Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Toraja, Hendak Kabur ke Makassar

Kamis, 20 Feb 2025 10:13
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Toraja, Hendak Kabur ke Makassar
Polres Tana Toraja kembali berhasil menangkap seorang pelaku curanmor di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Foto: Istimewa
Comment
Share
TANA TORAJA - Tim Resmob Polres Tana Toraja kembali berhasil menangkap seorang pelaku curanmor di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

“Pelaku inisial RS (28) asal Kabupaten Gowa berhasil ditangkap unit Resmob Polres Tana Toraja, tidak lebih dari 1x24 jam setelah menjalankan aksinya,” kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo.

Peristiwa pencurian dialami oleh korban inisial EB (18) pada Ahad (16/02/2025) Siang. Tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir motor di tempat yang tidak aman dengan kunci kontak yang masih melengket pada motor.

Kasat Reskrim, Iptu Arlin Allolayuk menerangkan bahwa kejadian pencurian bermula saat RS sedang berjalan kaki di sekitar TKP. Tersangka melihat sepeda motor yang di samping salah satu kios penjual kue ,dengan kunci kontak yang masih melengket.

"RS yang melihat situasi aman, ia langsung mengambil motor tersebut dan mengendarainya ke rumah kost miliknya di Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale," ujarnya.

Iptu Arlin menuturkan, sesampai di rumah kos, tersangka mengajak istrinya untuk berkemas dan hendak melarikan diri ke Makassar dengan mengendarai motor yang telah dicuri.

Namun di tengah perjalanan, korban melihat RS melintas menggunakan motornya yang baru saja hilang, sehingga melakukan pengejaran dan menghubungi petugas kepolisian.

“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka RS berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja di Tambolang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara beserta barang bukti motor yang dicuri,” terangnya.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 17 Februari 2025. Ia telah melanggar pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Iptu Arlin mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lupa mencabut kunci kontak motor usai parkir, sebab hal itu memancing pelaku curanmor untuk melakukan kejahatannya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru