Indonesia Negara Tertinggi Ajukan Hak Paten dan Merek
Rabu, 16 Apr 2025 10:20
Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mencatatkan sejumlah capaian kinerja pada periode Januari-Maret (triwulan I) tahun 2025.
JAKARTA - Negara Indonesia menjadi tertinggi yang mengajukan hak paten aupun merek melebihi sejumlah negara besar seperti Amerika Serikat dan China. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat terkait dengan penggunaan hak Paten.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Ia mengungkapkan jumlah pengajuan bahkan melebihi dua negara besar Amerika Serikat dan China.
"Saat ini kita di Indonesia untuk merek maupun permohonan paten, berdasarkan data karena kita menggunakan data dari WIPO (Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia), kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek," kata Supratman saat menyampaikan capaian kinerja triwulan 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Bahkan, kata Supratman, Indonesia mengalahkan negara-negara besar industri seperti Amerika Serikat, China, hingga Korea, dan menunjukkan tingginya kesadaran warga negara Indonesia terkait hak paten. "Ini mengalahkan negara-negara besar, termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri. Itu artinya bahwa ada kesadaran yang luar biasa bagi pelaku industri kita," katanya.
Supratman menilai bahwa tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap hak paten mereka merupakan berita yang sangat baik. "Termasuk di dalamnya adalah patent maupun merek untuk bisa melakukan pendaftaran. Dan ini berita yang sangat baik. Dan itu bisa diakses, teman-teman bisa mengakses untuk mendapatkan bukti bahwa Indonesia mengalahkan yang lain," ucapnya.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa lima besar negara dengan permohonan paten terbanyak di dunia, antara lain, Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (375), dan Korea (178).
Sementara itu, lima besar negara dengan permohonan desain industri terbanyak di dunia adalah Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), Amerika Serikat (79), dan Korea (48).
Untuk itu, Menkum meminta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu untuk terus meningkatkan sosialisasi pendaftaran merek dan paten di Indonesia. “Termasuk di antaranya menyangkut soal pendaftaran merek khusus UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” imbuh dia.
Di samping itu, Supratman memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan inovasi digital dalam layanan KI, termasuk di antaranya persetujuan otomatis pencatatan (POP).
Melalui inovasi POP, waktu layanan perpanjangan merek dapat dipersingkat dari yang sebelumnya berhari-hari menjadi hanya sekitar 10 menit. Adapun prosesnya, yaitu pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, dan membayar biaya resmi. Sertifikat perpanjangan otomatis diterbitkan secara digital.
Inovasi POP juga diterapkan untuk anuitas paten, yakni biaya tahunan untuk mempertahankan hak paten. Dengan sistem ini, pemilik paten tidak lagi harus menunggu proses verifikasi manual.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Ia mengungkapkan jumlah pengajuan bahkan melebihi dua negara besar Amerika Serikat dan China.
"Saat ini kita di Indonesia untuk merek maupun permohonan paten, berdasarkan data karena kita menggunakan data dari WIPO (Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia), kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek," kata Supratman saat menyampaikan capaian kinerja triwulan 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Bahkan, kata Supratman, Indonesia mengalahkan negara-negara besar industri seperti Amerika Serikat, China, hingga Korea, dan menunjukkan tingginya kesadaran warga negara Indonesia terkait hak paten. "Ini mengalahkan negara-negara besar, termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri. Itu artinya bahwa ada kesadaran yang luar biasa bagi pelaku industri kita," katanya.
Supratman menilai bahwa tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap hak paten mereka merupakan berita yang sangat baik. "Termasuk di dalamnya adalah patent maupun merek untuk bisa melakukan pendaftaran. Dan ini berita yang sangat baik. Dan itu bisa diakses, teman-teman bisa mengakses untuk mendapatkan bukti bahwa Indonesia mengalahkan yang lain," ucapnya.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa lima besar negara dengan permohonan paten terbanyak di dunia, antara lain, Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (375), dan Korea (178).
Sementara itu, lima besar negara dengan permohonan desain industri terbanyak di dunia adalah Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), Amerika Serikat (79), dan Korea (48).
Untuk itu, Menkum meminta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu untuk terus meningkatkan sosialisasi pendaftaran merek dan paten di Indonesia. “Termasuk di antaranya menyangkut soal pendaftaran merek khusus UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” imbuh dia.
Di samping itu, Supratman memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan inovasi digital dalam layanan KI, termasuk di antaranya persetujuan otomatis pencatatan (POP).
Melalui inovasi POP, waktu layanan perpanjangan merek dapat dipersingkat dari yang sebelumnya berhari-hari menjadi hanya sekitar 10 menit. Adapun prosesnya, yaitu pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, dan membayar biaya resmi. Sertifikat perpanjangan otomatis diterbitkan secara digital.
Inovasi POP juga diterapkan untuk anuitas paten, yakni biaya tahunan untuk mempertahankan hak paten. Dengan sistem ini, pemilik paten tidak lagi harus menunggu proses verifikasi manual.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Perkuat Kolaborasi di Bidang Hukum Bersama Universitas Hasanuddin
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi, dalam rangka mendukung transformasi digital dan diseminasi informasi hukum kepada generasi muda.
Sabtu, 14 Feb 2026 16:06
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pembahasan Teknis KUHP dan KUHAP di UGM
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengikuti sesi panel pertama Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memasuki tahap pembahasan teknis, Selasa (10/02/2026)
Kamis, 12 Feb 2026 22:18
News
Rakor Produk Hukum Daerah, Kemenkum Sulsel Perkuat Pembinaan dan Reformasi Regulasi
Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum di Wilayah yang digelar di Aula Pancasila, Rabu (11/2/2026), menjadi momentum strategis bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
Rabu, 11 Feb 2026 19:39
News
Rakor Kemenkum Sulsel Soroti Capaian Strategis 2025 dari Harmonisasi Produk Hukum
Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menyoroti capaian strategis kinerja Tahun 2025, mulai dari pengharmonisasian ribuan produk hukum daerah hingga terbentuknya 3.059 Pos Bantuan Hukum
Rabu, 11 Feb 2026 15:14
News
Kemenkum Sulsel Akan Gelar Rakor Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum di Wilayah, pada Kamis, (04/02/2026).
Selasa, 10 Feb 2026 23:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Karyawan Kafe Timbun Jalan Berlubang di Jalur Provinsi Jeneponto
2
Plang Informasi Milik Pemkab Lutim Diduga Dirusak Warga Penggarap Lahan di Lampia
3
KONI Sulsel Genjot Pembinaan, Bulutangkis Ditarget Sumbang Medali PON 2028
4
RS Ibnu Sina YW-UMI Tetapkan Business Plan 2026–2028, Perkuat Layanan Islami Berstandar Internasional
5
Pukau Bupati Luwu Timur dengan Metode AlJazee, Dua Hafidz Cilik Towuti Hafal Posisi Ayat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Karyawan Kafe Timbun Jalan Berlubang di Jalur Provinsi Jeneponto
2
Plang Informasi Milik Pemkab Lutim Diduga Dirusak Warga Penggarap Lahan di Lampia
3
KONI Sulsel Genjot Pembinaan, Bulutangkis Ditarget Sumbang Medali PON 2028
4
RS Ibnu Sina YW-UMI Tetapkan Business Plan 2026–2028, Perkuat Layanan Islami Berstandar Internasional
5
Pukau Bupati Luwu Timur dengan Metode AlJazee, Dua Hafidz Cilik Towuti Hafal Posisi Ayat