Tiga Produk Hukum Pemkab Kepulauan Selayar Diusul Perbaikan
Senin, 24 Feb 2025 21:43
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengembalikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan Ranperkada Kabupaten Selayar untuk perbaikan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengembalikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian.
Hal ini disampaikan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel Baharuddin pada rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Sulsel, Senin (24/2/2025).
"Sebanyak 3 dari 5 (Lima) produk hukum daerah yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar dikembalikan untuk dikakukan perbaikan dan disesuaikan serta disempurnakan sesuai dengan aturan terkait pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Bahar.
Tiga Rancangan tersebut diantaranya Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, Ranperkada tenaga ahli pada staf ahli bupati dan Ranperkada terkait penertiban hewan ternak.
Sedangkan dua Rancangan yang dapat dilanjutkan yakni Ranperkada pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dan Ranperkada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Selayar, MY Kr Tompobulu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan atas Rancangan yang dikembalikan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Kami akan melakukan perbaikan dan penyesuaian kembali pada 3 rancangan yang dikembalikan tersebut," ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Jajaran Pejabat Manajerial dari Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan kepentingan publik dan masyarakat.
"Saya berharap agar para perancang melakukan harmonisasi dengan teliti sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras, sesuai, dan sinkron dengan kepentingan yang ada di daerah dan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan diatasnya," ungkap Andi Basmal dalam arahannya.
Hal ini disampaikan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel Baharuddin pada rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Sulsel, Senin (24/2/2025).
"Sebanyak 3 dari 5 (Lima) produk hukum daerah yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar dikembalikan untuk dikakukan perbaikan dan disesuaikan serta disempurnakan sesuai dengan aturan terkait pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Bahar.
Tiga Rancangan tersebut diantaranya Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, Ranperkada tenaga ahli pada staf ahli bupati dan Ranperkada terkait penertiban hewan ternak.
Sedangkan dua Rancangan yang dapat dilanjutkan yakni Ranperkada pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dan Ranperkada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Selayar, MY Kr Tompobulu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan atas Rancangan yang dikembalikan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Kami akan melakukan perbaikan dan penyesuaian kembali pada 3 rancangan yang dikembalikan tersebut," ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Jajaran Pejabat Manajerial dari Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan kepentingan publik dan masyarakat.
"Saya berharap agar para perancang melakukan harmonisasi dengan teliti sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras, sesuai, dan sinkron dengan kepentingan yang ada di daerah dan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan diatasnya," ungkap Andi Basmal dalam arahannya.
(GUS)
Berita Terkait
News
FGD Analisis dan Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Fokus Perkuat Akses Keadilan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selasa, 11 Agu 2026 21:02
News
Pelajar SMP Diminta Bijak Terhadap Media Sosial, Dorong Kesadaran Hukum Sejak Dini
Upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar terus dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar di SMPN 45 Makassar, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 16:30
News
BPK RI Evaluasi Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadapi pemeriksaan kinerja pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) periode 2024 hingga Semester I 2026.
Senin, 10 Agu 2026 23:12
News
Kakanwil Lantik Perencana dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pengambilan sumpah dan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perencana serta Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Senin, 10 Agu 2026 13:43
News
Pekan Olahraga dan Fun Walk Semarakkan Hari Pengayoman ke-81 di Makassar
Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar pembukaan Pekan Olahraga dan Fun Walk dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayoman ke-81 di pelataran Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Minggu (9/8/2026).
Minggu, 09 Agu 2026 20:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja