Tersangka Kasus Dua Bocah Disekap dan Disiksa Orang Tuanya Terancam 9 Tahun Penjara
Selasa, 11 Feb 2025 16:05
Polisi saat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka penyiksaan dan penyekapan dua orang bocah di Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polda Sulsel lanjut menangani kasus dua bocah korban kekerasan yang dilakukan keluarganya sendiri. Empat orang telah ditetapkan tersangka dan terancam sembilan tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Pelabuhan Makassar.
"Baru dilimpahkan dari Polres, ini atensi yah, kita ambil alih penanganannya. Sementara (terhadap pelaku) kita kenakan KUHP (karena) memang ada penyekapan, ancaman sampai sembilan tahun," ujarnya, Senin (10/02/2025).
Jamal sapaannya menyebut, ancaman sembilan tahun penjara khusus untuk dua tersangka, yaitu ayah kandung korban J (37) dan ibu tirinya NI (28). Sedangkan dua lainnya yakni kakak-kakak kandung masih dalam pemeriksaan.
"Dua ini (tersangka kakak kandung korban) masih pemeriksaan, tapi karena mereka masih di bawah umur kita merujuk UU Perlindungan Anak. Jadi untuk pasalnya belum saya update. Ini kan kita bekerja bukan hanya penyidik, kita juga libatkan stakeholder. Kita bersinergi menangani perkara ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Pelabuhan Makassar.
"Baru dilimpahkan dari Polres, ini atensi yah, kita ambil alih penanganannya. Sementara (terhadap pelaku) kita kenakan KUHP (karena) memang ada penyekapan, ancaman sampai sembilan tahun," ujarnya, Senin (10/02/2025).
Jamal sapaannya menyebut, ancaman sembilan tahun penjara khusus untuk dua tersangka, yaitu ayah kandung korban J (37) dan ibu tirinya NI (28). Sedangkan dua lainnya yakni kakak-kakak kandung masih dalam pemeriksaan.
"Dua ini (tersangka kakak kandung korban) masih pemeriksaan, tapi karena mereka masih di bawah umur kita merujuk UU Perlindungan Anak. Jadi untuk pasalnya belum saya update. Ini kan kita bekerja bukan hanya penyidik, kita juga libatkan stakeholder. Kita bersinergi menangani perkara ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Direskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10/02/2025).
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pos Mudik Jeneponto, Arus Lalin Terkendali
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meninjau Pos Terpadu pengamanan arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/3/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 18:11
News
Sentuhan Humanis Calon Perwira Polri, SIP Angkatan 55 Gelar Baksos di Biringkanaya
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ilham Mustian dan diikuti oleh 86 siswa SIP asal Polda Sulsel serta dua siswa dari Polda Papua.
Rabu, 18 Mar 2026 22:02
News
Polda Sulsel Kerahkan 5.268 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyiapkan 5.268 personel gabungan untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Operasi Ketupat 2026.
Jum'at, 13 Mar 2026 05:02
News
Saksi Ahli Sebut Praperadilan Kekerasan Jurnalis di Makassar Patut Dikabulkan
Saksi Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman menyatakan gugatan praperadilan dugaan penundaan penanganan atau 'undue delay perkara kekerasan jurnalis di Makassar sampai enam tahun oleh Polda Sulsel, sudah sesuai aturan dan patut dikabulkan.
Kamis, 12 Mar 2026 14:07
News
Cek Senpi Serentak, Kapolda Sulsel Tekankan Moralitas Personel
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin apel pengecekan senjata api (senpi) serentak di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler