Tebas Warga dengan Parang, Puluhan Anggota Geng Motor Ditangkap
Senin, 21 Jul 2025 20:52

Polisi menangkap puluhan anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan pada tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Minggu (20/6/2025) dini hari kemarin. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Polisi menangkap puluhan anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan pada tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Minggu (20/6/2025) dini hari kemarin.
Diketahui bahwa aksi yang dilakukan para pelaku menyebabkan tiga orang warga menjadi korban dengan luka tebasan bagian tubuh hingga kepala.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelum beraksi geng motor ini terlebih dahulu berkeliling Kota Makassar. Mereka melakukan konvoi dan janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu dengan kelompok geng motor lainnya.
"Namun demikian belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," kata Arya yang menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).
Akibat aksi penyerangan, sebut Arya, salah satu korbannya mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok. Begitupun dengan beberapa korban lainnya yang terkena panah busur.
"Kemarin korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan dan anggota dari Jatatanras Satreskrim Porastabes Makassar bekerja secara maraton dari mulai kejadian hingga dengan tadi malam," katanya.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu, kemarin," jelasnya.
Arya menyebut, total yang ditangkap ada 23 orang, namun yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang. Adapun yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam.
"Pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarang juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan pembawa senjata tajam ini yang menjadi pelaku-pelaku utama," jelasnya.
"Sedangkan sisanya (pelaku lainnya) ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," tambah dia.
Terhadap para pelaku, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan setiap orang yang membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari beberapa pelaku ini, rata-rata semua di bawah umur. Ada yang 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, dan ada yang juga baru berulang tahun, menjadi 18 tahun, langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenalkan Pasal untuk orang dewasa," pungkasnya.
Diketahui bahwa aksi yang dilakukan para pelaku menyebabkan tiga orang warga menjadi korban dengan luka tebasan bagian tubuh hingga kepala.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelum beraksi geng motor ini terlebih dahulu berkeliling Kota Makassar. Mereka melakukan konvoi dan janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu dengan kelompok geng motor lainnya.
"Namun demikian belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," kata Arya yang menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).
Akibat aksi penyerangan, sebut Arya, salah satu korbannya mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok. Begitupun dengan beberapa korban lainnya yang terkena panah busur.
"Kemarin korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan dan anggota dari Jatatanras Satreskrim Porastabes Makassar bekerja secara maraton dari mulai kejadian hingga dengan tadi malam," katanya.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu, kemarin," jelasnya.
Arya menyebut, total yang ditangkap ada 23 orang, namun yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang. Adapun yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam.
"Pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarang juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan pembawa senjata tajam ini yang menjadi pelaku-pelaku utama," jelasnya.
"Sedangkan sisanya (pelaku lainnya) ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," tambah dia.
Terhadap para pelaku, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan setiap orang yang membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari beberapa pelaku ini, rata-rata semua di bawah umur. Ada yang 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, dan ada yang juga baru berulang tahun, menjadi 18 tahun, langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenalkan Pasal untuk orang dewasa," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Mesin ATM di DPRD Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar.
Selasa, 16 Sep 2025 21:30

News
Pelaku Penjarah Mesin ATM Saat Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
Empat pelaku penjarahan mesin ATM milik Bank BPD Sulselbar di area Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan dan pembakaran, berhasil ditangkap.
Sabtu, 13 Sep 2025 21:26

News
Menko Yusril Besuk 27 Tersangka Kasus Kerusuhan di Rutan Polrestabes Makassar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan ke Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
Kamis, 11 Sep 2025 14:39

News
Inspiratif! Polisi Kerja Sampingan Jadi Badut Sulap untuk Hibur Warga
Kisah inspiratif datang dari anggota Polrestabes Makassar, Brigpol Moh Ridha Rusni Rauf. Di tengah kesibukannya sebagai aparat penegak hukum, dia tetap menyempatkan diri kerja sampingan jadi badut.
Selasa, 12 Agu 2025 10:30

News
Polisi Tingkatkan Patroli di Siang Hari, Sasar Kampus-kampus
Personil Samapta Polrestabes Makassar kembali melaksanakan patroli siang hari mengatisipasi gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.
Selasa, 29 Jul 2025 15:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar