Kanwil Kemenkum Sulsel Tegaskan Dukungan pada Kesepakatan DIM RUU KUHAP
Minggu, 06 Jul 2025 16:42

Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
MAKASSAR - Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).
Menkum Supratman mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membentuk sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dengan memberi perhatian bagi perlindungan hak asasi manusia.
“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” katanya saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.
Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting dalam RUU KUHAP ini agar peran dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan tidak saling mengintervensi.
“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri kelahiran Sulawesi ini.
Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum, Edward O S Hiariej, menjelaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Artinya, masing-masing lembaga negara mempunyai kewenangan tetapi saling berkoordinasi antara satu dan lainnya.
“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana hukum acara itu berjalan. Dan sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, kemudian ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” tambahnya.
Wakil Menteri Hukum menyebutkan bahwa selanjutnya naskah DIM RUU KUHAP ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan jadwal undangan dari DPR nantinya.
“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada komisi III DPR. Dan komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Profesor bidang hukum ini.
Adapun penyusunan DIM RUU KUHAP ini telah melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta kementerian/lembaga negara. Kemenkum telah menjaring masukan dari para pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil.
Pada kesempatan yang berbeda, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemerintah dengan menyatakan siap untuk mengawal dan menyosialisasikan substansi dan arah pembaruan KUHAP kepada seluruh pemangku kepentingan di Sulsel.
"Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemerintah dalam menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penyusunan DIM ini merupakan bagian dari proses reformasi hukum nasional yang bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya, Minggu (6/7).
"Kami percaya, pembaruan KUHAP ini akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.” Tambah Kakanwil.
Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).
Menkum Supratman mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membentuk sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dengan memberi perhatian bagi perlindungan hak asasi manusia.
“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” katanya saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.
Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting dalam RUU KUHAP ini agar peran dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan tidak saling mengintervensi.
“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri kelahiran Sulawesi ini.
Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum, Edward O S Hiariej, menjelaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Artinya, masing-masing lembaga negara mempunyai kewenangan tetapi saling berkoordinasi antara satu dan lainnya.
“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana hukum acara itu berjalan. Dan sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, kemudian ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” tambahnya.
Wakil Menteri Hukum menyebutkan bahwa selanjutnya naskah DIM RUU KUHAP ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan jadwal undangan dari DPR nantinya.
“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada komisi III DPR. Dan komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Profesor bidang hukum ini.
Adapun penyusunan DIM RUU KUHAP ini telah melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta kementerian/lembaga negara. Kemenkum telah menjaring masukan dari para pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil.
Pada kesempatan yang berbeda, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemerintah dengan menyatakan siap untuk mengawal dan menyosialisasikan substansi dan arah pembaruan KUHAP kepada seluruh pemangku kepentingan di Sulsel.
"Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemerintah dalam menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penyusunan DIM ini merupakan bagian dari proses reformasi hukum nasional yang bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya, Minggu (6/7).
"Kami percaya, pembaruan KUHAP ini akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.” Tambah Kakanwil.
(GUS)
Berita Terkait

News
Tekankan Kedisiplinan dan Integritas untuk Pegawai Kemenkum Sulsel
Disiplin dan integritas menjadi kunci utama membangun budaya kerja yang berkualitas. Pesan ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H)
Senin, 25 Agu 2025 13:04

News
Sembilan ASN Kemenkum Sulsel Diberi Satyalancana Karya Satya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyerahkan sembilan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya
Minggu, 24 Agu 2025 08:52

News
Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi di Soppeng
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).
Jum'at, 22 Agu 2025 21:43

News
Hari Pengayoman ke-80, Andi Basmal Ajak Jajaran Teladani Semangat Para Pendahulu
Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-80 di Makassar menjadi momen refleksi mendalam bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) yang dilaksanakan di Halaman Upacara pagi ini
Jum'at, 22 Agu 2025 15:20

News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Kupas Transformasi Pelayanan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, hadir sebagai narasumber dalam program Obrolan salah satu televisi di Sulsel, Kamis (21/8/2025).
Kamis, 21 Agu 2025 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cluster Terbaru Tallasa City Segera Launching, Hunian Modern dengan Solar Panel
2

Atasi Tuduhan Pungli, ASDP Bira Perketat Aturan Penjemputan Penumpang
3

Bupati Lutim: PT Vale Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa, Siap Ganti Rugi Warga Terdampak
4

XLSMART Lanjutkan Ekspansi Layanan Smartfren di Palu, Meriahkan dengan Fun Run
5

Sinergi Tangani Krisis, PT Vale Apresiasi Dukungan Pemerintah & Masyarakat Atasi Kebocoran Pipa di Towuti
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cluster Terbaru Tallasa City Segera Launching, Hunian Modern dengan Solar Panel
2

Atasi Tuduhan Pungli, ASDP Bira Perketat Aturan Penjemputan Penumpang
3

Bupati Lutim: PT Vale Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa, Siap Ganti Rugi Warga Terdampak
4

XLSMART Lanjutkan Ekspansi Layanan Smartfren di Palu, Meriahkan dengan Fun Run
5

Sinergi Tangani Krisis, PT Vale Apresiasi Dukungan Pemerintah & Masyarakat Atasi Kebocoran Pipa di Towuti