Direktur PPs UNM Soal Dugaan Dosen Bajak Tesis: Dia Mau Jadi Guru Besar
Rabu, 21 Mei 2025 15:24

Kampus Pascasarjana UNM di Jalan Bonto Langkasa, Kecamatan Rappoccini, Kota Makassar, Rabu (21/5/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Direktur Program Pascasarjana (PPs) Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Sapto Haryoko angkat bicara perihal dugaan pembajakan tesis yang dilakukan oleh seorang dosen penguji berinisial Y.
Menurut Prof Sapto, perkara ini sejatinya hanya masalah personal antara dosen penguji tersebut dengan mahasiswa PPs, berinisial F. Sehingga tidak ada unsur kelembagaan yang dilibatkan.
"Sepemahaman saya, atas informasi dari Ketua Prodi, katanya sudah ada semacam negosiasi komitmen, tetapi akhirnya sekarang komplain alumni itu. Saran saya kepada Kaprodi, tolong dimediasi dua orang ini dan diklarifikasi, harapan saya bisa diselesaikan," katanya.
Dosen Fakultas Teknik (FT) UNM ini membeberkan, sudah ada upaya untuk mengkonfrontasi kedua belah pihak. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui pasti lokasi F, sehingga belum bisa diundang. Sedangkan si dosen, sudah diundang untuk dimediasi dan dicarikan solusi yang tepat.
"Kalau di Perguruan Tinggi sebetulnya yang seperti itu sudah biasa, tetapi yang bersangkutan itu biasanya menjadi penguji atau penulis kedua, atau penulis ketiga di dalam jurnal. Saya tidak tau apakah di jurnal itu alumni jadi penulis atau tidak, kalau memang tidak jadi penulis, itu bisa bermasalah," jelasnya saat ditemui di ruangannya.
"Saya tidak tahu apakah memang di dalam jurnal itu ada nama alumni sebagai pemilik karya, apakah terpasang di jurnal atau tidak. Saya belum tahu itu, makanya saya mau klarifikasi ke Ketua Prodi, karena yang jadi problematika ini bahwa saya tidak terlalu memahami dari substansinya," imbuhnya.
Mantan Rektor STMIK AKBA ini menegaskan, jika dosen Y terbukti melakukan pembajakan, maka pihak universitas akan menjatuhi sanksi. Bukan pemecatan, sanksinya hanya berupa tidak direkomendasikan menjadi dosen penguji dan pembimbing.
"Jelas ada sanksinya. Ini kan belum terbukti terjadi. Jikalau betul ini terjadi, nanti saya buat SK ke Kaprodi untuk jangan dipasang sebagai penguji dan pembimbing selama sekian tahun, tergantung dari porsi beratnya pelanggaran itu. Ini kan sebenarnya masalah moral, tergantung dari personalnya," tegasnya.
Guru Besar FT UNM itu mengungkapkan, tingkat plagiarisme judul jurnal minimal 20%. Jikalau sampai 90% kemiripannya, pasti ditolak di Kementerian. Makanya, ia mengusulkan selalu ada surat keterangan tingkat kemiripan jurnal.
"Ini juga khawatir si jurnal itu kemungkinan penerbitnya mungkin tidak terlalu berkualitas, karena tidak dicek tingkat plagiasinya, seharusnya dicek itu sekian persen plagiasinya. Cuman kelemahannya ini yang bersangkutan itu si alumni (F) itu apakah sudah mengupload provider penerbit, sudah ada atau belum, tetapi kalau belum dikirim di mana pun pasti tidak akan ketemu," ucapnya kepada SINDO Makassar.
"Jangan sampai belum, kita tidak punya kemampuan atau wilayah untuk mengkomplainkan, karena kalau dia sendiri belum terbitkan di jurnal, kecuali sudah memasukkan jurnal tertentu, itu baru muncul tingkat plagiasinya," tambah Prof Sapto.
Pria asal Kota Yogyakarta ini menduga bahwa pihak dosen Y ingin menjadi Guru Besar, sehingga diduga mencari jalan pintas, seperti dugaan pembajakan tesis F untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang diinginkan.
"Saya yakin yang bersangkutan ini (Y) mau menjadi guru besar. Makanya dia butuh SK-nya, butuh jurnalnya, butuh penelitiannya, dan butuh pengabdiannya. Kemungkinan itu yang menyebabkan dia terpeleset kaitannya dengan jurnal ini kalau saya lihat. Saya tidak kenal baik, cuman saya tahu dari Dosen FIKK (Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan) UNM," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, F mengungkap adanya dugaan pembajakan terhadap tesisnya. Ia mengetahui itu setelah mendapati sebuah jurnal yang punya kemiripan dengan tesisnya.
"Lebih parahya adalah melakukan pembajakan nama sekolah, mengganti tempat penelitian saya, dari MAN 1 Sidrap menjadi SMAN 1 Jeneponto. Mulai dari data sampai daftar pustaka itu sama persis dengan punyaku, dari situ awal mula kecurigaanku tapi saat itu saya diam-diam saja," ujarnya kepada SINDO Makassar baru-baru ini.
F juga membeberkan bahwa telah bertemu dengan Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Jasmani dan Olahraga PPs UNM pada Jumat 15 Mei 2025. Hasil pertemuan itu, hanya mengklarifikasi serta mediasi saja, sedangkan solusinya hanya diminta bertemu dengan Direktur PPs UNM.
Menurut Prof Sapto, perkara ini sejatinya hanya masalah personal antara dosen penguji tersebut dengan mahasiswa PPs, berinisial F. Sehingga tidak ada unsur kelembagaan yang dilibatkan.
"Sepemahaman saya, atas informasi dari Ketua Prodi, katanya sudah ada semacam negosiasi komitmen, tetapi akhirnya sekarang komplain alumni itu. Saran saya kepada Kaprodi, tolong dimediasi dua orang ini dan diklarifikasi, harapan saya bisa diselesaikan," katanya.
Dosen Fakultas Teknik (FT) UNM ini membeberkan, sudah ada upaya untuk mengkonfrontasi kedua belah pihak. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui pasti lokasi F, sehingga belum bisa diundang. Sedangkan si dosen, sudah diundang untuk dimediasi dan dicarikan solusi yang tepat.
"Kalau di Perguruan Tinggi sebetulnya yang seperti itu sudah biasa, tetapi yang bersangkutan itu biasanya menjadi penguji atau penulis kedua, atau penulis ketiga di dalam jurnal. Saya tidak tau apakah di jurnal itu alumni jadi penulis atau tidak, kalau memang tidak jadi penulis, itu bisa bermasalah," jelasnya saat ditemui di ruangannya.
"Saya tidak tahu apakah memang di dalam jurnal itu ada nama alumni sebagai pemilik karya, apakah terpasang di jurnal atau tidak. Saya belum tahu itu, makanya saya mau klarifikasi ke Ketua Prodi, karena yang jadi problematika ini bahwa saya tidak terlalu memahami dari substansinya," imbuhnya.
Mantan Rektor STMIK AKBA ini menegaskan, jika dosen Y terbukti melakukan pembajakan, maka pihak universitas akan menjatuhi sanksi. Bukan pemecatan, sanksinya hanya berupa tidak direkomendasikan menjadi dosen penguji dan pembimbing.
"Jelas ada sanksinya. Ini kan belum terbukti terjadi. Jikalau betul ini terjadi, nanti saya buat SK ke Kaprodi untuk jangan dipasang sebagai penguji dan pembimbing selama sekian tahun, tergantung dari porsi beratnya pelanggaran itu. Ini kan sebenarnya masalah moral, tergantung dari personalnya," tegasnya.
Guru Besar FT UNM itu mengungkapkan, tingkat plagiarisme judul jurnal minimal 20%. Jikalau sampai 90% kemiripannya, pasti ditolak di Kementerian. Makanya, ia mengusulkan selalu ada surat keterangan tingkat kemiripan jurnal.
"Ini juga khawatir si jurnal itu kemungkinan penerbitnya mungkin tidak terlalu berkualitas, karena tidak dicek tingkat plagiasinya, seharusnya dicek itu sekian persen plagiasinya. Cuman kelemahannya ini yang bersangkutan itu si alumni (F) itu apakah sudah mengupload provider penerbit, sudah ada atau belum, tetapi kalau belum dikirim di mana pun pasti tidak akan ketemu," ucapnya kepada SINDO Makassar.
"Jangan sampai belum, kita tidak punya kemampuan atau wilayah untuk mengkomplainkan, karena kalau dia sendiri belum terbitkan di jurnal, kecuali sudah memasukkan jurnal tertentu, itu baru muncul tingkat plagiasinya," tambah Prof Sapto.
Pria asal Kota Yogyakarta ini menduga bahwa pihak dosen Y ingin menjadi Guru Besar, sehingga diduga mencari jalan pintas, seperti dugaan pembajakan tesis F untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang diinginkan.
"Saya yakin yang bersangkutan ini (Y) mau menjadi guru besar. Makanya dia butuh SK-nya, butuh jurnalnya, butuh penelitiannya, dan butuh pengabdiannya. Kemungkinan itu yang menyebabkan dia terpeleset kaitannya dengan jurnal ini kalau saya lihat. Saya tidak kenal baik, cuman saya tahu dari Dosen FIKK (Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan) UNM," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, F mengungkap adanya dugaan pembajakan terhadap tesisnya. Ia mengetahui itu setelah mendapati sebuah jurnal yang punya kemiripan dengan tesisnya.
"Lebih parahya adalah melakukan pembajakan nama sekolah, mengganti tempat penelitian saya, dari MAN 1 Sidrap menjadi SMAN 1 Jeneponto. Mulai dari data sampai daftar pustaka itu sama persis dengan punyaku, dari situ awal mula kecurigaanku tapi saat itu saya diam-diam saja," ujarnya kepada SINDO Makassar baru-baru ini.
F juga membeberkan bahwa telah bertemu dengan Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Jasmani dan Olahraga PPs UNM pada Jumat 15 Mei 2025. Hasil pertemuan itu, hanya mengklarifikasi serta mediasi saja, sedangkan solusinya hanya diminta bertemu dengan Direktur PPs UNM.
(MAN)
Berita Terkait

