Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Apdesi Wujudkan Swasembada Pangan
Minggu, 09 Mar 2025 13:15

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut serta mengambil peran strategis dalam Rapat Kerja DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut serta mengambil peran strategis dalam Rapat Kerja DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Almadera, Sabtu, (8/03/2025).
Adapun peran dimaksud dari segi dukungan penataan regulasi di desa dalam rangka mewujudkan swasembada pangan sebagai isu sentral yang diusung APDESI tahun ini “Persiapan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Pemerintah Desa se-Sulawesi Selatan.”
Narasumber A Muhammad Abdillah, Fungsional Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerin Hukum Sulsel, menjelaskan terdapat tiga jenis peraturan di desa yaitu pertama Peraturan Desa dengan muatan pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua Peraturan Bersama Kepala Desa memuat materi kerjasama desa, dan ketiga Peraturan Kepala Desa dengan muatan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lanjut Abdillah, pembentukan peraturan di desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Non111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Ia mengulas hal teknis terkait penysunan peraturan di desa seperti jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Asas Pembentukan Peraturan PerUU, dasar hukum pembentukan peraturan di desa, dan tahapan penyusunan peraturan desa. Akan tetapi Abdillah mengharapkan ada sesi khusus untuk membahas teknis ini dengan waktu estimasi waktu yang lebih lama.
Abdillah mengingatkan bahwa peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun Bertentangan dengan kepentingan umum dimaksud adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender didasarkan pada Pasal 1 angka 13 Permendagri No.111/ 2014
Apa yang disampaikan oleh Abdillah, sesuaia dengan arahan Kakanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, untuk mendukung APDESI sesuai dengan kewenangan dan Tusi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati Kanwil Sulsesl mengimbau jajarannya untuk membangun koordinasi yang produktif dengan APDESI Sulsel maupun perangkat pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di Sulses terkait layanan pembentukan peraturan daerah.
Pada kegiatan ini, turut serta hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, Kodam IV Hasanuddin, dan dari Apdesi Sulsel
Adapun peran dimaksud dari segi dukungan penataan regulasi di desa dalam rangka mewujudkan swasembada pangan sebagai isu sentral yang diusung APDESI tahun ini “Persiapan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Pemerintah Desa se-Sulawesi Selatan.”
Narasumber A Muhammad Abdillah, Fungsional Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerin Hukum Sulsel, menjelaskan terdapat tiga jenis peraturan di desa yaitu pertama Peraturan Desa dengan muatan pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua Peraturan Bersama Kepala Desa memuat materi kerjasama desa, dan ketiga Peraturan Kepala Desa dengan muatan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lanjut Abdillah, pembentukan peraturan di desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Non111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Ia mengulas hal teknis terkait penysunan peraturan di desa seperti jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Asas Pembentukan Peraturan PerUU, dasar hukum pembentukan peraturan di desa, dan tahapan penyusunan peraturan desa. Akan tetapi Abdillah mengharapkan ada sesi khusus untuk membahas teknis ini dengan waktu estimasi waktu yang lebih lama.
Abdillah mengingatkan bahwa peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun Bertentangan dengan kepentingan umum dimaksud adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender didasarkan pada Pasal 1 angka 13 Permendagri No.111/ 2014
Apa yang disampaikan oleh Abdillah, sesuaia dengan arahan Kakanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, untuk mendukung APDESI sesuai dengan kewenangan dan Tusi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati Kanwil Sulsesl mengimbau jajarannya untuk membangun koordinasi yang produktif dengan APDESI Sulsel maupun perangkat pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di Sulses terkait layanan pembentukan peraturan daerah.
Pada kegiatan ini, turut serta hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, Kodam IV Hasanuddin, dan dari Apdesi Sulsel
(GUS)
Berita Terkait

News
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperwali Kota Makassar Terkait Retribusi Sampah Gratis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan
Kamis, 08 Mei 2025 23:08

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi lima rancangan peraturan kepala daerah pada Rabu (7/5/2025).
Kamis, 08 Mei 2025 07:20

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Laporkan Capaian Pembinaan Hukum di Wilayah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan hari ini melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta
Rabu, 07 Mei 2025 21:15

News
Kakanwil Andi Basmal Imbau Petugas Security dan OB Disiplin Bekerja
Para Security, Office Boy dan petugas Layanan Help Desk menjadi Garda terdepan dan wajah pertama Kanwil Kemenkum Sulsel dalam Layanan Publik diminta untuk disiplin dan menjaga layanan tetap prima.
Selasa, 06 Mei 2025 20:13

News
Kemenkum Sulsel dan Pemkab Barru Sepakati Kerja Sama di Bidang Hukum
Kanwil Kemenkum Sulsel memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Barru, melalui penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barru, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 18:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,78 Persen, Ini 5 Lapangan Usaha dengan Kontribusi Terbesar
2

Komisi C DPRD Sulsel Ultimatum PT Yasmin di CPI Hentikan Pembangunan Mall
3

FK UMI Ajak Remaja Sinjai Kenali Dunia Kedokteran Lewat Roadshow, Try Out, dan Seminar Kesehatan
4

Walkot Munafri Sampaikan Dukungan Kolaborasi Perkuat Program Nasional dan Daerah
5

Kinerja Perbankan di Sulsel Tumbuh Positif, OJK: Aset Tembus Rp204,99 T & DPK Rp137,34 T
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,78 Persen, Ini 5 Lapangan Usaha dengan Kontribusi Terbesar
2

Komisi C DPRD Sulsel Ultimatum PT Yasmin di CPI Hentikan Pembangunan Mall
3

FK UMI Ajak Remaja Sinjai Kenali Dunia Kedokteran Lewat Roadshow, Try Out, dan Seminar Kesehatan
4

Walkot Munafri Sampaikan Dukungan Kolaborasi Perkuat Program Nasional dan Daerah
5

Kinerja Perbankan di Sulsel Tumbuh Positif, OJK: Aset Tembus Rp204,99 T & DPK Rp137,34 T