Kasus Ponakan Aniaya Paman Berakhir Damai di Kejati Sulsel
Rabu, 26 Mar 2025 00:31
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Lantai 2, Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Tana Toraja mengajukan RJ atas nama tersangka Jono Rumpa Patanggung alias Jono (28 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Acong (46 tahun).
Peristiwa penganiyaan yang dilakukan Jono kepada Acong terjadi pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Berawal saat tersangka hendak menuju rumah orang tuanya yang ada di Kelurahan Salubarani. Di Tengah perjalanan, tersangka berpapasan dengan korban Acong yang juga menggunakan sepeda motor.
Tersangka lalu mengingat kesalahpahaman pada bulan Oktober 2024 di tempat sabung ayam. Saat itu, keduanya berdebat soal pilihan dukungan di Pilkada 2024.
Sang paman, Acong meminta kemanakan Jono untuk ikut memilih pasangan calon pilihannya. Namun, Jono menolak karena sudah punya jagoan sendiri. Acong pun menantang kemanakannya dengan perkataan “Temui saya kalau kau laki-laki.”
Tersangka kemudian menghadang korban menggunakan motor miliknya. Akan tetapi korban tetap mengarahkan motornya ke arah tersangka.
Tersangka lalu mencegat dengan cara mendorong motor korban ke arah kiri hingga terjatuh. Selanjutnya tersangka memukul korban pada bagian pelipis kiri menggunakan kepalan tangan sambil menindih korban.
Beruntung, saksi Ajang melintas dan melihat kejadian tersebut, lalu meminta bantuan warga sekitar untuk melerai pertikaian keduanya.
Diketahui, tersangka Jono merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Jono juga telah menikah dan memiliki 2 anak yang berusia 6 tahun dan 3 tahun.
Sehari-hari, Jono bekerja sebagai tukang bangunan. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (paman dan kemanakan).
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Dan yang paling utama, menurut Kajati Sulsel Agus Salim, baik tersangka maupun korban masih ada hubungan kekerabatan yang sangat dekat (paman dan kemanakan) sehingga perlu untuk dilakukan RJ demi mengembalikan permasalahan diantara keduanya seperti dalam keadaan semula.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, dan bebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Tana Toraja mengajukan RJ atas nama tersangka Jono Rumpa Patanggung alias Jono (28 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Acong (46 tahun).
Peristiwa penganiyaan yang dilakukan Jono kepada Acong terjadi pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Berawal saat tersangka hendak menuju rumah orang tuanya yang ada di Kelurahan Salubarani. Di Tengah perjalanan, tersangka berpapasan dengan korban Acong yang juga menggunakan sepeda motor.
Tersangka lalu mengingat kesalahpahaman pada bulan Oktober 2024 di tempat sabung ayam. Saat itu, keduanya berdebat soal pilihan dukungan di Pilkada 2024.
Sang paman, Acong meminta kemanakan Jono untuk ikut memilih pasangan calon pilihannya. Namun, Jono menolak karena sudah punya jagoan sendiri. Acong pun menantang kemanakannya dengan perkataan “Temui saya kalau kau laki-laki.”
Tersangka kemudian menghadang korban menggunakan motor miliknya. Akan tetapi korban tetap mengarahkan motornya ke arah tersangka.
Tersangka lalu mencegat dengan cara mendorong motor korban ke arah kiri hingga terjatuh. Selanjutnya tersangka memukul korban pada bagian pelipis kiri menggunakan kepalan tangan sambil menindih korban.
Beruntung, saksi Ajang melintas dan melihat kejadian tersebut, lalu meminta bantuan warga sekitar untuk melerai pertikaian keduanya.
Diketahui, tersangka Jono merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Jono juga telah menikah dan memiliki 2 anak yang berusia 6 tahun dan 3 tahun.
Sehari-hari, Jono bekerja sebagai tukang bangunan. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (paman dan kemanakan).
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Dan yang paling utama, menurut Kajati Sulsel Agus Salim, baik tersangka maupun korban masih ada hubungan kekerabatan yang sangat dekat (paman dan kemanakan) sehingga perlu untuk dilakukan RJ demi mengembalikan permasalahan diantara keduanya seperti dalam keadaan semula.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, dan bebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
(GUS)
Berita Terkait
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Sulsel
Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program JMS di SMPN 30 Makassar
Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMPN 30 Makassar, Selasa (31/3/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 19:11
News
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
News
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 22:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Atasi Overload TPA Antang, Kelurahan Kapasa Gencarkan Pemilahan Sampah dari Sumber
2
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
3
Pertamina Apresiasi Ketegasan Operator SPBU Jalankan Subsidi Tepat
4
UMI dan Bank Syariah Kolaborasi, Fokus Pendidikan hingga Kesejahteraan Dosen
5
Tatap Pemilu 2029, PKS Makassar Mulai Pemetaan Kekuatan dan Rekrut Caleg Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Atasi Overload TPA Antang, Kelurahan Kapasa Gencarkan Pemilahan Sampah dari Sumber
2
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
3
Pertamina Apresiasi Ketegasan Operator SPBU Jalankan Subsidi Tepat
4
UMI dan Bank Syariah Kolaborasi, Fokus Pendidikan hingga Kesejahteraan Dosen
5
Tatap Pemilu 2029, PKS Makassar Mulai Pemetaan Kekuatan dan Rekrut Caleg Baru