Tiga Produk Hukum Pemkab Kepulauan Selayar Diusul Perbaikan
Senin, 24 Feb 2025 21:43

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengembalikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan Ranperkada Kabupaten Selayar untuk perbaikan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengembalikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian.
Hal ini disampaikan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel Baharuddin pada rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Sulsel, Senin (24/2/2025).
"Sebanyak 3 dari 5 (Lima) produk hukum daerah yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar dikembalikan untuk dikakukan perbaikan dan disesuaikan serta disempurnakan sesuai dengan aturan terkait pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Bahar.
Tiga Rancangan tersebut diantaranya Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, Ranperkada tenaga ahli pada staf ahli bupati dan Ranperkada terkait penertiban hewan ternak.
Sedangkan dua Rancangan yang dapat dilanjutkan yakni Ranperkada pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dan Ranperkada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Selayar, MY Kr Tompobulu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan atas Rancangan yang dikembalikan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Kami akan melakukan perbaikan dan penyesuaian kembali pada 3 rancangan yang dikembalikan tersebut," ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Jajaran Pejabat Manajerial dari Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan kepentingan publik dan masyarakat.
"Saya berharap agar para perancang melakukan harmonisasi dengan teliti sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras, sesuai, dan sinkron dengan kepentingan yang ada di daerah dan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan diatasnya," ungkap Andi Basmal dalam arahannya.
Hal ini disampaikan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel Baharuddin pada rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Sulsel, Senin (24/2/2025).
"Sebanyak 3 dari 5 (Lima) produk hukum daerah yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar dikembalikan untuk dikakukan perbaikan dan disesuaikan serta disempurnakan sesuai dengan aturan terkait pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Bahar.
Tiga Rancangan tersebut diantaranya Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, Ranperkada tenaga ahli pada staf ahli bupati dan Ranperkada terkait penertiban hewan ternak.
Sedangkan dua Rancangan yang dapat dilanjutkan yakni Ranperkada pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dan Ranperkada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Selayar, MY Kr Tompobulu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan atas Rancangan yang dikembalikan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Kami akan melakukan perbaikan dan penyesuaian kembali pada 3 rancangan yang dikembalikan tersebut," ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Jajaran Pejabat Manajerial dari Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan kepentingan publik dan masyarakat.
"Saya berharap agar para perancang melakukan harmonisasi dengan teliti sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras, sesuai, dan sinkron dengan kepentingan yang ada di daerah dan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan diatasnya," ungkap Andi Basmal dalam arahannya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Mantapkan Persiapan Menuju Penilaian TPN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memantapkan langkah persiapan menjelang penilaian yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN).
Rabu, 03 Sep 2025 17:13

News
Kemenkum Sulsel Identifikasi 4 Potensi Indikasi Geografis di Tana Toraja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah, Selasa (2/9/2025)
Rabu, 03 Sep 2025 13:32

Sulsel
Kemenkum Sulsel Dampingi Persiapan Pendaftaran IG Cabai Katokkon Toraja
Kanwil Kemenkum Sulsel kunjungan pendampingan ke Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara untuk mempersiapkan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Cabai Katokkon
Selasa, 02 Sep 2025 19:14

News
Tana Toraja Resmi Miliki Hak Kekayaan Intelektual Komunal Tedong Bonga
Kabupaten Tana Toraja kini memiliki perlindungan hukum resmi atas kerbau belang khas daerahnya, Tedong Bonga.
Selasa, 02 Sep 2025 11:06

News
Kemenkum Sulsel Dorong OBH Perkuat Layanan Bantuan Hukum Tepat Sasaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayahnya untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Senin, 01 Sep 2025 20:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Abay, Simbol Kemanusiaan di Tengah Bara Anarki
3

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
4

Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Jadi 11 Orang, Kini Ditetapkan Tersangka
5

Pemkab Gowa Siapkan 348 Personel Pengamanan Aset Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Abay, Simbol Kemanusiaan di Tengah Bara Anarki
3

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
4

Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Jadi 11 Orang, Kini Ditetapkan Tersangka
5

Pemkab Gowa Siapkan 348 Personel Pengamanan Aset Daerah