Tersangka Kasus Dua Bocah Disekap dan Disiksa Orang Tuanya Terancam 9 Tahun Penjara
Selasa, 11 Feb 2025 16:05
Polisi saat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka penyiksaan dan penyekapan dua orang bocah di Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polda Sulsel lanjut menangani kasus dua bocah korban kekerasan yang dilakukan keluarganya sendiri. Empat orang telah ditetapkan tersangka dan terancam sembilan tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Pelabuhan Makassar.
"Baru dilimpahkan dari Polres, ini atensi yah, kita ambil alih penanganannya. Sementara (terhadap pelaku) kita kenakan KUHP (karena) memang ada penyekapan, ancaman sampai sembilan tahun," ujarnya, Senin (10/02/2025).
Jamal sapaannya menyebut, ancaman sembilan tahun penjara khusus untuk dua tersangka, yaitu ayah kandung korban J (37) dan ibu tirinya NI (28). Sedangkan dua lainnya yakni kakak-kakak kandung masih dalam pemeriksaan.
"Dua ini (tersangka kakak kandung korban) masih pemeriksaan, tapi karena mereka masih di bawah umur kita merujuk UU Perlindungan Anak. Jadi untuk pasalnya belum saya update. Ini kan kita bekerja bukan hanya penyidik, kita juga libatkan stakeholder. Kita bersinergi menangani perkara ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Pelabuhan Makassar.
"Baru dilimpahkan dari Polres, ini atensi yah, kita ambil alih penanganannya. Sementara (terhadap pelaku) kita kenakan KUHP (karena) memang ada penyekapan, ancaman sampai sembilan tahun," ujarnya, Senin (10/02/2025).
Jamal sapaannya menyebut, ancaman sembilan tahun penjara khusus untuk dua tersangka, yaitu ayah kandung korban J (37) dan ibu tirinya NI (28). Sedangkan dua lainnya yakni kakak-kakak kandung masih dalam pemeriksaan.
"Dua ini (tersangka kakak kandung korban) masih pemeriksaan, tapi karena mereka masih di bawah umur kita merujuk UU Perlindungan Anak. Jadi untuk pasalnya belum saya update. Ini kan kita bekerja bukan hanya penyidik, kita juga libatkan stakeholder. Kita bersinergi menangani perkara ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Ungkap 2.170 Kasus Kriminal dan Amankan 77 Kg Sabu
Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum beserta Satreskrim Polres jajaran, Ditresnarkoba beserta Satnarkoba Polres jajaran selama periode Januari hingga Juni 2026
Senin, 29 Jun 2026 20:00
News
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
Mabes Polri melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Pergantian tersebut meliputi pejabat utama (PJU), wakil direktur, auditor, hingga jajaran kapolres.
Sabtu, 27 Jun 2026 06:41
Sulsel
Polda Sulsel Kerahkan 1.500 Personel dalam Apel Sabuk Kamtibmas
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Apel Sabuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di halaman Mall Phinisi Point (Pipo), Makassar, Kamis (25/6/2026) malam.
Jum'at, 26 Jun 2026 05:17
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Makassar City
Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Salurkan Bantuan ke Pulau Lanjukang
Polda Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar bakti sosial di Pulau Lanjukang, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Sabtu (20/6/2026).
Minggu, 21 Jun 2026 09:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
2
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
5
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
2
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
5
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan