Polda Ambil Alih Kasus Dua Bocah Korban Kekerasan Orang Tuanya, Tetapkan 4 Tersangka

Senin, 10 Feb 2025 22:43
Polda Ambil Alih Kasus Dua Bocah Korban Kekerasan Orang Tuanya, Tetapkan 4 Tersangka
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto diwawancara usai menjenguk dua bocah korban kekerasan oleh orang tuanya di Rumah Sakit Bhayangkara.
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.

"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).

Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.

"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa itu akan dilakukan penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Makassar menetapkan orang tua dari dua bocah yang disekap dan disiksa menjadi tersangka. Masing-masing yaitu ayah kandung korban berinisial J (37) dan ibu tirinya NI (28).

Kedua orang tua korban tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.

"Untuk penanganan kasus ini kemarin sudah digelarkan dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk tersangka saat ini adalah ibu dan bapaknya," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan, Senin (10/02/2025).

Restu menerangkan ayah kandung korban ditetapkan tersangka karena membiarkan perbuatan kekerasa dialami kedua anaknya. Sementara istrinya adalah orang yang menyuruh kakak-kakak korban melakukan kekerasan. "Karena peran dalam hal membiarkan dan juga menyuruh melakukan (penyiksaan)," ungkapnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru