Kronologi Lengkap Pengungkapan Praktik Aborsi di Makassar, Tarif Capai Rp5 Juta

Selasa, 27 Mei 2025 13:17
Kronologi Lengkap Pengungkapan Praktik Aborsi di Makassar, Tarif Capai Rp5 Juta
Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap praktik aborsi yang sudah cukup lama berlangsung di Kota Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap praktik aborsi yang sudah cukup lama berlangsung di Kota Makassar.

Pengungkapan tersebut berawal dari dibekuknya tiga orang pelaku berinisial SA, CI, dan RA yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal, pada Minggu (25/05/2025).

Dimana mulanya polisi lebih dulu mengamankan SA, seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu puskesmas di Kota Makassar.

"SA kami amankan di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Setelah mengamankan SA, polisi yang melakukan interogasi kemudian mendapati bahwa ada dua pelaku lain yakni CI dan RA. Selanjutnya keduanya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

Menurut Ipda Dendi, CI adalah pengguna jasa aborsi yang dilakukan SA. Ia diketahui sedang menempuh studi pascasarjana (S2) di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.

“Jadi yang sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI. Jadi perempuan inisial CI tersebut adalah pekerjaannya mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar,” jelasnya.

Adapun satu tersangka lainnya yakni RA, rupanya merupakan penghubung antara SA dan CI. "Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," ungkapnya. Jasa Aborsi Panggilan hingga Tarif Capai Rp5 Juta Setelah berhasil mengungkap praktik aborsi tersebut, Tim Resmob Polda Sulsel lanjut melakukan pengembangan. Pelaku utama yaitu SA diinterogasi secara mendalam untuk mengetahui alasan di balik perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Menurut Ipda Dendi, modus operandi SA yaitu dengan cara mendatangi pasien secara langsung. Biasanya berlangsung di hotel atau penginapan. "Jadi modusnya ini terduga pelaku inisial SA tersebut itu adalah dia melakukan praktek aborsi ini, dia yang mendatangi calon customernya, biasa di hotel begitu," bebernya. Dari hasil pemeriksaan sementara, SA mengaku bahwa untuk setiap praktik aborsi yang dilakukannya, ia mematok biaya antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. "Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktek ini Rp 2.5 juta sampai Rp 5 juta rupiah," terangnya.
(GUS)
Berita Terbaru