Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Seret 2 Selebgram di Makassar
Jum'at, 08 Nov 2024 18:04

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi memberikan barang bukti kasus judi online. Foto: Dewan
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang selebgram dan empat pengelola situs judi online, yang ditaksir menghasilkan hingga jutaan rupiah per bulan, Jumat (08/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, kasus judi online ini melakukan promosi endorse lewat media sosial dan kasus ini masih proses tahap satu. Kedua selebgram yang mempromosikan yakni ELK (20) dan MRA (18).
"Tindak pidana endorse judi online dengan tersangka ELK (20) dan MRA (18) dengan status mahasiswa, modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar minimal Rp2 juta. Dengan keterangan tahap satu yang sudah dikirim ke kejaksaan," bebernya.
Ia juga membeberkan para pelaku judi online melakukan transaksi ke pemain lain dengan keuntungan Rp5 dan Polda Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan dari para ahli.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, ini masih kaitannya dengan judi online dengan modus membeli dari pemain dengan harga Rp60 ribu, dan kemudian menjual ke pemain yang lain dengan harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per billion chip dengan tersangka MRH (22) pekerjaannya mahasiswa serta tersangka lainnya IJ, I, dan IFC. Sampai saat ini dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan pemeriksaan dari ahli," ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang dikenakan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Passal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," sambungnya.
Lanjut, Jendral Bintang Dua ini juga mengungkapkan dalam pemberantasan kasus judi online, Ditreskrimsus sementara menggelar patroli cyber serta mengajukan pemblokiran situs judi online ke pemerintah pusat.
"Dari hasil pengungkapan judi online dilakukan oleh Ditreskrimsus selama tahun 2024 ini sudah 7 kasus di antaranya 4 kasus endorse dengan empat tersangka, 3 kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kemudian, selama tahun 2024 ini juga dari Polda melalui Ditreskrimsus kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2000 link yang diajukan ke Komdigi terkait pemblokiran situs judi online, jadi paling banyak se-Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun karena judi hanya membuat kesenangan sementara.
"Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online, judi ini membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online yaitu menang ketagihan, kalah penasaran, itu rumusnya judi online tapi akhirnya kalah. Jadi diharapkan ke masyarakat, jadi kalau ada kemenangan, itu hanya sementara dan yang pasti setelah menang terus, akhirnya ketagihan dan akhirnya kalah," imbaunya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, kasus judi online ini melakukan promosi endorse lewat media sosial dan kasus ini masih proses tahap satu. Kedua selebgram yang mempromosikan yakni ELK (20) dan MRA (18).
"Tindak pidana endorse judi online dengan tersangka ELK (20) dan MRA (18) dengan status mahasiswa, modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar minimal Rp2 juta. Dengan keterangan tahap satu yang sudah dikirim ke kejaksaan," bebernya.
Ia juga membeberkan para pelaku judi online melakukan transaksi ke pemain lain dengan keuntungan Rp5 dan Polda Sulsel masih melakukan proses pemeriksaan dari para ahli.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, ini masih kaitannya dengan judi online dengan modus membeli dari pemain dengan harga Rp60 ribu, dan kemudian menjual ke pemain yang lain dengan harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per billion chip dengan tersangka MRH (22) pekerjaannya mahasiswa serta tersangka lainnya IJ, I, dan IFC. Sampai saat ini dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan pemeriksaan dari ahli," ungkapnya.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pasal yang dikenakan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Passal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," sambungnya.
Lanjut, Jendral Bintang Dua ini juga mengungkapkan dalam pemberantasan kasus judi online, Ditreskrimsus sementara menggelar patroli cyber serta mengajukan pemblokiran situs judi online ke pemerintah pusat.
"Dari hasil pengungkapan judi online dilakukan oleh Ditreskrimsus selama tahun 2024 ini sudah 7 kasus di antaranya 4 kasus endorse dengan empat tersangka, 3 kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kemudian, selama tahun 2024 ini juga dari Polda melalui Ditreskrimsus kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2000 link yang diajukan ke Komdigi terkait pemblokiran situs judi online, jadi paling banyak se-Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun karena judi hanya membuat kesenangan sementara.
"Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online, judi ini membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online yaitu menang ketagihan, kalah penasaran, itu rumusnya judi online tapi akhirnya kalah. Jadi diharapkan ke masyarakat, jadi kalau ada kemenangan, itu hanya sementara dan yang pasti setelah menang terus, akhirnya ketagihan dan akhirnya kalah," imbaunya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Polisi dan Denpom Makassar Tangkap Pria Mengaku Anggota TNI yang Aniaya Kekasihnya
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Denpom Makassar, menangkap seorang pria yang diduga mengaku sebagai anggota TNI untuk memikat pacarnya. Parahnya, setelah berhasil dia justru melakukan penganiayaan.
Selasa, 25 Mar 2025 21:32

News
Kedatangan Kapolda Sulsel Baru Irjen Pol Rusdi Hartono Disambut Tradisi Adat
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi istrinya, Ny Irena Rusdi Hartono tiba di Markas Polda Sulsel di Makassar, Sabtu (22/03/2025).
Sabtu, 22 Mar 2025 17:55

News
4.727 Personel Gabungan Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri di Sulsel
Sebanyak 4.727 personel gabungan, Polri, TNI, Petugas Dinas Perhubungan, dan instansi lainnya siap amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jum'at, 21 Mar 2025 17:42

News
Ditlantas Polda Sulsel Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan bantuan berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kota Makassar, Rabu (19/03/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 16:29

Sulsel
DPRD Sulsel Terima Kunjungan Perpisahan Irjen Pol Yudhiawan
Eks Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan melakukan silaturahmi dengan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel pada Senin (17/03/2025).
Senin, 17 Mar 2025 14:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler