Hakim MK 'Skakmat' Kuasa Hukum Paslon Bupati Jeneponto di Sidang PHPU
Minggu, 26 Jan 2025 21:31

Suasana persidangan PHPU Pilkada Jeneponto di MK. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas ketika Syaiful, salah satu kuasa hukum pihak terkait, menyampaikan pernyataan soal aturan PSU.
Dalam sidang pada Jumat 24 Januari 2025 itu, Syaiful, yang merupakan kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar memaparkan perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada.
"Bahwa pendapat Bawaslu atau Panwas Kecamatan itu bersumber dari pemahaman yang keliru, karena menganggap Resim pemilu dan Resim Pilkada itu sama berdasarkan putusan MK, padahal Mahkamah Konstitusi, undang-undang pemilihan pasal 112 belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga syarat PSU Pilkada itu masih berlaku," tegasnya.
Persidangan PHPU itu membahas terkait gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon penggugat. Dalam gugatan tersebut, mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang disebut memengaruhi hasil pemilihan.
Namun, tim kuasa hukum pihak terkait, di bawah kepemimpinan Saiful, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa klaim pemohon tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Belum selesai memaparkan hal itu, Arsul Sani langsung beraksi secara singkat dan tegas.
"Iya, itu pendapat Anda-lah, mungkin Anda belum baca putusan apa MK yang terbaru. Gitu ya, meskipun pasalnya belum diuji itu atau belum dibatalkan," sambungnya.
Dalam sidang pada Jumat 24 Januari 2025 itu, Syaiful, yang merupakan kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar memaparkan perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada.
"Bahwa pendapat Bawaslu atau Panwas Kecamatan itu bersumber dari pemahaman yang keliru, karena menganggap Resim pemilu dan Resim Pilkada itu sama berdasarkan putusan MK, padahal Mahkamah Konstitusi, undang-undang pemilihan pasal 112 belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga syarat PSU Pilkada itu masih berlaku," tegasnya.
Persidangan PHPU itu membahas terkait gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon penggugat. Dalam gugatan tersebut, mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang disebut memengaruhi hasil pemilihan.
Namun, tim kuasa hukum pihak terkait, di bawah kepemimpinan Saiful, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa klaim pemohon tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Belum selesai memaparkan hal itu, Arsul Sani langsung beraksi secara singkat dan tegas.
"Iya, itu pendapat Anda-lah, mungkin Anda belum baca putusan apa MK yang terbaru. Gitu ya, meskipun pasalnya belum diuji itu atau belum dibatalkan," sambungnya.
(MAN)
Berita Terkait

News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59

Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42

Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
2

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
3

PPP Sulsel Rahasiakan Jagoannya di Muktamar, Klaim 40 Suara Solid ke Satu Caketum
4

Andi Ugi Kembali ke DPRD Sulsel: Masuki Periode ke-8, 33 Tahun jadi Wakil Rakyat
5

Aset Pemkot Makassar 1,1 Ha di Antang Terancam Jatuh ke Pihak Lain
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
2

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
3

PPP Sulsel Rahasiakan Jagoannya di Muktamar, Klaim 40 Suara Solid ke Satu Caketum
4

Andi Ugi Kembali ke DPRD Sulsel: Masuki Periode ke-8, 33 Tahun jadi Wakil Rakyat
5

Aset Pemkot Makassar 1,1 Ha di Antang Terancam Jatuh ke Pihak Lain