Polrestabes Makassar Musnahkan Sabu Senilai Rp2 Miliar
Rabu, 26 Feb 2025 17:48

Sebanyak 1,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Sebanyak 1,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan akhir tahun lalu.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana bersama Kasatresnarkoba AKBP Lulik Febryantara, Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, dan Kasi Pidum mewakili Kajari Makassar Asrini Asrad, di Aula Andi Mappaoddang, Polrestabes Makassar, Rabu (26/02/2025).
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polrestabes Makassar, dalam menindak peredaran narkoba sesuai dengan arahan Presiden RI.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan langkah nyata agar Indonesia bebas dari narkoba," ujar Kapolrestabes.
Arya Perdana mengatakan, dari pemusnahan barang bukti sabu tersebut, pihaknya berhasil menyelematkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
“Kalau dikalkulasikan, ada 7.500 lebih jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba itu. Kalau dirupiahkan, nilainya sekitar Rp2 miliar lebih," katanya.
"Semoga pemusnahan ini memberi efek jera kepada para pelaku dan juga menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya di Kota Makassar,” harap perwira tiga melati di pundaknya itu.
Pada kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Luluk Febryantara menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Hertasning, pada (02/12/2024) lalu.
Dimana jumlah tersangka sebanyak dua orang. Masing-masing inisial S dan tersangka RM.
Dikatakannya, barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni berupa satu kantong plastik berisi satu paket sabu seberat 999,0100 gram yang disisihkan seberat 31,8956 untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan pengadilan. Lalu sisa seberat 967,1144 gram untuk dimusnahkan.
Kemudian ada juga lima saset plastik sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 497,0978 gram yang disisihkan seberat 47,3902 gram untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan. Lalu sisa seberat 449,7076 untuk dimusnahkan.
“Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan labfor dan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, maka total barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu 1,4 Kg," jelas Lulik.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana bersama Kasatresnarkoba AKBP Lulik Febryantara, Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, dan Kasi Pidum mewakili Kajari Makassar Asrini Asrad, di Aula Andi Mappaoddang, Polrestabes Makassar, Rabu (26/02/2025).
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polrestabes Makassar, dalam menindak peredaran narkoba sesuai dengan arahan Presiden RI.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan langkah nyata agar Indonesia bebas dari narkoba," ujar Kapolrestabes.
Arya Perdana mengatakan, dari pemusnahan barang bukti sabu tersebut, pihaknya berhasil menyelematkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
“Kalau dikalkulasikan, ada 7.500 lebih jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba itu. Kalau dirupiahkan, nilainya sekitar Rp2 miliar lebih," katanya.
"Semoga pemusnahan ini memberi efek jera kepada para pelaku dan juga menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya di Kota Makassar,” harap perwira tiga melati di pundaknya itu.
Pada kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Luluk Febryantara menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Hertasning, pada (02/12/2024) lalu.
Dimana jumlah tersangka sebanyak dua orang. Masing-masing inisial S dan tersangka RM.
Dikatakannya, barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni berupa satu kantong plastik berisi satu paket sabu seberat 999,0100 gram yang disisihkan seberat 31,8956 untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan pengadilan. Lalu sisa seberat 967,1144 gram untuk dimusnahkan.
Kemudian ada juga lima saset plastik sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 497,0978 gram yang disisihkan seberat 47,3902 gram untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan. Lalu sisa seberat 449,7076 untuk dimusnahkan.
“Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan labfor dan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, maka total barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu 1,4 Kg," jelas Lulik.
(GUS)
Berita Terkait

News
Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel menggelar Coaching Clinic untuk anggota Polda Sulsel, sebagai upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Foto/Istimewa
Kamis, 29 Mei 2025 04:01

News
Antisipasi Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja Kumpul hingga Larut Malam
Polisi mengamankan belasan remaja yang berkumpul hingga larut malam karena berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, Sabtu (17/05/2025).
Sabtu, 17 Mei 2025 19:08

News
Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Busur di Kota Makassar
Polisi mengamankan seorang pelaku pembuat sekaligus penjual busur panah berinisial SY (38) di Makassar. Penangkapan itu dilakukan menyusul maraknya aksi pembusuran yang kerap terjadi.
Senin, 12 Mei 2025 13:22

News
Polisi Selidiki Kasus Dokter Unhas yang Ditemukan Meninggal dalam Kontrakan
Polisi selidiki kasus kematian seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unhas, drg Ismawan Hajwan.
Jum'at, 09 Mei 2025 13:57

News
Mahasiswi Tersangka Joki UTBK Unhas Ternyata Peserta Olimpiade Sains Nasional
Satu dari enam tersangka kasus sindikat joki Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) ternyata seorang mahasiswi berprestasi.
Kamis, 08 Mei 2025 18:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
3

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
4

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, PLN UID Sulselrabar Salurkan 80 Hewan Kurban untuk Masyarakat
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
3

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
4

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, PLN UID Sulselrabar Salurkan 80 Hewan Kurban untuk Masyarakat
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba