Polres Luwu Utara Ringkus 8 Pelaku Judi Sabung Ayam Beserta Uang Tunai

Tim Sindomakassar
Minggu, 21 Jul 2024 13:34
Polres Luwu Utara Ringkus 8 Pelaku Judi Sabung Ayam Beserta Uang Tunai
Polres Luwu Utara berhasil menangkap delapan pelaku judi sabung ayam dalam operasi yang berlangsung baru-baru ini. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU UTARA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil menangkap delapan pelaku judi sabung ayam dalam operasi yang berlangsung baru-baru ini. Penangkapan ini terjadi di Dusun To Burung, Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Para pelaku yang ditangkap adalah D (16), NL (80), S (62), Y (49), S (38), dan T (80) yang semuanya warga Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan. Sedangkan A (60), warga Desa Pongko, Kecamatan Walenrang, serta H (22), warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ekor ayam jantan, satu bilah taji ayam, uang tunai sebesar Rp3.389.000 dan dua buah handphone. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam praktik perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh para pelaku.



Aipda Sadar yang memimpin Unit Resmob segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Itu setelah mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Dusun To Burung, Desa Mari-mari.

"Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis sabung ayam menggunakan taji dan uang sebagai taruhannya. Dua ekor ayam jantan diadu hingga salah satu kalah atau mati, dan pemilik ayam yang menang mengambil uang hasil pertarungan," kata Aipda Sadar.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP, Muh. Althof Zainuddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan ini dapat dilakukan dengan sukses. Para pelaku kini dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru