Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, Eks Direktur Investree Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 29 Sep 2025 09:42
OJK bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers menyampaikan kronologis penangkapan dan pemulangan AAG.
Dalam proses penegakan hukum, ia bilang penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Ismail.
Ia menyebut tersangka diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Kegiatan tersebut, lanjut Ismail, dilakukan melalui dua entitas, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang digunakan sebagai special purpose vehicle. AAG diduga menggunakan nama PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk menarik dana secara ilegal, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan berlangsung, AAG tidak menunjukkan sikap kooperatif dan bahkan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan, melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan proses ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui jalur G to G (government to government). Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencabut paspor tersangka.
Ismail mengatakan pemulangan AAG ke Indonesia dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.
Saat ini, AAG ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan dari korban yang masuk baik ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK, atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG.
"Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers menyampaikan kronologis penangkapan dan pemulangan AAG.
Dalam proses penegakan hukum, ia bilang penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Ismail.
Ia menyebut tersangka diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Kegiatan tersebut, lanjut Ismail, dilakukan melalui dua entitas, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang digunakan sebagai special purpose vehicle. AAG diduga menggunakan nama PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk menarik dana secara ilegal, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan berlangsung, AAG tidak menunjukkan sikap kooperatif dan bahkan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan, melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan proses ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui jalur G to G (government to government). Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencabut paspor tersangka.
Ismail mengatakan pemulangan AAG ke Indonesia dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.
Saat ini, AAG ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan dari korban yang masuk baik ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK, atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG.
"Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Akselerasi Startup Digital untuk Dukung Ekonomi Nasional
OJK memperkuat pengembangan perusahaan rintisan (startup) melalui program akselerasi guna mendorong lahirnya inovasi sektor jasa keuangan yang tepercaya.
Kamis, 23 Jul 2026 20:28
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Ekbis
OJK Gandeng Komdigi & Perbankan Perangi Scam & Judi Online
OJK, Komdigi, dan industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital.
Rabu, 15 Jul 2026 10:23
Ekbis
OJK Perkuat Tata Kelola & Manajemen Risiko, Dorong Ekonomi Berkelanjutan
OJK terus memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan budaya integritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selasa, 14 Jul 2026 15:38
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
2
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
3
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
4
Realisasi Pendapatan APBD Maros Tertinggi di Sulsel, Capai 52,58 Persen
5
New Honda Vario Evo 160 Jadi Magnet di Latihan Pestapora Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
2
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
3
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
4
Realisasi Pendapatan APBD Maros Tertinggi di Sulsel, Capai 52,58 Persen
5
New Honda Vario Evo 160 Jadi Magnet di Latihan Pestapora Makassar