Dukung Langkah BPHN Kemenkum Tinjau Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis
Kamis, 23 Okt 2025 13:36
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal menyampaikan dukungan atas langkah yang ditempuh Unit Kerja Eselon I Kemenkum, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kakanwil menyebut bahwa analisis terhadap UU tentang Merek dan Indikasi Geografis selaras dengan tugas dan fungsi BPHN Kemenkum. Menurutnya, analisis terhadap UU memiliki peranan penting untuk mengetahui dampak dan relevansi terhadap kebijakan yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Pemantauan dan peninjauan yang dilakukan oleh BPHN, tentunya selaras dengan tugas dan fungsi yang diembannya, harapannya, hasil dari diskusi tersebut dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap arah kebijakan regulasi terhadap ekosistem merek dan indikasi geografis,” ujar Kakanwil dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Diketahui, BPHN Kemenkum telah melakukan pemantauan dan peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pelaksanaannya, BPHN menghadirkan Narasumber dari Universitas Padjajaran, Miranda Risang Ayu Palar (Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual).
Dalam diskusi tersebut, Miranda menyampaikan bahwa masih terdapat kekeliruan mendasar dari tataran teori hingga implementasi terkait merek dan indikasi geografis.
Ia menyarankan agar arah perubahan regulasi ke depan harus mengoreksi aturan yang tumpang tindih untuk mengefektifkan perlindungan indikasi geografis. Dengan demikian kata Miranda, standar, mekanisme pengawasan, dan instrumen penegakan dapat berjalan secara konsisten.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN) BPHN Kemenkum, Rahendro Jati, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menaruh perhatian besar terhadap peningkatan jumlah pendaftaran indikasi geografis sekaligus peningkatan kualitas pemanfaatannya.
Kata Rahendro, BPHN fokus melakukan evaluasi di tiga hal mendasar, yaitu kejelasan tujuan pengaturan indikasi geografis dalam UU, tingkat perlindungan yang terwujud, serta dampak sosial-ekonomi bagi pelaku dan daerah asal.
Kakanwil menyebut bahwa analisis terhadap UU tentang Merek dan Indikasi Geografis selaras dengan tugas dan fungsi BPHN Kemenkum. Menurutnya, analisis terhadap UU memiliki peranan penting untuk mengetahui dampak dan relevansi terhadap kebijakan yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Pemantauan dan peninjauan yang dilakukan oleh BPHN, tentunya selaras dengan tugas dan fungsi yang diembannya, harapannya, hasil dari diskusi tersebut dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap arah kebijakan regulasi terhadap ekosistem merek dan indikasi geografis,” ujar Kakanwil dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Diketahui, BPHN Kemenkum telah melakukan pemantauan dan peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pelaksanaannya, BPHN menghadirkan Narasumber dari Universitas Padjajaran, Miranda Risang Ayu Palar (Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual).
Dalam diskusi tersebut, Miranda menyampaikan bahwa masih terdapat kekeliruan mendasar dari tataran teori hingga implementasi terkait merek dan indikasi geografis.
Ia menyarankan agar arah perubahan regulasi ke depan harus mengoreksi aturan yang tumpang tindih untuk mengefektifkan perlindungan indikasi geografis. Dengan demikian kata Miranda, standar, mekanisme pengawasan, dan instrumen penegakan dapat berjalan secara konsisten.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN) BPHN Kemenkum, Rahendro Jati, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menaruh perhatian besar terhadap peningkatan jumlah pendaftaran indikasi geografis sekaligus peningkatan kualitas pemanfaatannya.
Kata Rahendro, BPHN fokus melakukan evaluasi di tiga hal mendasar, yaitu kejelasan tujuan pengaturan indikasi geografis dalam UU, tingkat perlindungan yang terwujud, serta dampak sosial-ekonomi bagi pelaku dan daerah asal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Balai Bahasa Sulsel Gandeng Kemenkum Sulsel Kawal Penggunaan Bahasa Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjadi salah satu instansi pemerintah yang menerima pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara
Selasa, 03 Mar 2026 20:52
News
Lantik Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Non Manajerial Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 22:59
News
Dukung Pusdatin Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya optimalisasi jaringan internet dengan mengikuti rapat virtual bertema Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Senin, 02 Mar 2026 15:55
News
Perkuat Reformasi Birokrasi, Kemenkum Sulsel Genjot Inovasi untuk Pembangunan ZI 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi, melalui optimalisasi peran tim inovatif guna mendukung pembangunan Zona Integritas
Senin, 02 Mar 2026 15:25
News
Layanan Prima di Ramadhan, Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemohon Legalisasi dan Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.
Minggu, 01 Mar 2026 19:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
4
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
4
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara