Dosen di UNM Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Selasa, 24 Jun 2025 15:42

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K terhadap mahasiswanya berinisial A, temui kejelasan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.
Menurut Zaki, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemudian, juga telah disita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.
Selanjutnya, ditegaskan Zaki, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa K sebagai tersangka. Setelahnya, baru berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.
Menurut Zaki, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemudian, juga telah disita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.
Selanjutnya, ditegaskan Zaki, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa K sebagai tersangka. Setelahnya, baru berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
(GUS)
Berita Terkait

News
Guru SD di Makassar Diduga Lecehkan Siswi, Kadisdik: Tidak Manusiawi
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman mengecam keras tindakan bejat yang dilakukan oknum guru SD Inpres Mangga Tiga berinisial IPT (32), terhadap siswinya.
Rabu, 01 Okt 2025 20:19

Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34

News
Pemuda di Makassar Setubuhi 2 Adik Tirinya, Modus Ajak Jalan-jalan
Perbuatan bejat dilakukan seorang pemuda di Kota Makassar berinisial MT (25), yang tegas melakukan pelecehan seksual terhadap dua adik tirinya.
Sabtu, 17 Mei 2025 19:32

News
Komika Asal Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual di Makassar, Polisi Tangkap Pelakunya
Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial S (48) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang komika asal Bandung yang pernah tinggal di Kota Makassar.
Selasa, 06 Mei 2025 15:58

Sulsel
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Rabu, 16 Apr 2025 17:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

MPK & MKP OSIS Makassar Resmi Dilantik, Ruang Kolaborasi Pelajar untuk Berkarya
2

Jaga Asa Juara, Santri Sulsel Melaju ke Final dalam 6 Nomor MQKN 2025
3

Mengenang Ulama Besar, Menag Ziarah ke Makam Muassis NU Sulsel Puang Ramma
4

Raim Laode Motivasi Ribuan Pramuka Santri, Ajak Semangat Belajar & Raih Cita-cita
5

OJK Sulselbar Gelar FinEXPO 2025, Dorong Inklusi Keuangan untuk Semua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

MPK & MKP OSIS Makassar Resmi Dilantik, Ruang Kolaborasi Pelajar untuk Berkarya
2

Jaga Asa Juara, Santri Sulsel Melaju ke Final dalam 6 Nomor MQKN 2025
3

Mengenang Ulama Besar, Menag Ziarah ke Makam Muassis NU Sulsel Puang Ramma
4

Raim Laode Motivasi Ribuan Pramuka Santri, Ajak Semangat Belajar & Raih Cita-cita
5

OJK Sulselbar Gelar FinEXPO 2025, Dorong Inklusi Keuangan untuk Semua