Kemenkum Sulsel Dukung Program Bantuan Hukum Pemkot Makassar
Jum'at, 23 Mei 2025 23:13
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut mendukung inisiatif ini dengan menjadi narasumber dalam kegiatan "Implementasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus memperluas akses keadilan bagi warganya melalui program bantuan hukum di tingkat kelurahan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut mendukung inisiatif ini dengan menjadi narasumber dalam kegiatan "Implementasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan" di Karebosi Premiere Hotel, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, ini diikuti 180 perwakilan ketua RT/RW se-Kota Makassar yang dibagi dalam dua angkatan masing-masing 90 peserta.
"Pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat oleh negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum," tegas Muhammad Yasir dalam sambutan pembukaan.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemkot Makassar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum sebagai strategi memperluas akses keadilan bagi penduduk Kota Makassar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memaparkan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Kami bekerja sama dengan 41 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat di Sulsel," ungkap Heny.
Khusus untuk wilayah Kota Makassar, Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng sepuluh organisasi bantuan hukum terakreditasi. "Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum dapat menghubungi organisasi bantuan hukum terdekat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Heny juga menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan sebagai upaya mendekatkan layanan bantuan hukum non-litigasi ke tengah masyarakat.
"Budaya musyawarah untuk mencapai mufakat sudah mengakar sejak nenek moyang bangsa Indonesia. Ketika ada sengketa, masyarakat cenderung menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui kepala desa atau kelurahan. Di sinilah peran balai mediasi atau Posbankum menjadi sangat penting," jelasnya.
Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi jembatan penyelesaian sengketa di tingkat grassroot sebelum masuk ke jalur formal pengadilan, sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik
Kegiatan yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, ini diikuti 180 perwakilan ketua RT/RW se-Kota Makassar yang dibagi dalam dua angkatan masing-masing 90 peserta.
"Pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat oleh negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum," tegas Muhammad Yasir dalam sambutan pembukaan.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemkot Makassar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum sebagai strategi memperluas akses keadilan bagi penduduk Kota Makassar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memaparkan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Kami bekerja sama dengan 41 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat di Sulsel," ungkap Heny.
Khusus untuk wilayah Kota Makassar, Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng sepuluh organisasi bantuan hukum terakreditasi. "Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum dapat menghubungi organisasi bantuan hukum terdekat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Heny juga menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan sebagai upaya mendekatkan layanan bantuan hukum non-litigasi ke tengah masyarakat.
"Budaya musyawarah untuk mencapai mufakat sudah mengakar sejak nenek moyang bangsa Indonesia. Ketika ada sengketa, masyarakat cenderung menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui kepala desa atau kelurahan. Di sinilah peran balai mediasi atau Posbankum menjadi sangat penting," jelasnya.
Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi jembatan penyelesaian sengketa di tingkat grassroot sebelum masuk ke jalur formal pengadilan, sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Matangkan Persiapan Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) matangkan persiapan puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 melalui rapat optimalisasi yang digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Selasa (18/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 18:38
News
Ragam Perlombaan Semarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke 81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menghadirkan beragam perlombaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.
Selasa, 18 Agu 2026 08:43
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Peringati Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memperingati detik-detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulsel
Senin, 17 Agu 2026 12:24
News
Evaluasi Pelayanan Publik Kemenkum Sulsel, Dorong Kualitas dan Kepuasan Masyarakat
Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus didorong untuk memastikan kualitas layanan semakin baik dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sabtu, 15 Agu 2026 09:38
News
Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI)
Jum'at, 14 Agu 2026 13:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal