Tim Terpadu Dibentuk untuk Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf
Kamis, 06 Mar 2025 17:41
Kajati Sulsel Agus Salim menginisasi dibentuknya Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra di Ruang Rapat Kajati Sulsel, Kamis (6/3/2025).
Pada kesempatan ini, Kajati Sulsel Agus Salim menginisasi dibentuknya Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
"Tim Terpadu ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum tanah wakaf khususnya rumah ibadah. Kita tidak ingin tanah atau lahan rumah ibadah, khususnya masjid berpolemik di kemudian hari," kata Agus Salim.
Untuk tahap pertama, Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf Rumah Ibadah akan berfokus di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros. Nantinya Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel akan melakukan pendampingan hukum selama proses pensertifikasian tanah wakaf rumah ibadah.
Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid menyebut masih terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan aset.
"Kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku," ungkap Ali Yafid.
Sementara, Kakanwil ATR/BPN, R Agus Marhendra menyatakan “siap” bersinergi dalam Tim Terpadu mensukseskan pensetifikasian tanah wakaf dan rumah ibadah. Dirinya berharap, di bulan Ramadan ini sudah ada beberapa sertifikat yang bisa diterbitkan.
"Kita bergerak cepat sesuai tupoksinya. Kemenag dari sisi kelengkapan administrasi dan ikrar wakafnya. Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya. Dan ATR/BPN dari sisi penerbitan sertifikatnya," sebut Agus Marhendra.
Pada kesempatan ini, Kajati Sulsel Agus Salim menginisasi dibentuknya Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
"Tim Terpadu ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum tanah wakaf khususnya rumah ibadah. Kita tidak ingin tanah atau lahan rumah ibadah, khususnya masjid berpolemik di kemudian hari," kata Agus Salim.
Untuk tahap pertama, Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf Rumah Ibadah akan berfokus di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros. Nantinya Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel akan melakukan pendampingan hukum selama proses pensertifikasian tanah wakaf rumah ibadah.
Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid menyebut masih terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan aset.
"Kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku," ungkap Ali Yafid.
Sementara, Kakanwil ATR/BPN, R Agus Marhendra menyatakan “siap” bersinergi dalam Tim Terpadu mensukseskan pensetifikasian tanah wakaf dan rumah ibadah. Dirinya berharap, di bulan Ramadan ini sudah ada beberapa sertifikat yang bisa diterbitkan.
"Kita bergerak cepat sesuai tupoksinya. Kemenag dari sisi kelengkapan administrasi dan ikrar wakafnya. Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya. Dan ATR/BPN dari sisi penerbitan sertifikatnya," sebut Agus Marhendra.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Jum'at, 17 Apr 2026 22:02
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
News
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
News
Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PW PARMUSI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi Bela Nama Baik Jusuf Kalla
2
Pupuk Indonesia Gandeng Media Tekan Hoaks Penyaluran Pupuk Subsidi
3
NIPAH PARK Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial di Momentum HUT ke-8
4
Milad ke-42 Athirah: Tumbuh Pesat, Prestasi Kian Melesat
5
Ketua DPD Pinrang Usman Marham Serahkan Peluang Maju Musda ke DPP Golkar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PW PARMUSI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi Bela Nama Baik Jusuf Kalla
2
Pupuk Indonesia Gandeng Media Tekan Hoaks Penyaluran Pupuk Subsidi
3
NIPAH PARK Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial di Momentum HUT ke-8
4
Milad ke-42 Athirah: Tumbuh Pesat, Prestasi Kian Melesat
5
Ketua DPD Pinrang Usman Marham Serahkan Peluang Maju Musda ke DPP Golkar