Tebas Warga dengan Parang, Puluhan Anggota Geng Motor Ditangkap
Senin, 21 Jul 2025 20:52
Polisi menangkap puluhan anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan pada tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Minggu (20/6/2025) dini hari kemarin. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Polisi menangkap puluhan anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan pada tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Minggu (20/6/2025) dini hari kemarin.
Diketahui bahwa aksi yang dilakukan para pelaku menyebabkan tiga orang warga menjadi korban dengan luka tebasan bagian tubuh hingga kepala.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelum beraksi geng motor ini terlebih dahulu berkeliling Kota Makassar. Mereka melakukan konvoi dan janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu dengan kelompok geng motor lainnya.
"Namun demikian belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," kata Arya yang menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).
Akibat aksi penyerangan, sebut Arya, salah satu korbannya mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok. Begitupun dengan beberapa korban lainnya yang terkena panah busur.
"Kemarin korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan dan anggota dari Jatatanras Satreskrim Porastabes Makassar bekerja secara maraton dari mulai kejadian hingga dengan tadi malam," katanya.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu, kemarin," jelasnya.
Arya menyebut, total yang ditangkap ada 23 orang, namun yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang. Adapun yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam.
"Pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarang juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan pembawa senjata tajam ini yang menjadi pelaku-pelaku utama," jelasnya.
"Sedangkan sisanya (pelaku lainnya) ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," tambah dia.
Terhadap para pelaku, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan setiap orang yang membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari beberapa pelaku ini, rata-rata semua di bawah umur. Ada yang 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, dan ada yang juga baru berulang tahun, menjadi 18 tahun, langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenalkan Pasal untuk orang dewasa," pungkasnya.
Diketahui bahwa aksi yang dilakukan para pelaku menyebabkan tiga orang warga menjadi korban dengan luka tebasan bagian tubuh hingga kepala.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelum beraksi geng motor ini terlebih dahulu berkeliling Kota Makassar. Mereka melakukan konvoi dan janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu dengan kelompok geng motor lainnya.
"Namun demikian belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," kata Arya yang menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).
Akibat aksi penyerangan, sebut Arya, salah satu korbannya mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok. Begitupun dengan beberapa korban lainnya yang terkena panah busur.
"Kemarin korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan dan anggota dari Jatatanras Satreskrim Porastabes Makassar bekerja secara maraton dari mulai kejadian hingga dengan tadi malam," katanya.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu, kemarin," jelasnya.
Arya menyebut, total yang ditangkap ada 23 orang, namun yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang. Adapun yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam.
"Pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarang juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan pembawa senjata tajam ini yang menjadi pelaku-pelaku utama," jelasnya.
"Sedangkan sisanya (pelaku lainnya) ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," tambah dia.
Terhadap para pelaku, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan setiap orang yang membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari beberapa pelaku ini, rata-rata semua di bawah umur. Ada yang 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, dan ada yang juga baru berulang tahun, menjadi 18 tahun, langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenalkan Pasal untuk orang dewasa," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Tiga Karyawan Toko Curi Barang di Tempat Kerja Sendiri
Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tiga karyawan toko pakan ternak.
Selasa, 28 Apr 2026 12:04
News
Minta Uang Tak Diberi, Pria di Makassar Nekat Aniaya Istri dan Sepupu
Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial SPD (40) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan satu orang.
Senin, 13 Apr 2026 20:35
News
Polisi Amankan 9 Motor Knalpot Brong di Antang Makassar
Polsek Manggala, Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah sepeda motor dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Sabtu malam (11/4/2026).
Minggu, 12 Apr 2026 14:20
News
Pria Aniaya Istri Siri karena Cemburu Masih Interaksi dengan Mantan Suami
Personel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.
Kamis, 09 Apr 2026 15:46
News
Pria 45 Tahun Ditangkap Usai Tusuk Pelajar hingga Tewas
Personel Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Rabu, 08 Apr 2026 20:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darwis Nojeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Jeneponto 2026–2030
2
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
3
BSI Dorong Pedagang Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox
4
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darwis Nojeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Jeneponto 2026–2030
2
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
3
BSI Dorong Pedagang Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox
4
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru