Kemenkum Sulsel Sosialisasi Aturan Baru Pakaian Dinas ASN saat Apel Sore Virtual
Sabtu, 01 Nov 2025 22:37
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar apel sore virtual, yang dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkum, Jumat (1/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel secara daring. Apel sore tersebut menjadi sarana penyampaian informasi penting mengenai pemberlakuan aturan baru terkait pakaian dinas ASN di lingkungan Kemenkum.
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025 dibawakan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurlina. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2024 dengan sejumlah penyesuaian, baik dari segi jenis pakaian, warna, atribut, hingga ketentuan hari pemakaian.
Nurlina menyampaikan bahwa pakaian dinas ASN diatur menjadi tiga kategori utama, yakni Pakaian Dinas Umum (PDU dan PDH), Pakaian Dinas Khusus, dan Pakaian Dinas Lainnya seperti batik, olahraga, serta pakaian Korpri.
“Setiap ASN wajib menjaga kerapian, kesopanan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi juga mencerminkan etika, kedisiplinan, dan wibawa sebagai aparatur negara,” jelas Nurlina.
Ia juga menekankan empat prinsip dasar penggunaan pakaian dinas, yaitu kesesuaian, keseragaman, estetika, dan akuntabilitas, yang menjadi pedoman bagi seluruh ASN Kemenkum dalam menjalankan tugas dengan penampilan yang pantas dan profesional.
Sebagai penutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan arahan agar seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025.
“Aturan ini harus dipahami dan dilaksanakan secara disiplin oleh seluruh jajaran. Penampilan yang rapi dan seragam mencerminkan citra positif serta integritas ASN Kemenkum di mata masyarakat,” tegas Andi Basmal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Kanwil Kemenkum Sulsel dapat menerapkan aturan baru pakaian dinas dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme dan etika kedinasan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel secara daring. Apel sore tersebut menjadi sarana penyampaian informasi penting mengenai pemberlakuan aturan baru terkait pakaian dinas ASN di lingkungan Kemenkum.
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025 dibawakan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurlina. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2024 dengan sejumlah penyesuaian, baik dari segi jenis pakaian, warna, atribut, hingga ketentuan hari pemakaian.
Nurlina menyampaikan bahwa pakaian dinas ASN diatur menjadi tiga kategori utama, yakni Pakaian Dinas Umum (PDU dan PDH), Pakaian Dinas Khusus, dan Pakaian Dinas Lainnya seperti batik, olahraga, serta pakaian Korpri.
“Setiap ASN wajib menjaga kerapian, kesopanan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi juga mencerminkan etika, kedisiplinan, dan wibawa sebagai aparatur negara,” jelas Nurlina.
Ia juga menekankan empat prinsip dasar penggunaan pakaian dinas, yaitu kesesuaian, keseragaman, estetika, dan akuntabilitas, yang menjadi pedoman bagi seluruh ASN Kemenkum dalam menjalankan tugas dengan penampilan yang pantas dan profesional.
Sebagai penutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan arahan agar seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025.
“Aturan ini harus dipahami dan dilaksanakan secara disiplin oleh seluruh jajaran. Penampilan yang rapi dan seragam mencerminkan citra positif serta integritas ASN Kemenkum di mata masyarakat,” tegas Andi Basmal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Kanwil Kemenkum Sulsel dapat menerapkan aturan baru pakaian dinas dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme dan etika kedinasan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI dan USIM Malaysia Jalin Kolaborasi Strategis di Luwu Timur
2
Fraksi PKB Apresiasi Program Makassar Creative Hub Dorong Ekonomi Komunitas
3
Prodi Manajemen FEB UNM Dorong Kreativitas Mahasiswa Lewat Management Day 2025
4
Kolaborasi MIND ID, PT Vale, & KLH Wujudkan Sungai Cipinang yang Bersih - Berdaya
5
Indosat Tetap Tangguh di Tengah Tantangan, Laba Naik 29% di Kuartal III 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI dan USIM Malaysia Jalin Kolaborasi Strategis di Luwu Timur
2
Fraksi PKB Apresiasi Program Makassar Creative Hub Dorong Ekonomi Komunitas
3
Prodi Manajemen FEB UNM Dorong Kreativitas Mahasiswa Lewat Management Day 2025
4
Kolaborasi MIND ID, PT Vale, & KLH Wujudkan Sungai Cipinang yang Bersih - Berdaya
5
Indosat Tetap Tangguh di Tengah Tantangan, Laba Naik 29% di Kuartal III 2025