Kasus Dugaan Penipuan Bahar Ngitung: Sudah Tersangka, Korban Masih Misterius
Senin, 22 Des 2025 20:25
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung, terseret kasus dugaan penipuan, dimana statusnya sudah tersangka. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung, terus menjadi sorotan publik. Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, hingga kini Bahar Ngitung belum juga ditahan.
Kondisi tersebut memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Salah satu desakan datang dari pegiat hukum, Firmansyah Muis, yang menilai penahanan sudah layak dilakukan karena unsur hukum acara pidana telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka berarti penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Maka, sesuai Pasal 21 KUHAP, penahanan dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Dalam perkara ini, alasan itu sangat relevan,” ujar Firmansyah Muis, Senin (22/12/2025).
Bahar Ngitung sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Penyidik Polda Sulsel telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diteliti.
Namun demikian, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurut Firmansyah, situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih karena kasus tersebut melibatkan mantan pejabat negara.
“Penahanan bukan bentuk penghukuman, tetapi instrumen hukum untuk menjaga proses penyidikan agar tidak terganggu. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus karena latar belakang tersangka,” tegasnya.
Selain soal penahanan, perhatian publik juga tertuju pada belum terbukanya identitas korban secara jelas. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi siapa pihak yang dirugikan dalam dugaan penipuan tersebut.
“Ketiadaan informasi yang terang mengenai korban justru memperkuat alasan pentingnya penahanan dan transparansi penanganan perkara. Publik berhak tahu duduk perkara yang sebenarnya,” kata dia.
Ia menilai keterbukaan mengenai konstruksi perkara, termasuk posisi korban dan alur transaksi yang dipersoalkan, sangat penting untuk mencegah spekulasi liar serta menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Dalam perkembangan terakhir, berkas perkara Bahar Ngitung diketahui masih berstatus P-19 atau dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi. Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti juga belum diserahkan secara resmi ke pihak kejaksaan.
“Kami mendorong Polda Sulsel segera melengkapi berkas, menetapkan langkah penahanan, dan membawa perkara ini ke tahap penuntutan. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tutup Firmansyah Muis.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penahanan maupun penjelasan detail mengenai identitas korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
Kondisi tersebut memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Salah satu desakan datang dari pegiat hukum, Firmansyah Muis, yang menilai penahanan sudah layak dilakukan karena unsur hukum acara pidana telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka berarti penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Maka, sesuai Pasal 21 KUHAP, penahanan dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Dalam perkara ini, alasan itu sangat relevan,” ujar Firmansyah Muis, Senin (22/12/2025).
Bahar Ngitung sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Penyidik Polda Sulsel telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diteliti.
Namun demikian, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurut Firmansyah, situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih karena kasus tersebut melibatkan mantan pejabat negara.
“Penahanan bukan bentuk penghukuman, tetapi instrumen hukum untuk menjaga proses penyidikan agar tidak terganggu. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus karena latar belakang tersangka,” tegasnya.
Selain soal penahanan, perhatian publik juga tertuju pada belum terbukanya identitas korban secara jelas. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi siapa pihak yang dirugikan dalam dugaan penipuan tersebut.
“Ketiadaan informasi yang terang mengenai korban justru memperkuat alasan pentingnya penahanan dan transparansi penanganan perkara. Publik berhak tahu duduk perkara yang sebenarnya,” kata dia.
Ia menilai keterbukaan mengenai konstruksi perkara, termasuk posisi korban dan alur transaksi yang dipersoalkan, sangat penting untuk mencegah spekulasi liar serta menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Dalam perkembangan terakhir, berkas perkara Bahar Ngitung diketahui masih berstatus P-19 atau dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi. Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti juga belum diserahkan secara resmi ke pihak kejaksaan.
“Kami mendorong Polda Sulsel segera melengkapi berkas, menetapkan langkah penahanan, dan membawa perkara ini ke tahap penuntutan. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tutup Firmansyah Muis.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penahanan maupun penjelasan detail mengenai identitas korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Rabu, 04 Feb 2026 18:08
News
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selasa, 03 Feb 2026 18:23
News
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Jum'at, 30 Jan 2026 19:22
Sulsel
Kapolda Sulsel Apresiasi Peran Polres dalam Pencarian Korban ATR 42-500
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan kunjungan ke Mapolres Maros, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 19:27
Ekbis
Pertamina dan Polda Sulsel Perkuat Sinergi Pengawasan dan Penertiban BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melaksanakan audiensi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, bertempat di Ruang Tamu Pa’rimpungan Toana Bharadaksa, Lantai 2, Mapolda Sulawesi Selatan.
Minggu, 18 Jan 2026 11:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba