Dukung Langkah BPHN Kemenkum Tinjau Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis
Kamis, 23 Okt 2025 13:36
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal menyampaikan dukungan atas langkah yang ditempuh Unit Kerja Eselon I Kemenkum, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kakanwil menyebut bahwa analisis terhadap UU tentang Merek dan Indikasi Geografis selaras dengan tugas dan fungsi BPHN Kemenkum. Menurutnya, analisis terhadap UU memiliki peranan penting untuk mengetahui dampak dan relevansi terhadap kebijakan yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Pemantauan dan peninjauan yang dilakukan oleh BPHN, tentunya selaras dengan tugas dan fungsi yang diembannya, harapannya, hasil dari diskusi tersebut dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap arah kebijakan regulasi terhadap ekosistem merek dan indikasi geografis,” ujar Kakanwil dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Diketahui, BPHN Kemenkum telah melakukan pemantauan dan peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pelaksanaannya, BPHN menghadirkan Narasumber dari Universitas Padjajaran, Miranda Risang Ayu Palar (Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual).
Dalam diskusi tersebut, Miranda menyampaikan bahwa masih terdapat kekeliruan mendasar dari tataran teori hingga implementasi terkait merek dan indikasi geografis.
Ia menyarankan agar arah perubahan regulasi ke depan harus mengoreksi aturan yang tumpang tindih untuk mengefektifkan perlindungan indikasi geografis. Dengan demikian kata Miranda, standar, mekanisme pengawasan, dan instrumen penegakan dapat berjalan secara konsisten.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN) BPHN Kemenkum, Rahendro Jati, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menaruh perhatian besar terhadap peningkatan jumlah pendaftaran indikasi geografis sekaligus peningkatan kualitas pemanfaatannya.
Kata Rahendro, BPHN fokus melakukan evaluasi di tiga hal mendasar, yaitu kejelasan tujuan pengaturan indikasi geografis dalam UU, tingkat perlindungan yang terwujud, serta dampak sosial-ekonomi bagi pelaku dan daerah asal.
Kakanwil menyebut bahwa analisis terhadap UU tentang Merek dan Indikasi Geografis selaras dengan tugas dan fungsi BPHN Kemenkum. Menurutnya, analisis terhadap UU memiliki peranan penting untuk mengetahui dampak dan relevansi terhadap kebijakan yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Pemantauan dan peninjauan yang dilakukan oleh BPHN, tentunya selaras dengan tugas dan fungsi yang diembannya, harapannya, hasil dari diskusi tersebut dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap arah kebijakan regulasi terhadap ekosistem merek dan indikasi geografis,” ujar Kakanwil dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Diketahui, BPHN Kemenkum telah melakukan pemantauan dan peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pelaksanaannya, BPHN menghadirkan Narasumber dari Universitas Padjajaran, Miranda Risang Ayu Palar (Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual).
Dalam diskusi tersebut, Miranda menyampaikan bahwa masih terdapat kekeliruan mendasar dari tataran teori hingga implementasi terkait merek dan indikasi geografis.
Ia menyarankan agar arah perubahan regulasi ke depan harus mengoreksi aturan yang tumpang tindih untuk mengefektifkan perlindungan indikasi geografis. Dengan demikian kata Miranda, standar, mekanisme pengawasan, dan instrumen penegakan dapat berjalan secara konsisten.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN) BPHN Kemenkum, Rahendro Jati, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menaruh perhatian besar terhadap peningkatan jumlah pendaftaran indikasi geografis sekaligus peningkatan kualitas pemanfaatannya.
Kata Rahendro, BPHN fokus melakukan evaluasi di tiga hal mendasar, yaitu kejelasan tujuan pengaturan indikasi geografis dalam UU, tingkat perlindungan yang terwujud, serta dampak sosial-ekonomi bagi pelaku dan daerah asal.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
News
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 18:19
News
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam rangka memperkuat sinergi antarwilayah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaanz
Rabu, 15 Apr 2026 14:15
Sulsel
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Sulsel
Harmonisasikan 4 Rancangan Perbup Wajo, Fokus pada BUMD dan Tata Kelola Risiko
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo
Selasa, 14 Apr 2026 15:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
3
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
4
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
5
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
3
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
4
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
5
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid