Kajati Sulsel Minta Jajaran Lebih Aktif Laporkan Penanganan Perkara Pidsus

Rabu, 22 Jan 2025 14:02
Kajati Sulsel Minta Jajaran Lebih Aktif Laporkan Penanganan Perkara Pidsus
Kajati Sulsel, Agus Salim saat membuka Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidsus.
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim meminta jajaran untuk lebih aktif melaporkan setiap perkara pidsus yang ditangani ke aplikasi Simpel Monev Pidsus.

Permintaan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) Kejaksaan RI serta Monitoring, Evaluasi dan Supervisi di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (22/1/2025).

“Penanganan tindak pidana korupsi jadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Karena itu harus lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan perkara Pidsus ini,” kata Agus Salim.

Dengan kewenangan penyelidikan untuk perkara tindak pidana korupsi yang dimiliki Kejaksaan, Kajati berharap jajaran pidsus menjaga kepercayaan tersebut dengan baik.

“Mohon disimak baik-baik pemaparan dari teman-teman Jampidsus yang berkunjung ini. Silahkan dibahas dan ditanyakan apa masalah yang terjadi di satuan kerja masing-masing,” sebut Agus Salim.

Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Kegiatan pada Sekretariat Jampidsus Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami menjelaskan, penilaian dan peninjauan terhadap kinerja dilakukan terhadap satuan kerja secara periodik, setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.

“Penilaian, monitoring dan evaluasi pada bidang pidsus berfokus pada tiga poin, yaitu laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penanganan perkara. Untuk laporan bulanan, kita hitung kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan dan kepatuhan pengisian CMS,” jelas Khunaifi.
(GUS)
Berita Terkait
Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
News
Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, (13/02/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 18:38
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Terpidana Kasus Pemerasan dengan Kekerasan di Bogor
News
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Terpidana Kasus Pemerasan dengan Kekerasan di Bogor
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Perempuan Elly Gwandy (63 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar di Kampung Muara Tengah
Jum'at, 07 Feb 2025 14:09
JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU di MK, Berhasil Memenangkan 5 Sengketa Pilkada
News
JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU di MK, Berhasil Memenangkan 5 Sengketa Pilkada
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama sembilan Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Hukum Kejati Sulsel terus mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel
Rabu, 05 Feb 2025 16:03
Pengamat Minta Polisi Terbuka pada Penyelidikan Lanjutan Korupsi DAK Kesehatan Parepare
Sulsel
Pengamat Minta Polisi Terbuka pada Penyelidikan Lanjutan Korupsi DAK Kesehatan Parepare
Penggeledahan Polda Sulsel di Pemkot Parepare dan Dinas Kesehatan Parepare terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi DAK 2017-2018 di dinas tersebut, masih dalam tanda tanya besar.
Selasa, 04 Feb 2025 17:15
Ini Pasal Jerat Tiga Tersangka Skincare Berbahaya, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
News
Ini Pasal Jerat Tiga Tersangka Skincare Berbahaya, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) beberkan pasal yang menjerat tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya. Ketiganya diancam hukuman 12 tahun penjara.
Senin, 03 Feb 2025 16:20
Berita Terbaru