Kemenkum Sulsel Edukasi UMKM Makassar Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek
Sabtu, 24 Mei 2025 20:47
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut mendukung pengembangan ekonomi kreatif Kota Makassar melalui edukasi kekayaan intelektual pada acara Cama-Cama.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut mendukung pengembangan ekonomi kreatif Kota Makassar melalui edukasi kekayaan intelektual pada acara Ca'ma-Ca'ma 2025.
Kegiatan yang berlangsung 23-25 Mei 2025 di Benteng Rotterdam ini merupakan bagian dari program Makassar Creative Hub sebagai wadah kolaborasi pelaku ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, yang membuka acara pada Jumat (23/5) sore menyampaikan bahwa Ca'ma-Ca'ma telah masuk dalam agenda tahunan Calendar of Event 2025 Kota Makassar. Acara ini dihadiri sekitar 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) se-Kota Makassar.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara Warna Budaya bertajuk 'Mewarnai Nusantara dengan Budaya' yang telah dibuka sehari sebelumnya oleh Ibu Selvi Gibran Rakabuming," jelas Muhammad Roem.
Dalam talk show yang berlangsung Jumat malam pukul 20.00-21.00 WITA, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto dari Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan materi berjudul "Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha UMKM".
Teguh menjelaskan bahwa pemilik sertifikat merek akan mendapatkan hak eksklusif berupa perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. "Dengan merek terdaftar, pemilik dapat memberi izin sekaligus melarang orang lain memakai merek tersebut, serta menindak secara hukum pihak yang menyalahgunakan merek terdaftar," ujarnya merujuk UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ia juga menjelaskan bahwa Proses pendaftaran merek terbilang mudah dengan syarat melampirkan KTP, logo merek, tanda tangan pemohon, dan bagi UMKM binaan pemerintah daerah ditambah surat rekomendasi dari dinas perdagangan atau dinas terkait.
Biaya pendaftaran juga sangat terjangkau, yakni Rp 500.000 untuk UMKM dan Rp 1.800.000 untuk pemohon umum. Kegiatan ini juga bertujuan membantu mempromosikan dan memasarkan produk-produk UMKM se-Kota Makassar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, mengatakan, melalui inisiatif seperti ini, diharapkan pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk mengembangkan usaha dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
"Hal ini sejalan Dengan Arahan Kakanwil Andi Basmal yang terus mendorong jajarannya Untuk meningkatkan Pendaftaran KI Dengan edukasi dan jemput bola," jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung 23-25 Mei 2025 di Benteng Rotterdam ini merupakan bagian dari program Makassar Creative Hub sebagai wadah kolaborasi pelaku ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, yang membuka acara pada Jumat (23/5) sore menyampaikan bahwa Ca'ma-Ca'ma telah masuk dalam agenda tahunan Calendar of Event 2025 Kota Makassar. Acara ini dihadiri sekitar 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) se-Kota Makassar.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara Warna Budaya bertajuk 'Mewarnai Nusantara dengan Budaya' yang telah dibuka sehari sebelumnya oleh Ibu Selvi Gibran Rakabuming," jelas Muhammad Roem.
Dalam talk show yang berlangsung Jumat malam pukul 20.00-21.00 WITA, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto dari Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan materi berjudul "Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha UMKM".
Teguh menjelaskan bahwa pemilik sertifikat merek akan mendapatkan hak eksklusif berupa perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. "Dengan merek terdaftar, pemilik dapat memberi izin sekaligus melarang orang lain memakai merek tersebut, serta menindak secara hukum pihak yang menyalahgunakan merek terdaftar," ujarnya merujuk UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ia juga menjelaskan bahwa Proses pendaftaran merek terbilang mudah dengan syarat melampirkan KTP, logo merek, tanda tangan pemohon, dan bagi UMKM binaan pemerintah daerah ditambah surat rekomendasi dari dinas perdagangan atau dinas terkait.
Biaya pendaftaran juga sangat terjangkau, yakni Rp 500.000 untuk UMKM dan Rp 1.800.000 untuk pemohon umum. Kegiatan ini juga bertujuan membantu mempromosikan dan memasarkan produk-produk UMKM se-Kota Makassar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, mengatakan, melalui inisiatif seperti ini, diharapkan pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk mengembangkan usaha dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
"Hal ini sejalan Dengan Arahan Kakanwil Andi Basmal yang terus mendorong jajarannya Untuk meningkatkan Pendaftaran KI Dengan edukasi dan jemput bola," jelasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Ikut Penutupan TOF Implementasi KUHP Angkatan IX Secara Virtual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Rabu, 05 Nov 2025 22:38
News
Dorong Perlindungan Produk Unggulan Daerah Melalui Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual produk-produk unggulan daerah di Sulawesi Selatan.
Rabu, 05 Nov 2025 17:35
News
Cegah Pencucian Uang, Kemenkum Sulsel Perketat Pengawasan Notaris
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggencarkan pengawasan terhadap notaris sebagai upaya pencegahan pencucian uang.
Rabu, 05 Nov 2025 12:28
News
12 PPPK Ikuti Orientasi, Tekankan Pembentukan Identitas dan Integritas ASN
Pembentukan identitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pesan utama dalam kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025
Selasa, 04 Nov 2025 16:14
News
Pegawai Kemenkum Sulsel Diminta Jaga Disiplin dan Lengkapi Data Dukung Kinerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan apel pagi, Senin (3/11/2025).
Senin, 03 Nov 2025 13:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
2
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
3
Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa Diapresiasi
4
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
5
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
2
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
3
Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa Diapresiasi
4
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
5
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok