Dosen di UNM Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Selasa, 24 Jun 2025 15:42
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K terhadap mahasiswanya berinisial A, temui kejelasan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.
Menurut Zaki, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemudian, juga telah disita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.
Selanjutnya, ditegaskan Zaki, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa K sebagai tersangka. Setelahnya, baru berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.
Menurut Zaki, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemudian, juga telah disita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.
Selanjutnya, ditegaskan Zaki, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa K sebagai tersangka. Setelahnya, baru berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF.
Jum'at, 02 Jan 2026 15:22
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
News
Guru SD di Makassar Diduga Lecehkan Siswi, Kadisdik: Tidak Manusiawi
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman mengecam keras tindakan bejat yang dilakukan oknum guru SD Inpres Mangga Tiga berinisial IPT (32), terhadap siswinya.
Rabu, 01 Okt 2025 20:19
Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34
News
Pemuda di Makassar Setubuhi 2 Adik Tirinya, Modus Ajak Jalan-jalan
Perbuatan bejat dilakukan seorang pemuda di Kota Makassar berinisial MT (25), yang tegas melakukan pelecehan seksual terhadap dua adik tirinya.
Sabtu, 17 Mei 2025 19:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Protes Pembayaran Pajak di Samsat Jeneponto, Nominal di Aplikasi dan Kasir Berbeda
2
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
3
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
4
Gala Premiere Uang Passolo, Film Lokal Makassar Angkat Realitas Sosial & Budaya
5
Samsat Jeneponto Klarifikasi Keluhan Selisih Nominal Pajak di Aplikasi dan Kasir
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Protes Pembayaran Pajak di Samsat Jeneponto, Nominal di Aplikasi dan Kasir Berbeda
2
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
3
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
4
Gala Premiere Uang Passolo, Film Lokal Makassar Angkat Realitas Sosial & Budaya
5
Samsat Jeneponto Klarifikasi Keluhan Selisih Nominal Pajak di Aplikasi dan Kasir