Taufan Pawe Dorong Jaminan Hari Tua Bagi PPPK Melalui Revisi UU ASN
Kamis, 24 Apr 2025 13:55

Anggota DPR RI, Taufan Pawe. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe kembali mengajukan gagasan dalam hal Kepastian dan Keadilan bagi PPPK pada revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Taufan Pawe menjelaskan, maksud dari pada kepastian bagi PPPK tersebut diantaranya adanya jaminan hari tua bagi para PPPK, sehingga mereka betul-betul merasa tenang di masa pensiun.
"Kami berpandangan kalau ASN ini diantaranya PPPK dan PNS itu sama saja dalam persoalan pengabdian kepada negara, sehingga kami merasa mereka tidak boleh dipisahkan. Mininal terkait kesejahteraan itu harus sama, termasuk soal dana pensiun. Ini lagi kita dorong di revisi UU ASN," katanya.
Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, kalau langkah itu dia suarakan mengingat para PPPK memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Peran PPPK untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat ini sangat besar, ada para Guru dan Tenaga Kesehatan, juga sektor lainnya seperti Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Kebencanaan. Semuanya itu memiliki resiko tinggi dalam bertugas, sehingga kita perlu untuk memberikan apresiasi dan penghargaan," tegasnya.
Sebelumnya, DPR sedang menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya berfokus pada revisi UU ASN sesuai dengan Prolegnas 2025.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelumnya telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Zulfikar menuturkan proses revisi UU ASN sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Namun, kata dia, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan RUU ASN yang akan bergulir di komisinya saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI. Dia menyebutkan penyempurnaan naskah akademik RUU ASN itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.
“Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan Keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional,” jelas Zulfikar.
Dia menyebutkan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali mengenai revisi UU ASN.
Taufan Pawe menjelaskan, maksud dari pada kepastian bagi PPPK tersebut diantaranya adanya jaminan hari tua bagi para PPPK, sehingga mereka betul-betul merasa tenang di masa pensiun.
"Kami berpandangan kalau ASN ini diantaranya PPPK dan PNS itu sama saja dalam persoalan pengabdian kepada negara, sehingga kami merasa mereka tidak boleh dipisahkan. Mininal terkait kesejahteraan itu harus sama, termasuk soal dana pensiun. Ini lagi kita dorong di revisi UU ASN," katanya.
Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, kalau langkah itu dia suarakan mengingat para PPPK memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Peran PPPK untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat ini sangat besar, ada para Guru dan Tenaga Kesehatan, juga sektor lainnya seperti Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Kebencanaan. Semuanya itu memiliki resiko tinggi dalam bertugas, sehingga kita perlu untuk memberikan apresiasi dan penghargaan," tegasnya.
Sebelumnya, DPR sedang menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya berfokus pada revisi UU ASN sesuai dengan Prolegnas 2025.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelumnya telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Zulfikar menuturkan proses revisi UU ASN sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Namun, kata dia, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan RUU ASN yang akan bergulir di komisinya saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI. Dia menyebutkan penyempurnaan naskah akademik RUU ASN itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.
“Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan Keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional,” jelas Zulfikar.
Dia menyebutkan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali mengenai revisi UU ASN.
(UMI)
Berita Terkait

News
Pemerintah Diminta Matangkan Strategi Pemindahan ASN ke IKN
Hal ini sebagai respons pernyataan Otorita IKN yang menyebutkan kesiapan menerima pemindahan ASN hingga 2028, namun dengan keterbatasan jumlah hunian yang disiapkan.
Rabu, 23 Apr 2025 09:59

Sulsel
TP Desak ATR/BPN Sulsel Selesaikan Pemecahan Sertifikat Lahan Warga Barru yang jadi Rel Kereta Api
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementrian ATR/BPN yang digelar di ruang sidang Komisi II DPR RI.
Selasa, 22 Apr 2025 17:55

Sulsel
Bupati Gowa Ajak ASN Tingkatkan Kedisiplinan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja dalam memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Gowa.
Kamis, 17 Apr 2025 12:44

News
Anggota DPR RI Kamrussamad: Dana Desa Kekuatan Inti Entaskan Pengangguran
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar sosialisasi & Edukasi dengan tema "Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa" yang dilaksanakan di Hotel Fourpoint By Sheraton Kota Makassar pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 Apr 2025 11:53

News
Ashabul Kahfi Dorong Pembentukan TPF Independen Tangani Kasus Penyiksaan Mantan Pemain Sirkus
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan dan eksploitasi yang dialami sejumlah perempuan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Rabu, 16 Apr 2025 15:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Founder Sekolah Zivana Luncurkan Buku: Kupas Tuntas Pendidikan Inklusif Berbasis Montessori
4

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Founder Sekolah Zivana Luncurkan Buku: Kupas Tuntas Pendidikan Inklusif Berbasis Montessori
4

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK