Taufan Pawe Dorong Jaminan Hari Tua Bagi PPPK Melalui Revisi UU ASN
Kamis, 24 Apr 2025 13:55
Anggota DPR RI, Taufan Pawe. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe kembali mengajukan gagasan dalam hal Kepastian dan Keadilan bagi PPPK pada revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Taufan Pawe menjelaskan, maksud dari pada kepastian bagi PPPK tersebut diantaranya adanya jaminan hari tua bagi para PPPK, sehingga mereka betul-betul merasa tenang di masa pensiun.
"Kami berpandangan kalau ASN ini diantaranya PPPK dan PNS itu sama saja dalam persoalan pengabdian kepada negara, sehingga kami merasa mereka tidak boleh dipisahkan. Mininal terkait kesejahteraan itu harus sama, termasuk soal dana pensiun. Ini lagi kita dorong di revisi UU ASN," katanya.
Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, kalau langkah itu dia suarakan mengingat para PPPK memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Peran PPPK untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat ini sangat besar, ada para Guru dan Tenaga Kesehatan, juga sektor lainnya seperti Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Kebencanaan. Semuanya itu memiliki resiko tinggi dalam bertugas, sehingga kita perlu untuk memberikan apresiasi dan penghargaan," tegasnya.
Sebelumnya, DPR sedang menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya berfokus pada revisi UU ASN sesuai dengan Prolegnas 2025.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelumnya telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Zulfikar menuturkan proses revisi UU ASN sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Namun, kata dia, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan RUU ASN yang akan bergulir di komisinya saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI. Dia menyebutkan penyempurnaan naskah akademik RUU ASN itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.
“Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan Keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional,” jelas Zulfikar.
Dia menyebutkan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali mengenai revisi UU ASN.
Taufan Pawe menjelaskan, maksud dari pada kepastian bagi PPPK tersebut diantaranya adanya jaminan hari tua bagi para PPPK, sehingga mereka betul-betul merasa tenang di masa pensiun.
"Kami berpandangan kalau ASN ini diantaranya PPPK dan PNS itu sama saja dalam persoalan pengabdian kepada negara, sehingga kami merasa mereka tidak boleh dipisahkan. Mininal terkait kesejahteraan itu harus sama, termasuk soal dana pensiun. Ini lagi kita dorong di revisi UU ASN," katanya.
Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, kalau langkah itu dia suarakan mengingat para PPPK memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Peran PPPK untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat ini sangat besar, ada para Guru dan Tenaga Kesehatan, juga sektor lainnya seperti Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Kebencanaan. Semuanya itu memiliki resiko tinggi dalam bertugas, sehingga kita perlu untuk memberikan apresiasi dan penghargaan," tegasnya.
Sebelumnya, DPR sedang menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya berfokus pada revisi UU ASN sesuai dengan Prolegnas 2025.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelumnya telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Zulfikar menuturkan proses revisi UU ASN sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Namun, kata dia, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan RUU ASN yang akan bergulir di komisinya saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI. Dia menyebutkan penyempurnaan naskah akademik RUU ASN itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.
“Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan Keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional,” jelas Zulfikar.
Dia menyebutkan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali mengenai revisi UU ASN.
(UMI)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Kegiatan Sosialisasi Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta ASN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selasa, 27 Jan 2026 20:46
News
Komisi V DPR RI Minta KNKT Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR IAT di Maros
Komisi V DPR RI merespons insiden jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di pegunungan Maros, Sulawesi Selatan.
Selasa, 20 Jan 2026 22:10
Sulsel
Taufan Pawe Optimis IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, memproyeksikan Ibu Kota Nusantara (IKN) siap beroperasi penuh sebagai pusat pemerintahan atau Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Rabu, 14 Jan 2026 17:34
Sulsel
Mengabdi Sejak 1988, Penjaga Sekolah di Gowa Diangkat jadi PPPK
Setelah puluhan tahun mengabdi sebagai penjaga sekolah dengan penghasilan minim, Muhammad Bakri Beta, penjaga sekolah di SMPN 1 Bajeng Barat, akhirnya resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu.
Senin, 05 Jan 2026 16:05
Sulsel
Serahan SK Ribuan PPPK, Pemkab Bantaeng Tegaskan Komitmen Penataan ASN
Menutup 2025, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kamis, 01 Jan 2026 09:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
3
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
3
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag