Kekosongan Pejabat Definitif Kepala Sekolah Tinggi, di Sulsel Tembus Ratusan
Kamis, 10 Apr 2025 20:33

Kunjungan Kerja Reses di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel, Kamis. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti lima hal mendasar dalam dunia pendidikan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah. Salah satunya, angka kekosongan jabatan kepala sekolah definitif yang cukup tinggi.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel (DPSS), Prof Dr Arismunandar, didampingi Dr Mulyono dan Prof Dr Mashur Razak saat Kunjungan Kerja Reses di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel, Kamis.
Prof Arismunandar megatakan, data per Februari 2024 menunjukkan sebanyak 9.016 sekolah negeri di Indonesia belum memiliki kepala sekolah definitif, dengan 5.742 di antaranya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), serta terdapat kekosongan sebanyak 22.537 pengawas sekolah.
Khusus di Sulsel, situasi tersebut serupa terjadi. Tercatat, di Kota Makassar sekitar 200 jabatan kepala sekolah diisi oleh Plt dan di tingkat provinsi jumlahnya hampir menyentuh angka 100.
“Ini menunjukkan persoalan serius dalam birokrasi pengangkatan kepala sekolah yang berlarut-larut,” ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu memberikan saran bahwa pengisian 44 jabatan kepala sekolah di Sulsel belum dilakukan karena terganjal proses administratif, seperti belum keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, bahkan setelah gubernur definitif dilantik.
Dia juga mengusulkan agar mekanisme penerimaan dan pengangkatan kepala sekolah disederhanakan. Salah satu usulan yang mencuat adalah agar proses ini dikelola oleh pemerintah pusat, sehingga lebih cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari muatan politik.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang mewajibkan calon kepala sekolah memiliki sertifikat Guru Penggerak dinilai perlu ditinjau ulang.
Prof Aris Munandar pun mengusulkan agar syarat pengangkatan kembali mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang hanya mensyaratkan sertifikat pelatihan kepala sekolah.
Pendidikan Inklusif Belum Terimplementasi Optimal DPSS juga menyoroti lemahnya implementasi pendidikan inklusi di daerah. Padahal, regulasi seperti Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 telah menegaskan kewajiban penyediaan guru pembimbing khusus dan sarana-prasarana inklusif.
“Sayangnya, hal ini belum menjadi kebijakan prioritas di tingkat pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” jelas dia dalam pertemuan bersama Komisi X DPR RI.
Pemerintah pusat didorong untuk memberikan intervensi lebih, termasuk penyediaan ruang khusus bagi siswa disabilitas serta asrama bagi siswa SLB yang berada di daerah terpencil.
Kuota Siswa Baru Perlu Transparansi Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 juga menjadi perhatian. DPSS menilai perlunya transparansi dalam penetapan kuota siswa baru, karena selama ini diduga sering berubah sesuai "pesanan" pihak tertentu. Hal tersebut berdampak pada kelebihan rombongan belajar (rombel) tanpa diiringi ketersediaan ruang kelas yang layak, sementara sekolah swasta kekurangan siswa.
“Contoh di SMAN 1 Luwu Timur menunjukkan adanya 29 rombel dengan hanya 27 ruang kelas. Dua rombel kelebihan ini memakai ruang apa?” tandasnya.
Kemudian, ia juga menyoroti implementasi Wajib Belajar 13 Tahun Masih Mandek Kebijakan wajib belajar 13 tahun, khususnya pendidikan satu tahun di TK seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
Dosen Administrasi Pendidikan itu juga menilai belum ada pergerakan di daerah. DPSS meminta agar kebijakan ini segera dioperasionalkan melalui regulasi teknis, terutama dalam hal pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
RUU Sisdiknas Harus Tegaskan Kesatuan Sistem Pendidikan. Terakhir, DPSS meminta agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dibangun dengan semangat kesatuan sistem pendidikan nasional.
Banyaknya penyelenggaraan pendidikan oleh kementerian yang berbeda dengan fungsi tak relevan, seperti sekolah rakyat di bawah Kementerian Sosial dan sekolah unggul Garuda di bawah Kemdikbudristek, dinilai membingungkan.
“RUU Sisdiknas harus menjawab kebutuhan integrasi dan penataan ulang kewenangan agar sistem pendidikan kita tidak lagi tumpang tindih,” tutupnya.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel (DPSS), Prof Dr Arismunandar, didampingi Dr Mulyono dan Prof Dr Mashur Razak saat Kunjungan Kerja Reses di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel, Kamis.
Prof Arismunandar megatakan, data per Februari 2024 menunjukkan sebanyak 9.016 sekolah negeri di Indonesia belum memiliki kepala sekolah definitif, dengan 5.742 di antaranya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), serta terdapat kekosongan sebanyak 22.537 pengawas sekolah.
Khusus di Sulsel, situasi tersebut serupa terjadi. Tercatat, di Kota Makassar sekitar 200 jabatan kepala sekolah diisi oleh Plt dan di tingkat provinsi jumlahnya hampir menyentuh angka 100.
“Ini menunjukkan persoalan serius dalam birokrasi pengangkatan kepala sekolah yang berlarut-larut,” ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu memberikan saran bahwa pengisian 44 jabatan kepala sekolah di Sulsel belum dilakukan karena terganjal proses administratif, seperti belum keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, bahkan setelah gubernur definitif dilantik.
Dia juga mengusulkan agar mekanisme penerimaan dan pengangkatan kepala sekolah disederhanakan. Salah satu usulan yang mencuat adalah agar proses ini dikelola oleh pemerintah pusat, sehingga lebih cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari muatan politik.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang mewajibkan calon kepala sekolah memiliki sertifikat Guru Penggerak dinilai perlu ditinjau ulang.
Prof Aris Munandar pun mengusulkan agar syarat pengangkatan kembali mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang hanya mensyaratkan sertifikat pelatihan kepala sekolah.
Pendidikan Inklusif Belum Terimplementasi Optimal DPSS juga menyoroti lemahnya implementasi pendidikan inklusi di daerah. Padahal, regulasi seperti Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 telah menegaskan kewajiban penyediaan guru pembimbing khusus dan sarana-prasarana inklusif.
“Sayangnya, hal ini belum menjadi kebijakan prioritas di tingkat pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” jelas dia dalam pertemuan bersama Komisi X DPR RI.
Pemerintah pusat didorong untuk memberikan intervensi lebih, termasuk penyediaan ruang khusus bagi siswa disabilitas serta asrama bagi siswa SLB yang berada di daerah terpencil.
Kuota Siswa Baru Perlu Transparansi Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 juga menjadi perhatian. DPSS menilai perlunya transparansi dalam penetapan kuota siswa baru, karena selama ini diduga sering berubah sesuai "pesanan" pihak tertentu. Hal tersebut berdampak pada kelebihan rombongan belajar (rombel) tanpa diiringi ketersediaan ruang kelas yang layak, sementara sekolah swasta kekurangan siswa.
“Contoh di SMAN 1 Luwu Timur menunjukkan adanya 29 rombel dengan hanya 27 ruang kelas. Dua rombel kelebihan ini memakai ruang apa?” tandasnya.
Kemudian, ia juga menyoroti implementasi Wajib Belajar 13 Tahun Masih Mandek Kebijakan wajib belajar 13 tahun, khususnya pendidikan satu tahun di TK seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
Dosen Administrasi Pendidikan itu juga menilai belum ada pergerakan di daerah. DPSS meminta agar kebijakan ini segera dioperasionalkan melalui regulasi teknis, terutama dalam hal pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
RUU Sisdiknas Harus Tegaskan Kesatuan Sistem Pendidikan. Terakhir, DPSS meminta agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dibangun dengan semangat kesatuan sistem pendidikan nasional.
Banyaknya penyelenggaraan pendidikan oleh kementerian yang berbeda dengan fungsi tak relevan, seperti sekolah rakyat di bawah Kementerian Sosial dan sekolah unggul Garuda di bawah Kemdikbudristek, dinilai membingungkan.
“RUU Sisdiknas harus menjawab kebutuhan integrasi dan penataan ulang kewenangan agar sistem pendidikan kita tidak lagi tumpang tindih,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Hasil Kajian Refleksi Akhir Tahun, Pemerataan Pendidikan di Sulsel Belum Optimal
Dewan Pendidikan Sulsel menggelar Refleksi Akhir Tahun yang menyoroti potret pendidikan sepanjang 2024. Acara dikemas dalam bentuk diskusi bersama awak media di Kopi Dg Sija Mapala Satu Sembilan, Makassar pada Senin (30/12/2024).
Senin, 30 Des 2024 18:34

News
PGRI Sulsel Fokus Perjuangkan Pembentukan Undang-undang Perlindungan Guru
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel, Prof Hasnawi Haris kembali terpilih untuk periode keduanya. Dalam masa kepemimpinan sebelumnya, Prof Hasnawi menilai masih banyak potensi PGRI yang perlu dioptimalkan.
Kamis, 12 Des 2024 15:01

Sulsel
Dewan Pendidikan Sulsel Susun Neraca Pendidikan
Dewan Pendidikan Provinsi Sulsel periode 2024-2029 saat ini tengah menyusun Neraca Pendidikan. Hal tersebut diketahui dalam rapat menyusun program kerja Dewan Pendidikan Sulsel di Hotel MaxOne.
Rabu, 11 Des 2024 22:09

Sulsel
Dewan Pendidikan Sulsel 2024-2029 Dikukuhkan, Berikut Susunan Pengurusnya
Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2029 telah resmi dikukuhkan pada sebuah acara yang diadakan di Hotel Claro Makassar, Minggu (1/12/2024).
Minggu, 01 Des 2024 16:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Baru DPW ALFI Sulselbar Dituntut Adaptif Hadapi Tantangan Industri Logistik
2

XLSMART Resmi Hadir, CEO Rajeev Sethi: Lompatan Besar Ekosistem Digital Indonesia
3

Iwapi Wajo Tanam Pohon di Kawasan Wisata Rumah Adat Attakkae
4

125 Notaris Baru Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkum Sulsel
5

Hotel Melia Makassar Hadirkan All You Can Eat dengan Tema 'Makkarasa'
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Baru DPW ALFI Sulselbar Dituntut Adaptif Hadapi Tantangan Industri Logistik
2

XLSMART Resmi Hadir, CEO Rajeev Sethi: Lompatan Besar Ekosistem Digital Indonesia
3

Iwapi Wajo Tanam Pohon di Kawasan Wisata Rumah Adat Attakkae
4

125 Notaris Baru Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkum Sulsel
5

Hotel Melia Makassar Hadirkan All You Can Eat dengan Tema 'Makkarasa'