakukan transaksi ke pemain lain dengan keuntungan Rp5 dan Polda Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan dari para ahli.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, ini masih kaitannya dengan judi online dengan modus membeli dari pemain dengan harga Rp60 ribu, dan kemudian menjual ke pemain yang lain dengan harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per billion chip dengan tersangka MRH (22) pekerjaannya mahasiswa serta tersangka lainnya IJ, I, dan IFC. Sampai saat ini dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan pemeriksaan dari ahli," ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang dikenakan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Passal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," sambungnya.
Lanjut, Jendral Bintang Dua ini juga mengungkapkan dalam pemberantasan kasus judi online, Ditreskrimsus sementara menggelar patroli cyber serta mengajukan pemblokiran situs judi online ke pemerintah pusat.
"Dari hasil pengungkapan judi online dilakukan oleh Ditreskrimsus selama tahun 2024 ini sudah 7 kasus di antaranya 4 kasus endorse dengan empat tersangka, 3 kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kemudian, selama tahun 2024 ini juga dari Polda melalui Ditreskrimsus kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2000 link yang diajukan ke Komdigi terkait pemblokiran situs judi online, jadi paling banyak se-Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun karena judi hanya membuat kesenangan sementara.
"Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online, judi ini membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online yaitu menang ketagihan, kalah penasaran, itu rumusnya judi online tapi akhirnya kalah. Jadi diharapkan ke masyarakat, jadi kalau ada kemenangan, itu hanya sementara dan yang pasti setelah menang terus, akhirnya ketagihan dan akhirnya kalah," imbaunya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Kerahkan 1.000 Personel Amankan Debat kedua Pilgub Sulsel
Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), akan mengarahkan sekitar 1.000 personel gabungan untuk pengamanan Debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 di Hotel Claro pada Minggu (10/11/2024).
Jum'at, 08 Nov 2024 19:33
News
BBPOM Makassar Pastikan 6 Produk Skincare Ilegal Punya Kandungan Air Raksa
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makasssar, mengungkapkan bahwa total enam produk skincare ilegal yang diamankan polisi mengandung zat berbahaya.
Jum'at, 08 Nov 2024 17:24
News
Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan merilis beberapa produk skincare yang mengandung bahan berbahaya yang diamankan beberapa waktu lalu, di halaman Mapolda Sulsel, Jumat (08/11/2024).
Jum'at, 08 Nov 2024 17:13
Sulsel
Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Hibah Masjid Nurul Dzikir Makassar, Kerugian Rp2 M
Aparat kepolisian di Kota Makassar tengah menelusuri dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid. Tidak tanggung-tanggung, pelaku diduga menyalahgunakan anggaran Rp2 miliar.
Selasa, 05 Nov 2024 09:02
News
Kapolda Sulsel Ungkap Modus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rugikan Negara Rp60 M
Polda Sulsel sementara mengungkap dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja oleh PT TKM dari salah satu bank BUMN, yang merugikan negara hingga Rp60 miliar
Senin, 04 Nov 2024 18:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Oknum Lurah dan Sekretaris PPS Diduga Tak Netral di Pilkada Jeneponto
2
30 Ribu Massa Pendukung Sarif-Qalby Padati Kampanye Dialogis di Bangkala
3
3 Eks Komisioner KPU Sulsel jadi Panelis Debat Pamungkas Pilkada Selayar
4
BBPOM Makassar Pastikan 6 Produk Skincare Ilegal Punya Kandungan Air Raksa
5
Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Oknum Lurah dan Sekretaris PPS Diduga Tak Netral di Pilkada Jeneponto
2
30 Ribu Massa Pendukung Sarif-Qalby Padati Kampanye Dialogis di Bangkala
3
3 Eks Komisioner KPU Sulsel jadi Panelis Debat Pamungkas Pilkada Selayar
4
BBPOM Makassar Pastikan 6 Produk Skincare Ilegal Punya Kandungan Air Raksa
5
Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans