Tiga Produk Hukum Pemkab Kepulauan Selayar Diusul Perbaikan
Senin, 24 Feb 2025 21:43
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengembalikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan Ranperkada Kabupaten Selayar untuk perbaikan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengembalikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian.
Hal ini disampaikan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel Baharuddin pada rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Sulsel, Senin (24/2/2025).
"Sebanyak 3 dari 5 (Lima) produk hukum daerah yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar dikembalikan untuk dikakukan perbaikan dan disesuaikan serta disempurnakan sesuai dengan aturan terkait pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Bahar.
Tiga Rancangan tersebut diantaranya Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, Ranperkada tenaga ahli pada staf ahli bupati dan Ranperkada terkait penertiban hewan ternak.
Sedangkan dua Rancangan yang dapat dilanjutkan yakni Ranperkada pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dan Ranperkada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Selayar, MY Kr Tompobulu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan atas Rancangan yang dikembalikan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Kami akan melakukan perbaikan dan penyesuaian kembali pada 3 rancangan yang dikembalikan tersebut," ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Jajaran Pejabat Manajerial dari Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan kepentingan publik dan masyarakat.
"Saya berharap agar para perancang melakukan harmonisasi dengan teliti sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras, sesuai, dan sinkron dengan kepentingan yang ada di daerah dan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan diatasnya," ungkap Andi Basmal dalam arahannya.
Hal ini disampaikan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel Baharuddin pada rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Sulsel, Senin (24/2/2025).
"Sebanyak 3 dari 5 (Lima) produk hukum daerah yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar dikembalikan untuk dikakukan perbaikan dan disesuaikan serta disempurnakan sesuai dengan aturan terkait pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Bahar.
Tiga Rancangan tersebut diantaranya Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, Ranperkada tenaga ahli pada staf ahli bupati dan Ranperkada terkait penertiban hewan ternak.
Sedangkan dua Rancangan yang dapat dilanjutkan yakni Ranperkada pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dan Ranperkada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Selayar, MY Kr Tompobulu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan atas Rancangan yang dikembalikan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Kami akan melakukan perbaikan dan penyesuaian kembali pada 3 rancangan yang dikembalikan tersebut," ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Jajaran Pejabat Manajerial dari Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan kepentingan publik dan masyarakat.
"Saya berharap agar para perancang melakukan harmonisasi dengan teliti sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras, sesuai, dan sinkron dengan kepentingan yang ada di daerah dan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan diatasnya," ungkap Andi Basmal dalam arahannya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi Perkuat Tridharma dan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Selasa, 12 Mei 2026 20:21
News
Kemenkum Sulsel Dukung Karya Intelektual Akademisi, Buku Didorong Dicatatkan Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan budaya literasi dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
Selasa, 12 Mei 2026 12:57
News
Momentum Penguatan Tanggung Jawab dan Soliditas ASN Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 12:10
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Pengawasan terhadap Notaris Baru di Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pengawasan secara nyata terhadap notaris yang baru dilantik diantaranya, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Jeneponto
Sabtu, 09 Mei 2026 18:34
Sulsel
MPDN Gowa Serahkan Buku Laporan Pembinaan 2023–2026 ke Kakanwil Kemenkum Sulsel
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa menyerahkan buku laporan hasil evaluasi dan pembinaan notaris periode 2023–2026
Jum'at, 08 Mei 2026 19:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
2
HUT Ke-27 SKST Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bersama
3
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
4
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
5
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Laper, Makan Sepuasnya Mulai Rp75 Ribu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
2
HUT Ke-27 SKST Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bersama
3
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
4
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
5
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Laper, Makan Sepuasnya Mulai Rp75 Ribu