Tersertifikasi IG, Empat Produk Sulsel Dukung Peningkatan Ekonomi Daerah
Jum'at, 17 Okt 2025 16:17
Sebanyak Empat produk unggulan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan lolos verifikasi Indikasi Geografis (IG) dan kini bersiap menerima sertifikat resmi pada tahun 2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak Empat produk unggulan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan lolos verifikasi Indikasi Geografis (IG) dan kini bersiap menerima sertifikat resmi pada tahun 2025. Keempat produk tersebut adalah Kopi Arabika Latimojong Luwu, Beras Tarone Seko Luwu Utara, Tenun Bira Bulukumba, dan Cabai Katokkon Toraja.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual berbasis potensi lokal.
“Empat produk ini sudah lolos verifikasi substantif dan tinggal menunggu sertifikat resmi. Kami berharap proses penerbitannya berjalan lancar sehingga bisa segera memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah asalnya,” ujar Andi Basmal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menambahkan bahwa proses verifikasi Indikasi Geografis membutuhkan waktu dan kelengkapan dokumen yang memadai. Kanwil Kemenkum Sulsel, kata dia, terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) agar setiap produk dapat memenuhi standar nasional yang ditetapkan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar setiap tahapan dapat dilalui dengan baik. Bagi produk yang sudah lolos, tinggal menunggu penerbitan sertifikat, sementara yang belum kami dorong untuk segera melengkapi dokumennya,” jelas Demson.
Selain empat produk tersebut, dua produk Indikasi Geografis asal Sulsel telah lebih dulu menerima sertifikat pada tahun 2025, yakni Tenun Sutera Sengkang dan Kopi Arabika Seko Luwu Utara.
Adapun dua produk lainnya masih menunggu perbaikan dokumen sebelum dapat melanjutkan proses verifikasi, yaitu Kopi Kahayya Bulukumba dan Tenun Kajang Bulukumba.
Sebelumnya, Sulawesi Selatan juga telah memiliki tujuh produk Indikasi Geografis yang lebih dulu terdaftar dan bersertifikat, yakni Kopi Arabika Toraja, Lada Luwu Timur, Pulu’ Mandoti Enrekang, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, Kopi Arabika Bantaeng, dan Jeruk Pamelo Pangkep.
Dengan bertambahnya produk yang lolos verifikasi, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal dapat semakin memperkuat daya saing ekonomi daerah serta memperluas pengakuan nasional maupun internasional terhadap potensi khas Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual berbasis potensi lokal.
“Empat produk ini sudah lolos verifikasi substantif dan tinggal menunggu sertifikat resmi. Kami berharap proses penerbitannya berjalan lancar sehingga bisa segera memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah asalnya,” ujar Andi Basmal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menambahkan bahwa proses verifikasi Indikasi Geografis membutuhkan waktu dan kelengkapan dokumen yang memadai. Kanwil Kemenkum Sulsel, kata dia, terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) agar setiap produk dapat memenuhi standar nasional yang ditetapkan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar setiap tahapan dapat dilalui dengan baik. Bagi produk yang sudah lolos, tinggal menunggu penerbitan sertifikat, sementara yang belum kami dorong untuk segera melengkapi dokumennya,” jelas Demson.
Selain empat produk tersebut, dua produk Indikasi Geografis asal Sulsel telah lebih dulu menerima sertifikat pada tahun 2025, yakni Tenun Sutera Sengkang dan Kopi Arabika Seko Luwu Utara.
Adapun dua produk lainnya masih menunggu perbaikan dokumen sebelum dapat melanjutkan proses verifikasi, yaitu Kopi Kahayya Bulukumba dan Tenun Kajang Bulukumba.
Sebelumnya, Sulawesi Selatan juga telah memiliki tujuh produk Indikasi Geografis yang lebih dulu terdaftar dan bersertifikat, yakni Kopi Arabika Toraja, Lada Luwu Timur, Pulu’ Mandoti Enrekang, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, Kopi Arabika Bantaeng, dan Jeruk Pamelo Pangkep.
Dengan bertambahnya produk yang lolos verifikasi, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal dapat semakin memperkuat daya saing ekonomi daerah serta memperluas pengakuan nasional maupun internasional terhadap potensi khas Sulawesi Selatan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi KMP Tamalanrea Daftarkan Merek Kolektif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Tamalanrea, Jumat (7/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 23:14
News
Kadiv P3H Kemenkum Sulsel Ikuti Training of Facilitator KUHP Baru di BPSDM Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, mengikuti kegiatan Training of Facilitator (ToF) KUHP Baru
Jum'at, 07 Nov 2025 20:18
News
Kemenkum Sulsel Ikut Penutupan TOF Implementasi KUHP Angkatan IX Secara Virtual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Rabu, 05 Nov 2025 22:38
News
Dorong Perlindungan Produk Unggulan Daerah Melalui Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual produk-produk unggulan daerah di Sulawesi Selatan.
Rabu, 05 Nov 2025 17:35
News
Cegah Pencucian Uang, Kemenkum Sulsel Perketat Pengawasan Notaris
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggencarkan pengawasan terhadap notaris sebagai upaya pencegahan pencucian uang.
Rabu, 05 Nov 2025 12:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup XII jadi Panggung Talenta Muda Futsal & Esport, Ini Daftar Juaranya
2
Menjajal BYD Atto 1 Makassar-Maros PP: Lincah, Nyaman, Biaya Kurang dari Rp20 Ribu
3
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
4
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
5
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup XII jadi Panggung Talenta Muda Futsal & Esport, Ini Daftar Juaranya
2
Menjajal BYD Atto 1 Makassar-Maros PP: Lincah, Nyaman, Biaya Kurang dari Rp20 Ribu
3
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
4
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
5
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa