Amnesti 17 Agustus Akan Jadi Tradisi Ketatanegaraan
Senin, 11 Agu 2025 22:42
JAKARTA - Kebijakan amnesti yang diberikan kepada sejumlah tokoh politik merupakan gagasan murni Presiden yang telah dipertimbangkan matang sejak awal masa jabatan. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
"Ide tentang amnesti itu murni lahir dari pikiran dan keinginan Bapak Presiden," kata Menkum. Menurutnya, Presiden memiliki visi jangka panjang untuk menjadikan pemberian amnesti sebagai tradisi ketatanegaraan.
Presiden diketahui memiliki keinginan kuat untuk memberikan amnesti setiap 17 Agustus atau minimal setiap kali pelantikan presiden. Fokus utama pengampunan ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan demokrasi.
"Presiden ingin menjadikan ini tradisi ketatanegaraan," jelas Supratman.
Kebijakan ini bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan hasil pertimbangan yang sudah lama direncanakan.
Menkum mengakui bahwa keputusan ini memiliki risiko politik bagi Presiden. "Ini bukan tidak ada risiko politiknya bagi Bapak Presiden. Pasti ada dan itu sudah dihitung," ungkapnya.
Meski demikian, Presiden tetap berkomitmen menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia.
Dalam keterangannya, Menkum menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua tokoh yang menerima amnesti dan abolisi. Keputusan pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong murni berdasarkan hak istimewa presiden.
"Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua orang yang diberi amnesti dan abolisi," tegasnya.
Menanggapi pandangan yang menganggap kebijakan ini sebagai upaya mencari popularitas, Menkum membantahnya. "Ada yang menganggap ini jadi pahlawan, tapi buat Presiden bukan itu yang jadi problem," katanya.
Kebijakan amnesti ini diharapkan dapat memperkuat tradisi ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang.
Menanggapi kebijakan amnesti ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, Senin(11/8) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden. "Kebijakan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi dan sudah sepatutnya kita hormati," ujar Andi Basmal.
Menurutnya, pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan persatuan bangsa di atas kepentingan sektoral. "Ini adalah wujud kepemimpinan yang bijaksana, menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya," tambahnya.
Andi Basmal juga menekankan bahwa implementasi kebijakan amnesti akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Ide tentang amnesti itu murni lahir dari pikiran dan keinginan Bapak Presiden," kata Menkum. Menurutnya, Presiden memiliki visi jangka panjang untuk menjadikan pemberian amnesti sebagai tradisi ketatanegaraan.
Presiden diketahui memiliki keinginan kuat untuk memberikan amnesti setiap 17 Agustus atau minimal setiap kali pelantikan presiden. Fokus utama pengampunan ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan demokrasi.
"Presiden ingin menjadikan ini tradisi ketatanegaraan," jelas Supratman.
Kebijakan ini bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan hasil pertimbangan yang sudah lama direncanakan.
Menkum mengakui bahwa keputusan ini memiliki risiko politik bagi Presiden. "Ini bukan tidak ada risiko politiknya bagi Bapak Presiden. Pasti ada dan itu sudah dihitung," ungkapnya.
Meski demikian, Presiden tetap berkomitmen menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia.
Dalam keterangannya, Menkum menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua tokoh yang menerima amnesti dan abolisi. Keputusan pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong murni berdasarkan hak istimewa presiden.
"Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua orang yang diberi amnesti dan abolisi," tegasnya.
Menanggapi pandangan yang menganggap kebijakan ini sebagai upaya mencari popularitas, Menkum membantahnya. "Ada yang menganggap ini jadi pahlawan, tapi buat Presiden bukan itu yang jadi problem," katanya.
Kebijakan amnesti ini diharapkan dapat memperkuat tradisi ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang.
Menanggapi kebijakan amnesti ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, Senin(11/8) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden. "Kebijakan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi dan sudah sepatutnya kita hormati," ujar Andi Basmal.
Menurutnya, pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan persatuan bangsa di atas kepentingan sektoral. "Ini adalah wujud kepemimpinan yang bijaksana, menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya," tambahnya.
Andi Basmal juga menekankan bahwa implementasi kebijakan amnesti akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Matangkan Persiapan Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) matangkan persiapan puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 melalui rapat optimalisasi yang digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Selasa (18/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 18:38
News
Ragam Perlombaan Semarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke 81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menghadirkan beragam perlombaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.
Selasa, 18 Agu 2026 08:43
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Peringati Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memperingati detik-detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulsel
Senin, 17 Agu 2026 12:24
News
Evaluasi Pelayanan Publik Kemenkum Sulsel, Dorong Kualitas dan Kepuasan Masyarakat
Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus didorong untuk memastikan kualitas layanan semakin baik dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sabtu, 15 Agu 2026 09:38
News
Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI)
Jum'at, 14 Agu 2026 13:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal