Amnesti 17 Agustus Akan Jadi Tradisi Ketatanegaraan
Senin, 11 Agu 2025 22:42
JAKARTA - Kebijakan amnesti yang diberikan kepada sejumlah tokoh politik merupakan gagasan murni Presiden yang telah dipertimbangkan matang sejak awal masa jabatan. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
"Ide tentang amnesti itu murni lahir dari pikiran dan keinginan Bapak Presiden," kata Menkum. Menurutnya, Presiden memiliki visi jangka panjang untuk menjadikan pemberian amnesti sebagai tradisi ketatanegaraan.
Presiden diketahui memiliki keinginan kuat untuk memberikan amnesti setiap 17 Agustus atau minimal setiap kali pelantikan presiden. Fokus utama pengampunan ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan demokrasi.
"Presiden ingin menjadikan ini tradisi ketatanegaraan," jelas Supratman.
Kebijakan ini bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan hasil pertimbangan yang sudah lama direncanakan.
Menkum mengakui bahwa keputusan ini memiliki risiko politik bagi Presiden. "Ini bukan tidak ada risiko politiknya bagi Bapak Presiden. Pasti ada dan itu sudah dihitung," ungkapnya.
Meski demikian, Presiden tetap berkomitmen menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia.
Dalam keterangannya, Menkum menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua tokoh yang menerima amnesti dan abolisi. Keputusan pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong murni berdasarkan hak istimewa presiden.
"Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua orang yang diberi amnesti dan abolisi," tegasnya.
Menanggapi pandangan yang menganggap kebijakan ini sebagai upaya mencari popularitas, Menkum membantahnya. "Ada yang menganggap ini jadi pahlawan, tapi buat Presiden bukan itu yang jadi problem," katanya.
Kebijakan amnesti ini diharapkan dapat memperkuat tradisi ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang.
Menanggapi kebijakan amnesti ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, Senin(11/8) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden. "Kebijakan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi dan sudah sepatutnya kita hormati," ujar Andi Basmal.
Menurutnya, pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan persatuan bangsa di atas kepentingan sektoral. "Ini adalah wujud kepemimpinan yang bijaksana, menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya," tambahnya.
Andi Basmal juga menekankan bahwa implementasi kebijakan amnesti akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Ide tentang amnesti itu murni lahir dari pikiran dan keinginan Bapak Presiden," kata Menkum. Menurutnya, Presiden memiliki visi jangka panjang untuk menjadikan pemberian amnesti sebagai tradisi ketatanegaraan.
Presiden diketahui memiliki keinginan kuat untuk memberikan amnesti setiap 17 Agustus atau minimal setiap kali pelantikan presiden. Fokus utama pengampunan ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan demokrasi.
"Presiden ingin menjadikan ini tradisi ketatanegaraan," jelas Supratman.
Kebijakan ini bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan hasil pertimbangan yang sudah lama direncanakan.
Menkum mengakui bahwa keputusan ini memiliki risiko politik bagi Presiden. "Ini bukan tidak ada risiko politiknya bagi Bapak Presiden. Pasti ada dan itu sudah dihitung," ungkapnya.
Meski demikian, Presiden tetap berkomitmen menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia.
Dalam keterangannya, Menkum menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua tokoh yang menerima amnesti dan abolisi. Keputusan pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong murni berdasarkan hak istimewa presiden.
"Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua orang yang diberi amnesti dan abolisi," tegasnya.
Menanggapi pandangan yang menganggap kebijakan ini sebagai upaya mencari popularitas, Menkum membantahnya. "Ada yang menganggap ini jadi pahlawan, tapi buat Presiden bukan itu yang jadi problem," katanya.
Kebijakan amnesti ini diharapkan dapat memperkuat tradisi ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang.
Menanggapi kebijakan amnesti ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, Senin(11/8) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden. "Kebijakan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi dan sudah sepatutnya kita hormati," ujar Andi Basmal.
Menurutnya, pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan persatuan bangsa di atas kepentingan sektoral. "Ini adalah wujud kepemimpinan yang bijaksana, menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya," tambahnya.
Andi Basmal juga menekankan bahwa implementasi kebijakan amnesti akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Petakan Isu Hukum Strategis, Libatkan Berbagai Instansi
Dalam upaya memetakan berbagai isu hukum strategis yang berkembang di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 11 Jun 2026 20:34
News
Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH di wilayah Sulsel yang digelar di Aula Raharjo, Kamis (11/6/2026).
Kamis, 11 Jun 2026 16:00
News
Kemenkum Sulsel Dukung Upaya DJKI Optimalkan Nilai Ekonomi dari Aset Desain Industri
Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, mengenai optimalisasi pemanfaatan desain industri
Rabu, 10 Jun 2026 19:08
News
26 PNS Kemenkum Sulsel Jalani Pengambilan Sumpah, Siap Perkuat Pelayanan Publik
Sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan resmi menjalani pengambilan sumpah
Rabu, 10 Jun 2026 15:40
News
Kemenkum Sulsel Dukung Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Entry Meeting dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (APIP) Tahun 2026
Selasa, 09 Jun 2026 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
2
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
3
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
4
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
5
XLSMART & Komdigi Luncurkan DigiHer, Target Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
2
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
3
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
4
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
5
XLSMART & Komdigi Luncurkan DigiHer, Target Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan