Polda Ambil Alih Kasus Dua Bocah Korban Kekerasan Orang Tuanya, Tetapkan 4 Tersangka
Senin, 10 Feb 2025 22:43
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto diwawancara usai menjenguk dua bocah korban kekerasan oleh orang tuanya di Rumah Sakit Bhayangkara.
MAKASSAR - Kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa itu akan dilakukan penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Makassar menetapkan orang tua dari dua bocah yang disekap dan disiksa menjadi tersangka. Masing-masing yaitu ayah kandung korban berinisial J (37) dan ibu tirinya NI (28).
Kedua orang tua korban tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.
"Untuk penanganan kasus ini kemarin sudah digelarkan dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk tersangka saat ini adalah ibu dan bapaknya," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan, Senin (10/02/2025).
Restu menerangkan ayah kandung korban ditetapkan tersangka karena membiarkan perbuatan kekerasa dialami kedua anaknya. Sementara istrinya adalah orang yang menyuruh kakak-kakak korban melakukan kekerasan. "Karena peran dalam hal membiarkan dan juga menyuruh melakukan (penyiksaan)," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa itu akan dilakukan penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Makassar menetapkan orang tua dari dua bocah yang disekap dan disiksa menjadi tersangka. Masing-masing yaitu ayah kandung korban berinisial J (37) dan ibu tirinya NI (28).
Kedua orang tua korban tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.
"Untuk penanganan kasus ini kemarin sudah digelarkan dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk tersangka saat ini adalah ibu dan bapaknya," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan, Senin (10/02/2025).
Restu menerangkan ayah kandung korban ditetapkan tersangka karena membiarkan perbuatan kekerasa dialami kedua anaknya. Sementara istrinya adalah orang yang menyuruh kakak-kakak korban melakukan kekerasan. "Karena peran dalam hal membiarkan dan juga menyuruh melakukan (penyiksaan)," ungkapnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa dan Polda Sulsel Perkuat Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Sinergi Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Abbulo Sibatang Menuju Desa dan Kelurahan Aman, Damai, dan Mandiri di Kabupaten Gowa.
Senin, 03 Nov 2025 12:18
News
Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Suasana haru menyelimuti kisah seorang pemuda asal Kabupaten Jeneponto bernama Habib, yang baru saja lulus seleksi Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan tahun 2025.
Senin, 20 Okt 2025 21:54
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
5
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
5
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan