Direktur Pidana Ditjen AHU Perkenalkan Layanan eGrasi di Sulsel
Kamis, 24 Apr 2025 19:50

MAKASSAR - Kementerian Hukum RI memperkenalkan layanan grasi berbasis elektronik (eGrasi) kepada jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan, Kamis (24/04). Kegiatan diseminasi yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel ini dibuka langsung oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Taufiqurrakhman.
"Transformasi digital menjadi fokus utama Kementerian Hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Taufiqurrakhman dalam sambutannya. Menurutnya, layanan digital akan mempercepat proses, meningkatkan transparansi, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi kecurangan dan korupsi.
Sebelumnya, pengajuan grasi masih dilakukan secara manual berdasarkan Permenkumham No. 49 Tahun 2016, yang membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja untuk proses administrasi. Kini, dengan diberlakukannya Permenkumham No 26 Tahun 2023, proses pengajuan grasi telah beralih ke sistem elektronik, sehingga jauh lebih efisien dan efektif.
Implementasi eGrasi ini di pemasyarakatan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan Ditjen Pemasyarakatan yang ditandatangani pada 24 Januari 2025.
Dalam sistem baru ini, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara memiliki peran penting untuk mengakses layanan eGrasi melalui website ahu.go.id, mengingat narapidana tidak diperbolehkan menggunakan perangkat teknologi informasi di dalam Lapas/Rutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, melalui Kabid Pelayanan AHU, Muh. Tahir, mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan layanan eGrasi. "Sistem elektronik ini diharapkan memberikan layanan yang berkepastian dan berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Selatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan apresiasi atas penguatan layanan grasi elektronik untuk memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan. "Saya berharap kita dapat menggali secara mendalam sisi hukum, etika, serta dampak sosial dari praktik pemberian grasi, agar ke depan sistem hukum kita lebih adil, lebih terbuka, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas," tutur Rudy.
Pemaparan teknis dalam acara tersebut disampaikan oleh Tim Kerja Layanan Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi (GAAR) dari Direktorat Pidana Ditjen AHU, yang diwakili oleh Yennita Dewi dan Erika Agustyaningsih.
Peserta kegiatan diseminasi berasal dari jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.
"Transformasi digital menjadi fokus utama Kementerian Hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Taufiqurrakhman dalam sambutannya. Menurutnya, layanan digital akan mempercepat proses, meningkatkan transparansi, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi kecurangan dan korupsi.
Sebelumnya, pengajuan grasi masih dilakukan secara manual berdasarkan Permenkumham No. 49 Tahun 2016, yang membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja untuk proses administrasi. Kini, dengan diberlakukannya Permenkumham No 26 Tahun 2023, proses pengajuan grasi telah beralih ke sistem elektronik, sehingga jauh lebih efisien dan efektif.
Implementasi eGrasi ini di pemasyarakatan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan Ditjen Pemasyarakatan yang ditandatangani pada 24 Januari 2025.
Dalam sistem baru ini, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara memiliki peran penting untuk mengakses layanan eGrasi melalui website ahu.go.id, mengingat narapidana tidak diperbolehkan menggunakan perangkat teknologi informasi di dalam Lapas/Rutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, melalui Kabid Pelayanan AHU, Muh. Tahir, mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan layanan eGrasi. "Sistem elektronik ini diharapkan memberikan layanan yang berkepastian dan berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Selatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan apresiasi atas penguatan layanan grasi elektronik untuk memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan. "Saya berharap kita dapat menggali secara mendalam sisi hukum, etika, serta dampak sosial dari praktik pemberian grasi, agar ke depan sistem hukum kita lebih adil, lebih terbuka, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas," tutur Rudy.
Pemaparan teknis dalam acara tersebut disampaikan oleh Tim Kerja Layanan Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi (GAAR) dari Direktorat Pidana Ditjen AHU, yang diwakili oleh Yennita Dewi dan Erika Agustyaningsih.
Peserta kegiatan diseminasi berasal dari jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kemenkum Sulsel Komitmen Terapkan Budaya Pelayanan Prima untuk Kepuasan Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penerapan budaya pelayanan prima
Minggu, 15 Jun 2025 22:27

News
Komitmen Kawal Indeks Pembangunan Hukum di Provinsi Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terus mendorong program pemerintah pusat untuk mengawal pembangunan hukum. Termasuk di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 12 Jun 2025 19:23

News
Kemenkum Sulsel Jadi Lokus Survei Kepuasan Layanan Kekayaan Intelektual
Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari tiga provinsi di Indonesia sebagai lokasi pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) layanan Kekayaan Intelektual, oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Rabu, 11 Jun 2025 22:51

News
136 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Makassar Resmi Berbadan Hukum
Pemerintah Kota Makassar mencatat kemajuan dalam mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Dari 136, Sebanyak 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)
Selasa, 10 Jun 2025 23:17

News
Empat Kantor Wilayah Sembelih 8 Sapi untuk Berbagi Kebahagiaan Idul Adha
Semangat berbagi dan kepedulian mewarnai perayaan Idul Adha 1446 H. Delapan ekor sapi kurban disembelih dan dagingnya dibagikan kepetugas outsourcing dan masyarakat di sekitar rumah pengkurban
Senin, 09 Jun 2025 10:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ganggu Lalu Lintas, Pemkot Makassar Bakal Tertibkan Pasar Kaget
2

Wali Kota Makassar Lantik Puluhan Pejabat Eselon II dan III Besok
3

MG Cyberster Hadir di Makassar, Mobil Listrik Sport dengan Desain Ikonik & Teknogi Terkini
4

Interflour Indonesia Rayakan Hari Jadi ke-53 dengan Pemecahan MURI
5

Aksi Bersih Kanal & Pasar, Pelindo Regional 4 Raih Penghargaan KLH
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ganggu Lalu Lintas, Pemkot Makassar Bakal Tertibkan Pasar Kaget
2

Wali Kota Makassar Lantik Puluhan Pejabat Eselon II dan III Besok
3

MG Cyberster Hadir di Makassar, Mobil Listrik Sport dengan Desain Ikonik & Teknogi Terkini
4

Interflour Indonesia Rayakan Hari Jadi ke-53 dengan Pemecahan MURI
5

Aksi Bersih Kanal & Pasar, Pelindo Regional 4 Raih Penghargaan KLH