Tebas Warga dengan Parang, Puluhan Anggota Geng Motor Ditangkap
Senin, 21 Jul 2025 20:52
Polisi menangkap puluhan anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan pada tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Minggu (20/6/2025) dini hari kemarin. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Polisi menangkap puluhan anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan pada tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Minggu (20/6/2025) dini hari kemarin.
Diketahui bahwa aksi yang dilakukan para pelaku menyebabkan tiga orang warga menjadi korban dengan luka tebasan bagian tubuh hingga kepala.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelum beraksi geng motor ini terlebih dahulu berkeliling Kota Makassar. Mereka melakukan konvoi dan janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu dengan kelompok geng motor lainnya.
"Namun demikian belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," kata Arya yang menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).
Akibat aksi penyerangan, sebut Arya, salah satu korbannya mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok. Begitupun dengan beberapa korban lainnya yang terkena panah busur.
"Kemarin korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan dan anggota dari Jatatanras Satreskrim Porastabes Makassar bekerja secara maraton dari mulai kejadian hingga dengan tadi malam," katanya.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu, kemarin," jelasnya.
Arya menyebut, total yang ditangkap ada 23 orang, namun yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang. Adapun yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam.
"Pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarang juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan pembawa senjata tajam ini yang menjadi pelaku-pelaku utama," jelasnya.
"Sedangkan sisanya (pelaku lainnya) ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," tambah dia.
Terhadap para pelaku, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan setiap orang yang membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari beberapa pelaku ini, rata-rata semua di bawah umur. Ada yang 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, dan ada yang juga baru berulang tahun, menjadi 18 tahun, langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenalkan Pasal untuk orang dewasa," pungkasnya.
Diketahui bahwa aksi yang dilakukan para pelaku menyebabkan tiga orang warga menjadi korban dengan luka tebasan bagian tubuh hingga kepala.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelum beraksi geng motor ini terlebih dahulu berkeliling Kota Makassar. Mereka melakukan konvoi dan janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu dengan kelompok geng motor lainnya.
"Namun demikian belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," kata Arya yang menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).
Akibat aksi penyerangan, sebut Arya, salah satu korbannya mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok. Begitupun dengan beberapa korban lainnya yang terkena panah busur.
"Kemarin korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan dan anggota dari Jatatanras Satreskrim Porastabes Makassar bekerja secara maraton dari mulai kejadian hingga dengan tadi malam," katanya.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu, kemarin," jelasnya.
Arya menyebut, total yang ditangkap ada 23 orang, namun yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang. Adapun yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam.
"Pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarang juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan pembawa senjata tajam ini yang menjadi pelaku-pelaku utama," jelasnya.
"Sedangkan sisanya (pelaku lainnya) ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," tambah dia.
Terhadap para pelaku, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan setiap orang yang membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari beberapa pelaku ini, rata-rata semua di bawah umur. Ada yang 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, dan ada yang juga baru berulang tahun, menjadi 18 tahun, langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenalkan Pasal untuk orang dewasa," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan
12 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima penghargaan dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 20:09
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
Makassar City
Berkaca Kasus Bilqis, Legislator Basdir Serukan Waspada Keamanan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kewaspadaan bersama setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, anak yang sempat hilang 6 hari
Selasa, 11 Nov 2025 10:09
Makassar City
Selamatkan Korban Penculikan, Pemkot Makassar Hadiahi Tim Jatanras Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kinerja aparat kepolisian, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, memberikan penghargaan khusus kepada jajaran tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Senin, 10 Nov 2025 13:59
Makassar City
Pemkot dan Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengapresiasi Komitmen Polrestabes Makassar dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan hadirnya Gedung SPKT dan Pelayanan SKCK
Rabu, 05 Nov 2025 20:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
2
Atap Bocor, Plafon Kelas UPT SDN 7 Bontoramba Nyaris Runtuh
3
Cuaca Eksrem, Wali Kota Makassar Tetapkan Status Siaga
4
Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional, Bupati Luwu Timur Tekankan Komitmen Nol Kecelakaan Kerja
5
Bupati Gowa Desak PDAM Tingkatkan Kualitas Air dan Respons Layanan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
2
Atap Bocor, Plafon Kelas UPT SDN 7 Bontoramba Nyaris Runtuh
3
Cuaca Eksrem, Wali Kota Makassar Tetapkan Status Siaga
4
Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional, Bupati Luwu Timur Tekankan Komitmen Nol Kecelakaan Kerja
5
Bupati Gowa Desak PDAM Tingkatkan Kualitas Air dan Respons Layanan