Polda Grebek Sebuah Rumah Kos di Makassar, Temukan 2 Kg Ganja dan Tembakau Sintetis
Selasa, 04 Mar 2025 19:10
Ditresnarkoba Polda Sulsel amankan 2 kilogram ganja dan 524 gram tembakau sintetis dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos, di Jalan Batua Raya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ditresnarkoba Polda Sulsel amankan 2 kilogram ganja dan 524 gram tembakau sintetis dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos, di Jalan Batua Raya, Kota Makassar, Minggu (02/03/2025) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial TH (27) ditangkap karena diduga merupakan pemilik barang haram tersebut.
Adapun penggerebekan ini dilakukan Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut," ujar Plt Dirnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, Selasa (04/03/2025).
Lanjut mantan Kapolres Bulukumba itu menjelaskan kronologi penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut.
Tim yang dipimpin IPTU Syamsukardin dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni tersangka.
"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram. Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta," jelasnya.
Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial TH (27) ditangkap karena diduga merupakan pemilik barang haram tersebut.
Adapun penggerebekan ini dilakukan Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut," ujar Plt Dirnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, Selasa (04/03/2025).
Lanjut mantan Kapolres Bulukumba itu menjelaskan kronologi penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut.
Tim yang dipimpin IPTU Syamsukardin dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni tersangka.
"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram. Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta," jelasnya.
Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Suasana haru menyelimuti kisah seorang pemuda asal Kabupaten Jeneponto bernama Habib, yang baru saja lulus seleksi Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan tahun 2025.
Senin, 20 Okt 2025 21:54
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40
News
Demo di Polda Sulsel, Framag Ingatkan Aparat Tak Terlibat Sengketa Tanah di Metro Tanjung Bunga
Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menegaskan sikap tegas terhadap kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Senin, 06 Okt 2025 17:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI dan USIM Malaysia Jalin Kolaborasi Strategis di Luwu Timur
2
Prodi Manajemen FEB UNM Dorong Kreativitas Mahasiswa Lewat Management Day 2025
3
Festival Tring! Resmi Digelar di Makassar, Beri Edukasi Keuangan untuk Masyarakat
4
Indosat Tetap Tangguh di Tengah Tantangan, Laba Naik 29% di Kuartal III 2025
5
Kolaborasi MIND ID, PT Vale, & KLH Wujudkan Sungai Cipinang yang Bersih - Berdaya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI dan USIM Malaysia Jalin Kolaborasi Strategis di Luwu Timur
2
Prodi Manajemen FEB UNM Dorong Kreativitas Mahasiswa Lewat Management Day 2025
3
Festival Tring! Resmi Digelar di Makassar, Beri Edukasi Keuangan untuk Masyarakat
4
Indosat Tetap Tangguh di Tengah Tantangan, Laba Naik 29% di Kuartal III 2025
5
Kolaborasi MIND ID, PT Vale, & KLH Wujudkan Sungai Cipinang yang Bersih - Berdaya