Polda Sulsel Amankan 844 Tersangka Selama Operasi Pekat Lipu 2025

Rabu, 21 Mei 2025 12:05
Polda Sulsel Amankan 844 Tersangka Selama Operasi Pekat Lipu 2025
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil mengamankan 844 tersangka dari berbagai kejahatan yang menjadi target dalam Operasi Pekat Lipu dimulai dari 3-5 Mie 2025.
Comment
Share
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil mengamankan 844 tersangka dari berbagai kejahatan yang menjadi target dalam Operasi Pekat Lipu dimulai dari 3-5 Mie 2025.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, operasi selama 20 hari tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi reskrimum yang didukung oleh fungsi opsnal lainnya secara terpadu dalam penegakan hukum.

Sasarannya adalah pelaku kejahatan seperti judi, miras, sajam, prostitusi, premanisme serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sulsel.

"Hasil pengungkapan operasi yakni Target Operasi (TO) terungkap 120 tersangka, Non TO terungkap 725 tersangka. Sehingga total tersangka yang berhasil diungkap adalah 844 tersangka," ujar Kombes Setiadi dalam jumpa pers yang digelar di Lapangan Apel Polda Sulsel, Rabu (21/05/2025).

Kombes Setiadi mengatakan, seluruh tersangka yang berhasil diungkap terlibat dalam 24 jenis kasus dengan 269 laporan polisi. Dimana pengungkapan paling menonjol adalah kasus premanisme.

"Pengungkapan paling menonjol adalah kasus yang masuk dalam kategori premanisme seperti sajam, penganiayaan, pengeroyokan, premanisme, pengancaman, pengrusakan, miras dan parkir liar. Pengungkapan ini berasal dari 82 laporan polisi, dengan total tersangka 301 orang yang mana 93 dilakukan proses dan 208 dibina," katanya.

Atas keberhasil Operasi Pekat Lipu 2025, Kombes Setiadi mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan kantor guna mencegah terjadinya kejahatan seperti yang telah diungkap.

"Kami juga mengimbau, apabila ada hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbaha, terjadi tindak pidana, pengacaman, agar segera menghubungi pihak kepolisian," tandasnya.

Imbauan yang sama juga disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Ia meminta masyarakat agar melapor ke polisi apabila mendapati kejahatan terjadi, utamanya yang masuk kategori premanisme.

"Operasi berlaku 20 hari, tetapi pemberantasan akan terus dilakukan. Apabila ada pengusaha yang dipalak, atau diancam preman, segera laporkan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru