Amnesti 17 Agustus Akan Jadi Tradisi Ketatanegaraan
Senin, 11 Agu 2025 22:42
JAKARTA - Kebijakan amnesti yang diberikan kepada sejumlah tokoh politik merupakan gagasan murni Presiden yang telah dipertimbangkan matang sejak awal masa jabatan. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
"Ide tentang amnesti itu murni lahir dari pikiran dan keinginan Bapak Presiden," kata Menkum. Menurutnya, Presiden memiliki visi jangka panjang untuk menjadikan pemberian amnesti sebagai tradisi ketatanegaraan.
Presiden diketahui memiliki keinginan kuat untuk memberikan amnesti setiap 17 Agustus atau minimal setiap kali pelantikan presiden. Fokus utama pengampunan ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan demokrasi.
"Presiden ingin menjadikan ini tradisi ketatanegaraan," jelas Supratman.
Kebijakan ini bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan hasil pertimbangan yang sudah lama direncanakan.
Menkum mengakui bahwa keputusan ini memiliki risiko politik bagi Presiden. "Ini bukan tidak ada risiko politiknya bagi Bapak Presiden. Pasti ada dan itu sudah dihitung," ungkapnya.
Meski demikian, Presiden tetap berkomitmen menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia.
Dalam keterangannya, Menkum menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua tokoh yang menerima amnesti dan abolisi. Keputusan pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong murni berdasarkan hak istimewa presiden.
"Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua orang yang diberi amnesti dan abolisi," tegasnya.
Menanggapi pandangan yang menganggap kebijakan ini sebagai upaya mencari popularitas, Menkum membantahnya. "Ada yang menganggap ini jadi pahlawan, tapi buat Presiden bukan itu yang jadi problem," katanya.
Kebijakan amnesti ini diharapkan dapat memperkuat tradisi ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang.
Menanggapi kebijakan amnesti ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, Senin(11/8) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden. "Kebijakan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi dan sudah sepatutnya kita hormati," ujar Andi Basmal.
Menurutnya, pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan persatuan bangsa di atas kepentingan sektoral. "Ini adalah wujud kepemimpinan yang bijaksana, menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya," tambahnya.
Andi Basmal juga menekankan bahwa implementasi kebijakan amnesti akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Ide tentang amnesti itu murni lahir dari pikiran dan keinginan Bapak Presiden," kata Menkum. Menurutnya, Presiden memiliki visi jangka panjang untuk menjadikan pemberian amnesti sebagai tradisi ketatanegaraan.
Presiden diketahui memiliki keinginan kuat untuk memberikan amnesti setiap 17 Agustus atau minimal setiap kali pelantikan presiden. Fokus utama pengampunan ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan demokrasi.
"Presiden ingin menjadikan ini tradisi ketatanegaraan," jelas Supratman.
Kebijakan ini bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan hasil pertimbangan yang sudah lama direncanakan.
Menkum mengakui bahwa keputusan ini memiliki risiko politik bagi Presiden. "Ini bukan tidak ada risiko politiknya bagi Bapak Presiden. Pasti ada dan itu sudah dihitung," ungkapnya.
Meski demikian, Presiden tetap berkomitmen menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia.
Dalam keterangannya, Menkum menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua tokoh yang menerima amnesti dan abolisi. Keputusan pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong murni berdasarkan hak istimewa presiden.
"Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua orang yang diberi amnesti dan abolisi," tegasnya.
Menanggapi pandangan yang menganggap kebijakan ini sebagai upaya mencari popularitas, Menkum membantahnya. "Ada yang menganggap ini jadi pahlawan, tapi buat Presiden bukan itu yang jadi problem," katanya.
Kebijakan amnesti ini diharapkan dapat memperkuat tradisi ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang.
Menanggapi kebijakan amnesti ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, Senin(11/8) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden. "Kebijakan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi dan sudah sepatutnya kita hormati," ujar Andi Basmal.
Menurutnya, pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan persatuan bangsa di atas kepentingan sektoral. "Ini adalah wujud kepemimpinan yang bijaksana, menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya," tambahnya.
Andi Basmal juga menekankan bahwa implementasi kebijakan amnesti akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti berbagai arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum kepada seluruh jajaran Unit Utama dan Kanwil.
Minggu, 19 Apr 2026 21:32
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
News
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 18:19
News
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam rangka memperkuat sinergi antarwilayah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaanz
Rabu, 15 Apr 2026 14:15
Sulsel
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
5
4 Wakil Pangkep di MTQ Sulsel Melaju Ke Tingkat Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
5
4 Wakil Pangkep di MTQ Sulsel Melaju Ke Tingkat Nasional