Polrestabes Makassar Musnahkan Sabu Senilai Rp2 Miliar

Rabu, 26 Feb 2025 17:48
Polrestabes Makassar Musnahkan Sabu Senilai Rp2 Miliar
Sebanyak 1,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak 1,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan akhir tahun lalu.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana bersama Kasatresnarkoba AKBP Lulik Febryantara, Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, dan Kasi Pidum mewakili Kajari Makassar Asrini Asrad, di Aula Andi Mappaoddang, Polrestabes Makassar, Rabu (26/02/2025).

Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polrestabes Makassar, dalam menindak peredaran narkoba sesuai dengan arahan Presiden RI.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan langkah nyata agar Indonesia bebas dari narkoba," ujar Kapolrestabes.

Arya Perdana mengatakan, dari pemusnahan barang bukti sabu tersebut, pihaknya berhasil menyelematkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

“Kalau dikalkulasikan, ada 7.500 lebih jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba itu. Kalau dirupiahkan, nilainya sekitar Rp2 miliar lebih," katanya.

"Semoga pemusnahan ini memberi efek jera kepada para pelaku dan juga menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya di Kota Makassar,” harap perwira tiga melati di pundaknya itu.

Pada kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Luluk Febryantara menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Hertasning, pada (02/12/2024) lalu.

Dimana jumlah tersangka sebanyak dua orang. Masing-masing inisial S dan tersangka RM.

Dikatakannya, barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni berupa satu kantong plastik berisi satu paket sabu seberat 999,0100 gram yang disisihkan seberat 31,8956 untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan pengadilan. Lalu sisa seberat 967,1144 gram untuk dimusnahkan.

Kemudian ada juga lima saset plastik sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 497,0978 gram yang disisihkan seberat 47,3902 gram untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan. Lalu sisa seberat 449,7076 untuk dimusnahkan.

“Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan labfor dan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, maka total barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu 1,4 Kg," jelas Lulik.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru