Maklumat Rektor Unhas dan Tuntutan Mahasiswa adalah Dua Hal yang Berbeda
Sabtu, 06 Sep 2025 15:30
Mahasiswa Unhas saat melakukan demonstrasi di bawah jembatan fly over. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pihak rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar meluruskan pemberitaan yang menyebutkan rektor Unhas dukung mahasiswa tolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Padahal dalam maklumat Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa yang dibacakan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof Muh. Ruslin di hadapan massa mahasiswa Unhas pada Sabtu (30/8/2025). Dari 7 (Tujuh) maklumat Rektor Unhas itu, tak satupun poin yang menyebutkan penolakan MBG Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan salah seorang dosen di Universitas Hasanuddin, Dr Muhammad Sawedi saat dikonfirmasi Sabtu siang (06/09/2025).
Dirinya berharap agar media dapat memberikan informasi yang akurat sesuai kaidah jurnalistik.
"Media harus profesional sesuai kaidah-kaidah jurnalistik. Pemberitaan harus membedakan antara maklumat Rektor Unhas dan tuntutan mahasiswa. Dari ketujuh poin penting di maklumat Rektor Unhas tidak tersirat satu kata atau kalimat penolakan program MBG Presiden Prabowo," ujar Sawedi.
"Kalau pun ada penolakan progam MBG oleh mahasiswa itu tentu bagian yang berbeda, Tuntutan itu disampaikan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di luar kampus," imbuh dia.
"Jangan dipadukan maklumat Rektor dengan tuntutan mahasiswa saat menggelar unjuk rasa," katanya menambahkan.
Hal ini disampaikannya sebagai hak jawab penuh seperti yang diatur di dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Adapun isi maklumat Rektor Unhas tersebut yakni pertama, mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah taktis dalam memulihkan kondisi ekonomi, menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menindak para koruptor dan menjalankan roda pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar oknum yang melakukan kekerasan yang berujung kematian terhadap almarhum saudara Affan Kurniawan diberi sanksi hukum yang seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, negara harus memberi jaminan bahwa kekerasan oleh aparat tidak lagi terulang di masa depan terhadap setiap warga negara yang terlibat dalam aksi publik yang menuntut keadilan dan penegakan hukum dalam koridor demokrasi.
Keempat, mengutuk tindakan anarkis dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam aksi massa yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2025 yang berujung pada kematian beberapa orang secara sangat tragis dan tidak berperikemanusiaan.
Kelima, meminta kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap kelompok manapun yang melakukan tindakan anarkis dan kekerasan, merusak fasilitas publik dan mengganggu ketertiban sosial.
Keenam, menghimbau dan mengingatkan kepada mahasiswa Unhas yang terlibat aksi massa agar menjaga ketertiban, tidak melakukan tindak anarkis dan kekerasan dan tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menyampaikan pendapat dan aspirasi dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketujuh, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa berkontribusi membangun bangsa dalam koridor yang digariskan dalam konstitusi dan selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Demikian maklumat ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dan semoga perjuangan melewati fase-fase penting dalam perjalanan sejarahnya dimudahkan dalam bahtera dan kasih sayang dan lindungannya," kata Ruslin usai membaca isi maklumat tersebut.
Padahal dalam maklumat Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa yang dibacakan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof Muh. Ruslin di hadapan massa mahasiswa Unhas pada Sabtu (30/8/2025). Dari 7 (Tujuh) maklumat Rektor Unhas itu, tak satupun poin yang menyebutkan penolakan MBG Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan salah seorang dosen di Universitas Hasanuddin, Dr Muhammad Sawedi saat dikonfirmasi Sabtu siang (06/09/2025).
Dirinya berharap agar media dapat memberikan informasi yang akurat sesuai kaidah jurnalistik.
"Media harus profesional sesuai kaidah-kaidah jurnalistik. Pemberitaan harus membedakan antara maklumat Rektor Unhas dan tuntutan mahasiswa. Dari ketujuh poin penting di maklumat Rektor Unhas tidak tersirat satu kata atau kalimat penolakan program MBG Presiden Prabowo," ujar Sawedi.
"Kalau pun ada penolakan progam MBG oleh mahasiswa itu tentu bagian yang berbeda, Tuntutan itu disampaikan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di luar kampus," imbuh dia.
"Jangan dipadukan maklumat Rektor dengan tuntutan mahasiswa saat menggelar unjuk rasa," katanya menambahkan.
Hal ini disampaikannya sebagai hak jawab penuh seperti yang diatur di dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Adapun isi maklumat Rektor Unhas tersebut yakni pertama, mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah taktis dalam memulihkan kondisi ekonomi, menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menindak para koruptor dan menjalankan roda pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar oknum yang melakukan kekerasan yang berujung kematian terhadap almarhum saudara Affan Kurniawan diberi sanksi hukum yang seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, negara harus memberi jaminan bahwa kekerasan oleh aparat tidak lagi terulang di masa depan terhadap setiap warga negara yang terlibat dalam aksi publik yang menuntut keadilan dan penegakan hukum dalam koridor demokrasi.
Keempat, mengutuk tindakan anarkis dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam aksi massa yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2025 yang berujung pada kematian beberapa orang secara sangat tragis dan tidak berperikemanusiaan.
Kelima, meminta kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap kelompok manapun yang melakukan tindakan anarkis dan kekerasan, merusak fasilitas publik dan mengganggu ketertiban sosial.
Keenam, menghimbau dan mengingatkan kepada mahasiswa Unhas yang terlibat aksi massa agar menjaga ketertiban, tidak melakukan tindak anarkis dan kekerasan dan tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menyampaikan pendapat dan aspirasi dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketujuh, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa berkontribusi membangun bangsa dalam koridor yang digariskan dalam konstitusi dan selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Demikian maklumat ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dan semoga perjuangan melewati fase-fase penting dalam perjalanan sejarahnya dimudahkan dalam bahtera dan kasih sayang dan lindungannya," kata Ruslin usai membaca isi maklumat tersebut.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Unhas Migrant Service Center Luncurkan Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang
Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Unhas Migrant Service Center (MSC) meluncurkan program Kelas Migrant Batch 1 Training Bahasa dan Budaya Jepang.
Minggu, 23 Agu 2026 16:31
Makassar City
KPTN-KTI 2026 Gelar Raker di Unhas, Perkuat Kolaborasi Majukan Mutu Pendidikan
Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi tuan rumah Rapat Kerja Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawasan Timur Indonesia (KPTN-KTI) 2026. Agenda tersebut digelar di Unhas Hotel & Convention, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 16:57
Sulsel
Mahasiswa KKN Unhas Hasilkan Infografis dan Buku Saku Alur Penanganan Perkara Tipidsus di Kejari Maros
Mahasiswa KKN Tematik Hukum 116 Universitas Hasanuddin di Kejaksaan Negeri Maros menghadirkan media edukasi untuk membantu masyarakat memahami proses tersebut dengan lebih sederhana.
Senin, 17 Agu 2026 15:50
Sulsel
Program Pengabdian Masyarakat, Dosen UMI-Unhas Dampingi Warga Jangan-jangan Produksi Herbal
Warga Desa Jangan-jangan, Kabupaten Barru, kini punya alasan baru untuk optimis menyambut masa depan yang lebih sehat dan sejahtera.
Sabtu, 15 Agu 2026 16:33
News
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
Kopi Robusta asalan menghadapi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan cita rasa, tetapi juga nilai ekonomi.
Sabtu, 15 Agu 2026 10:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
PERADI Makassar Dorong Advokat Profesional, dan Adaptif Hadapi Tantangan Hukum
3
Sidak RSUD I Lagaligo Wotu, Bupati Lutim Soroti Kebersihan hingga Komputer Lawas
4
Kisah Nyata Cinta hingga Maut Memisahkan, Baby Udon Siap Tayang 3 September
5
PT Vale dan Mitra Pulihkan Ekosistem Pesisir Luwu Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
PERADI Makassar Dorong Advokat Profesional, dan Adaptif Hadapi Tantangan Hukum
3
Sidak RSUD I Lagaligo Wotu, Bupati Lutim Soroti Kebersihan hingga Komputer Lawas
4
Kisah Nyata Cinta hingga Maut Memisahkan, Baby Udon Siap Tayang 3 September
5
PT Vale dan Mitra Pulihkan Ekosistem Pesisir Luwu Timur