Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Apdesi Wujudkan Swasembada Pangan
Minggu, 09 Mar 2025 13:15

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut serta mengambil peran strategis dalam Rapat Kerja DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut serta mengambil peran strategis dalam Rapat Kerja DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Almadera, Sabtu, (8/03/2025).
Adapun peran dimaksud dari segi dukungan penataan regulasi di desa dalam rangka mewujudkan swasembada pangan sebagai isu sentral yang diusung APDESI tahun ini “Persiapan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Pemerintah Desa se-Sulawesi Selatan.”
Narasumber A Muhammad Abdillah, Fungsional Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerin Hukum Sulsel, menjelaskan terdapat tiga jenis peraturan di desa yaitu pertama Peraturan Desa dengan muatan pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua Peraturan Bersama Kepala Desa memuat materi kerjasama desa, dan ketiga Peraturan Kepala Desa dengan muatan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lanjut Abdillah, pembentukan peraturan di desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Non111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Ia mengulas hal teknis terkait penysunan peraturan di desa seperti jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Asas Pembentukan Peraturan PerUU, dasar hukum pembentukan peraturan di desa, dan tahapan penyusunan peraturan desa. Akan tetapi Abdillah mengharapkan ada sesi khusus untuk membahas teknis ini dengan waktu estimasi waktu yang lebih lama.
Abdillah mengingatkan bahwa peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun Bertentangan dengan kepentingan umum dimaksud adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender didasarkan pada Pasal 1 angka 13 Permendagri No.111/ 2014
Apa yang disampaikan oleh Abdillah, sesuaia dengan arahan Kakanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, untuk mendukung APDESI sesuai dengan kewenangan dan Tusi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati Kanwil Sulsesl mengimbau jajarannya untuk membangun koordinasi yang produktif dengan APDESI Sulsel maupun perangkat pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di Sulses terkait layanan pembentukan peraturan daerah.
Pada kegiatan ini, turut serta hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, Kodam IV Hasanuddin, dan dari Apdesi Sulsel
Adapun peran dimaksud dari segi dukungan penataan regulasi di desa dalam rangka mewujudkan swasembada pangan sebagai isu sentral yang diusung APDESI tahun ini “Persiapan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Pemerintah Desa se-Sulawesi Selatan.”
Narasumber A Muhammad Abdillah, Fungsional Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerin Hukum Sulsel, menjelaskan terdapat tiga jenis peraturan di desa yaitu pertama Peraturan Desa dengan muatan pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua Peraturan Bersama Kepala Desa memuat materi kerjasama desa, dan ketiga Peraturan Kepala Desa dengan muatan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lanjut Abdillah, pembentukan peraturan di desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Non111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Ia mengulas hal teknis terkait penysunan peraturan di desa seperti jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Asas Pembentukan Peraturan PerUU, dasar hukum pembentukan peraturan di desa, dan tahapan penyusunan peraturan desa. Akan tetapi Abdillah mengharapkan ada sesi khusus untuk membahas teknis ini dengan waktu estimasi waktu yang lebih lama.
Abdillah mengingatkan bahwa peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun Bertentangan dengan kepentingan umum dimaksud adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender didasarkan pada Pasal 1 angka 13 Permendagri No.111/ 2014
Apa yang disampaikan oleh Abdillah, sesuaia dengan arahan Kakanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, untuk mendukung APDESI sesuai dengan kewenangan dan Tusi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati Kanwil Sulsesl mengimbau jajarannya untuk membangun koordinasi yang produktif dengan APDESI Sulsel maupun perangkat pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di Sulses terkait layanan pembentukan peraturan daerah.
Pada kegiatan ini, turut serta hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, Kodam IV Hasanuddin, dan dari Apdesi Sulsel
(GUS)
Berita Terkait

News
Tekankan Disiplin dan Etika Pegawai dalam Mendukung Pelayanan Publik
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Meydi Zulqadri, menekankan pentingnya disiplin dan etika pegawai
Sabtu, 04 Okt 2025 09:57

News
Kemenkum Sulsel Intensifkan Pembentukan Posbankum di Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan koordinasi intensif untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kabupaten/kota Sulawesi Selatan.
Kamis, 02 Okt 2025 21:55

News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Ajak Lestarikan Batik di Hari Batik Nasional 2025
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengucapkan selamat Hari Batik Nasional 2025 yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
Kamis, 02 Okt 2025 16:29

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Bersama Tiga Kanwil Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Kanwil Kemenham Sulsel, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel
Rabu, 01 Okt 2025 18:21

News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Parepare Capai 100 Persen Pembentukan Posbakum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Kota Parepare yang berhasil menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga 100 persen.
Rabu, 01 Okt 2025 17:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar-Baznas Komitmen Sinergi Tuntaskan Kemiskinan
2

Mengenang Ulama Besar, Menag Ziarah ke Makam Muassis NU Sulsel Puang Ramma
3

Edukasi Safety Riding Asmo Sulsel Sasar Siswa MAN & MTS Syekh Yusuf Gowa
4

Raim Laode Motivasi Ribuan Pramuka Santri, Ajak Semangat Belajar & Raih Cita-cita
5

OJK Sulselbar Gelar FinEXPO 2025, Dorong Inklusi Keuangan untuk Semua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar-Baznas Komitmen Sinergi Tuntaskan Kemiskinan
2

Mengenang Ulama Besar, Menag Ziarah ke Makam Muassis NU Sulsel Puang Ramma
3

Edukasi Safety Riding Asmo Sulsel Sasar Siswa MAN & MTS Syekh Yusuf Gowa
4

Raim Laode Motivasi Ribuan Pramuka Santri, Ajak Semangat Belajar & Raih Cita-cita
5

OJK Sulselbar Gelar FinEXPO 2025, Dorong Inklusi Keuangan untuk Semua