Maklumat Rektor Unhas dan Tuntutan Mahasiswa adalah Dua Hal yang Berbeda
Sabtu, 06 Sep 2025 15:30
Mahasiswa Unhas saat melakukan demonstrasi di bawah jembatan fly over. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pihak rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar meluruskan pemberitaan yang menyebutkan rektor Unhas dukung mahasiswa tolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Padahal dalam maklumat Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa yang dibacakan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof Muh. Ruslin di hadapan massa mahasiswa Unhas pada Sabtu (30/8/2025). Dari 7 (Tujuh) maklumat Rektor Unhas itu, tak satupun poin yang menyebutkan penolakan MBG Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan salah seorang dosen di Universitas Hasanuddin, Dr Muhammad Sawedi saat dikonfirmasi Sabtu siang (06/09/2025).
Dirinya berharap agar media dapat memberikan informasi yang akurat sesuai kaidah jurnalistik.
"Media harus profesional sesuai kaidah-kaidah jurnalistik. Pemberitaan harus membedakan antara maklumat Rektor Unhas dan tuntutan mahasiswa. Dari ketujuh poin penting di maklumat Rektor Unhas tidak tersirat satu kata atau kalimat penolakan program MBG Presiden Prabowo," ujar Sawedi.
"Kalau pun ada penolakan progam MBG oleh mahasiswa itu tentu bagian yang berbeda, Tuntutan itu disampaikan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di luar kampus," imbuh dia.
"Jangan dipadukan maklumat Rektor dengan tuntutan mahasiswa saat menggelar unjuk rasa," katanya menambahkan.
Hal ini disampaikannya sebagai hak jawab penuh seperti yang diatur di dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Adapun isi maklumat Rektor Unhas tersebut yakni pertama, mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah taktis dalam memulihkan kondisi ekonomi, menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menindak para koruptor dan menjalankan roda pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar oknum yang melakukan kekerasan yang berujung kematian terhadap almarhum saudara Affan Kurniawan diberi sanksi hukum yang seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, negara harus memberi jaminan bahwa kekerasan oleh aparat tidak lagi terulang di masa depan terhadap setiap warga negara yang terlibat dalam aksi publik yang menuntut keadilan dan penegakan hukum dalam koridor demokrasi.
Keempat, mengutuk tindakan anarkis dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam aksi massa yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2025 yang berujung pada kematian beberapa orang secara sangat tragis dan tidak berperikemanusiaan.
Kelima, meminta kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap kelompok manapun yang melakukan tindakan anarkis dan kekerasan, merusak fasilitas publik dan mengganggu ketertiban sosial.
Keenam, menghimbau dan mengingatkan kepada mahasiswa Unhas yang terlibat aksi massa agar menjaga ketertiban, tidak melakukan tindak anarkis dan kekerasan dan tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menyampaikan pendapat dan aspirasi dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketujuh, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa berkontribusi membangun bangsa dalam koridor yang digariskan dalam konstitusi dan selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Demikian maklumat ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dan semoga perjuangan melewati fase-fase penting dalam perjalanan sejarahnya dimudahkan dalam bahtera dan kasih sayang dan lindungannya," kata Ruslin usai membaca isi maklumat tersebut.
Padahal dalam maklumat Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa yang dibacakan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof Muh. Ruslin di hadapan massa mahasiswa Unhas pada Sabtu (30/8/2025). Dari 7 (Tujuh) maklumat Rektor Unhas itu, tak satupun poin yang menyebutkan penolakan MBG Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan salah seorang dosen di Universitas Hasanuddin, Dr Muhammad Sawedi saat dikonfirmasi Sabtu siang (06/09/2025).
Dirinya berharap agar media dapat memberikan informasi yang akurat sesuai kaidah jurnalistik.
"Media harus profesional sesuai kaidah-kaidah jurnalistik. Pemberitaan harus membedakan antara maklumat Rektor Unhas dan tuntutan mahasiswa. Dari ketujuh poin penting di maklumat Rektor Unhas tidak tersirat satu kata atau kalimat penolakan program MBG Presiden Prabowo," ujar Sawedi.
"Kalau pun ada penolakan progam MBG oleh mahasiswa itu tentu bagian yang berbeda, Tuntutan itu disampaikan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di luar kampus," imbuh dia.
"Jangan dipadukan maklumat Rektor dengan tuntutan mahasiswa saat menggelar unjuk rasa," katanya menambahkan.
Hal ini disampaikannya sebagai hak jawab penuh seperti yang diatur di dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Adapun isi maklumat Rektor Unhas tersebut yakni pertama, mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah taktis dalam memulihkan kondisi ekonomi, menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menindak para koruptor dan menjalankan roda pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar oknum yang melakukan kekerasan yang berujung kematian terhadap almarhum saudara Affan Kurniawan diberi sanksi hukum yang seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, negara harus memberi jaminan bahwa kekerasan oleh aparat tidak lagi terulang di masa depan terhadap setiap warga negara yang terlibat dalam aksi publik yang menuntut keadilan dan penegakan hukum dalam koridor demokrasi.
Keempat, mengutuk tindakan anarkis dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam aksi massa yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2025 yang berujung pada kematian beberapa orang secara sangat tragis dan tidak berperikemanusiaan.
Kelima, meminta kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap kelompok manapun yang melakukan tindakan anarkis dan kekerasan, merusak fasilitas publik dan mengganggu ketertiban sosial.
Keenam, menghimbau dan mengingatkan kepada mahasiswa Unhas yang terlibat aksi massa agar menjaga ketertiban, tidak melakukan tindak anarkis dan kekerasan dan tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menyampaikan pendapat dan aspirasi dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketujuh, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa berkontribusi membangun bangsa dalam koridor yang digariskan dalam konstitusi dan selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Demikian maklumat ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dan semoga perjuangan melewati fase-fase penting dalam perjalanan sejarahnya dimudahkan dalam bahtera dan kasih sayang dan lindungannya," kata Ruslin usai membaca isi maklumat tersebut.
(UMI)
Berita Terkait
News
KPRP Bawa Masukan Tokoh dan Akademisi Makassar Soal Reformasi Polri ke Jakarta
Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi tuan rumah rapat Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (KPRP), Selasa (16/12/2025).
Rabu, 17 Des 2025 10:29
News
KPRP Gali Masukan Akademisi Unhas soal Reformasi Polri
Sekretariat KPRP Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Ruang Rapat Senat, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas) Kampus Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).
Selasa, 16 Des 2025 17:17
News
Unhas Pastikan Pakta Integritas Prof Jamaluddin Jompa yang Beredar Palsu
Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya Pakta Integritas yang dipalsukan oleh oknum tertentu untuk mencederai nama baiknya, Minggu (14/12/2025).
Minggu, 14 Des 2025 19:28
Makassar City
P2KP Unhas Dampingi Roadmap 50 Program Unggulan Bappeda Kutai Timur
Bappeda Kabupaten Kutai Timur berkolaborasi dengan P2KP Unhas, menyelenggarakan Konsultasi Publik Roadmap 50 Program Unggulan Kabupaten Kutai Timur 2025–2030.
Sabtu, 13 Des 2025 13:41
Sulsel
Tim Medis Unhas Lakukan Tiga Operasi Sesar Korban Bencana di Pidie
Tim Medis Universitas Hasanuddin (Unhas) menunjukkan komitmen kemanusiaan melalui penanganan darurat di wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh.
Kamis, 04 Des 2025 12:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Refleksi Akhir Tahun 2025 Momentum Ukur Capaian dan Kepuasan Warga
2
Dengar Konsumen, Chery Hadirkan Tiggo 8 CSH Comfort dan J6T di Makassar
3
Bupati Gowa Serahkan 720 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu
4
Bupati Gowa Pastikan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
5
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Refleksi Akhir Tahun 2025 Momentum Ukur Capaian dan Kepuasan Warga
2
Dengar Konsumen, Chery Hadirkan Tiggo 8 CSH Comfort dan J6T di Makassar
3
Bupati Gowa Serahkan 720 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu
4
Bupati Gowa Pastikan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
5
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal