Pemkab Luwu Utara Harmonisasi Dua Ranperda Bersama Kemenkum Sulsel
Jum'at, 04 Jul 2025 20:05
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), untuk memastikan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat harmonisasi yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Sulsel pada Rabu (2/7) membahas dua ranperda, yaitu tentang Pelayanan Publik dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kedua ranperda ini perlu diselaraskan sebelum disahkan untuk menghindari konflik dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan dilakukan harmonisasi. Ini berlaku untuk semua ranperda, baik yang berasal dari DPRD maupun pemerintah daerah," jelaskan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.
Dari proses harmonisasi yang dilakukan, ranperda tentang Pelayanan Publik dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sejajar maupun yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun berbeda dengan ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang perlu diperbaiki. Heny menegaskan bahwa ranperda tersebut perlu penyesuaian materi muatan agar selaras dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menekankan komitmen lembaganya untuk terus mendampingi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Kanwil Kemenkum Sulsel selalu siap memberikan pelayanan terbaik dalam memfasilitasi pemerintah daerah yang mengusulkan ranperda untuk diharmonisasi," tegas Andi Basmal saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Harmonisasi kedua ranperda ini diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang efektif dan menjadi landasan hukum yang tepat bagi masyarakat Luwu Utara. Proses ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui produk hukum yang berkualitas.
Rapat harmonisasi yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Sulsel pada Rabu (2/7) membahas dua ranperda, yaitu tentang Pelayanan Publik dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kedua ranperda ini perlu diselaraskan sebelum disahkan untuk menghindari konflik dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan dilakukan harmonisasi. Ini berlaku untuk semua ranperda, baik yang berasal dari DPRD maupun pemerintah daerah," jelaskan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.
Dari proses harmonisasi yang dilakukan, ranperda tentang Pelayanan Publik dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sejajar maupun yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun berbeda dengan ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang perlu diperbaiki. Heny menegaskan bahwa ranperda tersebut perlu penyesuaian materi muatan agar selaras dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menekankan komitmen lembaganya untuk terus mendampingi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Kanwil Kemenkum Sulsel selalu siap memberikan pelayanan terbaik dalam memfasilitasi pemerintah daerah yang mengusulkan ranperda untuk diharmonisasi," tegas Andi Basmal saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Harmonisasi kedua ranperda ini diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang efektif dan menjadi landasan hukum yang tepat bagi masyarakat Luwu Utara. Proses ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui produk hukum yang berkualitas.
(GUS)
Berita Terkait
News
12 PPPK Ikuti Orientasi, Tekankan Pembentukan Identitas dan Integritas ASN
Pembentukan identitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pesan utama dalam kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025
Selasa, 04 Nov 2025 16:14
News
Pegawai Kemenkum Sulsel Diminta Jaga Disiplin dan Lengkapi Data Dukung Kinerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan apel pagi, Senin (3/11/2025).
Senin, 03 Nov 2025 13:38
News
Dorong BHP Makassar Lahirkan Inovasi Layanan Publik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan arahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar untuk terus melahirkan inovasi
Sabtu, 01 Nov 2025 08:57
Sulsel
Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik Anggota MPDN Parepare Antar Waktu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Parepare dan sekitarnya.
Jum'at, 31 Okt 2025 13:20
News
Andi Basmal Dukung Akses Keadilan Melalui Diskusi Strategi Kebijakan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, mendukung perwujudan akses keadilan di Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui standar layanan bantuan hukum yang berkualitas.
Kamis, 30 Okt 2025 18:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
2
Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
3
Penjualan Suzuki di Sulselbar Tembus Seribu Unit, Pasar Hybrid Kian Bergairah
4
Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung
5
Koalisi Jurnalis Sulsel Desak Hentikan Gugatan Mentan, Bela TEMPO dan Kemerdekaan Pers
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
2
Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
3
Penjualan Suzuki di Sulselbar Tembus Seribu Unit, Pasar Hybrid Kian Bergairah
4
Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung
5
Koalisi Jurnalis Sulsel Desak Hentikan Gugatan Mentan, Bela TEMPO dan Kemerdekaan Pers