Imigrasi Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang
Selasa, 20 Mei 2025 10:21

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia menggelar Pertemuan Bilateral Kedua dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja di Bali pada Senin (19/5). Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia menggelar Pertemuan Bilateral Kedua dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja di Bali pada Senin (19/5). Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati kerjasama dalam pencegahan perdagangan orang dan mengatasi tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi Agus Andrianto, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, dan Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna hadir langsung.
Peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir turut memicu maraknya kasus WNI yang terlibat dalam pekerjaan non-prosedural, seperti online gambling dan penipuan.
Hal ini mendorong disepakatinya Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dan Kamboja dalam pertemuan ini. LoI tersebut mencakup kerjasama pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk melindungi warga kedua negara dari migrasi ilegal.
Selain itu, kedua negara juga sepakat untuk menempatkan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi di bidang keimigrasian.
"Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian, serta berbagi pengalaman dalam menangani permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja," jelas Yuldi.
Indonesia berperan aktif dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerjasama bilateral, regional, dan internasional. Salah satu langkah penting adalah dimasukkannya tindak pidana penyelundupan manusia dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas bagi penyelundup dan fasilitatornya.
Imigrasi juga bekerja mencegah keberangkatan pekerja migran non-prosedural dengan menunda penerbitan paspor atau menangguhkan keberangkatan WNI yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut.
Dari Januari hingga April 2025, petugas Imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia berhasil menunda keberangkatan 5.000 calon pekerja migran non-prosedural, serta melakukan 303 penundaan penerbitan paspor.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yang memberikan edukasi tentang pentingnya kelengkapan dokumen paspor di daerah-daerah rentan pengiriman pekerja migran.
"Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespons tawaran bekerja di luar negeri, terutama yang meminta keterangan palsu untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki," ujar Menteri Agus.
Agus juga berharap pertemuan ini akan membawa hasil signifikan dalam melindungi warga kedua negara dan memerangi kejahatan transnasional. "Pertemuan ini menjadi platform penting untuk berbagi pengalaman dan merumuskan solusi terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara," tutup Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi Agus Andrianto, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, dan Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna hadir langsung.
Peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir turut memicu maraknya kasus WNI yang terlibat dalam pekerjaan non-prosedural, seperti online gambling dan penipuan.
Hal ini mendorong disepakatinya Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dan Kamboja dalam pertemuan ini. LoI tersebut mencakup kerjasama pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk melindungi warga kedua negara dari migrasi ilegal.
Selain itu, kedua negara juga sepakat untuk menempatkan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi di bidang keimigrasian.
"Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian, serta berbagi pengalaman dalam menangani permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja," jelas Yuldi.
Indonesia berperan aktif dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerjasama bilateral, regional, dan internasional. Salah satu langkah penting adalah dimasukkannya tindak pidana penyelundupan manusia dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas bagi penyelundup dan fasilitatornya.
Imigrasi juga bekerja mencegah keberangkatan pekerja migran non-prosedural dengan menunda penerbitan paspor atau menangguhkan keberangkatan WNI yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut.
Dari Januari hingga April 2025, petugas Imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia berhasil menunda keberangkatan 5.000 calon pekerja migran non-prosedural, serta melakukan 303 penundaan penerbitan paspor.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yang memberikan edukasi tentang pentingnya kelengkapan dokumen paspor di daerah-daerah rentan pengiriman pekerja migran.
"Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespons tawaran bekerja di luar negeri, terutama yang meminta keterangan palsu untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki," ujar Menteri Agus.
Agus juga berharap pertemuan ini akan membawa hasil signifikan dalam melindungi warga kedua negara dan memerangi kejahatan transnasional. "Pertemuan ini menjadi platform penting untuk berbagi pengalaman dan merumuskan solusi terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara," tutup Agus.
(TRI)
Berita Terkait

Sulbar
Imigrasi Polman Laksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Polman.
Selasa, 24 Jun 2025 08:57

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Polewali Mandar.
Jum'at, 20 Jun 2025 17:24

Sulbar
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Polman Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayahnya.
Kamis, 19 Jun 2025 15:26

News
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkaitpemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).
Senin, 16 Jun 2025 19:16

News
Diduga Nonprosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 CJH di Sejumlah Bandara
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Senin, 02 Jun 2025 20:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
2

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
3

Komisi VI DPR RI Dukung Transformasi Bisnis Manajemen Baru Telkom
4

Jelang MotoGP Malaysia 2025, Petronas SIC Tur Regional ke Makassar
5

Telkomsel Hadirkan 'Nobar Hepi' Serentak di 4 Kota, Termasuk Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
2

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
3

Komisi VI DPR RI Dukung Transformasi Bisnis Manajemen Baru Telkom
4

Jelang MotoGP Malaysia 2025, Petronas SIC Tur Regional ke Makassar
5

Telkomsel Hadirkan 'Nobar Hepi' Serentak di 4 Kota, Termasuk Makassar