Imigrasi Makassar Deportasi WN Bangladesh Usai Langgar Izin Tinggal
Kamis, 25 Sep 2025 17:12
Petugas Imigrasi Makassar melakukan proses deportasi terhadap seorang warga asal Bangladesh. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan dan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh berinisial HM. Ia terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap berkat pemantauan petugas melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Hasil operasi intelijen menunjukkan, HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.
Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG)–Malaysia (KUL)–Bangladesh (DAC).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdi.
HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap berkat pemantauan petugas melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Hasil operasi intelijen menunjukkan, HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.
Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG)–Malaysia (KUL)–Bangladesh (DAC).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer.
Minggu, 01 Mar 2026 20:50
Sulsel
Gelar Coffee Morning, Imigrasi Makassar Paparkan Target Kinerja 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Coffee Morning bersama wartawan, di Jalan Perintis Kemerdekaan KM9, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2/2026).
Rabu, 18 Feb 2026 13:43
News
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar beserta jajaran Pejabat Struktural mengikuti secara virtual kegiatan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 14:45
Sulsel
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menandatangani BAST hibah lahan dan bangunan pinjam pakai untuk pembangunan Kantor Imigrasi Bone.
Jum'at, 26 Des 2025 05:43
Sulsel
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil membukukan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 sebanyak Rp71.352.175.751.
Rabu, 24 Des 2025 09:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
3
Satu Islam, Banyak Ekspresi
4
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
5
Di Forum OECD, OJK Paparkan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
3
Satu Islam, Banyak Ekspresi
4
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
5
Di Forum OECD, OJK Paparkan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional