Dosen di UNM Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Selasa, 24 Jun 2025 15:42
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K terhadap mahasiswanya berinisial A, temui kejelasan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.
Menurut Zaki, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemudian, juga telah disita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.
Selanjutnya, ditegaskan Zaki, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa K sebagai tersangka. Setelahnya, baru berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.
Menurut Zaki, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemudian, juga telah disita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.
Selanjutnya, ditegaskan Zaki, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa K sebagai tersangka. Setelahnya, baru berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bos PO Bintang Zahira Akui Bus Beroperasi Sebelum TNKB Terbit, Alasan Kejar Cicilan
Bos Perusahaan Otobus (PO) PT Bintang Zahira Trans, Junawir ternyata menyadari sejak awal busnya dioperasionalkan secara ilegal.
Senin, 27 Jul 2026 14:33
News
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi.
Kamis, 23 Jul 2026 12:12
News
32 Anak di Makassar Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual Pemilik Warung
DPPPA Kota Makassar memberikan pendampingan kepada puluhan anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pemilik warung di depan salah satu sekolah di Kecamatan Manggala.
Selasa, 21 Jul 2026 18:10
Sulsel
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
Dugaan pelecahan terhadap perempuan di moda transportasi bus kembali terjadi. Peristiwa memilukan tersebut dialami seorang perempuan di atas bus Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX berwarna hijau toska.
Minggu, 19 Jul 2026 19:24
Sulsel
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF.
Jum'at, 02 Jan 2026 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya
3
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
4
MRP Fun Run 2026 Meriah, Bupati Jeneponto Ajak Warga Hidup Sehat
5
Perseroda Sulsel Gelar Mini Soccer Cup Meriahkan HUT Tana Toraja ke 69 dan Hari Jadi Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya
3
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
4
MRP Fun Run 2026 Meriah, Bupati Jeneponto Ajak Warga Hidup Sehat
5
Perseroda Sulsel Gelar Mini Soccer Cup Meriahkan HUT Tana Toraja ke 69 dan Hari Jadi Toraja