Polisi Sudah Tetapkan 20 Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Kamis, 19 Des 2024 17:15
Polisi Sudah Tetapkan 20 Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin
Kapolda Sulsel, Yudhiawan Wibisono dan Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simajuntak saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Foto: Dewan
Comment
Share
GOWA - Jajaran Polda Sulsel terus mendalami kasus spembuatan dan peredaran uang palsu di lingkup Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. bahkan kini sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono pada konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).



Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan jumlah tersangka sebanyak 20 orang terdiri dari 17 yang telah ditangkap dan 3 masih tahap proses Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jumlah tersangka yang ditahan sekarang sebanyak 17 orang, kemudia 3 dalam proses DPO, ini juga masih bisa bertambah. Kemudian tersangka memiliki perannya yang berbeda-beda tapi peran sentralnya ada di tersangka inisial AI,’’ katanya dalam sesi konferensi pers di Polres Gowa.

Jendral bintang dua ini menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat Kabupaten Gowa yang kemudian langsung dilaporkan ke Polres Gowa untuk melakukan penyelidikan.

Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini menambahkan bahwa, terdapat beberapa cetakan uang palsu mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Mata uang rupiah edisi 2016 sebanyak 4.554 lembar yaitu pecahan uang Rp100 ribu, kemudian mata uang edisi 1999 sebanyak 6 lembar pecahan Rp100 ribu, ada juga 234 lembar pecahan Rp100 ribu belum terpotong, ada yang bentuk lembaran itu nanti dipotong-potong oleh pelaku," kata dia.



"Kemudian mata uang Korea satu lembar sebesar 5000 Won, mata uang Vietnam 111 lembar sebanyak 500 Dong, uang Rupiah dua lembar pecahan Rp1000 edisi 1964,’’ tambahnya.

Selain itu, ada juga mata uang Rp100 ribu edisi 2016 sebanyak 234 lembar, satu lembar kertas foto copy sertifikat deposit senilai Rp45 Triliun, dan satu lembar kertas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 Triliun.

Kemudian untuk barang bukti kasus ini sebanyak 98 barang di antaranya tinta, mesin pencetak, sparepart, kaca pembesar, dan sebagainya. Khusus untuk mesin cetaknya dibeli di Surabaya, tetapi barang tersebut dikirim dari China senilai Rp600 juta.

Terakhir, orang nomor satu Polda Sulsel menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak khawatir dengan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini.

Hal tersebut dikarenakan dari hasil pemeriksaan uang dari tempat-tempat tertentu dari para tersangka yang sudah beredar sudah ditarik semua oleh Polri.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak juga mengungkapkan inisial 17 tersangka yang ditahan di antaranya inisial AI, MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM. Kemudain para pelaku ditangkap di Sulawesi Barat, Wajo, Gowa, dan Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru