Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Uang Palsu yang Libatkan Pegawai UIN Alauddin
Selasa, 17 Des 2024 20:02

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus uang palsu. Foto: Humas Polres Gowa
GOWA - Kepolisian Resor Gowa menetapkan 15 tersangka kasua uang palsu yang menyeret nama UIN Alauddin Makassar. Hanya saja, polisi masih merahasiakan identitas dan peran masing-masing tersangka.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak menjelaskan, sebagian besar tersangka sudah diamankan. Sisanya masih dalam perjalanan dari luar Kabupaten Gowa.
"Saat ini kita sudah mengamankan 15 orang tersangka, 9 diantaranya sudah kita lakukan penahanan dan kemudian 6 orang saat ini dalam perjalanan dari luar Kabupaten Gowa," bebernya, dalam keterangan yang diterima.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak awal bulan Desember 2024.
"Penanganan kasus ini kita tangani sejak awal bulan Desember tahun 2024 dan saat ini kita tingkatkan naik ke penyidikan. Kami juga memohon waktu kepada rekan-rekan media dan kasus ini kita masih kembangkan lagi," terang Kapolres Gowa dihadapan awak media.
Ia juga menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya.
"Tentunya dalam penanganan kasus ini kita akan terus kembangkan, dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka selanjutnya, makanya itu kami meminta bersabar dulu dan mohon waktunya," Jelas Kapolres Gowa.
Dirinya menambahkan, bawa pihaknya telah mengamankan salah satu barang bukti berupa mesin cetak uang tersebut.
"Perkara ini terungkap atas kerjasama team dan kami juga melibatkan beberapa instansi terkait termasuk labfor, beberapa pihak Bank dan kami dibantu juga oleh rektor disalah satu kampus Universitas yang ada di Kabupaten Gowa untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Kata Kapolres Gowa, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti di dalam salah satu kampus universitas yang ada di Kabupaten Gowa.
"Kenapa kita libatkan semua itu, karena ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan di dalam kampus salah satu universitas yang ada di Kabupaten Gowa tersebut," imbuhnya.
Ia juga meminta kepada awak media agar tidak blunder terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Jadi kita sama-sama, agar kasus ini tidak blunder dan kita juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama salah satu rektor yang turut membantu dalam pengungkapan dan meminta untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya," tambahnya.
Kapolres Gowa juga kembali menjelaskan terkait barang bukti yang diamankan kurang lebih ratusan jenis, namun Kapolres Gowa belum bisa memberikan keterangan secara rinci barang bukti tersebut.
"Jadi awal mula kami melakukan penyidikan perkara ini, kami menemukan uang palsu tersebut kurang lebih Rp500.000, dengan emisi mata uang terbaru, kemudian dari lima ratus kita kembangkan, sehingga kami temukan uang palsu tersebut sebanyak Rp446.700.000. Kami temukan ini di dalam salah satu kampus tersebut, dan uang palsu ini pecahan Rp100.000," tambahnya.
Hingga sampai saat ini Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut dan kasus ini akan dirilis pekan depan di Polda Sulsel.
Kasus ini menyeret nama UIN Alauddin Makassar setelah salah satu pimpinan lembaganya diduga terlibat. Barang bukti yang ditemukan juga berada di kampus tersebut.
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis juga sebelumnya membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap salah satu pegawai kampus.
"Tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin karena terkait dengan penyebaran uang palsu, kami tegaskan bahwa, pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," aku Prof Hamdan Juhannis dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak menjelaskan, sebagian besar tersangka sudah diamankan. Sisanya masih dalam perjalanan dari luar Kabupaten Gowa.
"Saat ini kita sudah mengamankan 15 orang tersangka, 9 diantaranya sudah kita lakukan penahanan dan kemudian 6 orang saat ini dalam perjalanan dari luar Kabupaten Gowa," bebernya, dalam keterangan yang diterima.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak awal bulan Desember 2024.
"Penanganan kasus ini kita tangani sejak awal bulan Desember tahun 2024 dan saat ini kita tingkatkan naik ke penyidikan. Kami juga memohon waktu kepada rekan-rekan media dan kasus ini kita masih kembangkan lagi," terang Kapolres Gowa dihadapan awak media.
Ia juga menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya.
"Tentunya dalam penanganan kasus ini kita akan terus kembangkan, dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka selanjutnya, makanya itu kami meminta bersabar dulu dan mohon waktunya," Jelas Kapolres Gowa.
Dirinya menambahkan, bawa pihaknya telah mengamankan salah satu barang bukti berupa mesin cetak uang tersebut.
"Perkara ini terungkap atas kerjasama team dan kami juga melibatkan beberapa instansi terkait termasuk labfor, beberapa pihak Bank dan kami dibantu juga oleh rektor disalah satu kampus Universitas yang ada di Kabupaten Gowa untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Kata Kapolres Gowa, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti di dalam salah satu kampus universitas yang ada di Kabupaten Gowa.
"Kenapa kita libatkan semua itu, karena ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan di dalam kampus salah satu universitas yang ada di Kabupaten Gowa tersebut," imbuhnya.
Ia juga meminta kepada awak media agar tidak blunder terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Jadi kita sama-sama, agar kasus ini tidak blunder dan kita juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama salah satu rektor yang turut membantu dalam pengungkapan dan meminta untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya," tambahnya.
Kapolres Gowa juga kembali menjelaskan terkait barang bukti yang diamankan kurang lebih ratusan jenis, namun Kapolres Gowa belum bisa memberikan keterangan secara rinci barang bukti tersebut.
"Jadi awal mula kami melakukan penyidikan perkara ini, kami menemukan uang palsu tersebut kurang lebih Rp500.000, dengan emisi mata uang terbaru, kemudian dari lima ratus kita kembangkan, sehingga kami temukan uang palsu tersebut sebanyak Rp446.700.000. Kami temukan ini di dalam salah satu kampus tersebut, dan uang palsu ini pecahan Rp100.000," tambahnya.
Hingga sampai saat ini Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut dan kasus ini akan dirilis pekan depan di Polda Sulsel.
Kasus ini menyeret nama UIN Alauddin Makassar setelah salah satu pimpinan lembaganya diduga terlibat. Barang bukti yang ditemukan juga berada di kampus tersebut.
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis juga sebelumnya membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap salah satu pegawai kampus.
"Tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin karena terkait dengan penyebaran uang palsu, kami tegaskan bahwa, pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," aku Prof Hamdan Juhannis dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
(MAN)
Berita Terkait

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25

News
JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu
JPU pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka ASS alias Annar Salehuddin Sampetoding yang merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu yang dibongkar Polres Gowa.
Selasa, 15 Apr 2025 19:23

News
Lagi, JPU Terima Tambahan Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu UIN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar
Rabu, 09 Apr 2025 07:06

News
JPU Kejari Gowa Terima Tahap Dua Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima penyerahan berkas tahap dua perkara uang palsu UIN Alauddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Rabu (19/3/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 15:44

News
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Masuk Tahap Dua, Segera Disidangkan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.
Selasa, 18 Mar 2025 22:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,78 Persen, Ini 5 Lapangan Usaha dengan Kontribusi Terbesar
2

Komisi C DPRD Sulsel Ultimatum PT Yasmin di CPI Hentikan Pembangunan Mall
3

FK UMI Ajak Remaja Sinjai Kenali Dunia Kedokteran Lewat Roadshow, Try Out, dan Seminar Kesehatan
4

Walkot Munafri Sampaikan Dukungan Kolaborasi Perkuat Program Nasional dan Daerah
5

Kinerja Perbankan di Sulsel Tumbuh Positif, OJK: Aset Tembus Rp204,99 T & DPK Rp137,34 T
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,78 Persen, Ini 5 Lapangan Usaha dengan Kontribusi Terbesar
2

Komisi C DPRD Sulsel Ultimatum PT Yasmin di CPI Hentikan Pembangunan Mall
3

FK UMI Ajak Remaja Sinjai Kenali Dunia Kedokteran Lewat Roadshow, Try Out, dan Seminar Kesehatan
4

Walkot Munafri Sampaikan Dukungan Kolaborasi Perkuat Program Nasional dan Daerah
5

Kinerja Perbankan di Sulsel Tumbuh Positif, OJK: Aset Tembus Rp204,99 T & DPK Rp137,34 T