Kemenkum Sulsel Sosialisasi Aturan Baru Pakaian Dinas ASN saat Apel Sore Virtual
Sabtu, 01 Nov 2025 22:37
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar apel sore virtual, yang dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkum, Jumat (1/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel secara daring. Apel sore tersebut menjadi sarana penyampaian informasi penting mengenai pemberlakuan aturan baru terkait pakaian dinas ASN di lingkungan Kemenkum.
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025 dibawakan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurlina. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2024 dengan sejumlah penyesuaian, baik dari segi jenis pakaian, warna, atribut, hingga ketentuan hari pemakaian.
Nurlina menyampaikan bahwa pakaian dinas ASN diatur menjadi tiga kategori utama, yakni Pakaian Dinas Umum (PDU dan PDH), Pakaian Dinas Khusus, dan Pakaian Dinas Lainnya seperti batik, olahraga, serta pakaian Korpri.
“Setiap ASN wajib menjaga kerapian, kesopanan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi juga mencerminkan etika, kedisiplinan, dan wibawa sebagai aparatur negara,” jelas Nurlina.
Ia juga menekankan empat prinsip dasar penggunaan pakaian dinas, yaitu kesesuaian, keseragaman, estetika, dan akuntabilitas, yang menjadi pedoman bagi seluruh ASN Kemenkum dalam menjalankan tugas dengan penampilan yang pantas dan profesional.
Sebagai penutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan arahan agar seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025.
“Aturan ini harus dipahami dan dilaksanakan secara disiplin oleh seluruh jajaran. Penampilan yang rapi dan seragam mencerminkan citra positif serta integritas ASN Kemenkum di mata masyarakat,” tegas Andi Basmal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Kanwil Kemenkum Sulsel dapat menerapkan aturan baru pakaian dinas dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme dan etika kedinasan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel secara daring. Apel sore tersebut menjadi sarana penyampaian informasi penting mengenai pemberlakuan aturan baru terkait pakaian dinas ASN di lingkungan Kemenkum.
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025 dibawakan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurlina. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2024 dengan sejumlah penyesuaian, baik dari segi jenis pakaian, warna, atribut, hingga ketentuan hari pemakaian.
Nurlina menyampaikan bahwa pakaian dinas ASN diatur menjadi tiga kategori utama, yakni Pakaian Dinas Umum (PDU dan PDH), Pakaian Dinas Khusus, dan Pakaian Dinas Lainnya seperti batik, olahraga, serta pakaian Korpri.
“Setiap ASN wajib menjaga kerapian, kesopanan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi juga mencerminkan etika, kedisiplinan, dan wibawa sebagai aparatur negara,” jelas Nurlina.
Ia juga menekankan empat prinsip dasar penggunaan pakaian dinas, yaitu kesesuaian, keseragaman, estetika, dan akuntabilitas, yang menjadi pedoman bagi seluruh ASN Kemenkum dalam menjalankan tugas dengan penampilan yang pantas dan profesional.
Sebagai penutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan arahan agar seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025.
“Aturan ini harus dipahami dan dilaksanakan secara disiplin oleh seluruh jajaran. Penampilan yang rapi dan seragam mencerminkan citra positif serta integritas ASN Kemenkum di mata masyarakat,” tegas Andi Basmal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Kanwil Kemenkum Sulsel dapat menerapkan aturan baru pakaian dinas dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme dan etika kedinasan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
2
DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
3
ACC Danaku Dorong UMKM Sulsel Naik Kelas
4
Adira Finance Luncurkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
5
Kalla Institute Dorong Inovasi Global Lewat Konferensi ICTISB 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
2
DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
3
ACC Danaku Dorong UMKM Sulsel Naik Kelas
4
Adira Finance Luncurkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
5
Kalla Institute Dorong Inovasi Global Lewat Konferensi ICTISB 2025