Tersangka Kasus Dua Bocah Disekap dan Disiksa Orang Tuanya Terancam 9 Tahun Penjara
Selasa, 11 Feb 2025 16:05

Polisi saat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka penyiksaan dan penyekapan dua orang bocah di Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polda Sulsel lanjut menangani kasus dua bocah korban kekerasan yang dilakukan keluarganya sendiri. Empat orang telah ditetapkan tersangka dan terancam sembilan tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Pelabuhan Makassar.
"Baru dilimpahkan dari Polres, ini atensi yah, kita ambil alih penanganannya. Sementara (terhadap pelaku) kita kenakan KUHP (karena) memang ada penyekapan, ancaman sampai sembilan tahun," ujarnya, Senin (10/02/2025).
Jamal sapaannya menyebut, ancaman sembilan tahun penjara khusus untuk dua tersangka, yaitu ayah kandung korban J (37) dan ibu tirinya NI (28). Sedangkan dua lainnya yakni kakak-kakak kandung masih dalam pemeriksaan.
"Dua ini (tersangka kakak kandung korban) masih pemeriksaan, tapi karena mereka masih di bawah umur kita merujuk UU Perlindungan Anak. Jadi untuk pasalnya belum saya update. Ini kan kita bekerja bukan hanya penyidik, kita juga libatkan stakeholder. Kita bersinergi menangani perkara ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Pelabuhan Makassar.
"Baru dilimpahkan dari Polres, ini atensi yah, kita ambil alih penanganannya. Sementara (terhadap pelaku) kita kenakan KUHP (karena) memang ada penyekapan, ancaman sampai sembilan tahun," ujarnya, Senin (10/02/2025).
Jamal sapaannya menyebut, ancaman sembilan tahun penjara khusus untuk dua tersangka, yaitu ayah kandung korban J (37) dan ibu tirinya NI (28). Sedangkan dua lainnya yakni kakak-kakak kandung masih dalam pemeriksaan.
"Dua ini (tersangka kakak kandung korban) masih pemeriksaan, tapi karena mereka masih di bawah umur kita merujuk UU Perlindungan Anak. Jadi untuk pasalnya belum saya update. Ini kan kita bekerja bukan hanya penyidik, kita juga libatkan stakeholder. Kita bersinergi menangani perkara ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
(GUS)
Berita Terkait

News
SPJM dan Polda Sulsel Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Logistik
Kunjungan silaturahmi Pelindo Group, termasuk SPJM merupakan wujud sinergitas antara Kepolisian dengan BUMN dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
Kamis, 17 Apr 2025 18:05

News
Sinergi PLN dan Polda Sulsel untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan
Salah satu upaya melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder, yang tercermin dalam silaturahmi antara PLN dan Kapolda Sulsel belum lama ini.
Kamis, 17 Apr 2025 14:10

News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Cawalkot Makassar Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Wali Kota Makassar, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka.
Rabu, 16 Apr 2025 16:47

News
Komplotan Perampok Pengemudi Taksi Online Diamankan Resmob Polda Sulsel
Resmob Polda Sulsel mengamankan tiga orang pelaku perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kamis, 10 Apr 2025 14:42

News
Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono memimpin langsung Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Rabu (09/04/2025).
Rabu, 09 Apr 2025 23:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Baru DPW ALFI Sulselbar Dituntut Adaptif Hadapi Tantangan Industri Logistik
2

XLSMART Resmi Hadir, CEO Rajeev Sethi: Lompatan Besar Ekosistem Digital Indonesia
3

Iwapi Wajo Tanam Pohon di Kawasan Wisata Rumah Adat Attakkae
4

125 Notaris Baru Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkum Sulsel
5

Hotel Melia Makassar Hadirkan All You Can Eat dengan Tema 'Makkarasa'
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Baru DPW ALFI Sulselbar Dituntut Adaptif Hadapi Tantangan Industri Logistik
2

XLSMART Resmi Hadir, CEO Rajeev Sethi: Lompatan Besar Ekosistem Digital Indonesia
3

Iwapi Wajo Tanam Pohon di Kawasan Wisata Rumah Adat Attakkae
4

125 Notaris Baru Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkum Sulsel
5

Hotel Melia Makassar Hadirkan All You Can Eat dengan Tema 'Makkarasa'