Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur
Sabtu, 08 Nov 2025 21:32
JAKARTA - Aktivitas pembuatan konten visual di ruang publik kini semakin marak dilakukan oleh para fotografer, videografer, hingga kreator konten digital. Kebutuhan untuk menghasilkan karya visual menarik, baik untuk kepentingan prewedding, dokumentasi pribadi, promosi, maupun proyek komersial lainnya, membuat berbagai lokasi terbuka menjadi latar favorit.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kegiatan pemotretan atau perekaman video tersebut yang justru menimbulkan persoalan baru. Selain dilakukan di ruang publik milik pemerintah yang memiliki aturan tertentu, seperti pembatasan penggunaan kamera profesional atau kewajiban izin lokasi, aktivitas pengambilan gambar terkadang juga melibatkan ruang privat milik perorangan atau perusahaan tanpa izin pemiliknya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi dan hak cipta atas karya arsitektur, desain, maupun properti visual lainnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI Arie Ardian Rishadi, memberikan penjelasan bahwa setiap karya arsitektur yang memiliki nilai desain dan orisinalitas memperoleh pelindungan hak cipta secara otomatis sejak diwujudkan pertama kali.
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa ciptaan yang berupa karya arsitektur, baik rumah, gedung, maupun bangunan lainnya, secara otomatis dilindungi secara otomatis tanpa perlu pencatatan terlebih dahulu. Hak cipta memberikan hak moral dan ekonomi kepada penciptanya,” ujar Arie.
Arie menjelaskan bahwa penggunaan karya arsitektur, termasuk pengambilan gambar atau video terhadap bangunan yang memiliki pelindungan hak cipta, perlu memperhatikan konteks penggunaannya. Jika dilakukan untuk kepentingan jurnalistik non komersial atau edukatif, penggunaan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan wajar (fair use).
“Namun, apabila karya arsitektur digunakan sebagai bagian dari produksi konten komersial, seperti film, iklan, atau promosi yang menghasilkan keuntungan, maka sebaiknya dilakukan dengan izin dari pemegang hak cipta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arie menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan fotografer, videografer, kreator konten digital, dan media massa. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap prinsip kekayaan intelektual dapat mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“DJKI mendorong agar para pelaku kreatif memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan karya orang lain. Edukasi publik sangat penting agar praktik penghormatan terhadap hak cipta semakin kuat di Indonesia,” ungkapnya.
Arie menambahkan bahwa DJKI terus berupaya melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penegakan hukum secara proporsional terhadap dugaan pelanggaran hak cipta di masyarakat. “Pada prinsipnya, DJKI hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi agar ruang publik tetap dapat dimanfaatkan secara kreatif tanpa mengabaikan hak pencipta maupun hak privasi,” tutupnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, turut menegaskan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pelaku industri kreatif di daerah.
“Pesan yang disampaikan DJKI sangat relevan dengan kondisi saat ini. Banyak kreator di daerah yang belum memahami bahwa karya arsitektur, desain interior, maupun elemen visual lain yang mereka jadikan latar konten memiliki pelindungan hak cipta. Karena itu, kami di Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong edukasi kekayaan intelektual agar pelaku industri kreatif dapat berkarya secara kreatif tanpa melanggar hak cipta orang lain,” ujar Andi Basmal, dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan berbagai komunitas kreatif, akademisi, dan pemerintah daerah untuk memperkuat literasi kekayaan intelektual di tingkat lokal. “Kami ingin agar Sulawesi Selatan menjadi contoh daerah yang kreatif sekaligus sadar hukum. Pelindungan hak cipta bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan keadilan dan penghargaan terhadap karya setiap individu,” pungkasnya.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kegiatan pemotretan atau perekaman video tersebut yang justru menimbulkan persoalan baru. Selain dilakukan di ruang publik milik pemerintah yang memiliki aturan tertentu, seperti pembatasan penggunaan kamera profesional atau kewajiban izin lokasi, aktivitas pengambilan gambar terkadang juga melibatkan ruang privat milik perorangan atau perusahaan tanpa izin pemiliknya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi dan hak cipta atas karya arsitektur, desain, maupun properti visual lainnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI Arie Ardian Rishadi, memberikan penjelasan bahwa setiap karya arsitektur yang memiliki nilai desain dan orisinalitas memperoleh pelindungan hak cipta secara otomatis sejak diwujudkan pertama kali.
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa ciptaan yang berupa karya arsitektur, baik rumah, gedung, maupun bangunan lainnya, secara otomatis dilindungi secara otomatis tanpa perlu pencatatan terlebih dahulu. Hak cipta memberikan hak moral dan ekonomi kepada penciptanya,” ujar Arie.
Arie menjelaskan bahwa penggunaan karya arsitektur, termasuk pengambilan gambar atau video terhadap bangunan yang memiliki pelindungan hak cipta, perlu memperhatikan konteks penggunaannya. Jika dilakukan untuk kepentingan jurnalistik non komersial atau edukatif, penggunaan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan wajar (fair use).
“Namun, apabila karya arsitektur digunakan sebagai bagian dari produksi konten komersial, seperti film, iklan, atau promosi yang menghasilkan keuntungan, maka sebaiknya dilakukan dengan izin dari pemegang hak cipta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arie menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan fotografer, videografer, kreator konten digital, dan media massa. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap prinsip kekayaan intelektual dapat mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“DJKI mendorong agar para pelaku kreatif memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan karya orang lain. Edukasi publik sangat penting agar praktik penghormatan terhadap hak cipta semakin kuat di Indonesia,” ungkapnya.
Arie menambahkan bahwa DJKI terus berupaya melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penegakan hukum secara proporsional terhadap dugaan pelanggaran hak cipta di masyarakat. “Pada prinsipnya, DJKI hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi agar ruang publik tetap dapat dimanfaatkan secara kreatif tanpa mengabaikan hak pencipta maupun hak privasi,” tutupnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, turut menegaskan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pelaku industri kreatif di daerah.
“Pesan yang disampaikan DJKI sangat relevan dengan kondisi saat ini. Banyak kreator di daerah yang belum memahami bahwa karya arsitektur, desain interior, maupun elemen visual lain yang mereka jadikan latar konten memiliki pelindungan hak cipta. Karena itu, kami di Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong edukasi kekayaan intelektual agar pelaku industri kreatif dapat berkarya secara kreatif tanpa melanggar hak cipta orang lain,” ujar Andi Basmal, dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan berbagai komunitas kreatif, akademisi, dan pemerintah daerah untuk memperkuat literasi kekayaan intelektual di tingkat lokal. “Kami ingin agar Sulawesi Selatan menjadi contoh daerah yang kreatif sekaligus sadar hukum. Pelindungan hak cipta bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan keadilan dan penghargaan terhadap karya setiap individu,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
LPS Gandeng KOL Makassar Gaungkan Literasi Penjaminan Simpanan
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Kantor Perwakilan LPS III menggelar LPS KOL Workshop 2025 dengan tema Secure the Bag, Share the Stage.
Minggu, 06 Jul 2025 10:51
Ekbis
Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman
Layanan ini dirancang untuk menjawab tantangan distribusi konten digital secara cepat, efisien, dan aman—mulai dari video, aplikasi OTT, hingga layanan web.
Senin, 30 Jun 2025 18:02
News
XLSMART - Kibarnesia Latih UMKM Bangun Branding Lewat Konten & Storytelling
XLSMART kembali menyelenggarakan program edukatif dan aplikatif bertajuk Teman Pintar Indonesia bekerja sama dengan Kibarnesia di Pontianak, Kalimantan Barat.
Rabu, 18 Jun 2025 20:16
Ekbis
Kolaborasi Telkom Regional 5 & Ideta Kreatif Gelar Pelatihan Content Creator di Makassar
Kali ini, pelatihan bertajuk “Visual Hook & Editing Viral” diadakan secara eksklusif di BSS Telkom Regional 5 Makassar, melibatkan 12 Content Creator lokal.
Rabu, 07 Mei 2025 20:25
Ekbis
Telkom Dukung Kreator Digital Kuasai Voice Over Lewat Join on Indibiz Insight
Sesi ini diikuti oleh 44 peserta secara online dan offline, yang terdiri dari pemilik bisnis serta content creator maupun kreator digital di Kota Makassar.
Rabu, 19 Feb 2025 11:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
109 Mahasiswa Profesi Ners FKM UMI Diberi Pencerahan Qalbu
2
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
3
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
4
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
5
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
109 Mahasiswa Profesi Ners FKM UMI Diberi Pencerahan Qalbu
2
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
3
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
4
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
5
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu