Kasus Ponakan Aniaya Paman Berakhir Damai di Kejati Sulsel

Rabu, 26 Mar 2025 00:31
Kasus Ponakan Aniaya Paman Berakhir Damai di Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Lantai 2, Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Tana Toraja mengajukan RJ atas nama tersangka Jono Rumpa Patanggung alias Jono (28 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Acong (46 tahun).

Peristiwa penganiyaan yang dilakukan Jono kepada Acong terjadi pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Berawal saat tersangka hendak menuju rumah orang tuanya yang ada di Kelurahan Salubarani. Di Tengah perjalanan, tersangka berpapasan dengan korban Acong yang juga menggunakan sepeda motor.

Tersangka lalu mengingat kesalahpahaman pada bulan Oktober 2024 di tempat sabung ayam. Saat itu, keduanya berdebat soal pilihan dukungan di Pilkada 2024.

Sang paman, Acong meminta kemanakan Jono untuk ikut memilih pasangan calon pilihannya. Namun, Jono menolak karena sudah punya jagoan sendiri. Acong pun menantang kemanakannya dengan perkataan “Temui saya kalau kau laki-laki.”

Tersangka kemudian menghadang korban menggunakan motor miliknya. Akan tetapi korban tetap mengarahkan motornya ke arah tersangka.

Tersangka lalu mencegat dengan cara mendorong motor korban ke arah kiri hingga terjatuh. Selanjutnya tersangka memukul korban pada bagian pelipis kiri menggunakan kepalan tangan sambil menindih korban.

Beruntung, saksi Ajang melintas dan melihat kejadian tersebut, lalu meminta bantuan warga sekitar untuk melerai pertikaian keduanya.

Diketahui, tersangka Jono merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Jono juga telah menikah dan memiliki 2 anak yang berusia 6 tahun dan 3 tahun.

Sehari-hari, Jono bekerja sebagai tukang bangunan. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (paman dan kemanakan).

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Dan yang paling utama, menurut Kajati Sulsel Agus Salim, baik tersangka maupun korban masih ada hubungan kekerabatan yang sangat dekat (paman dan kemanakan) sehingga perlu untuk dilakukan RJ demi mengembalikan permasalahan diantara keduanya seperti dalam keadaan semula.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, dan bebaskan tersangka.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
(GUS)
Berita Terkait
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Makassar City
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto (DP) menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/06/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 14:07
Suami Fenny Frans Divonis 1,6  Tahun  Penjara dan Denda Rp1 Miliar
News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00
Kejati Sulsel Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi di BP2P
News
Kejati Sulsel Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi di BP2P
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas laporan dugaan kasus korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, yang dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman
Selasa, 27 Mei 2025 19:44
Satker Mulai Usul Jumlah Personel TNI untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan
News
Satker Mulai Usul Jumlah Personel TNI untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan
Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai mengusulkan jumlah kebutuhan personel TNI, yang akan melakukan pengamanan di setiap kantor Kejaksaan.
Selasa, 27 Mei 2025 17:53
Berita Terbaru