Dosen di UNM Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Selasa, 24 Jun 2025 15:42
Dosen di UNM Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K terhadap mahasiswanya berinisial A, temui kejelasan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.

Menurut Zaki, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemudian, juga telah disita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.

Selanjutnya, ditegaskan Zaki, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa K sebagai tersangka. Setelahnya, baru berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru