Kekosongan Pejabat Definitif Kepala Sekolah Tinggi, di Sulsel Tembus Ratusan
Kamis, 10 Apr 2025 20:33
Kunjungan Kerja Reses di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel, Kamis. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti lima hal mendasar dalam dunia pendidikan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah. Salah satunya, angka kekosongan jabatan kepala sekolah definitif yang cukup tinggi.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel (DPSS), Prof Dr Arismunandar, didampingi Dr Mulyono dan Prof Dr Mashur Razak saat Kunjungan Kerja Reses di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel, Kamis.
Prof Arismunandar megatakan, data per Februari 2024 menunjukkan sebanyak 9.016 sekolah negeri di Indonesia belum memiliki kepala sekolah definitif, dengan 5.742 di antaranya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), serta terdapat kekosongan sebanyak 22.537 pengawas sekolah.
Khusus di Sulsel, situasi tersebut serupa terjadi. Tercatat, di Kota Makassar sekitar 200 jabatan kepala sekolah diisi oleh Plt dan di tingkat provinsi jumlahnya hampir menyentuh angka 100.
“Ini menunjukkan persoalan serius dalam birokrasi pengangkatan kepala sekolah yang berlarut-larut,” ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu memberikan saran bahwa pengisian 44 jabatan kepala sekolah di Sulsel belum dilakukan karena terganjal proses administratif, seperti belum keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, bahkan setelah gubernur definitif dilantik.
Dia juga mengusulkan agar mekanisme penerimaan dan pengangkatan kepala sekolah disederhanakan. Salah satu usulan yang mencuat adalah agar proses ini dikelola oleh pemerintah pusat, sehingga lebih cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari muatan politik.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang mewajibkan calon kepala sekolah memiliki sertifikat Guru Penggerak dinilai perlu ditinjau ulang.
Prof Aris Munandar pun mengusulkan agar syarat pengangkatan kembali mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang hanya mensyaratkan sertifikat pelatihan kepala sekolah.
Pendidikan Inklusif Belum Terimplementasi Optimal DPSS juga menyoroti lemahnya implementasi pendidikan inklusi di daerah. Padahal, regulasi seperti Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 telah menegaskan kewajiban penyediaan guru pembimbing khusus dan sarana-prasarana inklusif.
“Sayangnya, hal ini belum menjadi kebijakan prioritas di tingkat pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” jelas dia dalam pertemuan bersama Komisi X DPR RI.
Pemerintah pusat didorong untuk memberikan intervensi lebih, termasuk penyediaan ruang khusus bagi siswa disabilitas serta asrama bagi siswa SLB yang berada di daerah terpencil.
Kuota Siswa Baru Perlu Transparansi Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 juga menjadi perhatian. DPSS menilai perlunya transparansi dalam penetapan kuota siswa baru, karena selama ini diduga sering berubah sesuai "pesanan" pihak tertentu. Hal tersebut berdampak pada kelebihan rombongan belajar (rombel) tanpa diiringi ketersediaan ruang kelas yang layak, sementara sekolah swasta kekurangan siswa.
“Contoh di SMAN 1 Luwu Timur menunjukkan adanya 29 rombel dengan hanya 27 ruang kelas. Dua rombel kelebihan ini memakai ruang apa?” tandasnya.
Kemudian, ia juga menyoroti implementasi Wajib Belajar 13 Tahun Masih Mandek Kebijakan wajib belajar 13 tahun, khususnya pendidikan satu tahun di TK seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
Dosen Administrasi Pendidikan itu juga menilai belum ada pergerakan di daerah. DPSS meminta agar kebijakan ini segera dioperasionalkan melalui regulasi teknis, terutama dalam hal pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
RUU Sisdiknas Harus Tegaskan Kesatuan Sistem Pendidikan. Terakhir, DPSS meminta agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dibangun dengan semangat kesatuan sistem pendidikan nasional.
Banyaknya penyelenggaraan pendidikan oleh kementerian yang berbeda dengan fungsi tak relevan, seperti sekolah rakyat di bawah Kementerian Sosial dan sekolah unggul Garuda di bawah Kemdikbudristek, dinilai membingungkan.
“RUU Sisdiknas harus menjawab kebutuhan integrasi dan penataan ulang kewenangan agar sistem pendidikan kita tidak lagi tumpang tindih,” tutupnya.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel (DPSS), Prof Dr Arismunandar, didampingi Dr Mulyono dan Prof Dr Mashur Razak saat Kunjungan Kerja Reses di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel, Kamis.
Prof Arismunandar megatakan, data per Februari 2024 menunjukkan sebanyak 9.016 sekolah negeri di Indonesia belum memiliki kepala sekolah definitif, dengan 5.742 di antaranya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), serta terdapat kekosongan sebanyak 22.537 pengawas sekolah.
