Pinjol Capai Rp137 Triliun OJK Diimbau Lebih Aktif Edukasi Masyarakat
Rabu, 22 Jan 2025 06:24
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta agar bisa lebih aktif untuk mengedukasi masyarakat, terkait dengan pinjaman online (Pinjol) yang saat ini mudah diakses. Foto: Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta agar bisa lebih aktif untuk mengedukasi masyarakat, terkait dengan pinjaman online (Pinjol) yang saat ini mudah diakses.
Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti perkembangan pinjaman online yang semakin marak di masyarakat hingga mencapai Rp137 Triliun. Menurutnya, keberadaan pinjol ini terus bertambah karena kemudahan akses dalam pinjaman tanpa persyaratan yang rumit. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menunjuk lembaga pinjaman online yang resmi dan melakukan edukasi kepada masyarakat
“Kalau soal umur, saya khawatir terkait manipulasi KTP. Kedua, berkaitan batasan income juga bisa dimanipulasi. Jadi menurut saya, OJK ini harus segera mengedukasi ke bawah untuk mana saja pinjaman online dan mana lembaga-lembaga yang resmi. Karena pay-later ini sama dengan meminjam, beli barang dulu baru bayar belakangan. Nah, OJK harus aktif mengedukasi bahwa mana lembaga pinjaman yang resmi atau tidak resmi,” ujarnya usai mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025).
OJK harus benar-benar mengawasi pinjaman online ilegal yang marak beroperasi. OJK diharapkan untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjaman ilegal. Selain itu, OJK juga perlu mempublikasikan daftar pinjaman resmi untuk mencegah penyalahgunaan. Langkah ini diperlukan agar masyarakat terutama masyarakat kelas bawah memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindari risiko yang tinggi.
Pinjaman online ilegal memanfaatkan manipulasi data sehingga mudah untuk melakukan pinjaman. Persyaratan Pinjaman seperti KTP dan lainnya sering digunakan untuk mendapatkan pinjaman dengan memanipulasi data.
Selain itu, OJK juga perlu segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar pinjaman resmi yang telah diakui untuk memudahkan masyarakat membedakan antara pinjaman legal dan ilegal. Hal ini dikarenakan, data yang diungkap politisi Fraksi PAN ini menunjukkan bahkan guru menjadi salah satu kelompok yang banyak menggunakan pinjaman online.
“Seperti yang telah saya lakukan melalui sosialisasi di dapil, ternyata yang terbanyak menggunakan pinjaman online adalah guru. Mereka sebenarnya kan orang yang terdidik, namun karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP sudah bisa melakukan pinjaman,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat bawah bahkan seseorang yang memiliki ahli seperti guru akan meminjam uang karena kebutuhan finansial yang mendesak. Penyalahgunaan persyaratan pinjaman online perlu diperketat oleh OJK. Tidak cukup hanya mengandalkan KTP, batas usia, dan pendapatan sebagai syarat utama. Proses verifikasi tambahan harus diterapkan untuk memastikan pinjaman diberikan secara tepat sasaran.
“Karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP bisa melakukan pinjaman atau dengan aplikasi yang bisa beli barang dulu bayar nanti, hal ini seharusnya ada aturan yang lebih jelas bukan hanya umur dan pendapatan, tapi ada aturan lain misalnya yang barang sekian dibataskan yang dikaitkan dengan income. Padahal, biasanya masyarakat apa tahu jika bayar ke depan akan ada bunga. Oleh karena itu harus ada edukasi secara aktif oleh OJK,” ujar Andi.
OJK juga harus segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar platform pinjaman resmi secara berkala. Langkah ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengelola layanan yang legal dan terpecaya. Publikasi semacam ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pinjaman illegal.
Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang aktif, maka OJK dapat melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal. Dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintahan dan DPR juga sangat diperlukan untuk memberantas masalah ini. Jika dilakukan secara berkesinambungan, Langkah-langkah ini dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan transparan.
Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti perkembangan pinjaman online yang semakin marak di masyarakat hingga mencapai Rp137 Triliun. Menurutnya, keberadaan pinjol ini terus bertambah karena kemudahan akses dalam pinjaman tanpa persyaratan yang rumit. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menunjuk lembaga pinjaman online yang resmi dan melakukan edukasi kepada masyarakat
“Kalau soal umur, saya khawatir terkait manipulasi KTP. Kedua, berkaitan batasan income juga bisa dimanipulasi. Jadi menurut saya, OJK ini harus segera mengedukasi ke bawah untuk mana saja pinjaman online dan mana lembaga-lembaga yang resmi. Karena pay-later ini sama dengan meminjam, beli barang dulu baru bayar belakangan. Nah, OJK harus aktif mengedukasi bahwa mana lembaga pinjaman yang resmi atau tidak resmi,” ujarnya usai mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025).
OJK harus benar-benar mengawasi pinjaman online ilegal yang marak beroperasi. OJK diharapkan untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjaman ilegal. Selain itu, OJK juga perlu mempublikasikan daftar pinjaman resmi untuk mencegah penyalahgunaan. Langkah ini diperlukan agar masyarakat terutama masyarakat kelas bawah memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindari risiko yang tinggi.
Pinjaman online ilegal memanfaatkan manipulasi data sehingga mudah untuk melakukan pinjaman. Persyaratan Pinjaman seperti KTP dan lainnya sering digunakan untuk mendapatkan pinjaman dengan memanipulasi data.
Selain itu, OJK juga perlu segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar pinjaman resmi yang telah diakui untuk memudahkan masyarakat membedakan antara pinjaman legal dan ilegal. Hal ini dikarenakan, data yang diungkap politisi Fraksi PAN ini menunjukkan bahkan guru menjadi salah satu kelompok yang banyak menggunakan pinjaman online.
“Seperti yang telah saya lakukan melalui sosialisasi di dapil, ternyata yang terbanyak menggunakan pinjaman online adalah guru. Mereka sebenarnya kan orang yang terdidik, namun karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP sudah bisa melakukan pinjaman,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat bawah bahkan seseorang yang memiliki ahli seperti guru akan meminjam uang karena kebutuhan finansial yang mendesak. Penyalahgunaan persyaratan pinjaman online perlu diperketat oleh OJK. Tidak cukup hanya mengandalkan KTP, batas usia, dan pendapatan sebagai syarat utama. Proses verifikasi tambahan harus diterapkan untuk memastikan pinjaman diberikan secara tepat sasaran.
“Karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP bisa melakukan pinjaman atau dengan aplikasi yang bisa beli barang dulu bayar nanti, hal ini seharusnya ada aturan yang lebih jelas bukan hanya umur dan pendapatan, tapi ada aturan lain misalnya yang barang sekian dibataskan yang dikaitkan dengan income. Padahal, biasanya masyarakat apa tahu jika bayar ke depan akan ada bunga. Oleh karena itu harus ada edukasi secara aktif oleh OJK,” ujar Andi.
OJK juga harus segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar platform pinjaman resmi secara berkala. Langkah ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengelola layanan yang legal dan terpecaya. Publikasi semacam ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pinjaman illegal.
Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang aktif, maka OJK dapat melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal. Dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintahan dan DPR juga sangat diperlukan untuk memberantas masalah ini. Jika dilakukan secara berkesinambungan, Langkah-langkah ini dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan transparan.
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
ASBISINDO Sulsel Gandeng BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan adaptif, sekaligus mempercepat penguatan ekosistem keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
Minggu, 14 Des 2025 14:41
Ekbis
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 21:47
News
Andi Basmal Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Rutan Makassar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, turut mendampingi rombongan Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja reses ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jumat (12/12).
Jum'at, 12 Des 2025 21:20
Sulsel
DPP PKB Perintahkan Azhar Arsyad Maju di Dapil Sulsel 3 DPR RI pada Pemilu 2029
DPP PKB mendorong Azhar Arsyad naik kelas di Pemilu 2029 mendatang. Ketua wilayah itu diminta maju di Dapil Sulsel 3 DPR RI.
Selasa, 09 Des 2025 13:50
News
Deng Ical Pastikan 211 Titik VSAT Siap Dipasang untuk Atasi Blankspot di Sulsel
Pemerintah segera mengaktifkan Very Small Aperture Terminal (VSAT) atau stasiun bumi telekomunikasi kecil berfungsi untuk komunikasi data, suara, dan video melalui satelit pada ratusan titik buta atau blankspot jaringan internet di daerah 24 kabupaten kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 04 Des 2025 22:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action