Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Seret 2 Selebgram di Makassar
Jum'at, 08 Nov 2024 18:04
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi memberikan barang bukti kasus judi online. Foto: Dewan
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang selebgram dan empat pengelola situs judi online, yang ditaksir menghasilkan hingga jutaan rupiah per bulan, Jumat (08/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, kasus judi online ini melakukan promosi endorse lewat media sosial dan kasus ini masih proses tahap satu. Kedua selebgram yang mempromosikan yakni ELK (20) dan MRA (18).
"Tindak pidana endorse judi online dengan tersangka ELK (20) dan MRA (18) dengan status mahasiswa, modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar minimal Rp2 juta. Dengan keterangan tahap satu yang sudah dikirim ke kejaksaan," bebernya.
Ia juga membeberkan para pelaku judi online melakukan transaksi ke pemain lain dengan keuntungan Rp5 dan Polda Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan dari para ahli.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, ini masih kaitannya dengan judi online dengan modus membeli dari pemain dengan harga Rp60 ribu, dan kemudian menjual ke pemain yang lain dengan harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per billion chip dengan tersangka MRH (22) pekerjaannya mahasiswa serta tersangka lainnya IJ, I, dan IFC. Sampai saat ini dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan pemeriksaan dari ahli," ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang dikenakan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Passal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," sambungnya.
Lanjut, Jendral Bintang Dua ini juga mengungkapkan dalam pemberantasan kasus judi online, Ditreskrimsus sementara menggelar patroli cyber serta mengajukan pemblokiran situs judi online ke pemerintah pusat.
"Dari hasil pengungkapan judi online dilakukan oleh Ditreskrimsus selama tahun 2024 ini sudah 7 kasus di antaranya 4 kasus endorse dengan empat tersangka, 3 kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kemudian, selama tahun 2024 ini juga dari Polda melalui Ditreskrimsus kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2000 link yang diajukan ke Komdigi terkait pemblokiran situs judi online, jadi paling banyak se-Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun karena judi hanya membuat kesenangan sementara.
"Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online, judi ini membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online yaitu menang ketagihan, kalah penasaran, itu rumusnya judi online tapi akhirnya kalah. Jadi diharapkan ke masyarakat, jadi kalau ada kemenangan, itu hanya sementara dan yang pasti setelah menang terus, akhirnya ketagihan dan akhirnya kalah," imbaunya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, kasus judi online ini melakukan promosi endorse lewat media sosial dan kasus ini masih proses tahap satu. Kedua selebgram yang mempromosikan yakni ELK (20) dan MRA (18).
"Tindak pidana endorse judi online dengan tersangka ELK (20) dan MRA (18) dengan status mahasiswa, modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar minimal Rp2 juta. Dengan keterangan tahap satu yang sudah dikirim ke kejaksaan," bebernya.
Ia juga membeberkan para pelaku judi online melakukan transaksi ke pemain lain dengan keuntungan Rp5 dan Polda Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan dari para ahli.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, ini masih kaitannya dengan judi online dengan modus membeli dari pemain dengan harga Rp60 ribu, dan kemudian menjual ke pemain yang lain dengan harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per billion chip dengan tersangka MRH (22) pekerjaannya mahasiswa serta tersangka lainnya IJ, I, dan IFC. Sampai saat ini dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan pemeriksaan dari ahli," ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang dikenakan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Passal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," sambungnya.
Lanjut, Jendral Bintang Dua ini juga mengungkapkan dalam pemberantasan kasus judi online, Ditreskrimsus sementara menggelar patroli cyber serta mengajukan pemblokiran situs judi online ke pemerintah pusat.
"Dari hasil pengungkapan judi online dilakukan oleh Ditreskrimsus selama tahun 2024 ini sudah 7 kasus di antaranya 4 kasus endorse dengan empat tersangka, 3 kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kemudian, selama tahun 2024 ini juga dari Polda melalui Ditreskrimsus kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2000 link yang diajukan ke Komdigi terkait pemblokiran situs judi online, jadi paling banyak se-Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun karena judi hanya membuat kesenangan sementara.
"Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online, judi ini membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online yaitu menang ketagihan, kalah penasaran, itu rumusnya judi online tapi akhirnya kalah. Jadi diharapkan ke masyarakat, jadi kalau ada kemenangan, itu hanya sementara dan yang pasti setelah menang terus, akhirnya ketagihan dan akhirnya kalah," imbaunya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa dan Polda Sulsel Perkuat Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Sinergi Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Abbulo Sibatang Menuju Desa dan Kelurahan Aman, Damai, dan Mandiri di Kabupaten Gowa.
Senin, 03 Nov 2025 12:18
News
Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Suasana haru menyelimuti kisah seorang pemuda asal Kabupaten Jeneponto bernama Habib, yang baru saja lulus seleksi Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan tahun 2025.
Senin, 20 Okt 2025 21:54
Sulsel
Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
Bendahara Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MR diduga menggelapkan gaji aparat desa.
Kamis, 16 Okt 2025 19:52
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025