Mediasi Berbuah Damai, Pelanggaran Merek 'Haes' di Gowa Tuntas
Rabu, 23 Apr 2025 20:52

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menunjukkan perannya sebagai fasilitator penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menunjukkan perannya sebagai fasilitator penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Kali ini, Kanwil Sulsel berhasil memediasi sengketa pelanggaran merek "Haes" yang melibatkan dua pihak dari Kabupaten Gowa.
Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Sulsel mempertemukan Sittiati Dg. Kanang, pemilik merek terdaftar "Haes", dengan Arase yang dilaporkan telah menggunakan merek tersebut tanpa izin.
"Mediasi berjalan lancar dan berbuah kesepakatan damai," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, yang memimpin jalannya mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kata sepakat dengan pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik merek. Tidak hanya itu, pihak terlapor juga menunjukkan itikad baik dengan bersedia memusnahkan barang dagangan yang diduga merupakan produk palsu.
"Yang membanggakan, kedua pihak sepakat untuk tetap menjalin hubungan bisnis secara profesional ke depannya dengan ketentuan yang telah disepakati bersama," tambah Demson.
Merek "Haes" sendiri bukan merek baru di pasaran. Merek ini telah terdaftar sejak tahun 2013 dengan Nomor IDM001174615 dan telah diperpanjang pada tahun 2023. Dengan status terdaftar tersebut, pemiliknya memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dan dilindungi oleh hukum.
KaKanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
"Mediasi memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa harus melalui jalur pengadilan yang umumnya memakan waktu lebih lama dan biaya lebih besar," jelas Andi Basmal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual orang lain dan memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Dengan terselesaikannya sengketa ini secara damai, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa permasalahan dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan di kemudian hari.
Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Sulsel mempertemukan Sittiati Dg. Kanang, pemilik merek terdaftar "Haes", dengan Arase yang dilaporkan telah menggunakan merek tersebut tanpa izin.
"Mediasi berjalan lancar dan berbuah kesepakatan damai," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, yang memimpin jalannya mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kata sepakat dengan pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik merek. Tidak hanya itu, pihak terlapor juga menunjukkan itikad baik dengan bersedia memusnahkan barang dagangan yang diduga merupakan produk palsu.
"Yang membanggakan, kedua pihak sepakat untuk tetap menjalin hubungan bisnis secara profesional ke depannya dengan ketentuan yang telah disepakati bersama," tambah Demson.
Merek "Haes" sendiri bukan merek baru di pasaran. Merek ini telah terdaftar sejak tahun 2013 dengan Nomor IDM001174615 dan telah diperpanjang pada tahun 2023. Dengan status terdaftar tersebut, pemiliknya memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dan dilindungi oleh hukum.
KaKanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
"Mediasi memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa harus melalui jalur pengadilan yang umumnya memakan waktu lebih lama dan biaya lebih besar," jelas Andi Basmal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual orang lain dan memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Dengan terselesaikannya sengketa ini secara damai, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa permasalahan dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan di kemudian hari.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kemenkum Sulsel Komitmen Terapkan Budaya Pelayanan Prima untuk Kepuasan Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penerapan budaya pelayanan prima
Minggu, 15 Jun 2025 22:27

News
Komitmen Kawal Indeks Pembangunan Hukum di Provinsi Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terus mendorong program pemerintah pusat untuk mengawal pembangunan hukum. Termasuk di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 12 Jun 2025 19:23

News
Kemenkum Sulsel Jadi Lokus Survei Kepuasan Layanan Kekayaan Intelektual
Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari tiga provinsi di Indonesia sebagai lokasi pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) layanan Kekayaan Intelektual, oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Rabu, 11 Jun 2025 22:51

News
136 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Makassar Resmi Berbadan Hukum
Pemerintah Kota Makassar mencatat kemajuan dalam mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Dari 136, Sebanyak 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)
Selasa, 10 Jun 2025 23:17

News
Empat Kantor Wilayah Sembelih 8 Sapi untuk Berbagi Kebahagiaan Idul Adha
Semangat berbagi dan kepedulian mewarnai perayaan Idul Adha 1446 H. Delapan ekor sapi kurban disembelih dan dagingnya dibagikan kepetugas outsourcing dan masyarakat di sekitar rumah pengkurban
Senin, 09 Jun 2025 10:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ganggu Lalu Lintas, Pemkot Makassar Bakal Tertibkan Pasar Kaget
2

Wali Kota Makassar Lantik Puluhan Pejabat Eselon II dan III Besok
3

Aksi Bersih Kanal & Pasar, Pelindo Regional 4 Raih Penghargaan KLH
4

Interflour Indonesia Rayakan Hari Jadi ke-53 dengan Pemecahan MURI
5

Bupati Uji Nurdin Target Jadikan Bantaeng Sebagai Kota Santri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ganggu Lalu Lintas, Pemkot Makassar Bakal Tertibkan Pasar Kaget
2

Wali Kota Makassar Lantik Puluhan Pejabat Eselon II dan III Besok
3

Aksi Bersih Kanal & Pasar, Pelindo Regional 4 Raih Penghargaan KLH
4

Interflour Indonesia Rayakan Hari Jadi ke-53 dengan Pemecahan MURI
5

Bupati Uji Nurdin Target Jadikan Bantaeng Sebagai Kota Santri