Kemenkum Sulsel Dukung Program Bantuan Hukum Pemkot Makassar
Jum'at, 23 Mei 2025 23:13

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut mendukung inisiatif ini dengan menjadi narasumber dalam kegiatan "Implementasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus memperluas akses keadilan bagi warganya melalui program bantuan hukum di tingkat kelurahan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut mendukung inisiatif ini dengan menjadi narasumber dalam kegiatan "Implementasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan" di Karebosi Premiere Hotel, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, ini diikuti 180 perwakilan ketua RT/RW se-Kota Makassar yang dibagi dalam dua angkatan masing-masing 90 peserta.
"Pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat oleh negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum," tegas Muhammad Yasir dalam sambutan pembukaan.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemkot Makassar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum sebagai strategi memperluas akses keadilan bagi penduduk Kota Makassar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memaparkan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Kami bekerja sama dengan 41 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat di Sulsel," ungkap Heny.
Khusus untuk wilayah Kota Makassar, Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng sepuluh organisasi bantuan hukum terakreditasi. "Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum dapat menghubungi organisasi bantuan hukum terdekat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Heny juga menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan sebagai upaya mendekatkan layanan bantuan hukum non-litigasi ke tengah masyarakat.
"Budaya musyawarah untuk mencapai mufakat sudah mengakar sejak nenek moyang bangsa Indonesia. Ketika ada sengketa, masyarakat cenderung menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui kepala desa atau kelurahan. Di sinilah peran balai mediasi atau Posbankum menjadi sangat penting," jelasnya.
Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi jembatan penyelesaian sengketa di tingkat grassroot sebelum masuk ke jalur formal pengadilan, sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik
Kegiatan yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, ini diikuti 180 perwakilan ketua RT/RW se-Kota Makassar yang dibagi dalam dua angkatan masing-masing 90 peserta.
"Pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat oleh negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum," tegas Muhammad Yasir dalam sambutan pembukaan.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemkot Makassar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum sebagai strategi memperluas akses keadilan bagi penduduk Kota Makassar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memaparkan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Kami bekerja sama dengan 41 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat di Sulsel," ungkap Heny.
Khusus untuk wilayah Kota Makassar, Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng sepuluh organisasi bantuan hukum terakreditasi. "Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum dapat menghubungi organisasi bantuan hukum terdekat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Heny juga menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan sebagai upaya mendekatkan layanan bantuan hukum non-litigasi ke tengah masyarakat.
"Budaya musyawarah untuk mencapai mufakat sudah mengakar sejak nenek moyang bangsa Indonesia. Ketika ada sengketa, masyarakat cenderung menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui kepala desa atau kelurahan. Di sinilah peran balai mediasi atau Posbankum menjadi sangat penting," jelasnya.
Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi jembatan penyelesaian sengketa di tingkat grassroot sebelum masuk ke jalur formal pengadilan, sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Andi Basmal Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Wajo Bentuk 190 Koperasi Merah Putih
Kabupaten Wajo mendapat sorotan positif dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal setelah berhasil menuntaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Sabtu, 12 Jul 2025 20:12

News
Batas Wilayah Dipertegas, Kemenkum Sulsel Harmonisasi 14 Raperwali Kota Makassar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat perannya dalam memastikan kepastian hukum melalui fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah.
Jum'at, 11 Jul 2025 21:40

News
Indonesia dan Denmark Perbarui Kerja Sama Strategis di Bidang Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO)
Jum'at, 11 Jul 2025 12:02

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi Sistem Kerja ASN yang Terbaru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum.
Kamis, 10 Jul 2025 18:55

News
Kemenkum Sulsel Berbagi ke Panti Asuhan Sambut Hari Pengayoman ke-80
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir dengan membawa bantuan sembako untuk anak-anak panti dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pengayoman ke-80.
Kamis, 10 Jul 2025 11:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Eks Sekprov Abd Hayat Gani Jabat Plt Ketua DPW Perindo Sulsel
2

8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
3

Ketua HMI Pangkep Diberhentikan, Andi Fikran Diangkat Sebagai Pjs
4

Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
5

XL PRIORITAS Tawarkan Bundling Ekslusif untuk HP Lipat Tercanggih Samsung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Eks Sekprov Abd Hayat Gani Jabat Plt Ketua DPW Perindo Sulsel
2

8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
3

Ketua HMI Pangkep Diberhentikan, Andi Fikran Diangkat Sebagai Pjs
4

Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
5

XL PRIORITAS Tawarkan Bundling Ekslusif untuk HP Lipat Tercanggih Samsung