Imigrasi Makassar Deportasi WN Bangladesh Usai Langgar Izin Tinggal
Kamis, 25 Sep 2025 17:12
Petugas Imigrasi Makassar melakukan proses deportasi terhadap seorang warga asal Bangladesh. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan dan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh berinisial HM. Ia terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap berkat pemantauan petugas melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Hasil operasi intelijen menunjukkan, HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.
Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG)–Malaysia (KUL)–Bangladesh (DAC).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdi.
HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap berkat pemantauan petugas melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Hasil operasi intelijen menunjukkan, HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.
Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG)–Malaysia (KUL)–Bangladesh (DAC).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
2
Melihat Kembali Makna Hari Buruh
3
Siswa SD dari Berbagai Daerah Ikuti English Camp di SIT Darul Fikri Makassar
4
Kepuasan Pelindo Tembus 90%, Awal Baik Menuju Efisiensi Logistik
5
Hardiknas 2026, Pemkab Bantaeng Gelar Jalan Sehat Libatkan 5.000 Peserta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
2
Melihat Kembali Makna Hari Buruh
3
Siswa SD dari Berbagai Daerah Ikuti English Camp di SIT Darul Fikri Makassar
4
Kepuasan Pelindo Tembus 90%, Awal Baik Menuju Efisiensi Logistik
5
Hardiknas 2026, Pemkab Bantaeng Gelar Jalan Sehat Libatkan 5.000 Peserta