Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Uang Palsu yang Libatkan Pegawai UIN Alauddin
Selasa, 17 Des 2024 20:02

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus uang palsu. Foto: Humas Polres Gowa
GOWA - Kepolisian Resor Gowa menetapkan 15 tersangka kasua uang palsu yang menyeret nama UIN Alauddin Makassar. Hanya saja, polisi masih merahasiakan identitas dan peran masing-masing tersangka.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak menjelaskan, sebagian besar tersangka sudah diamankan. Sisanya masih dalam perjalanan dari luar Kabupaten Gowa.
"Saat ini kita sudah mengamankan 15 orang tersangka, 9 diantaranya sudah kita lakukan penahanan dan kemudian 6 orang saat ini dalam perjalanan dari luar Kabupaten Gowa," bebernya, dalam keterangan yang diterima.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak awal bulan Desember 2024.
"Penanganan kasus ini kita tangani sejak awal bulan Desember tahun 2024 dan saat ini kita tingkatkan naik ke penyidikan. Kami juga memohon waktu kepada rekan-rekan media dan kasus ini kita masih kembangkan lagi," terang Kapolres Gowa dihadapan awak media.
Ia juga menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya.
"Tentunya dalam penanganan kasus ini kita akan terus kembangkan, dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka selanjutnya, makanya itu kami meminta bersabar dulu dan mohon waktunya," Jelas Kapolres Gowa.
Dirinya menambahkan, bawa pihaknya telah mengamankan salah satu barang bukti berupa mesin cetak uang tersebut.
"Perkara ini terungkap atas kerjasama team dan kami juga melibatkan beberapa instansi terkait termasuk labfor, beberapa pihak Bank dan kami dibantu juga oleh rektor disalah satu kampus Universitas yang ada di Kabupaten Gowa untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Kata Kapolres Gowa, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti di dalam salah satu kampus universitas yang ada di Kabupaten Gowa.
"Kenapa kita libatkan semua itu, karena ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan di dalam kampus salah satu universitas yang ada di Kabupaten Gowa tersebut," imbuhnya.
Ia juga meminta kepada awak media agar tidak blunder terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Jadi kita sama-sama, agar kasus ini tidak blunder dan kita juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama salah satu rektor yang turut membantu dalam pengungkapan dan meminta untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya," tambahnya.
Kapolres Gowa juga kembali menjelaskan terkait barang bukti yang diamankan kurang lebih ratusan jenis, namun Kapolres Gowa belum bisa memberikan keterangan secara rinci barang bukti tersebut.
"Jadi awal mula kami melakukan penyidikan perkara ini, kami menemukan uang palsu tersebut kurang lebih Rp500.000, dengan emisi mata uang terbaru, kemudian dari lima ratus kita kembangkan, sehingga kami temukan uang palsu tersebut sebanyak Rp446.700.000. Kami temukan ini di dalam salah satu kampus tersebut, dan uang palsu ini pecahan Rp100.000," tambahnya.
Hingga sampai saat ini Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut dan kasus ini akan dirilis pekan depan di Polda Sulsel.
Kasus ini menyeret nama UIN Alauddin Makassar setelah salah satu pimpinan lembaganya diduga terlibat. Barang bukti yang ditemukan juga berada di kampus tersebut.
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis juga sebelumnya membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap salah satu pegawai kampus.
"Tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin karena terkait dengan penyebaran uang palsu, kami tegaskan bahwa, pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," aku Prof Hamdan Juhannis dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak menjelaskan, sebagian besar tersangka sudah diamankan. Sisanya masih dalam perjalanan dari luar Kabupaten Gowa.
"Saat ini kita sudah mengamankan 15 orang tersangka, 9 diantaranya sudah kita lakukan penahanan dan kemudian 6 orang saat ini dalam perjalanan dari luar Kabupaten Gowa," bebernya, dalam keterangan yang diterima.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak awal bulan Desember 2024.
"Penanganan kasus ini kita tangani sejak awal bulan Desember tahun 2024 dan saat ini kita tingkatkan naik ke penyidikan. Kami juga memohon waktu kepada rekan-rekan media dan kasus ini kita masih kembangkan lagi," terang Kapolres Gowa dihadapan awak media.
Ia juga menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya.
"Tentunya dalam penanganan kasus ini kita akan terus kembangkan, dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka selanjutnya, makanya itu kami meminta bersabar dulu dan mohon waktunya," Jelas Kapolres Gowa.
Dirinya menambahkan, bawa pihaknya telah mengamankan salah satu barang bukti berupa mesin cetak uang tersebut.
"Perkara ini terungkap atas kerjasama team dan kami juga melibatkan beberapa instansi terkait termasuk labfor, beberapa pihak Bank dan kami dibantu juga oleh rektor disalah satu kampus Universitas yang ada di Kabupaten Gowa untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Kata Kapolres Gowa, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti di dalam salah satu kampus universitas yang ada di Kabupaten Gowa.
"Kenapa kita libatkan semua itu, karena ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan di dalam kampus salah satu universitas yang ada di Kabupaten Gowa tersebut," imbuhnya.
Ia juga meminta kepada awak media agar tidak blunder terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Jadi kita sama-sama, agar kasus ini tidak blunder dan kita juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama salah satu rektor yang turut membantu dalam pengungkapan dan meminta untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya," tambahnya.
Kapolres Gowa juga kembali menjelaskan terkait barang bukti yang diamankan kurang lebih ratusan jenis, namun Kapolres Gowa belum bisa memberikan keterangan secara rinci barang bukti tersebut.
"Jadi awal mula kami melakukan penyidikan perkara ini, kami menemukan uang palsu tersebut kurang lebih Rp500.000, dengan emisi mata uang terbaru, kemudian dari lima ratus kita kembangkan, sehingga kami temukan uang palsu tersebut sebanyak Rp446.700.000. Kami temukan ini di dalam salah satu kampus tersebut, dan uang palsu ini pecahan Rp100.000," tambahnya.
Hingga sampai saat ini Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut dan kasus ini akan dirilis pekan depan di Polda Sulsel.
Kasus ini menyeret nama UIN Alauddin Makassar setelah salah satu pimpinan lembaganya diduga terlibat. Barang bukti yang ditemukan juga berada di kampus tersebut.
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis juga sebelumnya membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap salah satu pegawai kampus.
"Tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin karena terkait dengan penyebaran uang palsu, kami tegaskan bahwa, pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," aku Prof Hamdan Juhannis dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
(MAN)
Berita Terkait

Sports
Bos Uang Palsu Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah membacakan putusan terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, pada Rabu (1/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 20:39

Sulsel
Dari Rp5 Miliar Turun Rp1 M, Kuasa Hukum Annar Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, Sulthani menduga ada oknum jaksa yang mencoba memanfaatkan perkara ini dengan meminta uang Rp5 miliar kepada kliennya.
Kamis, 28 Agu 2025 21:40

News
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Rabu, 27 Agu 2025 20:23

News
Terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu Mengaku Dimintai Rp5 Miliar Oleh Oknum Jaksa
Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Rabu, 27 Agu 2025 20:00

News
Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu
Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025) kemarin.
Kamis, 22 Mei 2025 10:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
5

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
5

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda