Pinjol Capai Rp137 Triliun OJK Diimbau Lebih Aktif Edukasi Masyarakat
Rabu, 22 Jan 2025 06:24
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta agar bisa lebih aktif untuk mengedukasi masyarakat, terkait dengan pinjaman online (Pinjol) yang saat ini mudah diakses. Foto: Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta agar bisa lebih aktif untuk mengedukasi masyarakat, terkait dengan pinjaman online (Pinjol) yang saat ini mudah diakses.
Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti perkembangan pinjaman online yang semakin marak di masyarakat hingga mencapai Rp137 Triliun. Menurutnya, keberadaan pinjol ini terus bertambah karena kemudahan akses dalam pinjaman tanpa persyaratan yang rumit. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menunjuk lembaga pinjaman online yang resmi dan melakukan edukasi kepada masyarakat
“Kalau soal umur, saya khawatir terkait manipulasi KTP. Kedua, berkaitan batasan income juga bisa dimanipulasi. Jadi menurut saya, OJK ini harus segera mengedukasi ke bawah untuk mana saja pinjaman online dan mana lembaga-lembaga yang resmi. Karena pay-later ini sama dengan meminjam, beli barang dulu baru bayar belakangan. Nah, OJK harus aktif mengedukasi bahwa mana lembaga pinjaman yang resmi atau tidak resmi,” ujarnya usai mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025).
OJK harus benar-benar mengawasi pinjaman online ilegal yang marak beroperasi. OJK diharapkan untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjaman ilegal. Selain itu, OJK juga perlu mempublikasikan daftar pinjaman resmi untuk mencegah penyalahgunaan. Langkah ini diperlukan agar masyarakat terutama masyarakat kelas bawah memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindari risiko yang tinggi.
Pinjaman online ilegal memanfaatkan manipulasi data sehingga mudah untuk melakukan pinjaman. Persyaratan Pinjaman seperti KTP dan lainnya sering digunakan untuk mendapatkan pinjaman dengan memanipulasi data.
Selain itu, OJK juga perlu segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar pinjaman resmi yang telah diakui untuk memudahkan masyarakat membedakan antara pinjaman legal dan ilegal. Hal ini dikarenakan, data yang diungkap politisi Fraksi PAN ini menunjukkan bahkan guru menjadi salah satu kelompok yang banyak menggunakan pinjaman online.
“Seperti yang telah saya lakukan melalui sosialisasi di dapil, ternyata yang terbanyak menggunakan pinjaman online adalah guru. Mereka sebenarnya kan orang yang terdidik, namun karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP sudah bisa melakukan pinjaman,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat bawah bahkan seseorang yang memiliki ahli seperti guru akan meminjam uang karena kebutuhan finansial yang mendesak. Penyalahgunaan persyaratan pinjaman online perlu diperketat oleh OJK. Tidak cukup hanya mengandalkan KTP, batas usia, dan pendapatan sebagai syarat utama. Proses verifikasi tambahan harus diterapkan untuk memastikan pinjaman diberikan secara tepat sasaran.
“Karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP bisa melakukan pinjaman atau dengan aplikasi yang bisa beli barang dulu bayar nanti, hal ini seharusnya ada aturan yang lebih jelas bukan hanya umur dan pendapatan, tapi ada aturan lain misalnya yang barang sekian dibataskan yang dikaitkan dengan income. Padahal, biasanya masyarakat apa tahu jika bayar ke depan akan ada bunga. Oleh karena itu harus ada edukasi secara aktif oleh OJK,” ujar Andi.
OJK juga harus segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar platform pinjaman resmi secara berkala. Langkah ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengelola layanan yang legal dan terpecaya. Publikasi semacam ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pinjaman illegal.
Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang aktif, maka OJK dapat melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal. Dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintahan dan DPR juga sangat diperlukan untuk memberantas masalah ini. Jika dilakukan secara berkesinambungan, Langkah-langkah ini dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan transparan.
Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti perkembangan pinjaman online yang semakin marak di masyarakat hingga mencapai Rp137 Triliun. Menurutnya, keberadaan pinjol ini terus bertambah karena kemudahan akses dalam pinjaman tanpa persyaratan yang rumit. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menunjuk lembaga pinjaman online yang resmi dan melakukan edukasi kepada masyarakat
“Kalau soal umur, saya khawatir terkait manipulasi KTP. Kedua, berkaitan batasan income juga bisa dimanipulasi. Jadi menurut saya, OJK ini harus segera mengedukasi ke bawah untuk mana saja pinjaman online dan mana lembaga-lembaga yang resmi. Karena pay-later ini sama dengan meminjam, beli barang dulu baru bayar belakangan. Nah, OJK harus aktif mengedukasi bahwa mana lembaga pinjaman yang resmi atau tidak resmi,” ujarnya usai mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025).
OJK harus benar-benar mengawasi pinjaman online ilegal yang marak beroperasi. OJK diharapkan untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjaman ilegal. Selain itu, OJK juga perlu mempublikasikan daftar pinjaman resmi untuk mencegah penyalahgunaan. Langkah ini diperlukan agar masyarakat terutama masyarakat kelas bawah memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindari risiko yang tinggi.
Pinjaman online ilegal memanfaatkan manipulasi data sehingga mudah untuk melakukan pinjaman. Persyaratan Pinjaman seperti KTP dan lainnya sering digunakan untuk mendapatkan pinjaman dengan memanipulasi data.
Selain itu, OJK juga perlu segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar pinjaman resmi yang telah diakui untuk memudahkan masyarakat membedakan antara pinjaman legal dan ilegal. Hal ini dikarenakan, data yang diungkap politisi Fraksi PAN ini menunjukkan bahkan guru menjadi salah satu kelompok yang banyak menggunakan pinjaman online.
“Seperti yang telah saya lakukan melalui sosialisasi di dapil, ternyata yang terbanyak menggunakan pinjaman online adalah guru. Mereka sebenarnya kan orang yang terdidik, namun karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP sudah bisa melakukan pinjaman,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat bawah bahkan seseorang yang memiliki ahli seperti guru akan meminjam uang karena kebutuhan finansial yang mendesak. Penyalahgunaan persyaratan pinjaman online perlu diperketat oleh OJK. Tidak cukup hanya mengandalkan KTP, batas usia, dan pendapatan sebagai syarat utama. Proses verifikasi tambahan harus diterapkan untuk memastikan pinjaman diberikan secara tepat sasaran.
“Karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP bisa melakukan pinjaman atau dengan aplikasi yang bisa beli barang dulu bayar nanti, hal ini seharusnya ada aturan yang lebih jelas bukan hanya umur dan pendapatan, tapi ada aturan lain misalnya yang barang sekian dibataskan yang dikaitkan dengan income. Padahal, biasanya masyarakat apa tahu jika bayar ke depan akan ada bunga. Oleh karena itu harus ada edukasi secara aktif oleh OJK,” ujar Andi.
OJK juga harus segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar platform pinjaman resmi secara berkala. Langkah ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengelola layanan yang legal dan terpecaya. Publikasi semacam ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pinjaman illegal.
Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang aktif, maka OJK dapat melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal. Dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintahan dan DPR juga sangat diperlukan untuk memberantas masalah ini. Jika dilakukan secara berkesinambungan, Langkah-langkah ini dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan transparan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Adies Kadir dan Uya Kuya Diputus Tak Langgar Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka, dengan agenda sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan sekaligus anggota DPR RI, Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Rabu, (05/11/2025).
Rabu, 05 Nov 2025 19:53
News
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
Penonaktifan Prof Karta Jayadi sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengundang perhatian publik, termasuk Ketua Umum IKA UNM, Prof HAM Nurdin Halid.
Rabu, 05 Nov 2025 13:32
News
Field Trip Leadership, Siswa SMP Islam Athirah Kunjungi Gedung DPR/MPR RI
Dalam kunjungan tersebut, para siswa SMP Islam Athirah diajak mengenal lebih dekat fungsi dan peran lembaga legislatif.
Sabtu, 18 Okt 2025 21:24
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah
Sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) tetap stabil dan berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sabtu, 18 Okt 2025 20:29
News
OJK Sulselbar Dukung Program Gizi dan Inklusi Keuangan di Daerah 3T
Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi OJK Sulselbar dalam Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talaka yang digelar di Kabupaten Pangkep.
Sabtu, 18 Okt 2025 13:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa MAN Bantaeng Raih Medali Perunggu di Ajang POPNAS XVII 2025 Jakarta
2
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
3
Grab Sambangi Makassar, Ajak Lebih dari 4.000 Mahasiswa Eksplorasi Potensi Diri
4
Pertamina Kembali Operasikan SPBU di Tana Toraja Pasca-Kebakaran
5
Transformasi Teknologi dan Inovasi Olahan Ikan, Wujudkan Ekonomi Biru di Desa Nisombalia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa MAN Bantaeng Raih Medali Perunggu di Ajang POPNAS XVII 2025 Jakarta
2
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
3
Grab Sambangi Makassar, Ajak Lebih dari 4.000 Mahasiswa Eksplorasi Potensi Diri
4
Pertamina Kembali Operasikan SPBU di Tana Toraja Pasca-Kebakaran
5
Transformasi Teknologi dan Inovasi Olahan Ikan, Wujudkan Ekonomi Biru di Desa Nisombalia