Dorong Pendaftaran Jaminan Fidusia Sesuai Wilayah Objek Penjaminan

Selasa, 11 Feb 2025 23:25
Dorong Pendaftaran Jaminan Fidusia Sesuai Wilayah Objek Penjaminan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (KadivYankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot bahas pendaftaran jaminan fidusia. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Divisi Pelayanan Hukum (KadivYankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot bahas pendaftaran jaminan fidusia atau pengalihan hak kepemilikan suatu benda dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedatangan KadivYankum yang didampingi dengan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Muh. Tahir dan pelaksana pada bidang AHU diterima oleh Budi Susetiyo Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan bersama Indra Natsir Dahlan Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Meilthon Purba Analis Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen di ruang kerjanya, Selasa, (11/2/2025).

“Kami sengaja berkunjung ke OJK untuk bersilaturahmi dan tentunya membahas hal – hal yang bersinggungan dengan tugas Kanwil Kemenkum Sulsel. Khususnya dalam hal pengawasan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di wilayah objek penjaminan,” ujar Demson

“Tentunya peran OJK dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan jaminan fidusia sebagai instrumen jaminan kebendaan dalam perjanjian pembiayaan oleh lembaga pembiayaan perlu kita gandeng untuk bersama – sama dalam mengawasi lembaga pembiayaan yang masih ditemukan tidak melakukan pencatatan penjaminan fidusia,” lanjut Demson

Menurut demson saat ini masih ada ditemukan permasalahan terkait pelaksanaan pencatatan jaminan fidusia dikarenakan masyakat belum terlalu memahami.

Sebagai contoh banyak ditemukan pendaftaran jaminan fidusia tidak berada di wilayah objek penjaminan. Hal lain termasuk terkait penghapusan pencatatan fidusia apabila masa penjaminan telah selesai. Hal seperti ini yang harus dibicarakan secara bersama – sama agar pelaksanaan sesuai dengan regulasi yang ada.

Sebagai perpanjangan tangan Kemenkum di wilayah, tentunya Kanwil Sulsel akan terus mendorong pelaksanaan pencatatan jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan dimana wilayah objek penjaminannya berkedudukan.

Selain hal tersebut, Demson juga menjelaskan bahwa Akta Jaminan Fidusia (AJF) selain harus dibuat dalam bentuk otentik, juga wajib didaftarkan. Pendaftaran pun harus dilakukan sesuai yang diatur dalam BAB III Bagian Kedua UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF diatur bahwa “Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.”

Permohonan pendaftaran jaminan fidusia ini diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Budi Susetiyo menyambut baik kedatangan tim Kanwil Kemenkum Sulsel. Pihaknya siap bersinergi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan jaminan fidusia di Sulawesi Selatan sesuai dengan kewenangan dari OJK.

Ia juga mengatakan perlunya peningkatan kerjasama melalui Learning Partner Forum (LPF) dalam upaya meningkatkan pemahaman perbankan dan notaris sesuai dengan tusi OJK dan Kemenkum Sulsel.

Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan tusi yang bersinggungan dapat saling memahami dan berjalan selaras, saling mendukung dalam implementasinya.

Budi juga menambahkan bahwa saat ini OJK telah memiliki Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Indonesia). Satgas ini bertugas melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Untuk di wilayah Sulsel sendiri, Kemenkum Sulsel telah dilibatkan dalam tim ini,” kata Budi

Selain membahas fidusia, KadivYankum Demson juga meminta dukungan OJK untuk memaksimalkan pendaftaran Kekayaan Intelektual UMKM binaan perbankan plat merah dan juga dalam hal meningkatkan pasar produk-produk unggulan Sulawesi Selatan yang sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam berbagai Kesempatan meminta jajarannya Untuk lebih memaksimalkan kerjasama dan sinergitas dengan berbagai instansi yang bersinggungan langsung dengan tusi Kemenkum ditengah efisiensi anggaran Pemerintah saat ini.

"Kanwil Kemenkum Sulsel seyogyanya terus meningkatkan kolaborasi, sinergitas dan kerjasama dengan berbagai instansi terkait".
(GUS)
Berita Terkait
Kemenkum Sulsel Ajak Pelaku Usaha di Wajo Sadar Pentingnya Kekayaan Intelektual
Sulsel
Kemenkum Sulsel Ajak Pelaku Usaha di Wajo Sadar Pentingnya Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkum Sulsel mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wajo untuk semakin meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya menjaga identitas
Rabu, 11 Mar 2026 21:07
Tingkatkan Ekonomi Koperasi di Wajo, Merek Kolektif KMP Didorong Lebih Cepat
Sulsel
Tingkatkan Ekonomi Koperasi di Wajo, Merek Kolektif KMP Didorong Lebih Cepat
Kanwil Kemenkum Sulsel, terus mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat nilai ekonomi koperasi serta mendukung pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Rabu, 11 Mar 2026 13:01
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Gowa tentang Pedoman TPP ASN
Sulsel
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Gowa tentang Pedoman TPP ASN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Selasa, 10 Mar 2026 21:03
Ikuti Arahan Sekjen pada Rapat Analisa dan Evaluasi Kinerja Kemenkum B02 Tahun 2026
News
Ikuti Arahan Sekjen pada Rapat Analisa dan Evaluasi Kinerja Kemenkum B02 Tahun 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kementerian Hukum B02 Tahun 2026 yang digelar secara daring, Senin (9/3/2026).
Selasa, 10 Mar 2026 09:54
Dorong Percepatan Penyerapan, Realisasi Anggaran Kemenkum Sulsel Capai 15,04 Persen
News
Dorong Percepatan Penyerapan, Realisasi Anggaran Kemenkum Sulsel Capai 15,04 Persen
Realisasi anggaran pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan hingga 6 Maret 2026 tercatat mencapai Rp4.778.849.807 atau sebesar 15,04 persen dari total pagu anggaran tahun berjalan.
Senin, 09 Mar 2026 15:07
Berita Terbaru