Dosen di UNM Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Selasa, 24 Jun 2025 15:42

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K terhadap mahasiswanya berinisial A, temui kejelasan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.
Menurut Zaki, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemudian, juga telah disita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.
Selanjutnya, ditegaskan Zaki, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa K sebagai tersangka. Setelahnya, baru berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.
Menurut Zaki, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemudian, juga telah disita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.
Selanjutnya, ditegaskan Zaki, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa K sebagai tersangka. Setelahnya, baru berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
(GUS)
Berita Terkait

News
Pemuda di Makassar Setubuhi 2 Adik Tirinya, Modus Ajak Jalan-jalan
Perbuatan bejat dilakukan seorang pemuda di Kota Makassar berinisial MT (25), yang tegas melakukan pelecehan seksual terhadap dua adik tirinya.
Sabtu, 17 Mei 2025 19:32

News
Komika Asal Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual di Makassar, Polisi Tangkap Pelakunya
Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial S (48) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang komika asal Bandung yang pernah tinggal di Kota Makassar.
Selasa, 06 Mei 2025 15:58

Sulsel
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Rabu, 16 Apr 2025 17:08

News
Polisi Lumpuhkan Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Bocah 11 Tahun di Makassar
Polisi melumpuhkan pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial PI (11) yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (11/04/2025) lalu.
Senin, 14 Apr 2025 16:04

News
Bocah 11 Tahun di Makassar Disekap dan Dilecehkan, Polisi Kejar Pelakunya
Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh pria tak dikenal di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Minggu, 13 Apr 2025 18:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
2

Menuju Zero Waste 2029, DLH Makassar-Pegadaian Optimalkan Bank Sampah
3

Gandeng UNM, Dispora Jeneponto Gelar Sport Science Siapkan Bibit Atlet
4

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Poso
5

Pengendara Bawa Balita Kecelakaan di Borongloe Gowa, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
2

Menuju Zero Waste 2029, DLH Makassar-Pegadaian Optimalkan Bank Sampah
3

Gandeng UNM, Dispora Jeneponto Gelar Sport Science Siapkan Bibit Atlet
4

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Poso
5

Pengendara Bawa Balita Kecelakaan di Borongloe Gowa, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit