Kemenkum Sulsel Dukung Program Bantuan Hukum Pemkot Makassar
Jum'at, 23 Mei 2025 23:13

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut mendukung inisiatif ini dengan menjadi narasumber dalam kegiatan "Implementasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus memperluas akses keadilan bagi warganya melalui program bantuan hukum di tingkat kelurahan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut mendukung inisiatif ini dengan menjadi narasumber dalam kegiatan "Implementasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan" di Karebosi Premiere Hotel, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, ini diikuti 180 perwakilan ketua RT/RW se-Kota Makassar yang dibagi dalam dua angkatan masing-masing 90 peserta.
"Pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat oleh negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum," tegas Muhammad Yasir dalam sambutan pembukaan.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemkot Makassar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum sebagai strategi memperluas akses keadilan bagi penduduk Kota Makassar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memaparkan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Kami bekerja sama dengan 41 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat di Sulsel," ungkap Heny.
Khusus untuk wilayah Kota Makassar, Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng sepuluh organisasi bantuan hukum terakreditasi. "Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum dapat menghubungi organisasi bantuan hukum terdekat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Heny juga menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan sebagai upaya mendekatkan layanan bantuan hukum non-litigasi ke tengah masyarakat.
"Budaya musyawarah untuk mencapai mufakat sudah mengakar sejak nenek moyang bangsa Indonesia. Ketika ada sengketa, masyarakat cenderung menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui kepala desa atau kelurahan. Di sinilah peran balai mediasi atau Posbankum menjadi sangat penting," jelasnya.
Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi jembatan penyelesaian sengketa di tingkat grassroot sebelum masuk ke jalur formal pengadilan, sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik
Kegiatan yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, ini diikuti 180 perwakilan ketua RT/RW se-Kota Makassar yang dibagi dalam dua angkatan masing-masing 90 peserta.
"Pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat oleh negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum," tegas Muhammad Yasir dalam sambutan pembukaan.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemkot Makassar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum sebagai strategi memperluas akses keadilan bagi penduduk Kota Makassar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memaparkan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Kami bekerja sama dengan 41 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat di Sulsel," ungkap Heny.
Khusus untuk wilayah Kota Makassar, Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng sepuluh organisasi bantuan hukum terakreditasi. "Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum dapat menghubungi organisasi bantuan hukum terdekat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Heny juga menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan sebagai upaya mendekatkan layanan bantuan hukum non-litigasi ke tengah masyarakat.
"Budaya musyawarah untuk mencapai mufakat sudah mengakar sejak nenek moyang bangsa Indonesia. Ketika ada sengketa, masyarakat cenderung menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui kepala desa atau kelurahan. Di sinilah peran balai mediasi atau Posbankum menjadi sangat penting," jelasnya.
Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi jembatan penyelesaian sengketa di tingkat grassroot sebelum masuk ke jalur formal pengadilan, sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik
(GUS)
Berita Terkait

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi dan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring, Kamis (22/5/2025).
Kamis, 22 Mei 2025 22:43

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Komitmen Kelola Anggaran Transparan dan Akuntabel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan, komitmennya dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
Kamis, 22 Mei 2025 16:14

News
Andi Basmal Tekankan Konsistensi Layanan Prima di Kanwil Kemenkum Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas layanan publik di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Sulsel pada Selasa (21/5/2025).
Rabu, 21 Mei 2025 19:22

News
Percepat Pembentukan KMP, Kakanwil Kemenkum Sulsel Koordinasi dengan Pemprov
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengunjungi Kantor Gubernur Sulsel untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, Selasa (20/5/2025).
Selasa, 20 Mei 2025 21:17

News
Pendirian Koperasi Merah Putih dengan Layanan 1.000 Koperasi per Jam
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melaporkan kemajuan signifikan dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Senin, 19 Mei 2025 22:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Resmi Dibentuk, LBH Lipang Selayar Siap Fasilitasi Warga Miskin Dapatkan Akses Keadilan
2

Bazaar Mobil Bekas Toyota Trust: DP Ringan, Angsuran Mulai Rp1 Jutaan
3

Bazaar Toyota Trust 2025: Mobil Bekas Berkualitas, Promo Melimpah!
4

SheInspire: Mendorong Kemandirian Perempuan di Balik Jeruji
5

Total Aset Perbankan di Kabupaten Pangkep Rp2,2 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Resmi Dibentuk, LBH Lipang Selayar Siap Fasilitasi Warga Miskin Dapatkan Akses Keadilan
2

Bazaar Mobil Bekas Toyota Trust: DP Ringan, Angsuran Mulai Rp1 Jutaan
3

Bazaar Toyota Trust 2025: Mobil Bekas Berkualitas, Promo Melimpah!
4

SheInspire: Mendorong Kemandirian Perempuan di Balik Jeruji
5

Total Aset Perbankan di Kabupaten Pangkep Rp2,2 Triliun