Tebas Warga dengan Parang, Puluhan Anggota Geng Motor Ditangkap
Senin, 21 Jul 2025 20:52

Polisi menangkap puluhan anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan pada tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Minggu (20/6/2025) dini hari kemarin. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Polisi menangkap puluhan anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan pada tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Minggu (20/6/2025) dini hari kemarin.
Diketahui bahwa aksi yang dilakukan para pelaku menyebabkan tiga orang warga menjadi korban dengan luka tebasan bagian tubuh hingga kepala.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelum beraksi geng motor ini terlebih dahulu berkeliling Kota Makassar. Mereka melakukan konvoi dan janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu dengan kelompok geng motor lainnya.
"Namun demikian belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," kata Arya yang menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).
Akibat aksi penyerangan, sebut Arya, salah satu korbannya mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok. Begitupun dengan beberapa korban lainnya yang terkena panah busur.
"Kemarin korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan dan anggota dari Jatatanras Satreskrim Porastabes Makassar bekerja secara maraton dari mulai kejadian hingga dengan tadi malam," katanya.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu, kemarin," jelasnya.
Arya menyebut, total yang ditangkap ada 23 orang, namun yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang. Adapun yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam.
"Pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarang juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan pembawa senjata tajam ini yang menjadi pelaku-pelaku utama," jelasnya.
"Sedangkan sisanya (pelaku lainnya) ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," tambah dia.
Terhadap para pelaku, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan setiap orang yang membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari beberapa pelaku ini, rata-rata semua di bawah umur. Ada yang 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, dan ada yang juga baru berulang tahun, menjadi 18 tahun, langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenalkan Pasal untuk orang dewasa," pungkasnya.
Diketahui bahwa aksi yang dilakukan para pelaku menyebabkan tiga orang warga menjadi korban dengan luka tebasan bagian tubuh hingga kepala.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelum beraksi geng motor ini terlebih dahulu berkeliling Kota Makassar. Mereka melakukan konvoi dan janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu dengan kelompok geng motor lainnya.
"Namun demikian belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," kata Arya yang menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).
Akibat aksi penyerangan, sebut Arya, salah satu korbannya mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok. Begitupun dengan beberapa korban lainnya yang terkena panah busur.
"Kemarin korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan dan anggota dari Jatatanras Satreskrim Porastabes Makassar bekerja secara maraton dari mulai kejadian hingga dengan tadi malam," katanya.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu, kemarin," jelasnya.
Arya menyebut, total yang ditangkap ada 23 orang, namun yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang. Adapun yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam.
"Pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarang juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan pembawa senjata tajam ini yang menjadi pelaku-pelaku utama," jelasnya.
"Sedangkan sisanya (pelaku lainnya) ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," tambah dia.
Terhadap para pelaku, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan setiap orang yang membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari beberapa pelaku ini, rata-rata semua di bawah umur. Ada yang 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, dan ada yang juga baru berulang tahun, menjadi 18 tahun, langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenalkan Pasal untuk orang dewasa," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Puluhan Anggota Geng Motor Serang Warga Secara Brutal Mayoritas Pelajar
Puluhan anggota geng motor yang serang warga di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Minggu (20/7/2025) dini hari, berhasil diringkus polisi.
Senin, 21 Jul 2025 22:13

News
Polisi Amankan Delapan Remaja Anggota Geng Motor Usai Serang Warga
Polisi mengamankan delapan orang anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Minggu (20/7/2025) dini hari.
Senin, 21 Jul 2025 16:50

News
Waspada Geng Motor Berulah Lagi, Tebas Warga dengan Parang
Geng Motor palaku aksi kriminalitas jalanan berulah lagi. Warga ditebas dengan menggunakan parang dan busur panah.
Kejadian itu berlangsung di tiga lokasi, di Kota Makassar, Minggu (20/7/2025) dini hari.
Minggu, 20 Jul 2025 16:24

News
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usai Diduga Seret Rektor UAJ Makassar saat Rapat Senat
Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan MH sebagai Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyeret Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk.
Rabu, 16 Jul 2025 20:26

News
Premanisme di Makassar: Peras Uang Belasan Juta, Ruko Disegel, Polisi Belum Bertindak
Sekelompok orang diduga preman menduduki sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Gagak tepatnya di depan Coto Gagak, Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Jum'at, 11 Jul 2025 09:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Struktur Pengurus PSI Sulsel Dirombak, Ada Eks Waka DPRD hingga Cawawali Makassar
2

Gandi Rusdi, Anak Anggota DPR RI dan Wagub Langsung Jabat Ketua PSI Sulsel
3

6 Nama Calon Ketua Hanura Sulsel Dikirim ke Jakarta, Tunggu Rekomendasi DPP
4

Antusiasme Penonton di Gala Premiere Film Doti, Siap Tayang di 45 Kota se-Indonesia
5

Pemkot Makassar Luncurkan Program Seragam Sekolah Gratis SD dan SMP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Struktur Pengurus PSI Sulsel Dirombak, Ada Eks Waka DPRD hingga Cawawali Makassar
2

Gandi Rusdi, Anak Anggota DPR RI dan Wagub Langsung Jabat Ketua PSI Sulsel
3

6 Nama Calon Ketua Hanura Sulsel Dikirim ke Jakarta, Tunggu Rekomendasi DPP
4

Antusiasme Penonton di Gala Premiere Film Doti, Siap Tayang di 45 Kota se-Indonesia
5

Pemkot Makassar Luncurkan Program Seragam Sekolah Gratis SD dan SMP