Polres Luwu Utara Ringkus 8 Pelaku Judi Sabung Ayam Beserta Uang Tunai
Minggu, 21 Jul 2024 13:34
Polres Luwu Utara berhasil menangkap delapan pelaku judi sabung ayam dalam operasi yang berlangsung baru-baru ini. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil menangkap delapan pelaku judi sabung ayam dalam operasi yang berlangsung baru-baru ini. Penangkapan ini terjadi di Dusun To Burung, Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Para pelaku yang ditangkap adalah D (16), NL (80), S (62), Y (49), S (38), dan T (80) yang semuanya warga Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan. Sedangkan A (60), warga Desa Pongko, Kecamatan Walenrang, serta H (22), warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ekor ayam jantan, satu bilah taji ayam, uang tunai sebesar Rp3.389.000 dan dua buah handphone. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam praktik perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh para pelaku.
Aipda Sadar yang memimpin Unit Resmob segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Itu setelah mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Dusun To Burung, Desa Mari-mari.
"Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis sabung ayam menggunakan taji dan uang sebagai taruhannya. Dua ekor ayam jantan diadu hingga salah satu kalah atau mati, dan pemilik ayam yang menang mengambil uang hasil pertarungan," kata Aipda Sadar.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP, Muh. Althof Zainuddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan ini dapat dilakukan dengan sukses. Para pelaku kini dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Para pelaku yang ditangkap adalah D (16), NL (80), S (62), Y (49), S (38), dan T (80) yang semuanya warga Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan. Sedangkan A (60), warga Desa Pongko, Kecamatan Walenrang, serta H (22), warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ekor ayam jantan, satu bilah taji ayam, uang tunai sebesar Rp3.389.000 dan dua buah handphone. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam praktik perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh para pelaku.
Aipda Sadar yang memimpin Unit Resmob segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Itu setelah mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Dusun To Burung, Desa Mari-mari.
"Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis sabung ayam menggunakan taji dan uang sebagai taruhannya. Dua ekor ayam jantan diadu hingga salah satu kalah atau mati, dan pemilik ayam yang menang mengambil uang hasil pertarungan," kata Aipda Sadar.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP, Muh. Althof Zainuddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan ini dapat dilakukan dengan sukses. Para pelaku kini dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Hindari Ketegangan Warga dengan TNI, DPRD Sulsel Usul Lokasi Pembangunan Batalyon Digeser
Komisi C DPRD Sulsel merekomendasikan Pemprov Sulsel untuk mencari lahan alternatif bagi pembangunan Batalyon TNI TP 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.
Kamis, 11 Des 2025 20:21
Sulsel
DPRD Sulsel Inventarisasi Lahan Hibah untuk Pembangunan Batalyon TNI di Luwu Utara
Polemik lahan hibah Pemprov Sulawesi Selatan untuk pembangunan Batalyon Teritorial TNI 872 di Rampoang, Luwu Utara, kini masuk ke meja Komisi C DPRD Sulsel.
Rabu, 10 Des 2025 20:21
Sulsel
Kisah Tragis Dua Guru di Luwu Utara: Difitnah, Ditangkap Subuh Hari Hingga Dipecat
Tahun 2018 menjadi awal perjalanan tak terlupakan bagi Rasnal, saat dirinya ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Rabu, 12 Nov 2025 23:52
Sulsel
RDP DPRD Sulsel, Guru asal Luwu Utara Mengajar Setahun Tanpa Gaji, Lalu Dipecat
Guru Rasnal di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mengaku merasa terzalimi karena gajinya tidak dibayar lebih dari setahun sebelum keputusan PTDH diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Rabu, 12 Nov 2025 17:03
Sulsel
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid demi menggaji 10 guru honorer.
Minggu, 09 Nov 2025 21:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action