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

Makassar City
UNM Jadi Tuan Rumah Pertemuan Mahasiswa Teknik Mesin
UNM secara resmi menjadi tuan rumah Musyawarah Wilayah (Muswil) XV dan Pertemuan Mahasiswa Teknik Mesin (PMTM) Forum Wilayah IX, di Ballroom Theater, Menara Pinisi UNM, Senin (23/6/2025).
Selasa, 24 Jun 2025 06:36

Makassar City
Kasus Dugaan Pembajakan Tesis Dosen Penguji UNM Naik ke Meja Komdis
Kasus dugaan pembajakan tesis yang melibatkan oknum dosen penguji di Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Y, naik ke meja Komite Etik dan Disiplin (Komdis).
Sabtu, 24 Mei 2025 21:00

News
Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi mengungkapkan alasan pergantian jabatan Wakil Rektor (WR) II Bidang Umum dan Keuangan UNM yang sebelumnya dijabat oleh Pro Ichsan Ali.
Senin, 19 Mei 2025 17:14

News
Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
UNM menggelar Pelantikan Pejabat, Serah Jabatan, Pengambilan Sumpah serta Pelantikan Anggota Senat Fakultas Kedokteran di Ballroom Theater, lantai 2 Menara Pinisi UNM, Senin (19/5/2025).
Senin, 19 Mei 2025 16:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja