Tersangka Kasus Dua Bocah Disekap dan Disiksa Orang Tuanya Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 11 Feb 2025 16:05
Tersangka Kasus Dua Bocah Disekap dan Disiksa Orang Tuanya Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi saat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka penyiksaan dan penyekapan dua orang bocah di Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polda Sulsel lanjut menangani kasus dua bocah korban kekerasan yang dilakukan keluarganya sendiri. Empat orang telah ditetapkan tersangka dan terancam sembilan tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Pelabuhan Makassar.

"Baru dilimpahkan dari Polres, ini atensi yah, kita ambil alih penanganannya. Sementara (terhadap pelaku) kita kenakan KUHP (karena) memang ada penyekapan, ancaman sampai sembilan tahun," ujarnya, Senin (10/02/2025).

Jamal sapaannya menyebut, ancaman sembilan tahun penjara khusus untuk dua tersangka, yaitu ayah kandung korban J (37) dan ibu tirinya NI (28). Sedangkan dua lainnya yakni kakak-kakak kandung masih dalam pemeriksaan.

"Dua ini (tersangka kakak kandung korban) masih pemeriksaan, tapi karena mereka masih di bawah umur kita merujuk UU Perlindungan Anak. Jadi untuk pasalnya belum saya update. Ini kan kita bekerja bukan hanya penyidik, kita juga libatkan stakeholder. Kita bersinergi menangani perkara ini," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.

"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).

Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.

"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
(GUS)
Berita Terkait
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa usai Insiden Tawuran yang Tewaskan Warga dengan Luka Tembak
News
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa usai Insiden Tawuran yang Tewaskan Warga dengan Luka Tembak
Polda Sulawesi Selatan masih mendalami korban tawuran antar kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (27/9/2026). Bahkan saat ini sudah tujuh anggota polisi diperiksa usai insiden tersebut.
Senin, 28 Sep 2026 16:12
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
News
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang
Senin, 28 Sep 2026 13:08
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
News
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Kamis, 17 Sep 2026 09:39
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
News
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran lima Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Senin, 14 Sep 2026 11:00
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
Berita Terbaru