Tersangka Kasus Dua Bocah Disekap dan Disiksa Orang Tuanya Terancam 9 Tahun Penjara
Selasa, 11 Feb 2025 16:05
Polisi saat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka penyiksaan dan penyekapan dua orang bocah di Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polda Sulsel lanjut menangani kasus dua bocah korban kekerasan yang dilakukan keluarganya sendiri. Empat orang telah ditetapkan tersangka dan terancam sembilan tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Pelabuhan Makassar.
"Baru dilimpahkan dari Polres, ini atensi yah, kita ambil alih penanganannya. Sementara (terhadap pelaku) kita kenakan KUHP (karena) memang ada penyekapan, ancaman sampai sembilan tahun," ujarnya, Senin (10/02/2025).
Jamal sapaannya menyebut, ancaman sembilan tahun penjara khusus untuk dua tersangka, yaitu ayah kandung korban J (37) dan ibu tirinya NI (28). Sedangkan dua lainnya yakni kakak-kakak kandung masih dalam pemeriksaan.
"Dua ini (tersangka kakak kandung korban) masih pemeriksaan, tapi karena mereka masih di bawah umur kita merujuk UU Perlindungan Anak. Jadi untuk pasalnya belum saya update. Ini kan kita bekerja bukan hanya penyidik, kita juga libatkan stakeholder. Kita bersinergi menangani perkara ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Pelabuhan Makassar.
"Baru dilimpahkan dari Polres, ini atensi yah, kita ambil alih penanganannya. Sementara (terhadap pelaku) kita kenakan KUHP (karena) memang ada penyekapan, ancaman sampai sembilan tahun," ujarnya, Senin (10/02/2025).
Jamal sapaannya menyebut, ancaman sembilan tahun penjara khusus untuk dua tersangka, yaitu ayah kandung korban J (37) dan ibu tirinya NI (28). Sedangkan dua lainnya yakni kakak-kakak kandung masih dalam pemeriksaan.
"Dua ini (tersangka kakak kandung korban) masih pemeriksaan, tapi karena mereka masih di bawah umur kita merujuk UU Perlindungan Anak. Jadi untuk pasalnya belum saya update. Ini kan kita bekerja bukan hanya penyidik, kita juga libatkan stakeholder. Kita bersinergi menangani perkara ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa dan Polda Sulsel Perkuat Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Sinergi Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Abbulo Sibatang Menuju Desa dan Kelurahan Aman, Damai, dan Mandiri di Kabupaten Gowa.
Senin, 03 Nov 2025 12:18
News
Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Suasana haru menyelimuti kisah seorang pemuda asal Kabupaten Jeneponto bernama Habib, yang baru saja lulus seleksi Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan tahun 2025.
Senin, 20 Okt 2025 21:54
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
5
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
5
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan