Imigrasi Makassar Deportasi WN Bangladesh Usai Langgar Izin Tinggal
Kamis, 25 Sep 2025 17:12
Petugas Imigrasi Makassar melakukan proses deportasi terhadap seorang warga asal Bangladesh. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan dan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh berinisial HM. Ia terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap berkat pemantauan petugas melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Hasil operasi intelijen menunjukkan, HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.
Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG)–Malaysia (KUL)–Bangladesh (DAC).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdi.
HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap berkat pemantauan petugas melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Hasil operasi intelijen menunjukkan, HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.
Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG)–Malaysia (KUL)–Bangladesh (DAC).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Layanan Pasporia di Mal Ratu Indah Makassar Layani 100 Pemohon
Sebanyak 100 pemohon memanfaatkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar di Mal Ratu Indah (Mari), Makassar, selama dua hari, 19–20 September 2026.
Senin, 21 Sep 2026 17:45
News
Imigrasi Makassar Amankan WNA Terduga Pembunuh Satwa Dilindungi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan seorang WNA berinisial WS yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan membunuh satwa dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Selasa, 15 Sep 2026 22:59
Sulsel
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan fasilitas pelayanan keimigrasian di Kampus Tamalanrea melalui peresmian Campus Immigration Point (CIP), Kamis (10/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 19:33
News
Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Senin, 31 Agu 2026 14:35
News
Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fauzi Andi Wawo: PKB dan Sindo Makassar Tak Ada Sekat
2
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
3
Kejari Luwu Timur Sebut Program Kampung Pangan Bukan Sekadar Penegakan Hukum
4
AXIS Nation Cup Buktikan Jalur Pembinaan, Lima Alumni Tembus Timnas U-19
5
Petani Rumput Laut Sulsel Didorong Naik Kelas Lewat Platform e-Seaweed
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fauzi Andi Wawo: PKB dan Sindo Makassar Tak Ada Sekat
2
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
3
Kejari Luwu Timur Sebut Program Kampung Pangan Bukan Sekadar Penegakan Hukum
4
AXIS Nation Cup Buktikan Jalur Pembinaan, Lima Alumni Tembus Timnas U-19
5
Petani Rumput Laut Sulsel Didorong Naik Kelas Lewat Platform e-Seaweed