Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, Eks Direktur Investree Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 29 Sep 2025 09:42
Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, Eks Direktur Investree Terancam 10 Tahun Penjara
OJK bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers menyampaikan kronologis penangkapan dan pemulangan AAG.

Dalam proses penegakan hukum, ia bilang penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Ismail.

Ia menyebut tersangka diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Kegiatan tersebut, lanjut Ismail, dilakukan melalui dua entitas, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang digunakan sebagai special purpose vehicle. AAG diduga menggunakan nama PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk menarik dana secara ilegal, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan berlangsung, AAG tidak menunjukkan sikap kooperatif dan bahkan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan, melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan proses ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui jalur G to G (government to government). Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencabut paspor tersangka.

Ismail mengatakan pemulangan AAG ke Indonesia dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

Saat ini, AAG ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan dari korban yang masuk baik ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK, atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG.

"Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sinergi Kawal SNLIK di Sulsel dan Sulbar Agar Masyarakat Makin Melek Inklusi Keuangan
Ekbis
Sinergi Kawal SNLIK di Sulsel dan Sulbar Agar Masyarakat Makin Melek Inklusi Keuangan
Dalam rangka memastikan kualitas dan akurasi pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kamis, 19 Feb 2026 16:15
OJK Sulselbar Lakukan Aksi Sosial dengan Donor Darah
News
OJK Sulselbar Lakukan Aksi Sosial dengan Donor Darah
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulsel Sulbar) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar)
Rabu, 11 Feb 2026 19:00
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Ekbis
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas
Senin, 02 Feb 2026 14:17
OJK Resmikan Learning Center, Perkuat Pengembangan SDM dan Literasi Keuangan Indonesia Timur
Ekbis
OJK Resmikan Learning Center, Perkuat Pengembangan SDM dan Literasi Keuangan Indonesia Timur
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara meresmikan Learning Center OJK yang berlokasi di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar, Senin (26/1/2026)
Jum'at, 30 Jan 2026 16:22
ASBISINDO Sulsel Gandeng BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Ekbis
ASBISINDO Sulsel Gandeng BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan adaptif, sekaligus mempercepat penguatan ekosistem keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
Minggu, 14 Des 2025 14:41
Berita Terbaru