Direktur Pidana Ditjen AHU Perkenalkan Layanan eGrasi di Sulsel
Kamis, 24 Apr 2025 19:50
MAKASSAR - Kementerian Hukum RI memperkenalkan layanan grasi berbasis elektronik (eGrasi) kepada jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan, Kamis (24/04). Kegiatan diseminasi yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel ini dibuka langsung oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Taufiqurrakhman.
"Transformasi digital menjadi fokus utama Kementerian Hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Taufiqurrakhman dalam sambutannya. Menurutnya, layanan digital akan mempercepat proses, meningkatkan transparansi, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi kecurangan dan korupsi.
Sebelumnya, pengajuan grasi masih dilakukan secara manual berdasarkan Permenkumham No. 49 Tahun 2016, yang membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja untuk proses administrasi. Kini, dengan diberlakukannya Permenkumham No 26 Tahun 2023, proses pengajuan grasi telah beralih ke sistem elektronik, sehingga jauh lebih efisien dan efektif.
Implementasi eGrasi ini di pemasyarakatan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan Ditjen Pemasyarakatan yang ditandatangani pada 24 Januari 2025.
Dalam sistem baru ini, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara memiliki peran penting untuk mengakses layanan eGrasi melalui website ahu.go.id, mengingat narapidana tidak diperbolehkan menggunakan perangkat teknologi informasi di dalam Lapas/Rutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, melalui Kabid Pelayanan AHU, Muh. Tahir, mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan layanan eGrasi. "Sistem elektronik ini diharapkan memberikan layanan yang berkepastian dan berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Selatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan apresiasi atas penguatan layanan grasi elektronik untuk memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan. "Saya berharap kita dapat menggali secara mendalam sisi hukum, etika, serta dampak sosial dari praktik pemberian grasi, agar ke depan sistem hukum kita lebih adil, lebih terbuka, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas," tutur Rudy.
Pemaparan teknis dalam acara tersebut disampaikan oleh Tim Kerja Layanan Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi (GAAR) dari Direktorat Pidana Ditjen AHU, yang diwakili oleh Yennita Dewi dan Erika Agustyaningsih.
Peserta kegiatan diseminasi berasal dari jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.
"Transformasi digital menjadi fokus utama Kementerian Hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Taufiqurrakhman dalam sambutannya. Menurutnya, layanan digital akan mempercepat proses, meningkatkan transparansi, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi kecurangan dan korupsi.
Sebelumnya, pengajuan grasi masih dilakukan secara manual berdasarkan Permenkumham No. 49 Tahun 2016, yang membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja untuk proses administrasi. Kini, dengan diberlakukannya Permenkumham No 26 Tahun 2023, proses pengajuan grasi telah beralih ke sistem elektronik, sehingga jauh lebih efisien dan efektif.
Implementasi eGrasi ini di pemasyarakatan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan Ditjen Pemasyarakatan yang ditandatangani pada 24 Januari 2025.
Dalam sistem baru ini, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara memiliki peran penting untuk mengakses layanan eGrasi melalui website ahu.go.id, mengingat narapidana tidak diperbolehkan menggunakan perangkat teknologi informasi di dalam Lapas/Rutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, melalui Kabid Pelayanan AHU, Muh. Tahir, mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan layanan eGrasi. "Sistem elektronik ini diharapkan memberikan layanan yang berkepastian dan berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Selatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan apresiasi atas penguatan layanan grasi elektronik untuk memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan. "Saya berharap kita dapat menggali secara mendalam sisi hukum, etika, serta dampak sosial dari praktik pemberian grasi, agar ke depan sistem hukum kita lebih adil, lebih terbuka, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas," tutur Rudy.
Pemaparan teknis dalam acara tersebut disampaikan oleh Tim Kerja Layanan Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi (GAAR) dari Direktorat Pidana Ditjen AHU, yang diwakili oleh Yennita Dewi dan Erika Agustyaningsih.
Peserta kegiatan diseminasi berasal dari jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Balai Bahasa Sulsel Gandeng Kemenkum Sulsel Kawal Penggunaan Bahasa Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjadi salah satu instansi pemerintah yang menerima pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara
Selasa, 03 Mar 2026 20:52
News
Lantik Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Non Manajerial Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 22:59
News
Dukung Pusdatin Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya optimalisasi jaringan internet dengan mengikuti rapat virtual bertema Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Senin, 02 Mar 2026 15:55
News
Perkuat Reformasi Birokrasi, Kemenkum Sulsel Genjot Inovasi untuk Pembangunan ZI 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi, melalui optimalisasi peran tim inovatif guna mendukung pembangunan Zona Integritas
Senin, 02 Mar 2026 15:25
News
Layanan Prima di Ramadhan, Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemohon Legalisasi dan Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.
Minggu, 01 Mar 2026 19:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
4
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
5
Tekan Angka Kecelakaan di Gowa, Asmo Sulsel Edukasi Aparat Kelurahan Tombolo Safety Riding
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
4
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
5
Tekan Angka Kecelakaan di Gowa, Asmo Sulsel Edukasi Aparat Kelurahan Tombolo Safety Riding