Kanwil Kemenkum Sulsel Tegaskan Dukungan pada Kesepakatan DIM RUU KUHAP

Minggu, 06 Jul 2025 16:42
Kanwil Kemenkum Sulsel Tegaskan Dukungan pada Kesepakatan DIM RUU KUHAP
Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).

Menkum Supratman mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membentuk sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dengan memberi perhatian bagi perlindungan hak asasi manusia.

“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” katanya saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.

Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting dalam RUU KUHAP ini agar peran dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan tidak saling mengintervensi.

“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum, Edward O S Hiariej, menjelaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Artinya, masing-masing lembaga negara mempunyai kewenangan tetapi saling berkoordinasi antara satu dan lainnya.

“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana hukum acara itu berjalan. Dan sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, kemudian ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” tambahnya.

Wakil Menteri Hukum menyebutkan bahwa selanjutnya naskah DIM RUU KUHAP ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan jadwal undangan dari DPR nantinya.

“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada komisi III DPR. Dan komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Profesor bidang hukum ini.

Adapun penyusunan DIM RUU KUHAP ini telah melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta kementerian/lembaga negara. Kemenkum telah menjaring masukan dari para pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil.

Pada kesempatan yang berbeda, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemerintah dengan menyatakan siap untuk mengawal dan menyosialisasikan substansi dan arah pembaruan KUHAP kepada seluruh pemangku kepentingan di Sulsel.

"Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemerintah dalam menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penyusunan DIM ini merupakan bagian dari proses reformasi hukum nasional yang bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya, Minggu (6/7).

"Kami percaya, pembaruan KUHAP ini akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.” Tambah Kakanwil.
(GUS)
Berita Terkait
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Selasa, 06 Okt 2026 20:10
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
News
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Hukum dalam sebuah upacara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin (5/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 09:29
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara
Sulsel
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 05 Okt 2026 22:14
Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
News
Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 19:21
Perkuat Silaturahmi, Andi Basmal Kunjungi Kakanwil Kementerian HAM Sulsel
News
Perkuat Silaturahmi, Andi Basmal Kunjungi Kakanwil Kementerian HAM Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, Kamis (1/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 16:04
Berita Terbaru