Hakim MK 'Skakmat' Kuasa Hukum Paslon Bupati Jeneponto di Sidang PHPU
Minggu, 26 Jan 2025 21:31

Suasana persidangan PHPU Pilkada Jeneponto di MK. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas ketika Syaiful, salah satu kuasa hukum pihak terkait, menyampaikan pernyataan soal aturan PSU.
Dalam sidang pada Jumat 24 Januari 2025 itu, Syaiful, yang merupakan kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar memaparkan perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada.
"Bahwa pendapat Bawaslu atau Panwas Kecamatan itu bersumber dari pemahaman yang keliru, karena menganggap Resim pemilu dan Resim Pilkada itu sama berdasarkan putusan MK, padahal Mahkamah Konstitusi, undang-undang pemilihan pasal 112 belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga syarat PSU Pilkada itu masih berlaku," tegasnya.
Persidangan PHPU itu membahas terkait gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon penggugat. Dalam gugatan tersebut, mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang disebut memengaruhi hasil pemilihan.
Namun, tim kuasa hukum pihak terkait, di bawah kepemimpinan Saiful, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa klaim pemohon tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Belum selesai memaparkan hal itu, Arsul Sani langsung beraksi secara singkat dan tegas.
"Iya, itu pendapat Anda-lah, mungkin Anda belum baca putusan apa MK yang terbaru. Gitu ya, meskipun pasalnya belum diuji itu atau belum dibatalkan," sambungnya.
Dalam sidang pada Jumat 24 Januari 2025 itu, Syaiful, yang merupakan kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar memaparkan perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada.
"Bahwa pendapat Bawaslu atau Panwas Kecamatan itu bersumber dari pemahaman yang keliru, karena menganggap Resim pemilu dan Resim Pilkada itu sama berdasarkan putusan MK, padahal Mahkamah Konstitusi, undang-undang pemilihan pasal 112 belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga syarat PSU Pilkada itu masih berlaku," tegasnya.
Persidangan PHPU itu membahas terkait gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon penggugat. Dalam gugatan tersebut, mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang disebut memengaruhi hasil pemilihan.
Namun, tim kuasa hukum pihak terkait, di bawah kepemimpinan Saiful, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa klaim pemohon tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Belum selesai memaparkan hal itu, Arsul Sani langsung beraksi secara singkat dan tegas.
"Iya, itu pendapat Anda-lah, mungkin Anda belum baca putusan apa MK yang terbaru. Gitu ya, meskipun pasalnya belum diuji itu atau belum dibatalkan," sambungnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43

Sulsel
Jelang Putusan MK, Kapolres Jeneponto Siagakan 1 Kompi Brimob Polda Sulsel
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara dengan 105 personel Brimob Polda Sulsel menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jeneponto.
Minggu, 23 Feb 2025 14:52

Sulsel
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sejumlah isu strategis, di antaranya langkah peningkatan keamanan jelang dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:42

Sulsel
Sidang Pilkada Palopo, Suku Disdik Jakut Tak Temukan Nama Trisal sebagai Peserta Ujian
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/02/2025).
Senin, 17 Feb 2025 21:33

News
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Kamis, 13 Feb 2025 15:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Andi Tenri Indah: Prabowo Tahu Persis Masalah yang Dihadapi Petani dan Nelayan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Andi Tenri Indah: Prabowo Tahu Persis Masalah yang Dihadapi Petani dan Nelayan