OJK Sulselbar Sosialisasi Pedoman SETARA, Dorong PUJK Lebih Ramah Difabel

Rabu, 27 Agu 2025 12:02
OJK Sulselbar Sosialisasi Pedoman SETARA, Dorong PUJK Lebih Ramah Difabel
Pimpinan OJK Sulselbar berfoto bersama pada acara Sosialisasi Pedoman SETARA dan Pelatihan Sensivitas Layanan bagi PUJK di Kantor OJK Sulselbar, Rabu (27/8/2025). Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) terus mendorong industri jasa keuangan untuk lebih ramah penyandang disabilitas alias difabel.

Komitmen itu diwujudkan melalui Sosialisasi Pedoman SETARA atau Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya dan Pelatihan Sensivitas Layanan bagi PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) di Kantor OJK Sulselbar, Rabu (27/8/2025).

Hadir puluhan PUJK, baik itu frontliner maupun policy maker yang erat kaitannya dengan difabel. Mereka dibekali pemahaman mengenai Pedoman SETARA maupun regulasi terkait, seperti POJK Nomor 3 Tahun 2023 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua OJK Sulselbar, Budi Susetyo, yang juga Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, dalam sambutannya menyampaikan difabel merupakan salah satu dari 10 sasaran prioritas untuk program literasi dan inklusi keuangan.

Menurut dia, negara menaruh atensi tinggi terhadap difabel untuk bisa mendapatkan akses layanan keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan. Nah, kehadiran Pedoman SETARA yang diluncurkan akhir tahun lalu diharapkan dapat mewujudkan itu.

Budi memaparkan data mengenai akses layanan keuangan yang masih terbatas kepada difabel, baik di tingkat nasional maupun Sulsel. Untuk itu, peran PUJK dinilai penting untuk bisa lebih peduli dan ramah difabel, mengingat potensi keuangan mereka belum tergarap maksimal.

"Ini merupakan menghadirkan akses keuangan inklusif bagi penyandang disabilitas. Prinsip kita ya no one left behind. Juga diadakan pelatihan yang dirancang agar insan PUJK terlatih (menghadapi difabel), ini tentunya akan sangat bermanfaat," kata dia.

Berdasarkan data, secara nasional terdapat 17,8 juta penyandanh disabilitas atau 7,7 persen. Hanya sekitar 24,3 persen yang memiliki rekening bank. Sedangkan di Sulsel, tercatat sekitar 171 ribu difabel, dimana hanya 33,7 persen yang memiliki simpanan di bank.

Budi mengakui jumlah itu masih tergolong kecil dan masih berpeluang untuk ditingkatkan. Olehnya itu, OJK gencar sosialisasi dengan melibatkan komunitas penyandang disabilitas. Ya, tujuannya untuk mendorong akses dan layanan keuangan untuk mereka lebih baik.

"Banyak yang bisa dilakukan untuk layanan khusus bagi penyandang disabilitas. Misalnya formulir pakai huruf braile, jalur landai di kantor, ATM yang menunjang aksesibilitas dan pegawai yang terlatih," tuturnya.

Pemateri dari OJK, Puji Iman Siagian, pada kesempatan itu memaparkan secara detail mengenai Pedoman SETARA. "Ini merupakan panduan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) di Indonesia untuk mengimplementasikan inklusi disabilitas dalam produk dan layanan mereka," katanya.

Menurut dia, implementasi layanan khusus bagi difabel bagi PUJK tentunya tidak bakal sama. Namun, yang utama adalah semangat memberikan layanan terbaik kepada difabel. Dengan begitu, mereka bisa lebih nyaman dan akses keuangan bagi difabel meningkat.

Puji Iman memberikan contoh sederet layanan khusus untuk difabel agar mereka lebih mudah dan nyaman dalam akses keuangan. Termasuk kehadiran teknologi kini bisa menunjang difabel untuk bisa mengakses layanan keuangan lebih baik.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru