Imigrasi Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang
Selasa, 20 Mei 2025 10:21
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia menggelar Pertemuan Bilateral Kedua dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja di Bali pada Senin (19/5). Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia menggelar Pertemuan Bilateral Kedua dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja di Bali pada Senin (19/5). Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati kerjasama dalam pencegahan perdagangan orang dan mengatasi tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi Agus Andrianto, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, dan Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna hadir langsung.
Peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir turut memicu maraknya kasus WNI yang terlibat dalam pekerjaan non-prosedural, seperti online gambling dan penipuan.
Hal ini mendorong disepakatinya Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dan Kamboja dalam pertemuan ini. LoI tersebut mencakup kerjasama pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk melindungi warga kedua negara dari migrasi ilegal.
Selain itu, kedua negara juga sepakat untuk menempatkan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi di bidang keimigrasian.
"Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian, serta berbagi pengalaman dalam menangani permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja," jelas Yuldi.
Indonesia berperan aktif dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerjasama bilateral, regional, dan internasional. Salah satu langkah penting adalah dimasukkannya tindak pidana penyelundupan manusia dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas bagi penyelundup dan fasilitatornya.
Imigrasi juga bekerja mencegah keberangkatan pekerja migran non-prosedural dengan menunda penerbitan paspor atau menangguhkan keberangkatan WNI yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut.
Dari Januari hingga April 2025, petugas Imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia berhasil menunda keberangkatan 5.000 calon pekerja migran non-prosedural, serta melakukan 303 penundaan penerbitan paspor.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yang memberikan edukasi tentang pentingnya kelengkapan dokumen paspor di daerah-daerah rentan pengiriman pekerja migran.
"Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespons tawaran bekerja di luar negeri, terutama yang meminta keterangan palsu untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki," ujar Menteri Agus.
Agus juga berharap pertemuan ini akan membawa hasil signifikan dalam melindungi warga kedua negara dan memerangi kejahatan transnasional. "Pertemuan ini menjadi platform penting untuk berbagi pengalaman dan merumuskan solusi terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara," tutup Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi Agus Andrianto, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, dan Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna hadir langsung.
Peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir turut memicu maraknya kasus WNI yang terlibat dalam pekerjaan non-prosedural, seperti online gambling dan penipuan.
Hal ini mendorong disepakatinya Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dan Kamboja dalam pertemuan ini. LoI tersebut mencakup kerjasama pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk melindungi warga kedua negara dari migrasi ilegal.
Selain itu, kedua negara juga sepakat untuk menempatkan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi di bidang keimigrasian.
"Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian, serta berbagi pengalaman dalam menangani permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja," jelas Yuldi.
Indonesia berperan aktif dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerjasama bilateral, regional, dan internasional. Salah satu langkah penting adalah dimasukkannya tindak pidana penyelundupan manusia dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas bagi penyelundup dan fasilitatornya.
Imigrasi juga bekerja mencegah keberangkatan pekerja migran non-prosedural dengan menunda penerbitan paspor atau menangguhkan keberangkatan WNI yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut.
Dari Januari hingga April 2025, petugas Imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia berhasil menunda keberangkatan 5.000 calon pekerja migran non-prosedural, serta melakukan 303 penundaan penerbitan paspor.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yang memberikan edukasi tentang pentingnya kelengkapan dokumen paspor di daerah-daerah rentan pengiriman pekerja migran.
"Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespons tawaran bekerja di luar negeri, terutama yang meminta keterangan palsu untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki," ujar Menteri Agus.
Agus juga berharap pertemuan ini akan membawa hasil signifikan dalam melindungi warga kedua negara dan memerangi kejahatan transnasional. "Pertemuan ini menjadi platform penting untuk berbagi pengalaman dan merumuskan solusi terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara," tutup Agus.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Gagalkan WN RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu
Kantor Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Senin, 13 Apr 2026 14:30
News
Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Tetap Normal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen.
Jum'at, 10 Apr 2026 08:38
Sulsel
Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Aula Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Selasa (7/4).
Rabu, 08 Apr 2026 08:25
News
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin
pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta.
Rabu, 01 Apr 2026 14:26
Sulsel
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang WNA asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Senin, 16 Mar 2026 16:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Himalaya
3
Berkenalan dengan Nasywa, Kafilah Pangkep di MTQ Sulsel yang Jago Nulis Karya Ilmiah
4
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
5
Pemkot Makassar Siapkan Rp124 M untuk Lahan dan Penimbunan Lokasi Stadion Untia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Himalaya
3
Berkenalan dengan Nasywa, Kafilah Pangkep di MTQ Sulsel yang Jago Nulis Karya Ilmiah
4
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
5
Pemkot Makassar Siapkan Rp124 M untuk Lahan dan Penimbunan Lokasi Stadion Untia