Kasus Dugaan Penipuan Bahar Ngitung: Sudah Tersangka, Korban Masih Misterius
Senin, 22 Des 2025 20:25
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung, terseret kasus dugaan penipuan, dimana statusnya sudah tersangka. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung, terus menjadi sorotan publik. Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, hingga kini Bahar Ngitung belum juga ditahan.
Kondisi tersebut memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Salah satu desakan datang dari pegiat hukum, Firmansyah Muis, yang menilai penahanan sudah layak dilakukan karena unsur hukum acara pidana telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka berarti penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Maka, sesuai Pasal 21 KUHAP, penahanan dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Dalam perkara ini, alasan itu sangat relevan,” ujar Firmansyah Muis, Senin (22/12/2025).
Bahar Ngitung sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Penyidik Polda Sulsel telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diteliti.
Namun demikian, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurut Firmansyah, situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih karena kasus tersebut melibatkan mantan pejabat negara.
“Penahanan bukan bentuk penghukuman, tetapi instrumen hukum untuk menjaga proses penyidikan agar tidak terganggu. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus karena latar belakang tersangka,” tegasnya.
Selain soal penahanan, perhatian publik juga tertuju pada belum terbukanya identitas korban secara jelas. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi siapa pihak yang dirugikan dalam dugaan penipuan tersebut.
“Ketiadaan informasi yang terang mengenai korban justru memperkuat alasan pentingnya penahanan dan transparansi penanganan perkara. Publik berhak tahu duduk perkara yang sebenarnya,” kata dia.
Ia menilai keterbukaan mengenai konstruksi perkara, termasuk posisi korban dan alur transaksi yang dipersoalkan, sangat penting untuk mencegah spekulasi liar serta menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Dalam perkembangan terakhir, berkas perkara Bahar Ngitung diketahui masih berstatus P-19 atau dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi. Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti juga belum diserahkan secara resmi ke pihak kejaksaan.
“Kami mendorong Polda Sulsel segera melengkapi berkas, menetapkan langkah penahanan, dan membawa perkara ini ke tahap penuntutan. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tutup Firmansyah Muis.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penahanan maupun penjelasan detail mengenai identitas korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
Kondisi tersebut memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Salah satu desakan datang dari pegiat hukum, Firmansyah Muis, yang menilai penahanan sudah layak dilakukan karena unsur hukum acara pidana telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka berarti penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Maka, sesuai Pasal 21 KUHAP, penahanan dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Dalam perkara ini, alasan itu sangat relevan,” ujar Firmansyah Muis, Senin (22/12/2025).
Bahar Ngitung sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Penyidik Polda Sulsel telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diteliti.
Namun demikian, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurut Firmansyah, situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih karena kasus tersebut melibatkan mantan pejabat negara.
“Penahanan bukan bentuk penghukuman, tetapi instrumen hukum untuk menjaga proses penyidikan agar tidak terganggu. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus karena latar belakang tersangka,” tegasnya.
Selain soal penahanan, perhatian publik juga tertuju pada belum terbukanya identitas korban secara jelas. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi siapa pihak yang dirugikan dalam dugaan penipuan tersebut.
“Ketiadaan informasi yang terang mengenai korban justru memperkuat alasan pentingnya penahanan dan transparansi penanganan perkara. Publik berhak tahu duduk perkara yang sebenarnya,” kata dia.
Ia menilai keterbukaan mengenai konstruksi perkara, termasuk posisi korban dan alur transaksi yang dipersoalkan, sangat penting untuk mencegah spekulasi liar serta menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Dalam perkembangan terakhir, berkas perkara Bahar Ngitung diketahui masih berstatus P-19 atau dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi. Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti juga belum diserahkan secara resmi ke pihak kejaksaan.
“Kami mendorong Polda Sulsel segera melengkapi berkas, menetapkan langkah penahanan, dan membawa perkara ini ke tahap penuntutan. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tutup Firmansyah Muis.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penahanan maupun penjelasan detail mengenai identitas korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
News
Wakapolda Sulsel dan Pejabat Utama Polda Sulsel Berganti
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 13:10
Makassar City
Tradisi Aksi Buruh Berubah, Kapolda Sulsel Apresiasi Kegiatan Terpusat
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung kegiatan May Day Fest 2026 di depan Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 18:55
News
Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan Amankan May Day 2026
Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day.
Kamis, 30 Apr 2026 19:18
News
Kolaborasi PLN - Polda Sulsel Kunci Kelancaran Infrastruktur Listrik di Sulawesi
Audiensi ini menjadi langkah strategis PLN untuk menjaga kesinambungan koordinasi dengan aparat keamanan, sekaligus memastikan proyek-proyek ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan lancar.
Senin, 27 Apr 2026 17:36
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar