Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, Eks Direktur Investree Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 29 Sep 2025 09:42
OJK bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers menyampaikan kronologis penangkapan dan pemulangan AAG.
Dalam proses penegakan hukum, ia bilang penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Ismail.
Ia menyebut tersangka diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Kegiatan tersebut, lanjut Ismail, dilakukan melalui dua entitas, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang digunakan sebagai special purpose vehicle. AAG diduga menggunakan nama PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk menarik dana secara ilegal, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan berlangsung, AAG tidak menunjukkan sikap kooperatif dan bahkan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan, melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan proses ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui jalur G to G (government to government). Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencabut paspor tersangka.
Ismail mengatakan pemulangan AAG ke Indonesia dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.
Saat ini, AAG ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan dari korban yang masuk baik ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK, atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG.
"Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers menyampaikan kronologis penangkapan dan pemulangan AAG.
Dalam proses penegakan hukum, ia bilang penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Ismail.
Ia menyebut tersangka diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Kegiatan tersebut, lanjut Ismail, dilakukan melalui dua entitas, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang digunakan sebagai special purpose vehicle. AAG diduga menggunakan nama PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk menarik dana secara ilegal, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan berlangsung, AAG tidak menunjukkan sikap kooperatif dan bahkan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan, melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan proses ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui jalur G to G (government to government). Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencabut paspor tersangka.
Ismail mengatakan pemulangan AAG ke Indonesia dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.
Saat ini, AAG ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan dari korban yang masuk baik ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK, atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG.
"Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga pada Triwulan III 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan nasional memiliki pijakan kokoh untuk menjaga stabilitas bisnis di tengah dinamika pasar.
Sabtu, 12 Sep 2026 07:29
Ekbis
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat mempersiapkan dana pensiun sejak dini untuk menghadapi masa purnabakti atau di masa tua.
Minggu, 06 Sep 2026 20:25
News
OJK Perkuat Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan dengan melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja.
Rabu, 02 Sep 2026 15:18
Ekbis
OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Teknologi dan Data
OJK mendorong pemanfaatan teknologi dan data untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Selasa, 01 Sep 2026 13:09
Ekbis
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif.
Senin, 31 Agu 2026 18:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
4
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
5
PLN Bangun PLTMG Baubau-2, Siapkan Tambahan Daya 30 MW
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
4
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
5
PLN Bangun PLTMG Baubau-2, Siapkan Tambahan Daya 30 MW