Khusus di Sulsel, situasi tersebut serupa terjadi. Tercatat, di Kota Makassar sekitar 200 jabatan kepala sekolah diisi oleh Plt dan di tingkat provinsi jumlahnya hampir menyentuh angka 100.
“Ini menunjukkan persoalan serius dalam birokrasi pengangkatan kepala sekolah yang berlarut-larut,” ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu memberikan saran bahwa pengisian 44 jabatan kepala sekolah di Sulsel belum dilakukan karena terganjal proses administratif, seperti belum keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, bahkan setelah gubernur definitif dilantik.
Dia juga mengusulkan agar mekanisme penerimaan dan pengangkatan kepala sekolah disederhanakan. Salah satu usulan yang mencuat adalah agar proses ini dikelola oleh pemerintah pusat, sehingga lebih cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari muatan politik.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang mewajibkan calon kepala sekolah memiliki sertifikat Guru Penggerak dinilai perlu ditinjau ulang.
Prof Aris Munandar pun mengusulkan agar syarat pengangkatan kembali mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang hanya mensyaratkan sertifikat pelatihan kepala sekolah.
Pendidikan Inklusif Belum Terimplementasi Optimal DPSS juga menyoroti lemahnya implementasi pendidikan inklusi di daerah. Padahal, regulasi seperti Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 telah menegaskan kewajiban penyediaan guru pembimbing khusus dan sarana-prasarana inklusif.
“Sayangnya, hal ini belum menjadi kebijakan prioritas di tingkat pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” jelas dia dalam pertemuan bersama Komisi X DPR RI.
Pemerintah pusat didorong untuk memberikan intervensi lebih, termasuk penyediaan ruang khusus bagi siswa disabilitas serta asrama bagi siswa SLB yang berada di daerah terpencil.
Kuota Siswa Baru Perlu Transparansi Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 juga menjadi perhatian. DPSS menilai perlunya transparansi dalam penetapan kuota siswa baru, karena selama ini diduga sering berubah sesuai "pesanan" pihak tertentu. Hal tersebut berdampak pada kelebihan rombongan belajar (rombel) tanpa diiringi ketersediaan ruang kelas yang layak, sementara sekolah swasta kekurangan siswa.
“Contoh di SMAN 1 Luwu Timur menunjukkan adanya 29 rombel dengan hanya 27 ruang kelas. Dua rombel kelebihan ini memakai ruang apa?” tandasnya.
Kemudian, ia juga menyoroti implementasi Wajib Belajar 13 Tahun Masih Mandek Kebijakan wajib belajar 13 tahun, khususnya pendidikan satu tahun di TK seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
Dosen Administrasi Pendidikan itu juga menilai belum ada pergerakan di daerah. DPSS meminta agar kebijakan ini segera dioperasionalkan melalui regulasi teknis, terutama dalam hal pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
RUU Sisdiknas Harus Tegaskan Kesatuan Sistem Pendidikan. Terakhir, DPSS meminta agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dibangun dengan semangat kesatuan sistem pendidikan nasional.
Banyaknya penyelenggaraan pendidikan oleh kementerian yang berbeda dengan fungsi tak relevan, seperti sekolah rakyat di bawah Kementerian Sosial dan sekolah unggul Garuda di bawah Kemdikbudristek, dinilai membingungkan.
“RUU Sisdiknas harus menjawab kebutuhan integrasi dan penataan ulang kewenangan agar sistem pendidikan kita tidak lagi tumpang tindih,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek, DPRD Buka Opsi Panggil Pihak Eksternal
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menegaskan pihaknya menunggu hasil audit Inspektorat terkait dugaan pungli dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Rabu, 01 Jul 2026 20:20
Makassar City
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar terus bergulir.
Selasa, 30 Jun 2026 13:22
Makassar City
Wali Kota Makassar Akhirnya Lantik 369 Kepala Sekolah Definitif
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi melantik 369 kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Makassar di Tribun Lapangan Karebosi, Selasa (23/6/2026).
Selasa, 23 Jun 2026 16:33
Sulsel
DPRD Sulsel Endus Kepsek SMA Mundur Serentak, Siapkan RDP Gali Informasi
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, geram menanggapi isu dugaan adanya kepala sekolah yang dipaksa mengundurkan diri oleh pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.
Selasa, 09 Jun 2026 14:22
Sulsel
Bupati Gowa Serahkan 238 SK Kepala Sekolah dan Pengawas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan 238 Surat Keputusan (SK) penugasan kepala sekolah dan pengawas jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2026.
Senin, 02 Mar 2026 16:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
3
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
4
Rayakan HUT RI ke-81, XLSMART Tebar Promo Spesial
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
3
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
4
Rayakan HUT RI ke-81, XLSMART Tebar Promo Spesial
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun